Topik perjanjian distribusi aki purnajual perlu ditinjau secara tepat sebelum produsen, pemilik merek atau importir mengajukan proses SNI di Indonesia. Panduan ini membahas persyaratan, risiko dan dokumen awal yang relevan untuk kegiatan usaha aki kendaraan.
Pemahaman dan konteks bisnis
Hubungan bisnis dengan pemasok aki dan hubungan distribusi dengan pemilik merek kendaraan adalah dua hal berbeda. Persyaratan ini penting ketika AR menunjuk importir terpisah.
Impor aki membutuhkan pemeriksaan jalur barang sebelum memilih struktur perusahaan. AR yang mengajukan sertifikasi atas nama produsen luar negeri boleh melakukan impor sendiri menurut rancangan atau menunjuk importir untuk tujuan yang ditentukan. Importir perakitan dan importir purnajual mempunyai KBLI, kewajiban dokumen dan pembatasan perdagangan yang berbeda.
Ketentuan dalam standar atau rancangan
Pasal 11 ayat (7) huruf d dalam rancangan menyebut perjanjian distribusi dengan pemilik merek kendaraan bermotor atau perusahaan yang ditunjuk/diberi kuasa olehnya, disahkan notaris Indonesia. Pasal 15 ayat (8) memasukkannya ke dokumen yang diunggah.
Untuk pemeriksaan awal, minta NIB, KBLI, status API/kepabeanan, kedudukan perusahaan, bukti penguasaan gudang, dokumen penunjukan dan tujuan distribusi. Ketika barang ditujukan ke pasar purnajual independen, kewajiban perjanjian dengan pemilik merek kendaraan dalam rancangan harus diklarifikasi; surat penunjukan dari pabrik aki saja belum tentu cukup.
Risiko yang harus dihindari
Bila importir hanya mempunyai perjanjian dengan pemegang merek aki, perlakukan kasus sebagai kendala kepatuhan yang memerlukan penjelasan regulator.
Perlakukan ketentuan administratif dalam rancangan sebagai bahan kesiapan, bukan jaminan pemberlakuan final. Kriteria teknis setiap aki harus tetap diuji dengan mengacu pada teks standar lengkap dan keputusan lembaga berwenang.
Checklist untuk pemeriksaan awal
Perusahaan dapat menyiapkan empat kelompok bukti berikut agar diskusi awal lebih fokus:
- Nama perusahaan AR dan importir yang berbeda atau sama.
- KBLI di NIB serta tujuan impor perakitan/purnajual.
- Akta otentik penunjukan dan gudang.
- Perjanjian distribusi pemilik merek kendaraan jika purnajual.
Langkah konsultasi berikutnya
Untuk topik perjanjian distribusi aki purnajual, mulai dari memetakan produk, pabrik dan dokumen yang telah tersedia. Sampaikan daftar model dan pihak yang terlibat agar lingkup pemeriksaan, kekurangan dokumen serta faktor biaya dapat ditentukan tanpa menebak hasil sertifikasi.
Biruni Consulting dapat membantu meninjau kondisi awal, mengidentifikasi kesenjangan dokumen, dan mengoordinasikan tahapan sertifikasi sesuai regulasi yang berlaku. Keputusan berada pada LSPro, laboratorium dan instansi yang berwenang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa inti persyaratan perjanjian distribusi aki purnajual?
Pasal 11 ayat (7) huruf d dalam rancangan menyebut perjanjian distribusi dengan pemilik merek kendaraan bermotor atau perusahaan yang ditunjuk/diberi kuasa olehnya, disahkan notaris Indonesia. Pasal 15 ayat (8) memasukkannya ke dokumen yang diunggah.
Apakah NIB perdagangan saja menjamin perusahaan boleh menjadi importir yang ditunjuk?
Tidak. Rancangan membedakan impor perakitan dan purnajual dengan syarat tambahan tentang KBLI, penunjukan, gudang dan hubungan distribusi.
Bacaan Terkait
- Jasa Sertifikasi SNI Aki Mobil dan Motor di Indonesia
- SNI Aki Mobil: Persyaratan SNI 38:2025
- SNI Aki Motor: Persyaratan SNI 4326:2025
Konsultasikan Persyaratan SNI Aki
Untuk review awal, siapkan daftar model dan spesifikasi, identitas produsen, sertifikat sistem manajemen, informasi merek, serta rencana peran AR dan importir. Tim Biruni Consulting dapat membantu menilai dokumen dan menentukan kebutuhan konsultasi berikutnya.
Status regulasi: SNI 38:2025 dan SNI 4326:2025 merupakan standar teknis BSN. Ketentuan SNI wajib yang dibahas sebagai rancangan perlu diverifikasi terhadap peraturan final yang berlaku. Tidak ada jaminan hasil atau durasi sertifikasi.