SNI Gear Oil Indonesia

Persyaratan dan Proses Sertifikasi SNI Gear Oil di Indonesia

SNI gear oil Indonesia merupakan ketentuan standardisasi yang perlu diperhatikan oleh perusahaan yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan minyak lumas roda gigi untuk kendaraan bermotor. Gear oil digunakan terutama pada sistem transmisi manual dan gardan untuk memberikan pelumasan pada roda gigi dan komponen yang bekerja di bawah beban selama kendaraan beroperasi.

Untuk gear oil kendaraan bermotor, standar yang menjadi acuan dalam pemberlakuan SNI wajib adalah SNI 7069-6:2021 tentang Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 6: Minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan untuk kendaraan bermotor. BSN mencantumkan SNI 7069-6:2021 dengan status berlaku. Pesta

Pemberlakuan SNI gear oil secara wajib saat ini termasuk dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Minyak Lumas secara Wajib. Regulasi tersebut berstatus berlaku sejak 24 Juli 2025 dan menggantikan Permenperin Nomor 25 Tahun 2018. Peraturan BPK

Apa Itu SNI Gear Oil Indonesia?

SNI gear oil Indonesia merupakan penerapan persyaratan SNI terhadap minyak lumas yang digunakan untuk roda gigi transmisi manual dan gardan kendaraan bermotor. Produk yang masuk ke dalam ruang lingkup tersebut perlu memenuhi standar teknis dan persyaratan sertifikasi sebelum diedarkan apabila termasuk dalam lingkup pemberlakuan SNI wajib.

Gear oil berbeda dari oli mesin karena fungsi pelumasannya ditujukan untuk komponen roda gigi dan sistem pemindah tenaga tertentu. Gear oil juga perlu dibedakan dari minyak lumas transmisi otomatis karena Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 menempatkan minyak lumas transmisi otomatis dalam standar tersendiri, yaitu SNI 7069-7:2021. Untuk transmisi manual dan gardan kendaraan bermotor, standar yang secara khusus disebut adalah SNI 7069-6:2021. Peraturan BPK

Identifikasi fungsi produk menjadi penting sebelum sertifikasi. Perusahaan tidak sebaiknya menentukan standar hanya berdasarkan penggunaan istilah seperti transmission oil, gear lubricant, axle oil, atau differential oil pada nama dagang tanpa terlebih dahulu memeriksa spesifikasi dan penggunaan aktual produknya.

SNI 7069-6:2021 untuk Gear Oil

SNI 7069-6:2021 memiliki judul resmi Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 6: Minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan untuk kendaraan bermotor. Standar tersebut ditetapkan pada 2 Maret 2021 dan saat ini tercatat berstatus berlaku dalam katalog BSN. Pesta

Dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2025, SNI 7069-6:2021 secara eksplisit termasuk dalam kelompok SNI minyak lumas yang diberlakukan secara wajib bersama standar untuk oli mesin bensin, oli sepeda motor, oli mesin diesel, dan minyak lumas transmisi otomatis. Peraturan BPK

Karena regulasi wajib secara khusus merujuk SNI 7069-6:2021, perusahaan yang akan melakukan sertifikasi gear oil untuk transmisi manual dan gardan kendaraan bermotor perlu menggunakan standar tersebut sebagai acuan utama dalam menentukan ruang lingkup penilaian kesesuaian.

Apakah SNI Gear Oil Wajib?

Ya. SNI 7069-6:2021 termasuk salah satu standar minyak lumas yang diberlakukan secara wajib berdasarkan Permenperin Nomor 8 Tahun 2025. Ketentuan tersebut berlaku bagi produk yang termasuk dalam ruang lingkup regulasi dan akan diproduksi atau diedarkan di Indonesia. Peraturan BPK

Regulasi tersebut juga mencantumkan kelompok pos tarif atau Harmonized System untuk minyak lumas yang masuk dalam lingkup pemberlakuan, yaitu ex. 2710.19.46, ex. 3403.19.12, ex. 3403.19.19, ex. 3403.99.12, dan ex. 3403.99.19. Penentuan kewajiban untuk produk tertentu tetap perlu memperhatikan deskripsi barang, komposisi, fungsi, dan klasifikasi produknya, tidak hanya nomor HS secara terpisah. Peraturan BPK

Perusahaan sebaiknya melakukan identifikasi produk dan klasifikasi sebelum proses sertifikasi dimulai untuk memastikan gear oil memang berada dalam ruang lingkup SNI 7069-6:2021 dan Permenperin yang berlaku.

