Perubahan Merek pada Sertifikat SNI

Prosedur Penambahan dan Perubahan Merek pada Sertifikat SNI di Indonesia

Perubahan merek pada Sertifikat SNI merupakan proses yang perlu diperhatikan ketika perusahaan ingin menambah merek baru, menggunakan merek berbeda, melakukan kerja sama merek, atau menyesuaikan informasi merek yang telah tercantum dalam sertifikat. Merek merupakan salah satu informasi penting dalam ruang lingkup sertifikasi karena menghubungkan produk yang dipasarkan dengan produsen, lokasi produksi, dan hasil penilaian kesesuaian yang telah dilakukan.

Perubahan merek tidak selalu dapat dilakukan hanya dengan mengganti nama merek pada Sertifikat SNI yang sudah terbit. Bergantung pada jenis produk dan regulasi yang berlaku, penambahan merek dapat diproses sebagai perluasan ruang lingkup sertifikasi dan dapat memerlukan pemeriksaan dokumen merek, pengambilan sampel, pengujian, atau asesmen tambahan oleh Lembaga Sertifikasi Produk atau LSPro.

Ketentuan mengenai merek juga tidak sama untuk seluruh produk SNI. Sebagai contoh, Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 tentang minyak lumas memperbolehkan lebih dari satu merek dicantumkan dalam satu Sertifikat SNI untuk masing-masing SNI dalam satu lokasi produksi. Namun, apabila terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, terdapat ketentuan khusus mengenai kepemilikan sertifikat dan penggunaan merek.

Apa yang Dimaksud Perubahan Merek pada Sertifikat SNI?

Perubahan merek pada Sertifikat SNI dapat mencakup beberapa kondisi yang berbeda. Karena konsekuensi sertifikasinya tidak selalu sama, perusahaan perlu menentukan terlebih dahulu jenis perubahan yang akan dilakukan.

Perubahan tersebut dapat berupa:

  1. Penambahan merek baru pada Sertifikat SNI.
  2. Penambahan merek sekaligus tipe atau varian produk.
  3. Perubahan kepemilikan merek.
  4. Penggunaan merek milik perusahaan lain melalui lisensi.
  5. Kerja Sama Merek.
  6. Maklun dengan merek milik pihak lain.
  7. Perubahan desain atau logo merek tanpa mengubah identitas hukumnya.
  8. Penggantian merek lama dengan merek baru.

Penambahan merek pada produk yang sama dan diproduksi di fasilitas yang sama dapat berbeda prosesnya dengan mengganti merek karena terjadi perubahan pemilik merek atau perubahan produsen. Karena itu, LSPro dan regulasi produk perlu diperiksa sebelum perusahaan melakukan perubahan pada kemasan atau mulai memasarkan produk dengan merek baru.

Apakah Merek pada Sertifikat SNI Bisa Diubah?

Pada prinsipnya, perubahan ruang lingkup sertifikasi dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan skema sertifikasi, regulasi produk, dan persyaratan LSPro yang menerbitkan sertifikat.

Namun, istilah “perubahan merek” perlu dibedakan antara penambahan merek dan penggantian merek. Penambahan merek biasanya dapat diperlakukan sebagai perluasan ruang lingkup sertifikasi apabila produk, produsen, fasilitas produksi, dan kondisi lainnya tetap memenuhi persyaratan.

LSPro dapat melakukan evaluasi dokumen, sampling, pengujian, atau asesmen tambahan tergantung jenis perubahan yang diajukan dan prosedur yang berlaku pada produk tersebut.

Penggantian merek lama dengan merek baru tidak sebaiknya diasumsikan sebagai perubahan administratif sederhana. LSPro perlu memastikan legalitas merek, keterkaitannya dengan pemegang Sertifikat SNI, serta apakah perubahan tersebut memengaruhi ruang lingkup atau dasar penerbitan sertifikat.

Penambahan Merek pada Sertifikat SNI

Penambahan merek merupakan salah satu kondisi yang paling umum terjadi setelah Sertifikat SNI diterbitkan. Perusahaan mungkin meluncurkan merek baru dengan produk yang diproduksi menggunakan fasilitas, proses, dan spesifikasi yang sama.

Dalam kondisi seperti ini, perusahaan perlu mengajukan perluasan ruang lingkup kepada LSPro dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan untuk produk terkait.

Penambahan merek dapat memerlukan pemeriksaan legalitas merek, evaluasi kesesuaian produk, pengambilan sampel, pengujian, serta asesmen tambahan apabila diperlukan.

Karena itu, perusahaan perlu mengonfirmasi mekanisme penambahan merek kepada LSPro penerbit sertifikat sebelum menentukan jadwal peluncuran produk dengan merek baru.

Perubahan Merek dan Perluasan Ruang Lingkup Sertifikat SNI

Penambahan merek umumnya berkaitan dengan konsep perluasan ruang lingkup sertifikasi. Perluasan ruang lingkup berarti menambahkan produk, merek, tipe, atau informasi tertentu yang sebelumnya belum tercakup dalam Sertifikat SNI.

Penilaian terhadap penambahan merek dapat mempertimbangkan:

  1. Produk diproduksi oleh pabrik yang sama.
  2. Lokasi produksi tidak berubah.
  3. SNI yang digunakan tetap sama.
  4. Spesifikasi produk tidak berubah.
  5. Formulasi atau bahan produk tidak berubah secara signifikan.
  6. Proses produksi tetap sama.
  7. Merek baru memiliki dasar kepemilikan atau lisensi yang sah.
  8. Produk baru tetap berada dalam ruang lingkup kemampuan LSPro.

Apabila perubahan merek disertai perubahan produk, tipe, formulasi, fasilitas produksi, atau standar, LSPro dapat meminta penilaian tambahan yang lebih luas.

Dokumen yang Diperlukan untuk Perubahan Merek SNI

Dokumen perubahan merek dapat berbeda berdasarkan jenis produk dan LSPro, tetapi perusahaan pada umumnya perlu mempersiapkan dokumen yang menunjukkan legalitas merek dan hubungan merek tersebut dengan pemegang sertifikat.

Dokumen yang dapat diperlukan antara lain:

  1. Surat permohonan perubahan atau perluasan ruang lingkup.
  2. Sertifikat SNI yang masih berlaku.
  3. NIB dan dokumen legalitas perusahaan.
  4. Sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek.
  5. Perjanjian lisensi merek apabila merek bukan milik pemohon.
  6. Bukti pencatatan lisensi merek apabila diwajibkan regulasi.
  7. Product list terbaru.
  8. Spesifikasi produk.
  9. Foto produk.
  10. Artwork atau desain label dan kemasan.
  11. Data tipe atau varian yang menggunakan merek baru.
  12. Dokumen teknis lain yang diminta LSPro.

Persyaratan Sertifikat Merek

Merek yang akan dicantumkan pada Sertifikat SNI harus memiliki dasar legal yang jelas. Dalam banyak regulasi SNI wajib terbaru, sertifikat merek atau bukti legalitas merek menjadi dokumen penting dalam permohonan sertifikasi.

Persyaratan kelas merek dapat berbeda berdasarkan jenis produk. Sebagai contoh, minyak lumas menggunakan merek kelas 4. Produk lain dapat menggunakan kelas merek yang berbeda sesuai klasifikasi barang pada sistem kekayaan intelektual.

Apabila merek dimiliki oleh perusahaan lain, penggunaan merek tersebut dapat memerlukan perjanjian lisensi dan bukti pencatatan lisensi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual apabila diwajibkan oleh regulasi produk.

Cara Mengurus Perubahan Merek pada Sertifikat SNI

Identifikasi Jenis Perubahan

Tahap pertama adalah menentukan apakah perusahaan ingin menambah merek, mengganti merek, melakukan Kerja Sama Merek, melakukan Maklun, atau hanya mengubah desain visual dari merek yang sama.

Identifikasi ini penting karena setiap kondisi dapat memiliki persyaratan sertifikasi yang berbeda.

Pemeriksaan Sertifikat SNI Existing

Perusahaan perlu memeriksa Sertifikat SNI yang saat ini dimiliki, termasuk nomor SNI, nama produsen, lokasi produksi, merek, tipe produk, dan masa berlaku sertifikat.

Perubahan merek harus tetap memperhatikan ruang lingkup sertifikasi yang telah disetujui.

Pemeriksaan Dokumen Merek

Selanjutnya, perusahaan perlu memastikan legalitas merek baru.

Apabila merek merupakan milik sendiri, dokumen kepemilikan atau pendaftaran perlu dipersiapkan. Apabila merek dimiliki oleh pihak lain, perlu diperiksa apakah lisensi penggunaan merek dan pencatatannya diperlukan.

Pengajuan Perluasan Ruang Lingkup

Jika perubahan berupa penambahan merek, perusahaan dapat mengajukan perluasan ruang lingkup sesuai mekanisme LSPro dan regulasi yang berlaku.

Untuk SNI wajib yang proses administrasinya dilakukan melalui SIINas, pengajuan juga perlu mengikuti mekanisme elektronik yang berlaku bagi produk tersebut.

Evaluasi LSPro

LSPro akan mengevaluasi apakah merek baru dapat dimasukkan dalam ruang lingkup sertifikat yang sudah ada.

Evaluasi dapat mempertimbangkan keterkaitan merek dengan pemohon, produk yang menggunakan merek tersebut, lokasi produksi, spesifikasi produk, serta hasil sertifikasi sebelumnya.

Pengambilan Sampel

Apabila dipersyaratkan, LSPro dapat melakukan pengambilan contoh produk dengan merek baru.

Sampling dilakukan untuk memastikan produk dengan merek tambahan tetap mewakili produk yang telah dinilai sesuai SNI.

Pengujian Laboratorium

Sampel dapat menjalani pengujian laboratorium apabila skema sertifikasi atau hasil evaluasi LSPro mengharuskannya.

Kebutuhan pengujian dapat dipengaruhi oleh jenis produk, perubahan spesifikasi, ruang lingkup sertifikasi, dan prosedur LSPro.

Asesmen Tambahan

Dalam kondisi tertentu, penambahan merek dapat memerlukan asesmen tambahan terhadap fasilitas produksi.

Asesmen tambahan biasanya dilakukan apabila perubahan merek berkaitan dengan perubahan ruang lingkup, produk, spesifikasi, proses produksi, atau kondisi lain yang perlu diverifikasi.

Penerbitan Sertifikat SNI yang Diperbarui

Apabila proses evaluasi dinyatakan memenuhi persyaratan, LSPro dapat menerbitkan Sertifikat SNI dengan ruang lingkup yang telah diperbarui sesuai mekanisme yang berlaku.

Perusahaan sebaiknya memastikan merek baru telah tercantum secara benar sebelum produk menggunakan klaim sertifikasi atau Tanda SNI berdasarkan ruang lingkup yang diperbarui.

Apakah Perubahan Merek Memerlukan Pengujian Ulang?

Tidak semua perubahan merek otomatis memerlukan keseluruhan pengujian sertifikasi dari awal. Kebutuhan pengujian ditentukan berdasarkan skema sertifikasi, jenis produk, kondisi perubahan, serta evaluasi LSPro.

Jika hanya merek yang ditambahkan sementara produk, bahan, proses, fasilitas, dan spesifikasinya sama, LSPro dapat menerapkan mekanisme perluasan ruang lingkup dengan sampling dan pengujian sesuai prosedurnya.

Sebaliknya, apabila perubahan merek juga diikuti perubahan formulasi, bahan baku, tipe produk, desain yang memengaruhi mutu, atau spesifikasi teknis, kebutuhan pengujian dapat menjadi lebih luas.

Apakah Perubahan Merek Memerlukan Audit Pabrik?

Audit pabrik tidak selalu dilakukan hanya karena nama merek berubah. Namun, asesmen tambahan dapat diperlukan apabila penambahan merek memengaruhi ruang lingkup sertifikasi atau kondisi pengajuan membutuhkan asesmen ulang.

Jika pabrik, proses produksi, sistem manajemen mutu, produk, dan standar tidak berubah, LSPro akan menentukan sejauh mana evaluasi tambahan diperlukan.

Namun, apabila penambahan merek juga melibatkan perubahan produsen atau lokasi produksi, perusahaan tidak sebaiknya menganggapnya sebagai perubahan merek biasa.

Perubahan lokasi produksi dapat memiliki konsekuensi sertifikasi yang jauh lebih besar karena banyak regulasi menerbitkan Sertifikat SNI berdasarkan satu lokasi produksi.

Penambahan Merek untuk Produk dengan Produsen yang Sama

Penambahan merek relatif lebih mudah dianalisis apabila produk baru tetap diproduksi oleh produsen dan lokasi produksi yang sama.

Dalam kondisi ini, perusahaan perlu membuktikan bahwa produk dengan merek baru memang berasal dari fasilitas produksi yang tercakup dalam sertifikasi dan memenuhi spesifikasi yang sama atau ruang lingkup yang diizinkan.

Namun, merek baru tidak sebaiknya langsung digunakan dengan Tanda SNI sebelum perluasan ruang lingkup atau perubahan sertifikat memperoleh persetujuan yang diperlukan.

Perusahaan sebaiknya menyelesaikan proses administrasi dan penilaian terlebih dahulu sehingga merek pada kemasan sesuai dengan ruang lingkup Sertifikat SNI yang berlaku.

Perubahan Merek karena Kerja Sama Merek

Kerja Sama Merek mempunyai karakteristik berbeda dari sekadar penambahan merek sendiri.

Dalam skema Kerja Sama Merek, merek dapat dimiliki oleh perusahaan lain dan digunakan oleh produsen berdasarkan hubungan kontraktual dan lisensi. Regulasi produk dapat mensyaratkan pihak pemberi maupun penerima Kerja Sama Merek memiliki Sertifikat SNI tertentu.

Untuk produk seperti minyak lumas, regulasi dapat mengatur secara khusus penggunaan merek milik pihak lain, kepemilikan Sertifikat SNI, serta lisensi merek.

Karena itu, penggunaan merek pihak lain tidak dapat diperlakukan hanya sebagai perubahan nama pada sertifikat.

Perubahan Merek karena Maklun

Maklun merupakan kondisi ketika suatu pihak menggunakan produsen lain untuk memproduksi produk dengan merek tertentu.

Pada produk yang regulasinya mengatur Maklun, struktur sertifikasinya perlu mengikuti persyaratan khusus. Pihak penerima Maklun biasanya harus memiliki kemampuan produksi dan Sertifikat SNI sesuai ketentuan, sedangkan penggunaan merek memerlukan dasar lisensi yang sah.

Oleh karena itu, sebelum menambahkan merek produk Maklun pada Sertifikat SNI, perusahaan perlu memeriksa apakah regulasi produk mengatur mekanisme khusus untuk hubungan tersebut.

Perubahan Merek untuk Produk Impor

Perubahan merek produk impor dapat melibatkan persyaratan tambahan karena Sertifikat SNI dapat berkaitan dengan Produsen di Luar Negeri, Perwakilan Resmi, pemilik merek, importir, dan gudang di Indonesia.

Perusahaan perlu memeriksa apakah merek baru dimiliki oleh produsen luar negeri atau pihak lain serta apakah Perwakilan Resmi memiliki lisensi yang sesuai.

Karena itu, perubahan merek produk impor perlu dianalisis bersama struktur produsen, pemilik merek, Perwakilan Resmi, dan importir.

Perubahan Kepemilikan Merek

Perubahan kepemilikan merek dapat terjadi akibat pengalihan merek, restrukturisasi perusahaan, merger, akuisisi, atau transaksi komersial lainnya.

Kondisi tersebut lebih kompleks dibandingkan penambahan merek biasa karena dokumen yang sebelumnya menjadi dasar kepemilikan merek pada Sertifikat SNI dapat berubah.

Perusahaan perlu menyiapkan dokumen pengalihan merek dan bukti pencatatan perubahan kepemilikan sesuai ketentuan kekayaan intelektual, kemudian mengonsultasikan dampaknya terhadap Sertifikat SNI kepada LSPro.

Sebelum proses tersebut diselesaikan, perusahaan sebaiknya tidak mengubah informasi merek pada produk secara sepihak karena data pada sertifikat, dokumen merek, label, dan produk yang beredar perlu tetap konsisten.

Apakah Merek Lama Bisa Dihapus dari Sertifikat SNI?

Penghapusan merek tidak selalu diproses dengan mekanisme yang sama seperti penambahan merek.

LSPro perlu memeriksa apakah penghapusan tersebut memengaruhi ruang lingkup sertifikat dan apakah regulasi produk memberikan mekanisme perubahan, pengurangan ruang lingkup, atau penerbitan sertifikat yang diperbarui.

Jika perusahaan ingin menghentikan merek lama dan menggantinya sepenuhnya dengan merek baru, mekanismenya perlu dikonfirmasi kepada LSPro penerbit sertifikat.

Apakah Satu Sertifikat SNI Bisa Memuat Lebih dari Satu Merek?

Jawabannya bergantung pada regulasi produk.

Pada beberapa produk, satu Sertifikat SNI dapat mencantumkan lebih dari satu merek sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sebagai contoh, untuk minyak lumas, regulasi saat ini memungkinkan lebih dari satu merek dicantumkan dalam Sertifikat SNI untuk masing-masing SNI dalam satu lokasi produksi.

Namun, aturan tersebut tidak boleh otomatis diterapkan ke semua kelompok produk. Produk lain dapat memiliki skema atau ketentuan berbeda mengenai jumlah merek dan hubungan antara merek dengan tipe produk.

Karena itu, sebelum mengajukan penambahan merek, perusahaan perlu memeriksa Permenperin produk terkait dan skema sertifikasi LSPro.

Perubahan Merek dan SPPT SNI

Selain Sertifikat SNI, perusahaan juga perlu memperhatikan SPPT SNI apabila produk diwajibkan memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI.

Perubahan merek pada Sertifikat SNI dapat berdampak pada data dalam SPPT SNI karena merek yang digunakan pada produk harus sesuai dengan ruang lingkup persetujuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, setelah proses perubahan atau perluasan Sertifikat SNI selesai, perusahaan perlu memastikan apakah SPPT SNI juga harus diperbarui atau diajukan kembali sesuai regulasi produk.

Produk dengan merek baru sebaiknya tidak langsung dibubuhi Tanda SNI sebelum seluruh persetujuan yang dipersyaratkan telah sesuai.

Biaya Perubahan Merek pada Sertifikat SNI

Biaya perubahan merek pada Sertifikat SNI tidak memiliki satu tarif yang sama untuk seluruh produk.

Biaya dapat dipengaruhi oleh:

  1. LSPro yang menerbitkan sertifikat.
  2. Jenis produk.
  3. Skema sertifikasi.
  4. Jumlah merek yang ditambahkan.
  5. Jumlah tipe atau varian.
  6. Kebutuhan sampling.
  7. Kebutuhan pengujian laboratorium.
  8. Kebutuhan asesmen tambahan.
  9. Lokasi fasilitas produksi.
  10. Administrasi perluasan ruang lingkup.

Apabila hanya diperlukan evaluasi dokumen, biaya dapat berbeda dari permohonan yang memerlukan sampling, pengujian, dan asesmen ulang.

Karena itu, quotation sebaiknya diminta setelah LSPro menerima informasi lengkap mengenai sertifikat existing, merek baru, product list, dan perubahan yang akan dilakukan.

Berapa Lama Proses Perubahan Merek SNI?

Durasi proses tidak dapat ditetapkan dengan satu angka untuk seluruh permohonan.

Waktu penyelesaian dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen merek, evaluasi LSPro, kebutuhan pengambilan sampel, jadwal laboratorium, hasil pengujian, kebutuhan audit atau asesmen tambahan, serta proses administrasi pada sistem pemerintah apabila berlaku.

Jika dokumen merek telah tersedia dan perubahan tidak memengaruhi produk maupun proses produksi, proses dapat lebih sederhana dibandingkan kondisi yang memerlukan evaluasi teknis tambahan.

Perusahaan sebaiknya mengajukan perubahan sebelum tanggal peluncuran merek baru agar produk tidak dipasarkan menggunakan klaim SNI yang belum tercakup dalam sertifikat.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengubah Merek pada Sertifikat SNI

Sebelum mengajukan perubahan merek, perusahaan sebaiknya memastikan:

  1. Sertifikat SNI masih berlaku.
  2. Merek baru telah memiliki dasar legal yang jelas.
  3. Kelas merek sesuai dengan jenis produk.
  4. Lisensi merek tersedia apabila merek bukan milik produsen.
  5. Produsen dan lokasi produksi tidak berubah tanpa evaluasi.
  6. SNI yang digunakan tetap sesuai.
  7. Spesifikasi produk telah diperiksa.
  8. Formulasi dan bahan baku telah diperiksa.
  9. Product list baru telah disiapkan.
  10. Artwork dan label produk telah tersedia.
  11. Kebutuhan sampling telah dikonfirmasi.
  12. Kebutuhan pengujian telah dikonfirmasi.
  13. Dampak terhadap SPPT SNI telah diperiksa.
  14. Untuk produk impor, Perwakilan Resmi dan struktur importir telah diperiksa.
  15. Produk dengan merek baru belum diedarkan menggunakan Tanda SNI sebelum memperoleh persetujuan yang diperlukan.

Pemeriksaan tersebut membantu mengurangi risiko ketidaksesuaian antara Sertifikat SNI, dokumen merek, SPPT SNI, label, dan produk yang beredar.

Kesimpulan

Perubahan merek pada Sertifikat SNI perlu dilakukan melalui mekanisme sertifikasi yang sesuai dan tidak sebaiknya dilakukan hanya dengan mengganti merek pada kemasan produk. Penambahan merek dapat menjadi perluasan ruang lingkup sertifikasi dan dapat memerlukan pemeriksaan dokumen, sampling, pengujian laboratorium, atau asesmen tambahan.

Persyaratan perubahan merek berbeda berdasarkan produk, regulasi, dan LSPro. Beberapa produk memungkinkan lebih dari satu merek dicantumkan dalam satu Sertifikat SNI, sedangkan produk lain dapat memiliki ketentuan berbeda.

Karena itu, perusahaan perlu memeriksa Sertifikat SNI existing, legalitas merek, hubungan dengan produsen, lokasi produksi, spesifikasi produk, dan regulasi yang berlaku sebelum mengajukan perubahan merek.

Hubungi Kami

Biruni Consulting membantu perusahaan dalam proses perubahan merek pada Sertifikat SNI secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Layanan kami meliputi:

  1. Konsultasi regulasi.
  2. Identifikasi mekanisme perubahan atau penambahan merek.
  3. Pemeriksaan dokumen merek dan sertifikasi.
  4. Persiapan dokumen perluasan ruang lingkup.
  5. Pendampingan pengujian laboratorium apabila diperlukan.
  6. Pendampingan proses perubahan Sertifikat SNI.
  7. Pendampingan perubahan SPPT SNI apabila diperlukan.

Dengan pengalaman dalam sertifikasi produk di Indonesia, Biruni Consulting membantu perusahaan memastikan perubahan merek dilakukan sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi, dokumen merek, dan regulasi yang berlaku.

Hubungi Kami untuk layanan konsultasi, perubahan merek, perluasan ruang lingkup, dan pengurusan Sertifikat SNI.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *