Panduan impor dan Sertifikasi Postel/DJID untuk wireless keyboard di Indonesia
Keyboard nirkabel atau wireless keyboard merupakan perangkat input komputer yang berkomunikasi tanpa kabel dengan komputer, laptop, tablet, atau perangkat lainnya. Teknologi yang umum digunakan adalah Bluetooth atau komunikasi RF melalui USB receiver/dongle, termasuk sistem wireless pada pita 2.4 GHz.
Untuk proses impor ke Indonesia, tidak cukup hanya melihat bahwa produknya merupakan keyboard. Fungsi wireless, frekuensi, daya pancar, modul radio, receiver, serta konfigurasi produk perlu diperiksa untuk menentukan kebutuhan Sertifikasi Postel/DJID.
Dalam nomenklatur tarif Indonesia, computer keyboards tercantum pada pos HS 8471.60.30. Namun, klasifikasi HS akhir tetap sebaiknya dikonfirmasi berdasarkan spesifikasi dan konfigurasi produk yang benar. Insw API
Apakah Keyboard Nirkabel Perlu Sertifikasi Postel?
Keyboard kabel dan keyboard nirkabel memiliki karakteristik yang berbeda dari sisi telekomunikasi.
Keyboard USB kabel yang tidak memiliki Bluetooth atau komunikasi radio tidak memiliki konfigurasi wireless yang sama dengan wireless keyboard. Sebaliknya, keyboard yang menggunakan Bluetooth atau RF transmitter untuk mengirimkan data ke komputer perlu dilakukan assessment terhadap fungsi radionya.
Ketentuan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi saat ini mengacu pada Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan tersebut menggantikan Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2018 dan mengatur Sertifikat sebagai bukti kesesuaian tipe perangkat terhadap Standar Teknis yang berlaku. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, sebelum import sebaiknya diperiksa:
- Jenis koneksi wireless.
- Operating frequency dan transmission power.
- Wireless module dan antenna.
- Konfigurasi keyboard dan receiver/dongle.
- Merek, model, dan negara asal produk.
Keyboard Bluetooth
Bluetooth banyak digunakan pada keyboard untuk laptop, tablet, smartphone, smart TV, dan perangkat lainnya.
Pada produk seperti ini, keyboard memiliki transmitter Bluetooth yang mengirimkan data ketika pengguna menekan tombol.
Bluetooth termasuk dalam kelompok teknologi Short Range Device atau SRD dalam kerangka standar teknis perangkat jarak pendek Indonesia. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 260 Tahun 2024 merupakan standar teknis yang berlaku untuk kelompok Short Range Devices dan mencakup Bluetooth. Postel
Untuk assessment keyboard Bluetooth, informasi yang biasanya perlu diperiksa meliputi Bluetooth version, frequency range, RF output power, module model, dan antenna specification.
Jika keyboard mendukung beberapa mode Bluetooth atau Bluetooth Low Energy, seluruh konfigurasi yang digunakan pada produk sebaiknya dicantumkan dalam dokumen teknis.
Keyboard Wireless dengan USB Receiver
Selain Bluetooth, banyak keyboard menggunakan komunikasi RF proprietary melalui USB receiver atau dongle.
Pada sistem ini, keyboard berkomunikasi secara wireless dengan receiver yang dipasang pada komputer. Walaupun receiver berukuran sangat kecil, bagian tersebut tetap penting dalam assessment karena merupakan bagian dari sistem komunikasi produk.
Beberapa keyboard dan mouse bahkan menggunakan satu receiver yang sama untuk beberapa perangkat.
Karena itu, assessment sebaiknya mencakup:
- keyboard;
- USB receiver/dongle;
- frekuensi komunikasi;
- transmission power; dan
- teknologi RF yang digunakan.
Jangan hanya melakukan pemeriksaan terhadap unit keyboard apabila produk dijual bersama wireless receiver.
Keyboard Dual Mode Bluetooth dan 2.4 GHz
Produk keyboard modern sering menggunakan lebih dari satu mode komunikasi.
Sebagai contoh, satu keyboard dapat mendukung Bluetooth untuk terhubung dengan tablet sekaligus RF 2.4 GHz melalui USB dongle untuk terhubung dengan desktop computer.
Dalam kondisi tersebut, kedua fungsi wireless perlu diperiksa.
Assessment perlu mengetahui apakah Bluetooth dan RF proprietary menggunakan chipset yang sama atau berbeda, frekuensi yang digunakan, transmission power, serta konfigurasi antenna.
Produk dual-mode tidak sebaiknya dinilai hanya dari salah satu teknologi karena konfigurasi sertifikasinya dapat bergantung pada seluruh fungsi telekomunikasi yang tersedia.
Frekuensi Wireless Keyboard
Operating frequency merupakan salah satu parameter utama dalam assessment.
Penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas di Indonesia diatur melalui Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan tahun 2025 tersebut berstatus berlaku dan memperbarui kelompok serta pita spektrum yang digunakan berdasarkan izin kelas, termasuk kelompok SRD. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, spesifikasi wireless keyboard perlu dibandingkan dengan ketentuan spektrum yang berlaku.
Informasi tersebut biasanya tersedia dalam product datasheet, module datasheet, RF specification, user manual, atau test report.
Daya Pancar Wireless Keyboard
Selain frekuensi, transmission power perlu diperiksa.
Produsen dapat mencantumkan informasi tersebut sebagai RF output power, maximum transmit power, conducted power, atau istilah teknis lainnya.
Keyboard dengan daya pancar rendah tidak otomatis dapat dianggap bebas dari Sertifikasi Postel.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 memang memiliki ketentuan tertentu untuk perangkat lain dengan fitur telekomunikasi berdaya pancar di bawah 10 mW dan hanya satu fitur telekomunikasi yang sama. Dalam kondisi yang memenuhi seluruh kriterianya, satu Sertifikat dapat mencakup lebih dari satu varian. Ketentuan tersebut merupakan pengaturan mengenai cakupan varian, bukan pengecualian umum Sertifikasi Postel untuk semua perangkat di bawah 10 mW. JDIH Kemkomdigi
Apakah USB Receiver Juga Perlu Diperiksa?
Ya, terutama apabila receiver merupakan pasangan komunikasi dari keyboard.
USB receiver menerima data wireless dari keyboard dan meneruskannya ke komputer melalui USB.
Informasi yang perlu diketahui antara lain model receiver, operating frequency, chipset atau RF module, dan konfigurasi komunikasi dengan keyboard.
Jika satu receiver digunakan untuk keyboard sekaligus mouse, konfigurasi produk juga perlu diperiksa untuk menentukan bagaimana perangkat tersebut sebaiknya diajukan dalam proses assessment.
Dokumen Sebelum Import Keyboard Nirkabel
Sebelum melakukan import komersial, sebaiknya minta dokumen teknis dari manufacturer atau supplier.
Dokumen utama yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- Foto keyboard dan receiver.
- Merek dan model.
- Product datasheet.
- User manual.
- Bluetooth atau RF module datasheet.
- Operating frequency dan transmission power.
- RF test report apabila tersedia.
Negara asal pembuatan dan informasi manufacturer juga perlu dipastikan karena data tersebut digunakan dalam proses assessment dan sertifikasi.
Untuk keyboard yang memiliki Bluetooth sekaligus USB dongle, dokumen untuk kedua sistem wireless sebaiknya disiapkan.
Apakah Foreign Test Report Bisa Digunakan?
RF test report dari manufacturer atau laboratorium luar negeri dapat menjadi dokumen penting untuk proses assessment.
Namun, laporan tersebut perlu diperiksa terhadap teknologi produk, standar teknis Indonesia, module model, frequency range, transmission power, dan konfigurasi antenna.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa pemenuhan Standar Teknis dilakukan berdasarkan hasil pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat. Regulasi juga mengatur persyaratan dokumen pada permohonan Sertifikat. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, keberadaan test report tidak otomatis berarti seluruh proses sertifikasi dapat dilakukan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Siapa yang Bisa Mengajukan Sertifikat?
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur beberapa kategori pemohon Sertifikat.
Untuk pelaku usaha, pemohon antara lain dapat berupa pemegang merek yang terdaftar di Indonesia, perwakilan atau distributor yang ditunjuk pemegang merek, pihak yang membuat atau merakit perangkat, atau pelaku usaha yang menggunakan perangkat untuk keperluan sendiri sesuai ketentuan. JDIH Kemkomdigi
Sertifikat pada jalur yang berlaku diterbitkan secara elektronik melalui Sistem OSS setelah persyaratan dan proses yang ditentukan terpenuhi. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, struktur importir, pemegang merek, dan distributor sebaiknya dipastikan sejak awal.
Import Pribadi dalam Jumlah Kecil
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 juga memiliki pengecualian tertentu dari pembuktian dengan Sertifikat.
Salah satunya mencakup barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan tidak untuk tujuan komersial, untuk customer premises equipment dengan jumlah paling banyak 2 unit, baik dengan merek dan tipe sama maupun berbeda. JDIH Kemkomdigi
Ketentuan ini berbeda dengan import komersial untuk dijual kembali.
Karena itu, import satu keyboard untuk penggunaan pribadi tidak sebaiknya disamakan dengan import puluhan atau ratusan keyboard untuk distribusi dan penjualan di Indonesia.
HS Code Keyboard Nirkabel
Dalam beberapa daftar tarif resmi Indonesia, 8471.60.30 tercantum sebagai keyboard komputer / computer keyboards. Insw API
Namun, penetapan HS Code final tetap perlu melihat spesifikasi dan bentuk barang yang sebenarnya.
Contohnya, keyboard standalone dapat memiliki klasifikasi yang berbeda dalam konteks tertentu dibanding produk combo yang dijual bersama mouse, touchpad, cover tablet, atau perangkat multifungsi lainnya.
Karena itu, HS Code dan kewajiban Postel sebaiknya diperiksa sebagai dua aspek yang saling melengkapi.
Apakah Beberapa Model Keyboard Bisa Menggunakan Satu Sertifikat?
Kemungkinan beberapa varian keyboard dicakup dalam satu Sertifikat perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi teknisnya.
Kesamaan desain atau warna belum tentu cukup.
Assessment perlu melihat antara lain merek dan tipe, wireless module, operating frequency, transmission power, Bluetooth/RF function, receiver, antenna, dan negara asal pembuatan.
Untuk kategori perangkat tertentu dengan fitur telekomunikasi di bawah 10 mW dan satu fitur telekomunikasi yang sama, Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 menyediakan ketentuan mengenai satu Sertifikat yang dapat mencakup lebih dari satu varian apabila seluruh persyaratannya terpenuhi. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, grouping model sebaiknya ditentukan sebelum pengajuan sertifikasi.
Proses Import Keyboard Nirkabel
Sebelum shipment komersial dilakukan, technical assessment sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu.
Secara umum prosesnya dapat mencakup:
- Identifikasi model dan HS Code.
- Assessment Bluetooth atau RF 2.4 GHz.
- Review keyboard dan USB receiver.
- Pemeriksaan test report dan spesifikasi RF.
- Penentuan standar teknis serta kebutuhan pengujian.
- Pengajuan Sertifikasi DJID/SDPPI.
- Persiapan label dan dokumen import.
Data Sertifikat yang diterbitkan juga disampaikan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), dan data tersebut mencakup antara lain pemilik Sertifikat, nomor Sertifikat, masa penggunaan untuk impor, HS code, negara asal, merek, dan tipe perangkat. JDIH Kemkomdigi
Hal ini menjadi alasan penting untuk memastikan data sertifikasi dan data barang import konsisten.
Masa Berlaku untuk Kegiatan Import
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa Sertifikat tidak berbatas waktu.
Namun, pemilik Sertifikat dapat membuat, merakit, atau memasukkan perangkat untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama 3 tahun sejak Sertifikat diterbitkan. Jika aktivitas tersebut dilanjutkan setelah periode tersebut, berlaku kewajiban pemenuhan Standar Teknis berdasarkan pengujian dan Sertifikat baru. JDIH Kemkomdigi
Perusahaan yang berencana mengimpor model keyboard yang sama secara berkelanjutan perlu memperhatikan tanggal penerbitan Sertifikat tersebut.
Label Postel pada Wireless Keyboard
Setelah Sertifikat diterbitkan, terdapat kewajiban pelabelan.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur label yang menampilkan nomor Sertifikat dan PLG ID, QR Code, serta tanda peringatan. Label pada prinsipnya dipasang pada perangkat dan kemasan; apabila perangkat terlalu kecil, regulasi menyediakan ketentuan khusus mengenai penempatannya. JDIH Kemkomdigi
Untuk keyboard yang dijual dengan USB receiver, desain label dan kemasan sebaiknya mulai dipersiapkan sebelum barang diproduksi atau dikirim dalam jumlah besar.
Pentingnya Assessment Sebelum Shipment
Kesalahan yang sering terjadi dalam import produk wireless adalah baru memeriksa Postel setelah barang selesai diproduksi atau sudah dikirim.
Untuk wireless keyboard, assessment sebaiknya dilakukan ketika produk masih berada pada tahap purchasing atau product selection.
Dengan assessment sebelum shipment, perusahaan dapat mengetahui kebutuhan sertifikasi, standar RF, dokumen yang harus diminta dari supplier, kemungkinan penggunaan test report, grouping model, serta persyaratan label.
Hal ini juga membantu mengurangi risiko ketidaksesuaian antara data model pada invoice, packing list, dokumen import, test report, dan Sertifikat DJID/SDPPI.
Kesimpulan
Import keyboard nirkabel ke Indonesia perlu memperhatikan fungsi wireless yang terdapat pada produk.
Keyboard Bluetooth maupun keyboard dengan RF USB receiver perlu diperiksa berdasarkan operating frequency, transmission power, wireless module, antenna, receiver, dan konfigurasi produknya.
HS Code 8471.60.30 digunakan dalam tarif Indonesia untuk computer keyboards, tetapi HS Code saja tidak menentukan kebutuhan Postel. Kewajiban Sertifikasi DJID/SDPPI tetap perlu dinilai berdasarkan fungsi telekomunikasi dan spesifikasi teknis produk. Insw API
Melakukan assessment sebelum shipment membantu importir mempersiapkan sertifikasi, pengujian, dokumen teknis, label, dan proses import dengan lebih tepat.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk keyboard nirkabel dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment modul Bluetooth.
- Review spesifikasi RF.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki keyboard nirkabel, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, spesifikasi RF, dan datasheet modul wireless untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi Postel.