Produk yang Termasuk dalam SNI Gear Oil

SNI 7069-6:2021 ditujukan untuk minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, produk yang dipasarkan sebagai gear oil perlu dilihat berdasarkan fungsi teknis yang dinyatakan oleh produsennya.

Produk dapat mencakup minyak lumas untuk sistem transmisi manual atau gardan kendaraan bermotor sepanjang karakteristik dan penggunaannya masuk ke dalam ruang lingkup standar. Produk untuk transmisi otomatis memiliki standar berbeda sehingga tidak sebaiknya digabungkan ke dalam ruang lingkup SNI gear oil manual tanpa evaluasi terlebih dahulu.

Apabila satu produsen memiliki berbagai grade, formulasi, tipe, atau merek gear oil, seluruh product list sebaiknya diperiksa pada awal proses. Langkah tersebut membantu LSPro menentukan ruang lingkup sertifikasi, pengelompokan produk, serta kebutuhan pengambilan sampel dan pengujian.

Persyaratan SNI Gear Oil Indonesia

Sertifikasi SNI gear oil menggunakan sistem sertifikasi tipe 5. Lampiran Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan bahwa skema tersebut digunakan untuk sertifikasi awal, surveilen, dan sertifikasi ulang atau resertifikasi minyak lumas. Peraturan BPK

Bagi perusahaan industri dalam negeri, regulasi mensyaratkan kegiatan industri minyak lumas dengan lingkup KBLI 19212, merek sendiri untuk minyak lumas kelas 4, fasilitas blending dan filling, peralatan pengujian minimum yang ditentukan, penerapan ISO 9001:2015, serta akun SIINas. Peraturan BPK

Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan SNI gear oil tidak hanya bergantung pada satu hasil pengujian produk. Kemampuan fasilitas produksi menghasilkan produk secara konsisten juga menjadi bagian dari proses penilaian kesesuaian.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk SNI Gear Oil

Dokumen yang diperlukan perlu disesuaikan dengan status perusahaan, produk, merek, dan lokasi fasilitas produksi. Secara umum, perusahaan perlu menyiapkan:

  1. Dokumen legalitas perusahaan dan perizinan berusaha.
  2. Informasi KBLI yang sesuai untuk produsen dalam negeri.
  3. Dokumen merek minyak lumas kelas 4.
  4. Profil dan alamat fasilitas produksi.
  5. Data fasilitas blending dan filling.
  6. Daftar peralatan produksi.
  7. Data peralatan pengujian.
  8. Sertifikat atau dokumen penerapan ISO 9001:2015.
  9. Diagram alir proses produksi.
  10. Product list gear oil.
  11. Merek, tipe, model, grade, dan spesifikasi produk.
  12. Informasi bahan baku dan formulasi sesuai kebutuhan sertifikasi.
  13. Dokumen pengendalian mutu.
  14. Label dan desain kemasan.
  15. Dokumen hasil pengujian yang tersedia apabila ada.

LSPro dapat meminta dokumen tambahan sesuai dengan ruang lingkup permohonan dan kondisi perusahaan. Karena itu, pemeriksaan dokumen sebelum pengajuan dapat membantu mengurangi risiko kekurangan data selama proses sertifikasi.

Cara Mengurus SNI Gear Oil Indonesia

Identifikasi Produk

Tahap pertama adalah memastikan produk merupakan minyak lumas roda gigi transmisi manual dan/atau gardan kendaraan bermotor yang sesuai dengan ruang lingkup SNI 7069-6:2021.

Data yang perlu diperiksa meliputi penggunaan produk, merek, tipe, grade, formulasi, spesifikasi teknis, ukuran kemasan, dan lokasi produksinya.

Persiapan Dokumen

Perusahaan kemudian menyiapkan legalitas, dokumen merek, dokumen ISO 9001:2015, informasi fasilitas blending dan filling, peralatan pengujian, diagram proses produksi, spesifikasi produk, dan dokumen pengendalian mutu.

Untuk produsen luar negeri, dokumen tambahan mengenai Perwakilan Resmi dan fasilitas produsen juga perlu dipersiapkan.

Pengajuan Sertifikasi

Permohonan Sertifikat SNI diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 dan skema sertifikasi minyak lumas.

Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. Sertifikat diterbitkan untuk masing-masing SNI dalam satu lokasi produksi dan dapat mencantumkan lebih dari satu merek sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan BPK

Pengambilan Contoh Produk

Produk gear oil yang diajukan kemudian melalui proses pengambilan contoh sesuai skema sertifikasi.

Pengelompokan dan jumlah sampel perlu ditentukan berdasarkan product list dan ketentuan LSPro sehingga perusahaan sebaiknya tidak mengasumsikan setiap SKU otomatis membutuhkan satu pengujian terpisah.

Pengujian Laboratorium

Sampel menjalani pengujian kesesuaian mutu berdasarkan SNI 7069-6:2021. Hasil pengujian digunakan sebagai bagian dari dasar penentuan apakah produk memenuhi standar.

Parameter serta metode uji harus mengikuti standar dan skema sertifikasi yang berlaku. Oleh karena itu, laboratorium yang digunakan harus memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan penilaian kesesuaian yang ditetapkan.

Audit Pabrik

Karena menggunakan sistem sertifikasi tipe 5, fasilitas produksi juga menjalani audit.

Audit dapat mencakup fasilitas blending dan filling, pengendalian bahan baku, formulasi, proses pencampuran, pengisian produk, pengendalian mutu, peralatan pengujian, kalibrasi, ketertelusuran, penanganan produk tidak sesuai, dan penerapan ISO 9001:2015.

Penerbitan Sertifikat SNI

Apabila hasil audit, pengujian, dan evaluasi memenuhi persyaratan, Sertifikat SNI dapat diterbitkan.

Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan Sertifikat SNI minyak lumas berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Sertifikat tersebut berlaku untuk masing-masing SNI dalam satu lokasi produksi. Peraturan BPK

Pengujian SNI Gear Oil

Pengujian merupakan salah satu bagian utama dalam sertifikasi gear oil. Produk harus dapat menunjukkan kesesuaian terhadap persyaratan mutu dalam SNI 7069-6:2021.

Karena gear oil dapat memiliki berbagai grade dan formulasi, perusahaan perlu memastikan bahwa sampel yang diuji mewakili produk yang akan diproduksi dan diedarkan. Informasi pada product list, formulasi, spesifikasi teknis, label, dan sampel harus konsisten.

Apabila terjadi perubahan signifikan terhadap formulasi atau karakteristik produk setelah sertifikasi, perusahaan perlu mengevaluasi dampaknya terhadap ruang lingkup sertifikasi dan memenuhi kewajiban perubahan data sesuai ketentuan LSPro dan regulasi.

Audit Pabrik SNI Gear Oil

Audit pabrik bertujuan memastikan bahwa proses produksi mampu mempertahankan konsistensi gear oil yang telah dinilai memenuhi standar.

Bagi produsen dalam negeri, Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 mensyaratkan sedikitnya fasilitas blending dan filling serta peralatan untuk pengujian viskositas, Total Base Number, kandungan logam, dan kandungan nonlogam. Perusahaan juga harus menerapkan ISO 9001:2015. Peraturan BPK

Kesiapan fasilitas produksi sebelum audit sangat penting. Temuan mengenai pengendalian bahan baku, dokumentasi, kalibrasi, pengujian internal, atau konsistensi proses dapat memerlukan tindakan koreksi sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.

SNI Gear Oil untuk Produk Impor

Gear oil yang diproduksi di luar negeri dan akan dipasarkan di Indonesia juga perlu memenuhi ketentuan SNI wajib apabila masuk dalam ruang lingkup SNI 7069-6:2021 dan regulasi terkait.

Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan bahwa Produsen di Luar Negeri harus melakukan kegiatan usaha industri minyak lumas, memiliki merek sendiri kelas 4, fasilitas blending dan filling, peralatan pengujian yang dipersyaratkan, menerapkan ISO 9001:2015, serta memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia. Peraturan BPK

Perwakilan Resmi harus ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri, memperoleh lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab terhadap merek minyak lumas kelas 4, menguasai gudang sesuai ketentuan, dapat bertindak sebagai importir, dan memiliki akun SIINas. Produsen di luar negeri hanya dapat menunjuk satu Perwakilan Resmi, dengan ketentuan khusus mengenai struktur grup perusahaan sebagaimana diatur dalam regulasi. Peraturan BPK

SPPT SNI untuk Gear Oil

Setelah produk memenuhi ketentuan SNI dan memiliki Sertifikat SNI, minyak lumas harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik sesuai Permenperin Nomor 8 Tahun 2025.

Pembubuhan tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan dalam bentuk SPPT SNI. Untuk produk minyak lumas, SPPT SNI diberikan kepada Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sesuai status produk. Peraturan BPK

SPPT SNI diberikan untuk jangka waktu satu tahun. Selama Sertifikat SNI masih berlaku, SPPT SNI dapat diperpanjang untuk setiap periode satu tahun. Permohonannya dilakukan secara elektronik melalui SIINas sesuai mekanisme yang ditetapkan. Peraturan BPK

Surveilans Sertifikat SNI Gear Oil

Sertifikasi gear oil tidak berhenti setelah Sertifikat SNI diterbitkan. Karena menggunakan sistem sertifikasi tipe 5, terdapat kegiatan surveilen untuk memastikan produk dan proses produksi tetap memenuhi persyaratan.

Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan LSPro yang telah menerbitkan Sertifikat SNI melakukan surveilen. Surveilen berkala dilakukan satu kali dalam satu tahun, sedangkan surveilen khusus dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat pengaduan atau instruksi Menteri. Peraturan BPK

Surveilen dapat melibatkan audit, pengambilan contoh, serta pengujian. Oleh karena itu, perusahaan perlu mempertahankan pengendalian mutu, dokumentasi, fasilitas produksi, dan kesesuaian produk selama seluruh masa berlaku Sertifikat SNI.

Biaya Sertifikasi SNI Gear Oil

Biaya sertifikasi SNI gear oil tidak memiliki satu tarif tetap untuk semua perusahaan. Nilainya dapat dipengaruhi oleh jumlah produk, formulasi, jumlah merek, lokasi produksi, pengujian laboratorium, LSPro yang digunakan, sampling, serta kebutuhan audit.

Untuk produsen luar negeri, biaya juga dapat mencakup perjalanan dan akomodasi auditor ke fasilitas produksi, koordinasi Perwakilan Resmi, penerjemahan atau legalisasi dokumen apabila diperlukan, serta pengiriman sampel.

Karena Sertifikat SNI diterbitkan untuk masing-masing SNI dalam satu lokasi produksi, jumlah lokasi pabrik juga menjadi faktor penting dalam perhitungan ruang lingkup dan biaya sertifikasi. Peraturan BPK

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus SNI Gear Oil

Sebelum memulai sertifikasi, perusahaan sebaiknya memastikan bahwa produk telah diklasifikasikan dengan benar. Gear oil untuk transmisi manual dan gardan tidak boleh langsung disamakan dengan minyak lumas transmisi otomatis karena masing-masing memiliki standar yang berbeda.

Perusahaan juga perlu memeriksa konsistensi merek, product list, grade, formulasi, spesifikasi, label, dan fasilitas produksi. Untuk produsen dalam negeri, kesiapan KBLI, merek kelas 4, blending, filling, peralatan pengujian, ISO 9001:2015, dan akun SIINas perlu diperiksa sebelum pengajuan.

Untuk produk impor, persiapan perlu mencakup Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi di Indonesia. Struktur importir, lisensi merek, gudang, SIINas, dokumen produsen, serta kesiapan fasilitas produksi untuk audit sebaiknya ditentukan sejak awal.

Kesimpulan

SNI gear oil Indonesia merupakan persyaratan standardisasi untuk minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan kendaraan bermotor yang masuk dalam lingkup pemberlakuan SNI wajib. Standar yang digunakan adalah SNI 7069-6:2021, yang saat ini tercatat berstatus berlaku di BSN. Pesta

Pemberlakuan wajibnya diatur melalui Permenperin Nomor 8 Tahun 2025. Sertifikasi menggunakan sistem tipe 5 yang mencakup penilaian proses produksi dan pengujian kesesuaian mutu, sedangkan Sertifikat SNI berlaku selama lima tahun dengan surveilen berkala satu kali setiap tahun. Peraturan BPK

Perusahaan yang akan mengurus SNI gear oil perlu melakukan identifikasi produk, menyiapkan dokumen, memastikan kesiapan fasilitas produksi dan sistem manajemen mutu, menjalani pengujian serta audit, dan mengurus SPPT SNI untuk penggunaan Tanda SNI sesuai ketentuan yang berlaku.

Hubungi Kami

Biruni Consulting membantu perusahaan dalam proses SNI gear oil Indonesia secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Layanan kami meliputi:

  1. Konsultasi regulasi.
  2. Identifikasi standar yang berlaku.
  3. Persiapan dokumen sertifikasi.
  4. Pendampingan pengujian laboratorium.
  5. Pendampingan audit pabrik.
  6. Pengurusan sertifikasi hingga penerbitan sertifikat.

Dengan pengalaman dalam sertifikasi produk di Indonesia, Biruni Consulting membantu memastikan produk memenuhi persyaratan kualitas dan standar yang berlaku sehingga siap dipasarkan secara legal di Indonesia.

Hubungi Kami untuk layanan konsultasi, pendampingan sertifikasi, dan pengurusan Sertifikat SNI gear oil.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *