Panduan Ekspor Produk ke Indonesia untuk Produsen dan Perusahaan Luar Negeri
How to Export Products to Indonesia merupakan pertanyaan penting bagi Produsen di Luar Negeri yang ingin menjual dan mengirim produk ke pasar Indonesia. Proses ekspor tidak hanya berkaitan dengan menyiapkan invoice, packing list, dan pengiriman internasional. Sebelum barang dikapalkan, perusahaan perlu memastikan bahwa produk dapat diimpor secara legal, pihak Indonesia mempunyai perizinan yang sesuai, serta seluruh certification, registration, labeling, dan import requirements sudah dipenuhi.
Dari perspektif perusahaan luar negeri, transaksi tersebut merupakan ekspor. Namun ketika barang memasuki wilayah Indonesia, transaksi yang sama menjadi proses impor dan tunduk pada ketentuan kepabeanan, perdagangan, serta product-specific regulations Indonesia.
Kerangka umum impor saat ini antara lain menggunakan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan tersebut telah diubah melalui Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan kembali diubah melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2026 yang berlaku sejak 4 Juni 2026. Perubahan terakhir mencakup antara lain Perizinan Berusaha di bidang Impor, Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, Pemberitahuan Pabean Impor, laporan realisasi impor, dan sanksi administratif. Database Peraturan | JDIH BPK
Permendag Nomor 16 Tahun 2025 juga menetapkan bahwa importir wajib mempunyai NIB yang berlaku sebagai API. Karena itu, foreign exporter perlu memastikan pihak Indonesia yang menerima barang mempunyai struktur importasi yang sesuai sebelum shipment dilakukan. Database Peraturan | JDIH BPK
Mulai dengan Product Regulatory Assessment
Langkah pertama dalam How to Export Products to Indonesia adalah melakukan assessment terhadap produk yang akan dikirim.
Nama komersial produk saja belum cukup untuk menentukan import requirement. Perusahaan perlu memahami technical characteristics, intended use, material atau ingredients, model, capacity, HS code, country of origin, dan manufacturing site.
Informasi awal yang biasanya perlu dipersiapkan meliputi:
- Product catalogue dan technical specification.
- Model atau variant list.
- Material atau ingredient information.
- HS code dan country of origin.
- Existing certificate atau test report.
Assessment tersebut membantu menentukan apakah produk membutuhkan import approval, SNI, BPOM registration, halal certification, laboratory testing, labeling compliance, atau technical approval lainnya.
HS code merupakan bagian penting dari customs dan trade classification, tetapi product-specific regulation sebaiknya tidak ditentukan hanya berdasarkan HS code.
Pastikan Produk Tidak Dilarang atau Dibatasi untuk Diimpor
Sebelum melakukan shipment, perusahaan perlu memastikan apakah produk dapat diimpor ke Indonesia.
Tidak semua barang dapat masuk tanpa restriction. Sebagian barang dapat dilarang, sedangkan kategori lain dapat mempunyai persyaratan atau pembatasan tertentu.
Permendag Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Impor saat ini berstatus berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menggantikan ketentuan larangan impor sebelumnya dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021. Database Peraturan | JDIH BPK
Selain prohibited goods, beberapa produk dapat masuk kategori barang yang importasinya memerlukan Perizinan Berusaha tertentu, Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, atau persyaratan teknis lainnya.
Karena itu, shipment sebaiknya tidak dilakukan sebelum status larangan dan/atau pembatasan atau lartas produk dipastikan.
Tentukan HS Code dengan Tepat
HS code menjadi elemen penting dalam proses ekspor dan impor karena digunakan untuk mengidentifikasi klasifikasi barang.
HS classification dapat memengaruhi:
- import requirement;
- customs duty;
- pajak dalam rangka impor;
- larangan atau pembatasan;
- dokumen teknis; dan
- regulator yang relevan.
Namun, HS code tetap perlu dibaca bersama dengan product description dan technical specification.
Produk dengan nama dagang serupa dapat mempunyai HS code berbeda karena fungsi atau karakteristiknya berbeda. Sebaliknya, barang dalam heading yang serupa belum tentu mempunyai regulatory pathway yang sama.
Kesalahan HS classification dapat menyebabkan customs clearance tertunda, import approval tidak sesuai, atau dokumen perlu diperbaiki.
