Kami membantu perizinan yang anda butuhkan terkait TKDN BARANG DAN JASA dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting
TKDN BARANG DAN JASA
Pasal 11
(1) TKDN gabungan barang dan jasa merupakan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri jasa terhadap keseluruhan harga barang dan jasa.
(2) keseluruhan harga barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan gabungan barang dan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).
(3) TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung pada setiap kegiatan pekerjaan gabungan barang dan jasa.
(4) Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya produksi pada penghitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan biaya jasa pada penghitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(6) Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerjatfasilitas kerja berdasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dengan ketentuan sebagaimana digunakan dalam Pasal 2 ayat (6).
(5) TKDN gabungan barang dan jasa digunakan antara lain dalam penghitungan TKDN untuk Pekerjaan Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
Pasal 12
(1) Perhitungan TKDN gabungan barang dan jasa dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang bersangkutan dinital nihil.
(3) Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara penghitungan TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
Untuk lebih detailnya terkait TKDN BARANG DAN JASA silahkan hubungi kami
Kami membantu perizinan yang anda butuhkan dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting