Sejak diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PERMEN KP2MI) Nomor 1 Tahun 2025, proses dan persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) mengalami beberapa perubahan penting. Bagi perusahaan yang sebelumnya telah mengikuti proses perizinan berdasarkan regulasi lama, memahami perbedaan ini menjadi kunci untuk penyesuaian operasional, pengurusan ulang izin, atau pemenuhan kewajiban lanjutan.
Dalam artikel ini, Biruni Consulting membandingkan secara sistematis antara persyaratan SIP3MI sebelum dan sesudah regulasi terbaru, serta memberikan panduan adaptasi bagi P3MI yang ingin tetap legal dan kompetitif.
📜 Regulasi yang Digantikan
PERMEN KP2MI Nomor 1 Tahun 2025 menggantikan regulasi sebelumnya yang merujuk pada:
-
Permenaker No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan P3MI
-
SOP dan sistem perizinan berbasis manual atau belum sepenuhnya melalui OSS-RBA
📊 Tabel Perbandingan Persyaratan SIP3MI
Aspek | Sebelum 2025 | PERMEN KP2MI 2025 |
---|---|---|
Sistem Pengajuan | Manual atau OSS tahap awal | Wajib melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) |
Modal Disetor | Tidak selalu ditegaskan | Wajib minimal Rp5 miliar, dibuktikan melalui akta & setoran bank |
Badan Hukum | PT, CV terkadang masih ditemukan | Wajib berbentuk PT sesuai UU PT |
Bilyet Deposito | Nilai variatif tergantung jumlah CPMI | Wajib Rp1,5 miliar atas nama Menteri/Kepala q.q. perusahaan |
Proposal Rencana Kerja | Seringkali tidak wajib atau formalitas | Wajib menyusun Rencana Penempatan & Pelindungan 3 Tahun, format diatur dalam lampiran permen |
Verifikasi | Hanya dokumen, lapangan opsional | Verifikasi dokumen & lapangan WAJIB, terjadwal max 6 hari kerja |
Struktur Organisasi | Tidak diatur rinci | Wajib ada, dengan tanggung jawab jelas, termasuk Pimpinan & Penanggung Jawab |
Fasilitas Kantor | Hanya diminta “kantor layak” | Wajib ruang kerja, APAR, papan nama, ruang ibadah, parkir, dll. |
Kewajiban ISO 9001 | Tidak eksplisit | Wajib memiliki ISO 9001 maksimal 1 tahun setelah izin terbit |
Pembuatan Kantor Cabang | Tidak diatur teknisnya | Wajib izin gubernur via OSS, dengan verifikasi fasilitas dan rekomendasi Disnaker |
Sanksi | Umum dan tidak spesifik | Jelas: izin bisa dibekukan, dicabut, atau diblokir OSS bila komitmen tidak dipenuhi |
🛠️ Apa yang Harus Dilakukan oleh P3MI Lama?
Bagi P3MI yang sudah memiliki SIP3MI dari regulasi sebelumnya, langkah-langkah berikut dapat dipertimbangkan:
-
Evaluasi Ulang Kepatuhan
Lakukan audit internal: apakah sudah sesuai dengan persyaratan Permen 2025? -
Perbarui atau Susun Rencana Kerja 3 Tahun
Format rencana kerja kini wajib dan menjadi bagian utama verifikasi. -
Persiapkan Sertifikasi ISO 9001
Jangan menunggu tahun berjalan habis—proses ISO butuh waktu implementasi dan audit. -
Pastikan Sistem OSS-RBA Aktif dan Tersinkron
Jika izin Anda belum terdaftar di OSS atau belum aktif di sistem KP2MI, lakukan integrasi sekarang. -
Susun Dokumen dan SOP Baru
Standar dokumen kini harus sesuai ISO dan pelaporan digital melalui Sisko P2MI.
💼 Solusi Adaptasi Bersama Biruni Consulting
Biruni Consulting menyediakan layanan lengkap untuk transisi menuju kepatuhan Permen KP2MI 2025:
-
Audit kesiapan SIP3MI berdasarkan regulasi baru
-
Pendampingan OSS, verifikasi, dan restrukturisasi organisasi
-
Penyusunan proposal rencana kerja dan SOP terbaru
-
Penerapan ISO 9001 dari awal hingga sertifikasi
-
Integrasi sistem pelaporan internal dengan Sisko P2MI