Menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bukanlah sekadar membentuk badan usaha, melainkan membangun sistem yang memenuhi seluruh persyaratan hukum, teknis, dan mutu pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PERMEN KP2MI Nomor 1 Tahun 2025, terdapat rangkaian izin dan standar yang harus dipenuhi secara bertahap.
Agar prosesnya lebih terarah dan efisien, Biruni Consulting menyusun roadmap legalitas lengkap bagi calon P3MIβmulai dari pembentukan awal hingga tahap pemenuhan standar mutu ISO 9001. Roadmap ini telah digunakan untuk mendampingi berbagai klien secara sukses dan terstruktur.
πΊοΈ Tahapan Legalitas P3MI: Roadmap 12 Bulan Bersama Biruni
β 1. Pembentukan Badan Usaha dan NIB (Bulan 1)
Langkah pertama adalah mendirikan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan bidang usaha sesuai KBLI 78102.
Dokumen utama:
-
Akta pendirian dan SK Kemenkumham
-
Setoran modal minimal Rp5.000.000.000
-
Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
-
Struktur organisasi dan pernyataan tanggung jawab direksi
π Peran Biruni: Pendampingan penyusunan akta, pengisian OSS, klasifikasi KBLI, dan perizinan awal NIB.
β 2. Pengajuan dan Pemenuhan Komitmen SIP3MI (Bulan 2β3)
Setelah NIB terbit, perusahaan wajib:
-
Mengajukan permohonan SIP3MI via OSS
-
Memenuhi komitmen izin, seperti:
-
Bilyet deposito Rp1,5 miliar
-
Proposal rencana kerja penempatan & pelindungan PMI (3 tahun)
-
Surat pernyataan tidak merangkap jabatan & bebas pidana
-
π Peran Biruni: Penyusunan dokumen lengkap, simulasi verifikasi, template proposal, dan komunikasi dengan OSS & KP2MI.
β 3. Verifikasi Dokumen & Lapangan oleh KP2MI (Bulan 4)
-
Verifikasi dokumen (maks 2 hari kerja)
-
Verifikasi lapangan (maks 4 hari kerja)
-
Penyerahan bilyet deposito atas nama Menteri/Kepala q.q. P3MI
π Peran Biruni: Audit internal kesiapan kantor, simulasi verifikasi, dan kelengkapan dokumen perbankan.
β 4. Penerbitan SIP3MI (Bulan 5)
Jika semua dokumen lengkap dan lolos verifikasi, SIP3MI diterbitkan maksimal 1 hari kerja. P3MI resmi boleh memulai kegiatan penempatan PMI secara legal.
π Peran Biruni: Follow-up dengan KP2MI, distribusi legalitas, dan pelaporan awal ke stakeholder terkait.
β 5. Pengajuan SIP2MI & Rekrutmen Resmi (Bulan 6β7)
-
Mengajukan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)
-
Melaksanakan seleksi CPMI melalui Dinas Kab/Kota atau LTSA PMI
-
Membangun kerja sama resmi dengan pemberi kerja luar negeri
π Peran Biruni: Pendampingan proses SIP2MI, pelatihan SOP rekrutmen, dan legalisasi kerja sama luar negeri.
β 6. Pemenuhan Sertifikasi ISO 9001 (Bulan 8β11)
P3MI wajib memiliki sertifikat ISO 9001 paling lambat 1 tahun sejak SIP3MI terbit. Ini mencakup sistem manajemen mutu untuk:
-
Rekrutmen dan penempatan
-
Pelindungan PMI
-
Pengelolaan pengaduan dan data PMI
π Peran Biruni: Penerapan sistem ISO 9001, penyusunan dokumen mutu, pelatihan internal, dan koneksi dengan lembaga sertifikasi.
β 7. Laporan Berkala & Evaluasi Internal (Bulan 12)
P3MI wajib melaporkan kegiatan kepada KP2MI setidaknya 1 kali dalam 1 tahun, termasuk:
-
Data penempatan
-
Monitoring dan pemulangan PMI
-
Pemenuhan hak-hak PMI
-
Penyelesaian masalah dan kasus
π Peran Biruni: Template laporan, reminder tahunan, dan pendampingan evaluasi kinerja internal.
π― Kesimpulan: P3MI yang Legal dan Siap Operasional Butuh Pendekatan Terstruktur
Tanpa roadmap yang jelas, banyak perusahaan gagal memenuhi tahapan legalitas secara utuh. Dengan roadmap dari Biruni Consulting, perusahaan dapat:
-
Menghindari sanksi akibat kelalaian izin
-
Mempercepat operasional legal dan komersial
-
Membangun reputasi profesional di sektor penempatan PMI