Panduan Persyaratan Impor, SNI, NPB, HS Code, Pengujian, dan Sertifikasi Lampu Dekoratif
Impor produk lampu dekoratif ke Indonesia memerlukan pemeriksaan terhadap konstruksi, fungsi pencahayaan, metode pemasangan, tegangan, daya, sumber cahaya, driver, HS Code, serta standar yang berlaku. Istilah lampu dekoratif mencakup produk yang sangat luas, mulai dari chandelier, pendant lamp, wall lamp, table lamp, floor lamp, recessed decorative light, string light, hingga smart decorative light.
Perbedaan konstruksi tersebut penting karena tidak semua lampu dekoratif dapat menggunakan standar dan jalur sertifikasi yang sama. Lampu meja yang dapat dipindahkan mempunyai karakteristik berbeda dari chandelier yang dipasang permanen pada plafon. String light juga berbeda dengan LED strip atau luminer decorative wall light.
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2021 memberlakukan SNI wajib terhadap beberapa kelompok luminer, termasuk luminer magun kegunaan umum, luminer tanam, luminer untuk pencahayaan jalan umum, luminer kegunaan umum portabel, dan luminer lampu sorot. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap produk impor yang masuk dalam klasifikasi HS dan ruang lingkup pemberlakuannya. JDIH ESDM
Karena itu, sebelum melakukan produksi massal atau shipment ke Indonesia, importir sebaiknya melakukan product assessment untuk menentukan kategori luminer, SNI, HS Code, NPB, product family, serta dokumen yang perlu dipersiapkan.
Apa Itu Lampu Dekoratif?
Lampu dekoratif merupakan produk pencahayaan yang selain memberikan penerangan juga mempunyai fungsi estetika untuk mendukung desain interior maupun eksterior. Produk ini banyak digunakan pada rumah tinggal, apartemen, hotel, restoran, kafe, retail store, shopping mall, lobby, ballroom, area pameran, dan bangunan komersial.
Beberapa produk yang umum disebut sebagai lampu dekoratif antara lain:
- Chandelier, pendant lamp, ceiling light, dan wall lamp.
- Table lamp dan floor lamp.
- Recessed decorative light dan decorative spotlight.
- String light, light chain, LED strip, dan flexible decorative lighting.
- Rechargeable lamp, RGB lamp, dan smart decorative light.
Walaupun seluruh produk tersebut dapat dipasarkan sebagai decorative lighting, kewajiban SNI tidak ditentukan hanya berdasarkan nama komersial. Fungsi, konstruksi, metode pemasangan, sumber listrik, dan HS Code perlu diperiksa.
Apakah Lampu Dekoratif Impor Wajib SNI?
Lampu dekoratif yang termasuk dalam kategori produk yang tercakup oleh Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2021 perlu memenuhi SNI wajib sesuai ruang lingkupnya. Regulasi tersebut menyatakan bahwa kewajiban pemenuhan SNI mencakup produk yang diproduksi di dalam negeri, di negara ASEAN, maupun produk impor berdasarkan nomor klasifikasi HS. JDIH ESDM
Pada kelompok luminer, regulasi tersebut mencakup luminer magun kegunaan umum, luminer tanam, luminer pencahayaan jalan, luminer portabel, dan luminer lampu sorot. SNI IEC 60598-1:2016 digunakan sebagai standar umum, kemudian standar bagian khusus digunakan sesuai kategori produk. JDIH ESDM
Karena itu, chandelier, pendant lamp, table lamp, recessed decorative light, dan decorative spotlight dapat mempunyai persyaratan yang berbeda walaupun semuanya merupakan lampu dekoratif.
SNI IEC 60598-1 untuk Lampu Dekoratif
Salah satu standar utama yang digunakan untuk luminer adalah SNI IEC 60598-1:2016 – Luminer – Bagian 1: Persyaratan umum dan pengujian. Dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2021, standar tersebut menjadi dasar persyaratan umum untuk kelompok luminer yang berada dalam ruang lingkup pemberlakuan wajib. JDIH ESDM
LAMANSITU Kementerian Perdagangan saat ini juga mencantumkan kelompok Luminer dengan SNI IEC 60598-1:2016 dan NPB atau Nomor Pendaftaran Barang sebagai kebijakan mutu untuk sejumlah HS Code pada heading 9405. LAMANSITU
Standar umum tersebut tidak selalu berdiri sendiri. Jenis produk tertentu juga menggunakan standar bagian khusus sehingga penentuan kategori lampu harus dilakukan sebelum memilih standar pengujian.
Lampu Dekoratif Magun
Lampu dekoratif magun merupakan luminer yang dirancang untuk dipasang secara tetap pada plafon, dinding, atau bagian bangunan lainnya. Chandelier, pendant lamp, decorative ceiling lamp, dan fixed wall lamp merupakan contoh yang umum.
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2021 mencantumkan luminer magun kegunaan umum dengan SNI IEC 60598-1:2016 serta standar khusus luminer magun kegunaan umum dalam kelompok pemberlakuan wajib. JDIH ESDM
Dalam assessment, informasi mengenai mounting bracket, canopy, terminal block, kabel, lamp holder atau LED module, driver, grounding, dan material housing perlu tersedia. Produk dengan housing metal juga memerlukan perhatian terhadap sistem pembumian dan perlindungan terhadap bagian bertegangan.
Chandelier dan Pendant Lamp
Chandelier dan pendant lamp merupakan produk decorative lighting yang banyak digunakan pada rumah, hotel, restoran, ballroom, lobby, dan bangunan komersial.
Produk dapat menggunakan lamp holder E14 atau E27 dengan lampu yang dapat diganti, atau menggunakan integrated LED module dengan electronic driver. Perbedaan ini penting karena konstruksi kelistrikannya tidak sama.
Pada integrated LED chandelier, driver, LED PCB, wiring, insulation, dan grounding menjadi bagian penting dari assessment. Pada chandelier dengan replaceable lamp, spesifikasi lamp holder, terminal, kabel, maximum lamp rating, dan metode pemasangan perlu diperiksa.
Karena itu, dua chandelier yang secara visual hampir sama belum tentu dapat dimasukkan dalam satu product family apabila sistem kelistrikan atau critical component-nya berbeda.
Decorative Ceiling Light dan Wall Lamp
Decorative ceiling light biasanya dipasang langsung pada plafon, sedangkan wall lamp dipasang pada permukaan dinding. Produk dapat menggunakan metal, aluminium, glass, acrylic, crystal, resin, wood, atau kombinasi beberapa material.
Untuk model indoor, assessment terutama berkaitan dengan konstruksi listrik, terminal, wiring, grounding, mounting, dan sumber cahaya. Untuk decorative wall lamp outdoor, perlindungan terhadap air dan debu juga perlu diperhatikan.
Apabila produk mengklaim IP44, IP54, IP65, atau tingkat perlindungan lainnya, manufacturer sebaiknya mempunyai data atau test report yang mendukung klaim tersebut.
Lampu Dekoratif Portabel
Table lamp dan floor lamp merupakan contoh decorative luminaire yang dapat dipindahkan tanpa membongkar instalasi listrik. Produk tersebut dapat masuk dalam kategori luminer kegunaan umum portabel apabila sesuai dengan ruang lingkup teknis yang berlaku.
LAMANSITU saat ini mencantumkan luminer kegunaan umum portable dengan SNI IEC 60598-1:2016, SNI IEC 60598-2-4:2012, serta NPB. Beberapa HS Code yang dicantumkan untuk kategori ini berada pada heading 9405. LAMANSITU
Lampu portabel dapat menggunakan kabel dan plug AC, adaptor DC, USB, atau rechargeable battery. Perbedaan sistem power supply tersebut perlu dimasukkan dalam product list karena dapat memengaruhi assessment dan product family.
Table Lamp dan Floor Lamp
Table lamp dekoratif biasanya terdiri atas base, shade atau diffuser, lamp holder atau LED module, switch, kabel, dan plug. Pada model modern juga dapat ditemukan touch control, dimmer, rechargeable battery, USB port, atau wireless charging.
Floor lamp pada prinsipnya juga merupakan luminer portabel, tetapi mempunyai dimensi dan konstruksi mekanis yang lebih besar. Selain aspek kelistrikan, kestabilan produk menjadi penting karena luminer harus tetap aman ketika digunakan dalam kondisi normal.
Importir sebaiknya memastikan bahwa tipe plug, kabel, switch, driver, LED module, dan electrical class sudah ditentukan sebelum sampel diajukan untuk pengujian.
Lampu Dekoratif Tanam
Recessed decorative light dipasang ke dalam plafon, dinding, furniture, atau bagian konstruksi lainnya. Untuk luminer tanam, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2021 mencantumkan SNI IEC 60598-1:2016 bersama SNI IEC 60598-2-2:2016. JDIH ESDM
Dalam assessment, importer sebaiknya menyiapkan cut-out size, installation depth, posisi driver, sistem mounting, jenis wiring, dan informasi mengenai jarak terhadap material di sekitarnya.
Decorative recessed light dengan external driver juga perlu menunjukkan apakah driver berada di dalam ceiling space, terpisah dari luminer, atau menjadi satu kesatuan dengan produk.
Decorative Spotlight
Decorative spotlight banyak digunakan untuk menerangi artwork, merchandise, furniture, sculpture, display, atau detail arsitektur.
Untuk luminer lampu sorot yang sesuai dengan ruang lingkupnya, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2021 mencantumkan SNI IEC 60598-1:2016 dan SNI IEC 60598-2-5:2016. JDIH ESDM
Karena itu, produk yang oleh supplier disebut “accent light” atau “designer spotlight” tetap perlu dinilai berdasarkan fungsi dan konstruksi sebenarnya, bukan hanya nama pemasaran.
String Light dan Rantai Cahaya Dekoratif
Decorative string light, fairy light, Christmas light, dan produk sejenis biasanya mempunyai sejumlah sumber cahaya yang dihubungkan seri, paralel, atau kombinasi.
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2021 secara khusus mencantumkan luminer rantai cahaya dan SNI IEC 60598-2-20:2012. Ruang lingkupnya antara lain mencakup produk indoor maupun outdoor pada tegangan suplai tertentu serta rantai cahaya yang sumber cahayanya memperoleh suplai DC melalui adaptor dan konektor DC. JDIH ESDM
Karena itu, string light dekoratif tidak sebaiknya langsung dimasukkan ke kategori luminer umum tanpa memeriksa jumlah lampu, sistem kabel, adaptor, controller, rated voltage, dan intended use.
Lampu Strip dan Flexible Decorative Lighting
Lampu dekoratif juga dapat berupa LED strip, neon flex, rope light, flexible light, atau linear decorative lighting. Kategori ini perlu diperiksa dengan lebih hati-hati karena produk dapat dijual sebagai LED module saja atau sebagai sistem luminer lengkap.
Flexible PCB yang hanya berisi LED dan memerlukan power supply terpisah dapat memiliki klasifikasi yang berbeda dari produk yang sudah dilengkapi enclosure, connector, driver, diffuser, dan sistem pemasangan.
Karena itu, istilah “LED strip” atau “neon flex” belum cukup untuk menentukan kewajiban SNI, NPB, maupun HS Code. Product datasheet dan foto konstruksi perlu diperiksa terlebih dahulu.
Lampu Dekoratif dengan Adaptor
Banyak decorative lights menggunakan adaptor AC/DC dan bekerja pada 5 V, 12 V, atau 24 V DC. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2021 juga memasukkan dalam ruang lingkup luminer tertentu produk yang memperoleh suplai arus searah melalui adaptor, driver, charger, DC plug, DC socket, atau sarana sejenis. JDIH ESDM
Importir perlu menjelaskan apakah adaptor termasuk dalam paket, dijual terpisah, atau permanently attached. Informasi manufacturer, model, input-output voltage, output current, rated power, dan existing test report juga sebaiknya tersedia.
Kesalahan yang sering terjadi adalah menguji satu tipe adaptor tetapi menggunakan adaptor lain saat produksi massal. Perubahan seperti ini sebaiknya dinilai terlebih dahulu karena dapat memengaruhi konfigurasi yang telah disertifikasi.
Lampu Dekoratif Rechargeable
Rechargeable decorative lamp semakin banyak digunakan pada restoran, hotel, bedside table, meja makan, dan hospitality area. Produk biasanya menggunakan rechargeable battery, LED module, charging PCB, USB-C input, touch switch, atau dimming control.
Tidak semua produk rechargeable otomatis mempunyai perlakuan yang sama. Rated voltage, rated power, cara charging, battery chemistry, adapter, dan konfigurasi penggunaan perlu diperiksa terhadap ruang lingkup regulasi dan pengecualian yang berlaku.
Apabila menggunakan lithium battery, importer juga sebaiknya meminta battery datasheet, cell information, capacity, protection circuit information, dan dokumen pengujian yang tersedia dari manufacturer.
Smart Decorative Light
Smart decorative light dapat mempunyai fungsi WiFi, Bluetooth, Zigbee, atau teknologi komunikasi radio lainnya. Produk dapat dikendalikan melalui aplikasi untuk ON/OFF, dimming, color temperature, RGB color, timer, scene, dan automation.
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2021 memasukkan luminer yang dilengkapi perangkat kendali lampu, remote control, electronic control, sensor, atau perangkat sejenis dalam ruang lingkup kelompok luminer terkait. JDIH ESDM
Apabila produk memiliki radio transmitter, assessment tidak berhenti pada sertifikasi luminer. Perusahaan juga perlu memeriksa persyaratan perangkat telekomunikasi yang berlaku terhadap WiFi, Bluetooth, atau teknologi radio yang digunakan.
Driver LED dan Critical Component
Pada integrated LED decorative luminaire, driver merupakan salah satu critical component yang perlu dikontrol. Perubahan driver dapat memengaruhi output current, temperatur, insulation, power consumption, dan karakteristik keselamatan.
Informasi yang sebaiknya disiapkan meliputi driver manufacturer, model, input voltage, output voltage, output current, rated power, dimming method, serta certificate atau test report yang tersedia.
Selain driver, komponen seperti LED module, lamp holder, kabel, terminal, switch, plug, transformer, dan insulation material juga dapat menjadi bagian penting dari konstruksi yang dievaluasi.
Menentukan HS Code Lampu Dekoratif
Penentuan HS Code harus berdasarkan barang sebenarnya ketika diimpor. Nama “decorative lamp” saja tidak cukup untuk menentukan satu kode HS.
LAMANSITU saat ini mencantumkan kategori luminer dengan sejumlah HS Code seperti 94051191, 94051199, 94051991, 94051992, 94051999, 94054140, 94054220, 94054250, 94054920, dan 94054950. Kategori tersebut mencantumkan SNI IEC 60598-1:2016 dan NPB sebagai kebijakan mutu. LAMANSITU
Sementara itu, kategori luminer kegunaan umum portabel mencantumkan kode seperti 94052190, 94052990, 94054140, 94054190, 94054260, 94054290, 94054960, dan 94054990. LAMANSITU
Karena itu, chandelier, pendant lamp, table lamp, floor lamp, string light, dan LED strip tidak sebaiknya otomatis menggunakan HS Code yang sama.
NPB untuk Lampu Dekoratif
Selain SNI, importir juga perlu memperhatikan Nomor Pendaftaran Barang atau NPB apabila produk berada dalam kelompok yang kebijakan mutunya mewajibkan NPB.
LAMANSITU mencantumkan SNI IEC 60598-1:2016 dan NPB untuk kelompok luminer umum. Untuk luminer kegunaan umum portabel, LAMANSITU juga mencantumkan SNI IEC 60598-2-4:2012, SNI IEC 60598-1:2016, serta NPB. LAMANSITU
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak berhenti setelah mengetahui kebutuhan sertifikat SNI. Kebutuhan NPB perlu dikonfirmasi berdasarkan kategori dan HS Code produk.
Persyaratan Importir Lampu Dekoratif
Kerangka umum kebijakan impor saat ini mengacu pada Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan perubahan kedua melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2026. Permendag Nomor 18 Tahun 2026 ditetapkan pada 3 Juni 2026, diundangkan pada 4 Juni 2026, dan berstatus berlaku. jdih.kemendag.go.id
Dalam kerangka Permendag Nomor 16 Tahun 2025, importir untuk kegiatan usaha wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API, yang terdiri atas API-U atau API-P. Barang tertentu juga dapat memiliki persyaratan perizinan impor atau verifikasi teknis tersendiri sehingga pemeriksaan tetap harus dilakukan berdasarkan HS Code dan jenis barang. jdih.kemendag.go.id
Untuk lampu dekoratif, persiapan sebelum shipment sebaiknya memeriksa:
- HS Code, kategori luminer, SNI, dan NPB.
- Product family, model list, dan representative model.
- Driver, adaptor, LED module, kabel, plug, serta critical component.
- Label, technical drawing, datasheet, dan test report.
- Dokumen manufacturer dan factory.
Dokumen dari Produsen Luar Negeri
Manufacturer sebaiknya menyediakan informasi teknis sejak sebelum sertifikasi dimulai. Dokumen dasar biasanya meliputi product catalogue, datasheet, model list, foto produk, technical drawing, installation instruction, user manual, dan label artwork.
Data kelistrikan juga perlu lengkap, termasuk rated voltage, rated frequency, rated power, electrical class, light source, LED module, driver, lamp holder, switch, plug, cable, grounding, dan housing material.
Jika manufacturer telah mempunyai IEC atau CB test report, component certificate, IP test report, atau dokumen pengujian lainnya, dokumen tersebut sebaiknya disampaikan dalam tahap assessment awal.
Pengujian Lampu Dekoratif
Jenis pengujian tergantung kategori dan standar yang diterapkan. Untuk luminer, evaluasi umumnya berkaitan dengan marking, construction, protection against electric shock, terminal, earthing, internal dan external wiring, insulation resistance, electric strength, temperature, resistance to heat, serta mechanical construction.
Pada table lamp atau floor lamp, stabilitas mekanis juga dapat menjadi aspek penting. Pada decorative outdoor light, IP protection perlu diperiksa apabila tingkat perlindungan tersebut diklaim sebagai spesifikasi produk.
Sampel yang diuji harus mewakili produk yang nantinya diproduksi massal. Perubahan pada driver, LED module, kabel, plug, material isolasi, atau konstruksi setelah pengujian perlu dinilai sebelum diterapkan.
Product Family Lampu Dekoratif
Decorative lighting sering mempunyai jumlah model yang sangat banyak. Satu supplier dapat menawarkan puluhan chandelier, pendant lamp, wall lamp, dan table lamp dalam satu katalog.
Product family assessment digunakan untuk melihat kemungkinan pengelompokan model berdasarkan kesamaan konstruksi. Parameter yang diperiksa dapat mencakup kategori luminer, metode pemasangan, rated voltage, rated power, electrical class, light source, driver, wiring, grounding, housing, lamp holder, dan control system.
Model yang terlihat hampir sama belum tentu dapat dimasukkan dalam satu family apabila menggunakan konstruksi listrik berbeda. Sebaliknya, beberapa model dengan desain dekoratif berbeda dapat memiliki platform teknis yang serupa dan perlu dianalisis lebih lanjut berdasarkan skema sertifikasi.
Tahapan Impor Lampu Dekoratif ke Indonesia
Tahap pertama adalah mengidentifikasi jenis produk dan memastikan apakah barang merupakan luminer magun, portabel, tanam, spotlight, rantai cahaya, flexible light, atau kategori lainnya. Setelah itu dilakukan pemeriksaan HS Code dan SNI yang sesuai.
Selanjutnya seluruh model disusun dalam product list untuk product family assessment. Dokumen manufacturer, technical drawing, label, datasheet, dan critical component kemudian diperiksa sebelum proses sertifikasi dan pengujian dimulai.
Apabila skema sertifikasi mensyaratkan evaluasi atau audit fasilitas produksi, manufacturer juga perlu mempersiapkan factory dan quality documents yang dibutuhkan. Setelah proses sertifikasi selesai, kebutuhan NPB serta persyaratan impor lainnya diperiksa sebelum pemasaran produk.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Sebelum Impor
Kesalahan yang cukup umum adalah menganggap seluruh produk pada satu katalog decorative lighting dapat menggunakan satu sertifikat. Chandelier, table lamp, recessed light, string light, dan rechargeable lamp belum tentu berada dalam kategori sertifikasi yang sama.
Kesalahan lain adalah melakukan produksi massal sebelum model list, driver, kabel, plug, label, dan konstruksi final ditentukan. Jika komponen tersebut berubah setelah pengujian, produk yang diproduksi dapat berbeda dari konfigurasi yang sebelumnya dievaluasi.
Karena itu, product assessment sebaiknya dilakukan sebelum purchase order produksi massal dan sebelum shipment ke Indonesia.
Mengapa Assessment Sebelum Shipment Penting?
Assessment sebelum shipment membantu importer mengetahui sejak awal apakah produk membutuhkan SNI, standar bagian khusus, NPB, atau persyaratan tambahan lainnya.
Tahap ini juga dapat digunakan untuk menentukan HS Code, product family, representative sample, driver, LED module, model list, label, serta dokumen yang perlu disiapkan oleh factory.
Dengan pemeriksaan lebih awal, perusahaan mempunyai waktu untuk memperbaiki konstruksi atau dokumen sebelum produk selesai diproduksi. Hal ini mengurangi risiko barang sudah dikirim tetapi persyaratan sertifikasi atau registrasinya belum siap.
Hubungi Kami
Biruni Consulting membantu perusahaan dalam proses impor produk lampu dekoratif ke Indonesia, termasuk konsultasi SNI, identifikasi HS Code, pemeriksaan kategori luminer, product family assessment, pengujian, dan pendampingan sertifikasi.
Layanan kami meliputi:
- Konsultasi persyaratan impor lampu dekoratif dan identifikasi SNI.
- Pemeriksaan HS Code, spesifikasi produk, serta product list.
- Identifikasi chandelier, pendant lamp, table lamp, wall lamp, floor lamp, string light, dan decorative luminaire lainnya.
- Pemeriksaan driver, LED module, lamp holder, kabel, adaptor, dan critical component.
- Product family assessment serta persiapan dokumen sertifikasi.
- Pendampingan pengujian, audit pabrik apabila diperlukan, sertifikasi SNI, dan NPB.
Hubungi Biruni Consulting untuk mendapatkan informasi mengenai jasa pengurusan SNI lampu dekoratif, sertifikasi decorative lighting, sertifikasi chandelier, sertifikasi pendant lamp, NPB luminer, dan persyaratan impor lampu dekoratif ke Indonesia sesuai dengan merek, model, konstruksi, spesifikasi, HS Code, dan negara asal produk Anda.
