Panduan Persyaratan Impor, SNI, NPB, HS Code, Pengujian, dan Sertifikasi Lampu Meja
Impor produk lampu meja ke Indonesia memerlukan pemeriksaan terhadap konstruksi luminer, sumber listrik, tegangan, daya, lamp holder atau LED module, driver, adaptor, kabel, plug, baterai, HS Code, serta standar SNI yang berlaku. Istilah lampu meja dapat mencakup table lamp konvensional 220–240 V AC, lampu meja LED dengan adaptor, rechargeable table lamp, USB table lamp, desk lamp, bedside lamp, hingga smart table lamp.
Secara teknis, lampu meja umumnya merupakan luminer kegunaan umum portabel karena dalam penggunaan normal dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2021 memasukkan luminer kegunaan umum portabel dengan tegangan suplai tidak lebih dari 250 V dalam kelompok luminer yang diberlakukan SNI wajib, dengan beberapa pengecualian berdasarkan karakteristik produk. JDIH ESDM
LAMANSITU Kementerian Perdagangan saat ini juga mencantumkan kategori luminer kegunaan umum portable dengan SNI IEC 60598-1:2016, SNI IEC 60598-2-4:2012, dan NPB atau Nomor Pendaftaran Barang untuk sejumlah HS Code pada heading 9405. LAMANSITU
Karena itu, sebelum melakukan produksi massal atau shipment ke Indonesia, importir sebaiknya melakukan product assessment untuk memastikan apakah lampu meja masuk dalam ruang lingkup SNI wajib, termasuk pengecualian yang mungkin berlaku untuk produk berdaya sangat rendah.
Apa Itu Lampu Meja?
Lampu meja adalah luminer portabel yang dirancang untuk ditempatkan pada meja, kabinet, bedside table, work desk, reception desk, maupun furniture lainnya.
Produk dapat digunakan sebagai lampu baca, task lighting, bedside lighting, decorative lighting, maupun pencahayaan kerja.
Beberapa tipe yang umum diimpor antara lain:
- Table lamp dengan lamp holder E14 atau E27.
- Integrated LED desk lamp.
- Lampu meja dengan adaptor 12 V atau 24 V.
- USB dan rechargeable table lamp.
- Touch, dimmable, RGB, atau smart table lamp.
Meskipun seluruh produk tersebut disebut lampu meja, konstruksi kelistrikannya dapat berbeda sehingga ruang lingkup sertifikasi perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi aktual.
Apakah Lampu Meja Impor Wajib SNI?
Lampu meja yang memenuhi ruang lingkup luminer kegunaan umum portabel pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2021 termasuk dalam kelompok produk yang dikenakan SNI wajib. Ruang lingkup luminer portabel mencakup produk dengan tegangan suplai tidak lebih dari 250 V dan juga mencakup kondisi tertentu ketika luminer mendapatkan suplai DC melalui adaptor, driver, charger, DC plug, atau sarana sejenis. JDIH ESDM
Namun, regulasi tersebut juga mempunyai pengecualian. Salah satunya adalah luminer portabel dengan daya pengenal tidak lebih dari 3 W yang disuplai melalui pengubah AC ke DC dengan tegangan DC supply tidak lebih dari 6 V. Luminer portabel untuk mainan anak dan jenis lampu tangan juga tercantum dalam daftar pengecualian kelompok tersebut. RegulasiEnergi.com
Artinya, lampu meja rechargeable atau USB kecil tidak boleh langsung diasumsikan wajib SNI ataupun bebas SNI hanya karena menggunakan tegangan rendah. Rated power, DC voltage, konfigurasi charger, dan penggunaan sebenarnya perlu diperiksa terlebih dahulu.
SNI IEC 60598-1:2016
Standar umum yang penting untuk luminer adalah SNI IEC 60598-1:2016 – Luminer – Bagian 1: Persyaratan umum dan pengujian. BSN saat ini mencatat standar tersebut dengan status berlaku. Pesta
Standar ini menjadi dasar untuk mengevaluasi aspek keselamatan umum luminer seperti konstruksi, marking, perlindungan terhadap sengatan listrik, terminal, wiring, earthing, insulation resistance, electric strength, ketahanan terhadap panas, dan karakteristik keselamatan lainnya.
Untuk lampu meja yang termasuk kategori luminer portabel, standar umum tersebut digunakan bersama standar bagian khusus yang sesuai dengan kategori produknya.
SNI IEC 60598-2-4 untuk Lampu Meja
Standar khusus yang relevan untuk luminer portabel kegunaan umum adalah seri SNI IEC 60598-2-4.
LAMANSITU saat ini mencantumkan SNI IEC 60598-2-4:2012 bersama SNI IEC 60598-1:2016 dan NPB sebagai kebijakan mutu untuk kategori luminer kegunaan umum portable. LAMANSITU
Di sisi lain, katalog BSN juga mencatat SNI IEC 60598-2-4:2017 sebagai standar yang berlaku, dan SNI IEC 60598-2-4:2012 juga masih tercatat berlaku. Pesta
Karena terdapat lebih dari satu edisi yang masih tercatat berlaku, importir tidak sebaiknya memilih edisi hanya berdasarkan tahun terbaru. Edisi yang digunakan dalam sertifikasi perlu mengikuti regulasi, skema sertifikasi, dan ruang lingkup lembaga sertifikasi yang berlaku untuk produk tersebut.
Lampu Meja 220–240 V AC
Lampu meja konvensional dapat terhubung langsung dengan listrik melalui kabel dan tusuk kontak.
Produk dapat menggunakan lamp holder E14, E27, atau fitting lainnya sehingga pengguna dapat memasang lampu yang dapat diganti.
Untuk jenis ini, informasi mengenai rated voltage, maximum lamp wattage, lamp holder, kabel, switch, plug, housing, electrical class, dan grounding perlu tersedia.
Jika base atau bagian lain menggunakan material logam, sistem perlindungan terhadap sengatan listrik menjadi penting. Tergantung konstruksi, produk dapat menggunakan protective earthing atau sistem isolasi yang sesuai dengan kelas kelistrikannya.
Plug dan kabel yang dipasang pada luminer juga sebaiknya ditentukan sejak sebelum pengujian agar konfigurasi sampel sesuai dengan produksi massal.
Integrated LED Table Lamp
Lampu meja modern banyak menggunakan LED module yang sudah terintegrasi dan tidak dirancang untuk diganti pengguna.
Produk biasanya terdiri atas LED PCB, driver, dimming circuit, switch atau touch sensor, diffuser, dan housing.
Dalam konfigurasi tersebut, LED driver merupakan salah satu komponen penting karena perubahan driver dapat memengaruhi output current, temperatur, insulation, konsumsi daya, dan performa keselamatan.
Importir sebaiknya meminta supplier memberikan data driver seperti manufacturer, model, input-output voltage, output current, rated power, dan test report apabila tersedia.
Perubahan LED PCB atau driver setelah pengujian juga perlu diperiksa sebelum diterapkan pada produksi massal.
Lampu Meja dengan Adaptor
Banyak lampu meja LED menggunakan external AC/DC adapter dengan output 5 V, 12 V, atau 24 V DC.
Penggunaan adaptor tidak otomatis membuat lampu meja berada di luar ruang lingkup luminer portabel. Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 juga mencakup luminer yang memperoleh suplai DC melalui adaptor, driver, charger, DC plug, atau sarana sejenis, selama produk masuk dalam ruang lingkup pemberlakuannya dan tidak memenuhi pengecualian tertentu. RegulasiEnergi.com
Dalam assessment, perlu dipastikan apakah adaptor termasuk dalam paket penjualan, model adaptor yang digunakan, output voltage, output current, connector, dan apakah adaptor dapat diganti oleh pengguna.
Jika supplier berencana menggunakan beberapa model adaptor untuk satu table lamp, seluruh variasi tersebut sebaiknya diinformasikan sebelum sertifikasi.
USB Table Lamp
USB table lamp biasanya menggunakan input 5 V DC melalui USB-A atau USB-C.
Namun, status regulasinya tetap perlu dilihat dari kombinasi rated power dan rated DC supply voltage. Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 mengecualikan dari kelompok luminer tersebut produk portabel dengan daya pengenal tidak lebih dari 3 W yang disuplai melalui pengubah AC/DC dengan DC supply tidak lebih dari 6 V. RegulasiEnergi.com
Karena itu, USB table lamp 2 W dengan input 5 V dapat memiliki kondisi assessment yang berbeda dari desk lamp 10 W dengan input 5 V atau 12 V.
Informasi watt produk harus diperiksa bersama input voltage dan konfigurasi charger, bukan hanya melihat jenis konektor USB.
Rechargeable Table Lamp
Rechargeable table lamp banyak digunakan pada bedside table, restoran, hotel, café, meja makan, dan area hospitality.
Produk biasanya terdiri atas LED module, lithium-ion atau jenis baterai lainnya, charging PCB, protection circuit, USB-C charging port, touch switch, dan dimmer.
Untuk lampu rechargeable, importir sebaiknya memastikan rated power lampu, charging voltage, battery capacity, battery chemistry, charger atau adaptor yang disertakan, dan cara produk digunakan saat charging.
Apabila lampu dapat beroperasi sambil terhubung dengan adaptor atau charger, konfigurasi tersebut perlu dijelaskan dalam manual dan technical specification.
Lampu Meja dengan Baterai
Tidak semua battery-operated table lamp mempunyai jalur yang sama.
Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 juga mencantumkan pengecualian terhadap luminer yang dimaksudkan untuk penggunaan sepenuhnya tidak terhubung dengan instalasi listrik magun atau set pembangkit tegangan rendah. RegulasiEnergi.com
Namun, assessment perlu melihat produk lengkap. Lampu dengan baterai internal yang secara rutin di-charge melalui adaptor atau charger dari jaringan listrik berbeda dari lampu yang memang dirancang sepenuhnya berdiri sendiri menggunakan baterai primer.
Karena itu, datasheet dan user manual penting untuk menentukan konfigurasi penggunaan yang sebenarnya.
Lampu Meja Touch dan Dimmable
Touch table lamp menggunakan electronic touch sensor untuk fungsi ON/OFF atau dimming.
Produk dapat memiliki beberapa tingkat brightness atau stepless dimming.
Fitur tersebut perlu dicantumkan dalam product specification karena rangkaian elektronik menjadi bagian dari konstruksi luminer.
Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 juga mencakup luminer yang dilengkapi perangkat kendali lampu, electronic control, sensor, remote control, atau perangkat sejenis dalam ruang lingkup luminer yang relevan. RegulasiEnergi.com
Karena itu, model basic dan model touch-dimming belum tentu dapat otomatis dianggap identik untuk product family.
Lampu Meja dengan Wireless Charging
Beberapa desk lamp dan bedside lamp mempunyai wireless charging pad untuk smartphone.
Produk seperti ini menggabungkan fungsi pencahayaan dengan sistem power transfer elektronik tambahan.
Dalam assessment, perusahaan sebaiknya memberikan circuit diagram atau block diagram, input rating, wireless charging output, driver information, dan model adaptor yang digunakan.
Jika tersedia USB charging output tambahan, spesifikasi port tersebut juga perlu dicantumkan.
Keberadaan fitur charging tidak otomatis mengubah produk menjadi bukan luminer, tetapi fungsi tambahan tersebut dapat memengaruhi konstruksi serta pengujian produk.
Smart Table Lamp WiFi/Bluetooth
Smart table lamp dapat dilengkapi Bluetooth, WiFi, Zigbee, atau teknologi komunikasi radio lain sehingga pengguna dapat mengatur lampu melalui aplikasi.
Fitur dapat berupa ON/OFF, dimming, RGB color, color temperature, timer, scene, maupun voice assistant integration.
Dari sisi keselamatan kelistrikan, produk tetap perlu diperiksa sebagai luminer sesuai konstruksinya. Namun, jika terdapat radio transmitter, persyaratan sertifikasi perangkat telekomunikasi juga perlu dinilai secara terpisah.
Importir sebaiknya meminta supplier menyiapkan wireless module manufacturer, model, frequency band, transmit power, antenna information, dan RF test report.
Lampu Meja untuk Anak
Produk dengan desain karakter anak perlu diperiksa secara hati-hati karena desain yang menyerupai mainan tidak selalu berarti barang tersebut secara hukum merupakan mainan.
Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 mencantumkan luminer portabel yang dimaksudkan untuk penggunaan sebagai mainan anak-anak sebagai salah satu pengecualian dalam kelompok luminer yang disebutkan. RegulasiEnergi.com
Namun, apabila produk merupakan mainan, regulasi dan standar produk mainan dapat menjadi relevan.
Karena itu, intended use, umur pengguna, desain, packaging, manual, dan klaim pemasaran harus diperiksa bersama. Hindari mengubah produk menjadi kategori mainan hanya berdasarkan bentuk karakter atau desain yang menarik bagi anak.
Lampu Meja dan Lampu Tidur Tidak Selalu Sama
Table lamp sering ditempatkan di samping tempat tidur sehingga secara komersial juga dapat disebut bedside lamp atau night lamp.
Namun, klasifikasi teknis lampu meja portabel tidak otomatis sama dengan kategori khusus mains socket-outlet mounted nightlight atau lampu tidur yang dipasang langsung pada kotak kontak.