Tentukan Siapa Importir di Indonesia
Foreign exporter pada umumnya membutuhkan pihak Indonesia yang dapat menjalankan fungsi importir ketika barang masuk ke wilayah Indonesia.
Importir berbeda dari Overseas Manufacturer dan tidak otomatis sama dengan distributor atau Official Representative.
Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API atau Angka Pengenal Importir. Database Peraturan | JDIH BPK
Sebelum commercial shipment, foreign manufacturer sebaiknya memastikan:
- Importir mempunyai NIB dan eligibility yang sesuai.
- Business activity importir sesuai dengan barang yang akan diimpor.
- Product-specific import requirement sudah tersedia.
- Importir memahami customs obligations.
- Hubungan dengan distributor atau registration holder sudah jelas.
Memilih importir hanya berdasarkan logistics cost tanpa memeriksa regulatory eligibility dapat meningkatkan risiko shipment tertahan.
Importer dan Distributor Tidak Selalu Sama
Distributor biasanya bertanggung jawab terhadap sales, commercial distribution, channel management, dan customer development.
Importir bertanggung jawab terhadap proses pemasukan barang sesuai dengan perizinan dan ketentuan importasi.
Satu perusahaan dapat menjalankan kedua fungsi tersebut apabila business licensing dan product regulation memperbolehkannya.
Namun, perusahaan luar negeri tidak sebaiknya langsung menganggap bahwa distributor otomatis dapat menjadi importir.
Regulatory assessment perlu dilakukan sebelum distribution agreement dan shipping arrangement ditentukan.
Perhatikan Regulatory Ownership
Selain menentukan importir, foreign manufacturer perlu menentukan siapa yang akan mengendalikan product registration atau approval.
Pada product categories tertentu, approval dapat dipegang oleh pihak Indonesia.
Sebelum menandatangani exclusive agreement, perusahaan sebaiknya mengetahui:
- Siapa applicant product registration.
- Siapa holder approval.
- Siapa mengendalikan regulatory account.
- Siapa mengurus renewal.
- Apa yang terjadi jika importer atau distributor berubah.
Regulatory ownership yang terlalu bergantung pada satu commercial partner dapat membatasi flexibility manufacturer untuk mengganti partner di masa depan.
Business Licensing dan OSS
Pihak Indonesia yang menjalankan kegiatan impor perlu mempunyai business licensing yang sesuai.
PP Nomor 28 Tahun 2025 saat ini menjadi kerangka Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Ruang lingkupnya meliputi Perizinan Berusaha, PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, evaluasi, dan berbagai unsur lainnya. Database Peraturan | JDIH BPK
Business licensing perlu diperiksa bersama KBLI, NIB, business activity, dan fungsi pihak lokal.
Mempunyai badan usaha Indonesia saja tidak otomatis berarti perusahaan tersebut dapat mengimpor seluruh kategori barang.
NIB sebagai API
Salah satu poin penting bagi perusahaan yang ingin memahami How to Export Products to Indonesia adalah hubungan antara NIB dan API.
Permendag Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa importir wajib mempunyai NIB yang berlaku sebagai API. Peraturan tersebut menjadi bagian dari current import framework dan telah mengalami perubahan terakhir melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2026. Database Peraturan | JDIH BPK
Karena itu, foreign exporter sebaiknya meminta konfirmasi mengenai importer structure sebelum barang dikirim.
Import-related approvals lainnya tetap dapat diperlukan bergantung pada jenis barang.
Periksa Apakah Diperlukan Persetujuan Impor
Tidak seluruh barang membutuhkan Persetujuan Impor atau PI.
Kebutuhan PI bersifat product-specific dan harus diperiksa berdasarkan current import regulations.
Permendag Nomor 18 Tahun 2026 mengubah sejumlah ketentuan mengenai permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor, perubahan Perizinan Berusaha, perpanjangan Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, dokumen Pemberitahuan Pabean Impor, serta laporan realisasi impor. Database Peraturan | JDIH BPK
Karena itu, foreign supplier sebaiknya tidak mengirim barang hanya berdasarkan purchase order.
Importer perlu memastikan seluruh approval yang diwajibkan telah tersedia sebelum shipment.
Periksa Laporan Surveyor atau Verifikasi Teknis
Untuk product categories tertentu, import regulation dapat mensyaratkan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan Laporan Surveyor.
Persyaratan tersebut tidak berlaku terhadap setiap barang.
Jika diwajibkan, proses dapat perlu dilakukan sebelum shipment atau berdasarkan tahapan yang ditentukan regulasi.
Exporter perlu memastikan product description, quantity, specification, shipment information, dan dokumen lain konsisten dengan approval importer.
Ketidaksesuaian dokumen dapat memengaruhi customs clearance di Indonesia.
Periksa SNI Sebelum Ekspor
Berbagai produk industri di Indonesia mempunyai Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Namun, keberadaan SNI tidak otomatis berarti certification wajib.
BBSPJIKKP menjelaskan bahwa terdapat SNI Wajib dan SNI Sukarela. Untuk produk yang termasuk skema SNI Wajib Kementerian Perindustrian, pengajuan sertifikasi dilakukan melalui SIINas. BBSPJIKKP
Sebelum mengirim produk, assessment perlu menentukan:
- SNI yang relevan.
- Versi standar.
- Mandatory atau voluntary status.
- Product scope dalam regulasi.
- Certification scheme.
Jika produk termasuk mandatory SNI, certification process sebaiknya diselesaikan sesuai applicable regulation sebelum commercial distribution dilakukan.
LSPro dalam SNI Certification
Jika produk membutuhkan SNI certification, foreign manufacturer perlu bekerja dengan LSPro atau Lembaga Sertifikasi Produk / Product Certification Body yang mempunyai scope sesuai.
LSPro melakukan product certification dan certification decision. Laboratorium Uji menjalankan testing. Consultant membantu regulatory preparation tetapi tidak menggantikan LSPro.
BBSPJIKKP menjelaskan bahwa product certification bertujuan memastikan perusahaan menerapkan sistem mutu dan mampu menghasilkan produk secara konsisten sesuai standar. BBSPJIKKP
Foreign manufacturer dapat perlu mempersiapkan documentation, factory audit, sampling, testing, dan corrective action sesuai certification scheme.
Factory Audit untuk Overseas Manufacturer
Certification scheme tertentu dapat mensyaratkan audit terhadap manufacturing facility.
Karena fasilitas produksi berada di luar Indonesia, audit dapat membutuhkan international auditor travel.
Area yang dapat diperiksa antara lain:
- Production process.
- Incoming-material control.
- Quality inspection.
- Internal testing dan calibration.
- Traceability serta corrective action.
Perusahaan sebaiknya melakukan pre-audit gap analysis sebelum formal assessment agar temuan yang dapat dicegah sudah diselesaikan lebih awal.
Laboratory Testing dan Sampling
Laboratory testing dapat menjadi salah satu requirement sebelum produk boleh diedarkan.
Exporter tidak sebaiknya mengirim sample secara mandiri sebelum sampling rules diketahui.
Certification scheme dapat menentukan sample model, quantity, sampling location, sealing, identification, dan destination laboratory.
International test report yang sudah dimiliki manufacturer juga belum tentu otomatis diterima.
Acceptance perlu diperiksa berdasarkan applicable regulation dan certification scheme.
BPOM untuk Produk yang Relevan
Produk yang berada dalam pengawasan BPOM dapat membutuhkan product registration sebelum commercial shipment atau distribution.
Untuk pangan olahan impor, BPOM mencantumkan antara lain NIB OSS-RBA, Perizinan Berusaha sesuai KBLI, PB UMKU terkait SMKPO, surat penunjukan, serta GMP/HACCP atau dokumen sejenis untuk fasilitas asal sebagai bagian dari persyaratan akun dan registrasi yang relevan. Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Requirement tersebut merupakan contoh untuk pangan olahan.
Kosmetik, obat, suplemen, dan kategori BPOM lainnya mempunyai regulatory pathway yang perlu diperiksa secara terpisah.
Foreign exporter sebaiknya memastikan registration selesai sebelum commercial shipment apabila approval diwajibkan sebelum produk diedarkan.
Halal untuk Produk yang Diekspor ke Indonesia
Halal compliance juga menjadi bagian penting bagi product categories yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal.
BPJPH menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal berjalan mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Pemerintah juga sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, termasuk sebagian produk impor. BPJPH
Karena tanggal tersebut telah berlaku, foreign manufacturer perlu memasukkan halal assessment pada tahap awal apabila produknya berada dalam kategori relevan.
Halal requirement tidak sebaiknya digeneralisasi untuk seluruh produk. Product category, ingredients, supply chain, dan mekanisme untuk produk luar negeri perlu diperiksa secara spesifik.
Foreign Halal Certificate
Perusahaan yang sudah mempunyai halal certificate di negara asal belum tentu dapat langsung menggunakan certificate tersebut tanpa proses lebih lanjut di Indonesia.
Foreign manufacturer perlu memeriksa recognition dan registration mechanism yang berlaku, termasuk hubungan dengan pihak Indonesia.
Halal review sebaiknya dilakukan sebelum final label, packaging, dan commercial shipment diputuskan.
Hal ini membantu memastikan informasi halal pada label konsisten dengan approval yang berlaku di Indonesia.
Official Representative untuk Produk Tertentu
Pada beberapa mandatory product regulations, Overseas Manufacturer dapat diwajibkan mempunyai Official Representative atau Perwakilan Resmi di Indonesia.
Official Representative berbeda dengan importer, distributor, consultant, LSPro, dan laboratory.
Tidak semua imported products membutuhkan Representative.
Jika regulasi mensyaratkannya, assessment dapat mencakup:
- Indonesian legal entity.
- Manufacturer appointment.
- Trademark relationship.
- Warehouse requirement.
- SIINas atau importer relationship.
Kebutuhan tersebut harus diperiksa berdasarkan specific product regulation sebelum foreign manufacturer membuat appointment.
Persiapkan Label Indonesia
Produk yang sudah menggunakan global packaging belum tentu dapat langsung dijual dengan label yang sama di Indonesia.
Label requirements bersifat product-specific.
Review dapat mencakup:
- Bahasa Indonesia.
- Product identity.
- Ingredients atau materials.
- Manufacturer dan importer information.
- Warning, instruction, registration, atau halal information.
Label sebaiknya diperiksa sebelum mass production.
Jika regulatory review dilakukan setelah produk selesai diproduksi, perusahaan dapat menghadapi tambahan biaya relabeling atau reprinting.
Tentukan Incoterms dengan Memahami Regulatory Responsibility
Incoterms membantu membagi commercial responsibility antara seller dan buyer, tetapi Incoterms tidak menggantikan regulatory obligations Indonesia.
Exporter perlu mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas freight, insurance, customs clearance, import duties, dan local delivery.
Namun, perusahaan tetap perlu memastikan pihak yang bertindak sebagai importer benar-benar eligible menurut peraturan Indonesia.
Commercial arrangement seperti CIF, FOB, FCA, atau bentuk lainnya tidak secara otomatis menentukan siapa yang secara hukum dapat menjadi importir.
Persiapkan Commercial Invoice
Commercial invoice merupakan salah satu dokumen utama dalam international shipment.
Informasi sebaiknya konsisten dengan purchase order, packing list, transport document, customs declaration, dan regulatory approvals.
Invoice biasanya memuat informasi seperti:
- seller dan buyer;
- product description;
- quantity;
- unit price dan total value;
- currency;
- Incoterms; dan
- country of origin apabila relevan.
Product description sebaiknya cukup jelas dan tidak terlalu generic sehingga dapat dihubungkan dengan barang sebenarnya dan dokumen importasi.
Persiapkan Packing List
Packing list memberikan informasi mengenai bagaimana barang dikemas.
Dokumen dapat memuat jumlah cartons, pallets, gross weight, net weight, dimensions, product model, quantity, dan packaging identification.
Data packing list harus konsisten dengan invoice dan transport document.
Jika barang termasuk regulated products, model dan quantity juga sebaiknya sesuai dengan import approval atau product registration yang berlaku.
Bill of Lading atau Air Waybill
Untuk sea freight, transport document umumnya berupa Bill of Lading. Untuk air freight, dokumen biasanya berupa Air Waybill.
Exporter perlu memastikan consignee, shipper, description, quantity, dan shipment information sesuai dengan commercial serta customs documents.
Perubahan consignee atau product information di akhir proses dapat menimbulkan masalah jika approval telah diterbitkan atas pihak tertentu.
Karena itu, shipping instruction sebaiknya diselesaikan setelah importer structure benar-benar jelas.
Certificate of Origin
Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal dapat menjadi penting terutama apabila importer ingin memanfaatkan preferential tariff berdasarkan trade agreement yang berlaku.
Namun, eligibility preferential tariff bergantung pada origin criteria dan ketentuan agreement.
Country of shipment tidak selalu sama dengan country of origin.
Exporter perlu memastikan rules of origin dipenuhi sebelum menerbitkan atau meminta Certificate of Origin untuk tujuan preferential treatment.
Perhatikan Customs Valuation
Nilai pabean menjadi dasar penting dalam perhitungan bea masuk dan pajak terkait impor.
Commercial invoice harus mencerminkan transaksi secara benar dan dokumen pendukung perlu tersedia apabila diperlukan.
Foreign exporter dan importer sebaiknya menghindari inconsistent pricing atau description antara commercial document dan customs declaration.
Untuk related-party transaction, valuation issue juga perlu dipertimbangkan secara tepat berdasarkan customs rules.
Pemberitahuan Impor Barang
Ketika barang tiba di Indonesia, importir menjalankan kewajiban pabean.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa impor untuk dipakai umumnya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang atau PIB. PIB dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean seperti invoice, packing list, Bill of Lading atau Air Waybill, dokumen identifikasi barang, serta dokumen pemenuhan persyaratan impor. Beacukai
Bea Cukai juga menjelaskan bahwa importir perlu menyelesaikan kewajiban pabean, membayar bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang berlaku, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan. Beacukai
Karena itu, kualitas dokumen yang disiapkan exporter dapat langsung memengaruhi customs clearance importer.
Bea Masuk dan Pajak Impor
Importer perlu memperhitungkan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan classification, customs value, origin, dan aturan yang berlaku.
Tarif dapat berbeda berdasarkan HS code.
Preferential tariff dapat tersedia apabila barang memenuhi rules of origin dalam trade agreement terkait dan dokumen asal yang diperlukan tersedia.
Foreign exporter sebaiknya memberikan product data dan origin information secara akurat agar importer dapat menghitung landed cost sebelum purchase order dan shipment diputuskan.
Customs Clearance
Customs clearance bukan hanya proses menyerahkan dokumen setelah barang tiba.
Bea Cukai menjelaskan bahwa importir perlu menyampaikan dokumen pengeluaran, menyelesaikan pembayaran yang terutang, dan memenuhi larangan dan/atau pembatasan. Pemeriksaan juga dilakukan berdasarkan risk management. Beacukai
Karena itu, regulatory preparation idealnya selesai sebelum barang berangkat dari negara asal.
Mengirim produk kemudian mencoba menyelesaikan certification atau import approval setelah barang tiba dapat menyebabkan storage cost, demurrage, delay, atau risiko barang tidak dapat dikeluarkan.
Jangan Kirim Produk Sebelum Approval Siap
Salah satu kesalahan utama dalam export project adalah menganggap regulatory approval dapat diselesaikan setelah shipment berangkat.
Untuk regulated goods, pendekatan tersebut mempunyai risiko tinggi.
Sebelum commercial shipment, perusahaan sebaiknya mempunyai checklist mengenai:
- Importer eligibility.
- Import licensing.
- Product registration atau certification.
- Label readiness.
- Customs documentation.
Jika salah satu approval penting belum siap, shipping schedule sebaiknya menyesuaikan regulatory timeline.
Export Samples untuk Testing
Sebelum commercial export, perusahaan dapat perlu mengirim sample untuk certification, registration, research, atau testing.
Sample shipment tidak selalu mengikuti struktur yang sama dengan commercial shipment.
Certification scheme dapat mensyaratkan sample diambil oleh pihak tertentu, sealed, atau diberi identification khusus.
Karena itu, manufacturer sebaiknya memastikan sampling instruction sebelum mengirim sample.
Sample yang dikirim secara mandiri mungkin tidak dapat digunakan sebagai official certification sample.
Banyak Model dalam Satu Shipment
Foreign manufacturer dapat mengekspor berbagai model dalam satu product family.
Namun, perusahaan perlu memastikan setiap model yang dikirim sudah berada dalam approved regulatory scope.
Product registration atau SNI Certificate tidak selalu otomatis mencakup seluruh variants.
Model mapping sebelum shipment membantu memastikan bahwa commercial invoice, packing list, approval documents, dan actual products konsisten.
Mengirim unapproved model bersama approved models dapat menciptakan compliance issue.
Banyak Manufacturing Site
Multinational manufacturer dapat memproduksi produk yang sama di beberapa factory.
Foreign exporter perlu memastikan manufacturing site yang tercantum dalam product approval sesuai dengan factory yang benar-benar memasok shipment.
Untuk certification scheme tertentu, manufacturing site merupakan bagian penting dari certification scope.
Karena itu, manufacturer sebaiknya tidak mengalihkan production source ke factory lain tanpa regulatory impact assessment.
Persiapkan Warehouse dan Distribution
Setelah customs clearance, barang biasanya masuk ke warehouse atau distribution network di Indonesia.
Untuk product regulation tertentu, warehouse dapat mempunyai regulatory significance.
Perusahaan perlu memastikan storage condition, traceability, inventory identification, serta distribution record sesuai dengan product requirements.
Hal ini juga penting untuk recall management atau regulator inspection apabila diperlukan.
Product Traceability
Traceability membantu perusahaan menghubungkan product batch dengan manufacturer, shipment, importer, distributor, dan customer channel.
Informasi yang dapat dikelola meliputi:
- Batch atau lot number.
- Production date.
- Shipment reference.
- Import declaration reference.
- Distribution record.
Traceability menjadi semakin penting jika terdapat complaint, nonconformity, product recall, atau regulatory investigation.
Post-Market Compliance
How to Export Products to Indonesia tidak selesai setelah customs clearance berhasil dilakukan.
Produk dapat tetap mempunyai surveillance, renewal, reporting, post-market monitoring, atau periodic certification requirements.
Untuk product certification, BBSPJIKKP menyediakan prosedur terkait pemeliharaan, pembekuan, pemulihan, pengurangan atau perluasan, dan pencabutan sertifikasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa certification memiliki lifecycle setelah initial approval. BBSPJIKKP
Foreign manufacturer dan Indonesian partner perlu menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap ongoing compliance.
Perubahan Produk Setelah Ekspor Berjalan
Setelah supply chain berjalan, manufacturer dapat melakukan perubahan terhadap produk atau proses produksi.
Perubahan dapat mencakup:
- Material atau ingredients.
- Product specification.
- Model.
- Manufacturing site.
- Brand, label, importer, distributor, atau Representative.
Tidak setiap perubahan membutuhkan approval baru.
Namun, regulatory impact assessment sebaiknya dilakukan sebelum perubahan diterapkan pada produk yang dikirim ke Indonesia.
Regulatory Monitoring
Import rules dapat berubah sehingga foreign exporter tidak sebaiknya menggunakan checklist yang sama selama bertahun-tahun tanpa review.
Permendag Nomor 16 Tahun 2025 telah diubah oleh Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan kemudian Permendag Nomor 18 Tahun 2026. Permendag Nomor 47 Tahun 2025 mengenai barang yang dilarang untuk diimpor juga mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Database Peraturan | JDIH BPK
Regulatory monitoring perlu mencakup:
- import regulations;
- prohibited atau restricted goods;
- product certification;
- product registration;
- labeling;
- halal; dan
- customs procedures.
Monitoring membantu perusahaan memperbarui shipping procedure sebelum regulasi baru mengganggu supply chain.
Berapa Lama Proses Ekspor ke Indonesia?
Tidak ada satu timeline untuk seluruh produk.
Produk yang tidak mempunyai banyak regulatory requirements dapat mempunyai proses lebih sederhana dibandingkan regulated products yang membutuhkan product registration, factory audit, SNI certification, halal process, atau laboratory testing.
Timeline dapat dipengaruhi oleh:
- Product classification.
- Import licensing.
- Certification atau registration.
- Laboratory testing.
- Importer readiness.
Regulatory assessment sebaiknya dilakukan sebelum perusahaan menetapkan first-shipment date kepada customer.
Biaya Ekspor Produk ke Indonesia
Total cost tidak hanya terdiri dari freight.
Cost structure dapat mencakup:
- product certification;
- product registration;
- laboratory testing;
- factory audit;
- regulatory consulting;
- sample shipment;
- international freight;
- customs duties dan taxes;
- halal process; serta
- importer, Representative, warehouse, atau distribution costs.
Foreign manufacturer sebaiknya menghitung total landed-cost structure bersama pihak Indonesia sebelum menetapkan commercial price.
Kesalahan Umum Saat Export Products to Indonesia
Kesalahan pertama adalah mengirim barang sebelum mengetahui import requirement.
Kesalahan berikutnya adalah menganggap buyer atau distributor otomatis eligible sebagai importer.
Perusahaan juga sering melakukan testing terlalu awal, menggunakan HS code tanpa technical assessment, atau menganggap international certification otomatis diterima di Indonesia.
Kesalahan lainnya adalah:
- invoice dan packing list tidak konsisten;
- model yang dikirim tidak masuk approved scope;
- label belum compliant;
- import approval belum tersedia; atau
- regulatory ownership tidak jelas.
Sebagian besar risiko tersebut dapat dikurangi melalui regulatory assessment sebelum purchase order pertama dikirim.
Roadmap How to Export Products to Indonesia
Secara umum, perusahaan dapat menggunakan roadmap berikut:
- Product classification dan regulatory assessment.
- Menentukan importer dan commercial structure.
- Menyelesaikan certification, registration, atau import approval.
- Menyiapkan shipping dan customs documents.
- Menjalankan post-market compliance setelah barang beredar.
Detail roadmap harus disesuaikan dengan product category.
Untuk regulated products, certification dan import approval sebaiknya menjadi dependency sebelum commercial shipment.
Apakah Perlu Market Entry Consultant?
Foreign manufacturer dapat menggunakan market-entry atau regulatory consultant untuk membantu menghubungkan product regulation dengan import process.
Consultant dapat membantu melakukan product assessment, SNI review, BPOM pathway review, halal assessment, importer structure, Official Representative requirement, testing coordination, serta documentation preparation.
Namun, consultant tidak menggantikan regulator, Customs, LSPro, atau Testing Laboratory.
Consultant juga tidak dapat menjamin customs clearance atau certification result tanpa seluruh mandatory requirements dipenuhi.
Kesimpulan
How to Export Products to Indonesia dimulai jauh sebelum barang dimasukkan ke container atau diserahkan kepada freight forwarder.
Foreign manufacturer perlu menentukan product classification, HS code, importer, NIB/API, import licensing, product certification, BPOM registration, SNI, halal, labeling, customs documentation, dan local commercial structure yang sesuai.
Permendag Nomor 16 Tahun 2025 saat ini menjadi bagian penting dari general import framework dan telah diubah oleh Permendag Nomor 37 Tahun 2025 serta Permendag Nomor 18 Tahun 2026. Current framework menetapkan NIB sebagai API bagi importir dan perubahan 2026 juga mencakup aspek Perizinan Berusaha di bidang Impor, Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, Pemberitahuan Pabean Impor, serta laporan realisasi impor. Database Peraturan | JDIH BPK
Perusahaan juga perlu memastikan barang tidak termasuk kategori yang dilarang untuk diimpor. Permendag Nomor 47 Tahun 2025 mengenai Barang yang Dilarang untuk Impor saat ini berlaku sejak 1 Januari 2026. Database Peraturan | JDIH BPK
Setelah barang tiba, importir perlu memenuhi kewajiban pabean melalui PIB dan dokumen pelengkap seperti invoice, packing list, Bill of Lading atau Air Waybill, serta dokumen pemenuhan persyaratan impor yang relevan. Beacukai
Dengan regulatory roadmap yang disiapkan sebelum shipment, perusahaan dapat mengurangi risiko cargo delay, duplicated testing, incorrect documentation, import-approval problems, dan biaya tambahan ketika mengekspor produk ke Indonesia.
Hubungi Kami
Biruni Consulting membantu perusahaan dalam proses How to Export Products to Indonesia secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Konsultasi regulasi.
- Identifikasi standar yang berlaku.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Pendampingan pengujian laboratorium.
- Pengurusan sertifikasi hingga penerbitan sertifikat.
Biruni Consulting membantu Produsen di Luar Negeri dalam regulatory assessment, SNI, BPOM, halal compliance, penentuan importir, Perwakilan Resmi, product certification, laboratory testing, dan persiapan compliance sebelum produk diekspor serta dipasarkan di Indonesia.
Hubungi Kami untuk panduan How to Export Products to Indonesia, Market Entry Indonesia, Market Access Services Indonesia, Official Representative, dan pendampingan regulatory compliance produk impor.
