Menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sah dan diakui pemerintah memerlukan proses perizinan yang tidak hanya administratif, tetapi juga mencerminkan kesiapan kelembagaan, sistem, dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PERMEN KP2MI) Nomor 1 Tahun 2025, berikut adalah persyaratan lengkap dan tahapan untuk memperoleh Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
๐ Persyaratan Dasar yang Harus Dipenuhi
โ 1. Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
-
Didirikan berdasarkan hukum Indonesia
-
Akta pendirian dan perubahan terakhir disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
-
Memiliki modal disetor minimal Rp5.000.000.000
โ 2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
NIB diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS)
-
KBLI yang digunakan harus mencakup bidang usaha penempatan tenaga kerja luar negeri (contoh: KBLI 78102)
โ 3. Memiliki Sarana dan Prasarana Kantor yang Memadai
Sesuai Lampiran I Permen KP2MI, kantor wajib memiliki:
-
Ruang kerja direksi & staf, ruang tunggu, ruang pertemuan
-
Fasilitas K3 (APAR, P3K, jalur evakuasi)
-
Papan nama kantor & struktur organisasi
-
Informasi layanan darurat, ruang ibadah, tempat parkir
โ 4. Memiliki Struktur Organisasi dan SDM Tetap
-
Struktur organisasi lengkap dengan uraian tugas
-
Staf dan pengurus memiliki kompetensi dan tanggung jawab yang jelas
-
Menunjuk Penanggung Jawab Perusahaan secara tertulis
๐ Dokumen yang Wajib Dilengkapi (Komitmen OSS)
Untuk mengaktifkan izin di OSS dan diverifikasi oleh KP2MI, perusahaan harus mengunggah:
-
Surat Pernyataan Penanggung Jawab
-
Tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penempatan
-
Tidak merangkap jabatan di P3MI lain
-
-
Proposal Rencana Kerja Penempatan dan Pelindungan PMI (minimal 3 tahun)
-
Bilyet Deposito sebesar Rp1.500.000.000
-
Atas nama Menteri/Kepala q.q. perusahaan
-
Dilengkapi surat kuasa dan surat pernyataan bank
-
-
Dokumen legal:
-
Akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, NIB
-
Bukti kepemilikan/sewa kantor minimal 2 tahun
-
๐ ๏ธ Tahapan Mendapatkan SIP3MI
๐งท 1. Pengajuan Izin melalui OSS-RBA
Mengisi data perusahaan, mengunggah dokumen, dan menyatakan komitmen izin.
๐ 2. Verifikasi Dokumen
Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penempatan maksimal 2 hari kerja setelah dokumen lengkap.
๐ข 3. Verifikasi Lapangan
Tim KP2MI dan/atau BP2MI melakukan penilaian langsung ke lokasi kantor dalam waktu 4 hari kerja.
๐ณ 4. Penyerahan Bilyet Deposito
Diserahkan ke KP2MI beserta surat kuasa pencairan & pernyataan dari bank.
๐ 5. Penerbitan SIP3MI
Jika semua tahapan lolos, SIP3MI diterbitkan maksimal 1 hari kerja setelah tahap akhir.
โ ๏ธ Catatan Penting
-
SIP3MI berlaku selama perusahaan aktif dan akan dievaluasi secara berkala.
-
Dalam waktu maksimal 1 tahun setelah izin terbit, perusahaan wajib memiliki sertifikasi ISO 9001.
-
Setiap kegiatan rekrutmen hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan SIP2MI dari Disnaker Kabupaten/Kota.
๐ค Butuh Pendampingan Lengkap Mendapatkan SIP3MI?
Biruni Consulting menyediakan layanan terpadu:
-
Penyusunan dokumen legal & struktur organisasi
-
Pendampingan OSS & rencana kerja 3 tahunan
-
Audit kesiapan kantor & simulasi verifikasi lapangan
-
Pengurusan bilyet deposito & koordinasi KP2MI
-
Implementasi ISO 9001 pasca izin terbit