Karena itu, produk table lamp yang berdiri di atas meja dan terhubung menggunakan kabel atau adaptor perlu dibedakan dari nightlight yang langsung dicolokkan pada wall socket.
Perbedaan konstruksi tersebut dapat menghasilkan standar bagian khusus yang berbeda.
HS Code Lampu Meja
HS Code lampu meja perlu ditentukan berdasarkan sumber cahaya, material, konstruksi, dan kondisi barang saat diimpor.
LAMANSITU saat ini mencantumkan kategori luminer kegunaan umum portable dengan HS Code:
- 94052190 dan 94052990.
- 94054140 dan 94054190.
- 94054260 dan 94054290.
- 94054960 dan 94054990. LAMANSITU
Daftar tersebut tidak berarti setiap lampu meja otomatis dapat menggunakan salah satu kode tersebut tanpa klasifikasi lebih lanjut. Material produk, jenis sumber cahaya, fungsi, dan konfigurasi perlu diperiksa untuk menentukan pos tarif yang tepat.
Kesalahan HS Code dapat menyebabkan persyaratan yang diterapkan pada proses impor tidak sesuai dengan karakteristik produk sebenarnya.
NPB untuk Lampu Meja
Selain SNI, Nomor Pendaftaran Barang atau NPB merupakan aspek yang perlu diperhatikan.
LAMANSITU saat ini mencantumkan NPB sebagai kebijakan mutu untuk kategori luminer kegunaan umum portable, bersama SNI IEC 60598-2-4:2012 dan SNI IEC 60598-1:2016. LAMANSITU
Karena itu, apabila hasil assessment menunjukkan lampu meja berada dalam kategori dan HS Code tersebut, importir perlu memeriksa proses NPB setelah sertifikasi SNI.
Produk yang termasuk pengecualian atau berada di luar ruang lingkup kategori tertentu tetap perlu dinilai berdasarkan spesifikasinya sebelum menyimpulkan apakah NPB berlaku.
Persyaratan Importir Lampu Meja
Kerangka kebijakan impor Indonesia saat ini mengacu pada Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kemudian diubah dan terakhir mengalami perubahan kedua melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2026. Permendag No. 18 Tahun 2026 ditetapkan pada 3 Juni 2026, diundangkan pada 4 Juni 2026, dan saat ini berstatus berlaku. JDIH Kementerian Perdagangan
Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa importir untuk kegiatan usaha wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API. JDIH Kementerian Perdagangan
Namun, NIB dan API bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Persyaratan produk tetap perlu diperiksa berdasarkan HS Code, regulasi teknis, serta jenis barang yang akan diimpor.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk assessment lampu meja, perusahaan sebaiknya meminta dokumen teknis dari supplier sejak sebelum shipment.
Dokumen utama dapat meliputi product catalogue, datasheet, model list, product photograph, technical drawing, user manual, dan label artwork. Data kelistrikan juga perlu menjelaskan rated voltage, rated power, frequency, electrical class, light source, LED module atau lamp holder, driver, adaptor, cable, plug, switch, dan grounding.
Untuk rechargeable table lamp, tambahkan battery specification, charging voltage, charging current, battery capacity, dan protection circuit. Untuk smart table lamp, wireless module datasheet dan RF information juga perlu disediakan.
Dengan data tersebut, perusahaan dapat melakukan klasifikasi sebelum memilih sampel pengujian.
Pengujian Lampu Meja
Pengujian lampu meja dilakukan sesuai standar serta konstruksi produk. Untuk luminer portabel, pengujian dapat mencakup marking, construction, protection against electric shock, terminals, earthing, internal dan external wiring, insulation resistance, electric strength, resistance to heat, serta evaluasi mekanis.
Karena lampu meja ditempatkan di atas permukaan, kestabilan produk juga merupakan aspek yang penting. Produk harus mempunyai konstruksi yang tidak mudah terguling dalam kondisi penggunaan yang dipersyaratkan.
Untuk model dengan touch control, dimming, driver, adaptor, battery, atau fungsi elektronik lainnya, bagian tersebut juga perlu konsisten dengan sampel yang diajukan.
Product Family Lampu Meja
Satu supplier dapat mempunyai banyak table lamp dengan desain housing berbeda tetapi menggunakan sistem kelistrikan yang hampir sama.
Sebaliknya, beberapa lampu yang terlihat sama dapat menggunakan driver, LED module, adaptor, battery, atau wiring yang berbeda.
Product family assessment perlu dilakukan dengan melihat karakteristik seperti rated voltage, rated power, electrical class, light source, power supply, driver, lamp holder, cable, plug, housing, dan control system.
Seluruh model sebaiknya disusun dalam product list sebelum sertifikasi agar representative model dapat ditentukan dengan tepat.
Perubahan Komponen Setelah Sertifikasi
Salah satu masalah yang perlu dihindari adalah supplier mengganti komponen setelah sampel selesai diuji.
Perubahan dapat terjadi pada adaptor, driver, LED PCB, cable, plug, switch, battery, atau insulation material karena alasan harga maupun ketersediaan komponen.
Walaupun bentuk luar table lamp tidak berubah, komponen internal yang berbeda dapat memengaruhi karakteristik keselamatan yang sebelumnya sudah diuji.
Karena itu, perusahaan sebaiknya mempunyai approved component list dan meminta supplier melakukan pemberitahuan sebelum mengganti critical component.
Tahapan Impor Lampu Meja ke Indonesia
Proses dimulai dengan identifikasi konstruksi produk, sumber listrik, rated voltage, rated power, serta intended use. Setelah itu dilakukan pemeriksaan HS Code dan apakah produk masuk dalam ruang lingkup atau pengecualian SNI luminer portabel.
Selanjutnya, seluruh model dimasukkan ke product list untuk product family assessment. Manufacturer kemudian menyiapkan datasheet, drawing, label, informasi komponen, dan dokumen lain yang dibutuhkan.
Jika produk termasuk SNI wajib, proses dilanjutkan melalui lembaga sertifikasi yang mempunyai ruang lingkup sesuai, termasuk pengujian dan evaluasi produksi sesuai skema yang berlaku. Setelah sertifikasi, kebutuhan NPB juga diperiksa sebelum produk diedarkan.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Sebelum Shipment
Kesalahan pertama adalah menganggap semua table lamp wajib SNI tanpa memeriksa rating dan pengecualian. Kesalahan sebaliknya adalah menganggap semua lampu USB atau rechargeable bebas SNI hanya karena menggunakan tegangan rendah.
Kesalahan lainnya adalah hanya memberikan foto produk tanpa data watt, voltage, adaptor, battery, dan model list. Informasi tersebut justru menentukan bagaimana produk perlu dinilai.
Perusahaan juga sebaiknya tidak melakukan produksi massal sebelum model adaptor, driver, plug, label, dan critical component ditentukan.
Mengapa Assessment Sebelum Impor Penting?
Lampu meja terlihat sebagai produk sederhana, tetapi variasi teknologi yang tersedia saat ini sangat luas.
Table lamp dapat terhubung langsung ke 220–240 V AC, menggunakan adaptor 24 V, mendapatkan daya dari USB 5 V, menggunakan rechargeable battery, atau menggabungkan wireless charging dan Bluetooth dalam satu perangkat.
Perbedaan tersebut dapat memengaruhi SNI, pengecualian, product family, HS Code, testing, NPB, dan persyaratan tambahan lainnya.
Karena itu, assessment berdasarkan datasheet dan product list sebaiknya dilakukan sebelum mass production dan shipment sehingga importer dapat mengetahui persyaratan Indonesia sejak awal.
Hubungi Kami
Biruni Consulting membantu perusahaan dalam proses impor produk lampu meja ke Indonesia, termasuk konsultasi SNI, identifikasi HS Code, pemeriksaan kategori luminer, product family assessment, pengujian, dan pendampingan sertifikasi.
Layanan kami meliputi:
- Konsultasi persyaratan impor lampu meja dan identifikasi SNI.
- Pemeriksaan HS Code, spesifikasi produk, serta product list.
- Identifikasi table lamp AC, LED desk lamp, rechargeable lamp, USB table lamp, dan smart table lamp.
- Pemeriksaan driver, adaptor, LED module, lamp holder, kabel, plug, baterai, dan critical component.
- Product family assessment serta persiapan dokumen sertifikasi.
- Pendampingan pengujian, audit atau evaluasi pabrik apabila diperlukan, sertifikasi SNI, dan NPB.
Hubungi Biruni Consulting untuk mendapatkan informasi mengenai jasa pengurusan SNI lampu meja, sertifikasi table lamp, sertifikasi desk lamp, sertifikasi rechargeable table lamp, NPB luminer, dan persyaratan impor lampu meja ke Indonesia sesuai dengan merek, model, konstruksi, spesifikasi, HS Code, dan negara asal produk Anda.
