Persyaratan Mendapatkan Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI)

Menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sah dan diakui pemerintah memerlukan proses perizinan yang tidak hanya administratif, tetapi juga mencerminkan kesiapan kelembagaan, sistem, dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PERMEN KP2MI) Nomor 1 Tahun 2025, berikut adalah persyaratan lengkap dan tahapan untuk memperoleh Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).


๐Ÿ“‹ Persyaratan Dasar yang Harus Dipenuhi

โœ… 1. Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT)

  • Didirikan berdasarkan hukum Indonesia

  • Akta pendirian dan perubahan terakhir disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM

  • Memiliki modal disetor minimal Rp5.000.000.000

โœ… 2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • NIB diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS)

  • KBLI yang digunakan harus mencakup bidang usaha penempatan tenaga kerja luar negeri (contoh: KBLI 78102)

โœ… 3. Memiliki Sarana dan Prasarana Kantor yang Memadai

Sesuai Lampiran I Permen KP2MI, kantor wajib memiliki:

  • Ruang kerja direksi & staf, ruang tunggu, ruang pertemuan

  • Fasilitas K3 (APAR, P3K, jalur evakuasi)

  • Papan nama kantor & struktur organisasi

  • Informasi layanan darurat, ruang ibadah, tempat parkir

โœ… 4. Memiliki Struktur Organisasi dan SDM Tetap

  • Struktur organisasi lengkap dengan uraian tugas

  • Staf dan pengurus memiliki kompetensi dan tanggung jawab yang jelas

  • Menunjuk Penanggung Jawab Perusahaan secara tertulis


๐Ÿ“‘ Dokumen yang Wajib Dilengkapi (Komitmen OSS)

Untuk mengaktifkan izin di OSS dan diverifikasi oleh KP2MI, perusahaan harus mengunggah:

  1. Surat Pernyataan Penanggung Jawab

    • Tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penempatan

    • Tidak merangkap jabatan di P3MI lain

  2. Proposal Rencana Kerja Penempatan dan Pelindungan PMI (minimal 3 tahun)

  3. Bilyet Deposito sebesar Rp1.500.000.000

    • Atas nama Menteri/Kepala q.q. perusahaan

    • Dilengkapi surat kuasa dan surat pernyataan bank

  4. Dokumen legal:

    • Akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, NIB

    • Bukti kepemilikan/sewa kantor minimal 2 tahun


๐Ÿ› ๏ธ Tahapan Mendapatkan SIP3MI

๐Ÿงท 1. Pengajuan Izin melalui OSS-RBA

Mengisi data perusahaan, mengunggah dokumen, dan menyatakan komitmen izin.

๐Ÿ” 2. Verifikasi Dokumen

Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penempatan maksimal 2 hari kerja setelah dokumen lengkap.

๐Ÿข 3. Verifikasi Lapangan

Tim KP2MI dan/atau BP2MI melakukan penilaian langsung ke lokasi kantor dalam waktu 4 hari kerja.

๐Ÿ’ณ 4. Penyerahan Bilyet Deposito

Diserahkan ke KP2MI beserta surat kuasa pencairan & pernyataan dari bank.

๐Ÿ“„ 5. Penerbitan SIP3MI

Jika semua tahapan lolos, SIP3MI diterbitkan maksimal 1 hari kerja setelah tahap akhir.


โš ๏ธ Catatan Penting

  • SIP3MI berlaku selama perusahaan aktif dan akan dievaluasi secara berkala.

  • Dalam waktu maksimal 1 tahun setelah izin terbit, perusahaan wajib memiliki sertifikasi ISO 9001.

  • Setiap kegiatan rekrutmen hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan SIP2MI dari Disnaker Kabupaten/Kota.


๐Ÿค Butuh Pendampingan Lengkap Mendapatkan SIP3MI?

Biruni Consulting menyediakan layanan terpadu:

  • Penyusunan dokumen legal & struktur organisasi

  • Pendampingan OSS & rencana kerja 3 tahunan

  • Audit kesiapan kantor & simulasi verifikasi lapangan

  • Pengurusan bilyet deposito & koordinasi KP2MI

  • Implementasi ISO 9001 pasca izin terbit

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Share

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *