Layanan Sertifikasi DJID untuk Importir dan Produsen di Luar Negeri
Jasa sertifikasi DJID untuk importir membantu perusahaan memastikan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang akan diimpor ke Indonesia telah memenuhi Standar Teknis dan mempunyai sertifikat yang diperlukan sebelum diperdagangkan atau digunakan di Indonesia.
DJID adalah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital. Nomenklatur ini menggantikan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika atau Ditjen SDPPI pada restrukturisasi organisasi Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2025. Karena itu, istilah sertifikasi DJID, sertifikasi SDPPI, dan sertifikasi Postel masih sering ditemukan dalam penggunaan komersial, meskipun otoritas organisasinya saat ini adalah DJID. Infradigital
Secara hukum, dokumen yang diterbitkan disebut Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi masih berstatus berlaku dan menjadi dasar penting untuk proses sertifikasi tersebut. Regulasi ini berlaku terhadap alat atau perangkat yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia serta mewajibkan pemenuhan Standar Teknis yang berlaku. BPK Regulations
Untuk importir, proses sertifikasi tidak sebaiknya dimulai ketika barang sudah berada di pelabuhan. Product classification, applicant structure, technical standard, test report, OSS, DJID application, labeling, dan customs readiness perlu dipersiapkan sebelum commercial shipment.
Apa Itu Sertifikasi DJID?
Sertifikasi DJID adalah proses untuk membuktikan bahwa tipe alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi memenuhi Standar Teknis Indonesia yang berlaku.
Permenkominfo 3/2024 menyatakan bahwa pemenuhan Standar Teknis dilakukan untuk setiap merek, tipe perangkat, dan negara asal pembuatan melalui pengujian. Perangkat yang telah memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil pengujian dibuktikan dengan Sertifikat. Untuk merek dan tipe yang sama tetapi berasal dari negara pembuatan berbeda, diperlukan Sertifikat yang berbeda. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, sertifikasi tidak sebaiknya dianalisis hanya berdasarkan nama pemasaran produk. Model, brand, country of manufacture, radio technology, technical specification, dan actual hardware configuration perlu diperiksa.
Mengapa Importir Membutuhkan Sertifikasi DJID?
Importir yang memasukkan alat atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan di Indonesia perlu memastikan produk yang termasuk dalam mandatory certification scope sudah memenuhi Standar Teknis.
Produk yang perlu diperiksa antara lain perangkat dengan fungsi telekomunikasi atau radio seperti:
- smartphone dan tablet;
- router dan access point;
- modem dan gateway;
- perangkat Wi-Fi atau Bluetooth;
- IoT devices;
- radio equipment;
- telecommunication network equipment; dan
- produk elektronik lain yang mempunyai fungsi komunikasi.
Namun, keberadaan Wi-Fi, Bluetooth, atau radio function sebaiknya tetap dinilai berdasarkan actual product configuration dan Standar Teknis yang berlaku. Tidak semua barang elektronik mempunyai certification pathway yang identik.
DJID, SDPPI, dan Postel
Istilah DJID merupakan terminology kelembagaan yang sekarang digunakan.
Pada Januari 2025, perubahan nomenklatur mengubah Ditjen SDPPI menjadi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. DJID saat ini merupakan Unit Eselon I di Kementerian Komunikasi dan Digital dengan tugas di bidang infrastruktur digital. Infradigital
Dalam pencarian online atau dokumen lama, perusahaan masih dapat menemukan istilah SDPPI atau Postel. Bahkan format tertentu yang berasal dari regulasi sebelum perubahan nomenklatur masih dapat mencantumkan terminology lama.
Untuk market-entry planning, perusahaan sebaiknya menggunakan istilah DJID sebagai current institutional reference tetapi tetap mengenali SDPPI/Postel certification sebagai terminology historis dan SEO yang merujuk pada certification pathway yang sama atau pendahulunya.
Apakah Importir Bisa Menjadi Pemohon Sertifikat DJID?
Tidak cukup hanya berstatus sebagai Importir.
Permenkominfo 3/2024 menetapkan bahwa pemohon dari kategori Pelaku Usaha dapat berupa pihak yang:
- merupakan pemegang merek yang terdaftar di Indonesia;
- ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek;
- melakukan pembuatan dan/atau perakitan perangkat untuk pemegang merek;
- membuat dan/atau merakit perangkat; atau
- menggunakan perangkat untuk keperluan sendiri. JDIH Kemkomdigi
Dengan demikian, importir yang ingin menjadi pemohon sertifikat perlu memastikan bahwa perusahaan juga masuk dalam salah satu kategori applicant yang diperbolehkan.
Untuk imported commercial products, struktur yang sering relevan adalah importir yang juga ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek. Exact appointment structure perlu disesuaikan dengan hubungan komersial dan dokumen perusahaan.
Importer Tidak Otomatis Menjadi Certificate Holder
Salah satu kesalahan umum adalah menganggap pihak yang melakukan customs clearance otomatis harus menjadi pemilik Sertifikat DJID.
Tidak selalu demikian.
Importer, distributor, representative, brand holder, dan certificate owner dapat mempunyai hubungan yang berbeda tergantung struktur perusahaan dan applicant yang dipilih.
Karena certificate ownership memengaruhi product launch, change of distributor, renewal atau re-certification, dan regulatory control, Overseas Manufacturer sebaiknya menentukan sejak awal siapa yang akan menjadi pemohon dan pemilik Sertifikat.
NIB dan OSS
Untuk Pelaku Usaha, permohonan Sertifikat dilakukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. Portal layanan Kemkomdigi juga menyebut NIB dan hak akses OSS sebagai persyaratan umum untuk permohonan sertifikasi baru. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, sebelum application dimulai, importer perlu memastikan:
- legal entity aktif;
- NIB tersedia;
- OSS access dapat digunakan;
- data perusahaan konsisten; dan
- applicant relationship dengan brand owner dapat dibuktikan apabila diperlukan.
Regulatory data sebaiknya diperiksa sebelum test report dan application package difinalkan.
NIB/API untuk Importir
Sertifikasi DJID dan importer licensing merupakan dua regulatory layers yang berbeda.
Untuk kegiatan impor secara umum, Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa Importir wajib mempunyai NIB yang berlaku sebagai API. Regulasi tersebut telah mengalami perubahan, termasuk perubahan kedua melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2026 yang berlaku sejak 4 Juni 2026. BPK Regulations
Artinya, certificate applicant readiness tidak otomatis berarti importer readiness.
Sebuah perusahaan dapat memenuhi applicant criteria untuk DJID tetapi tetap perlu memastikan general import requirements dan product-specific import requirements sebelum melakukan shipment.
Product Regulatory Assessment
Tahap pertama dalam jasa sertifikasi DJID untuk importir sebaiknya berupa regulatory assessment.
Informasi yang perlu diperiksa antara lain:
- product name;
- brand;
- model/type;
- intended use;
- wireless technologies;
- frequency bands;
- output power;
- interface;
- power supply;
- country of manufacture; dan
- existing test reports.
Assessment membantu menentukan apakah produk termasuk alat/perangkat telekomunikasi yang memerlukan sertifikasi dan Standar Teknis apa yang berlaku.
Model dan Type Perangkat
Sertifikasi DJID sangat terkait dengan tipe perangkat.
Perusahaan tidak sebaiknya menganggap seluruh model dalam satu product family otomatis dapat menggunakan certificate yang sama.
Perbedaan model dapat mencerminkan perbedaan chipset, radio module, antenna, frequency support, output power, firmware, atau fungsi telekomunikasi.
Karena itu, model mapping perlu dilakukan sebelum laboratory testing.
Negara Asal Pembuatan
Country of manufacture merupakan faktor penting.
Permenkominfo 3/2024 menetapkan bahwa pemenuhan Standar Teknis dilakukan untuk setiap merek, tipe, dan negara asal pembuatan. Merek serta tipe yang sama tetapi dibuat di negara berbeda memerlukan Sertifikat yang berbeda. JDIH Kemkomdigi
Hal ini penting bagi multinational manufacturers.
Produk model yang sama yang diproduksi di China dan Vietnam, misalnya, tidak sebaiknya otomatis diasumsikan dapat menggunakan satu certificate tanpa review.
Standar Teknis DJID
Produk perlu diuji terhadap applicable Indonesian technical requirements.
Permenkominfo 3/2024 menyatakan bahwa Standar Teknis dapat disusun melalui adopsi atau adaptasi standar internasional/regional maupun hasil pengembangan industri dan teknologi nasional. Pemenuhan standar untuk merek, tipe, dan negara asal dilakukan melalui pengujian. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, menggunakan CE, FCC, IEC, ETSI, atau international test report tidak berarti product otomatis approved di Indonesia.
International standards dapat menjadi reference atau test basis, tetapi conformity terhadap Indonesian technical requirements tetap perlu dibuktikan.
Laboratory Testing
Pengujian untuk sertifikasi dapat dilakukan melalui balai uji dalam negeri atau balai uji luar negeri yang memenuhi ketentuan.
Permenkominfo 3/2024 memungkinkan pengujian melalui balai uji dalam negeri maupun luar negeri yang ditetapkan sesuai peraturan. Pemerintah juga menetapkan Balai Uji Luar Negeri untuk keperluan sertifikasi melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025, yang saat ini berstatus berlaku. JDIH Kemkomdigi
Sebelum menggunakan foreign test report, perusahaan perlu memeriksa:
- laboratory recognition;
- scope of accreditation;
- test standard;
- model/type consistency;
- manufacturer information; dan
- technical parameters yang tercantum.
Tidak semua test report dari laboratory internasional otomatis dapat digunakan.
Existing Foreign Test Report
Foreign manufacturer sering sudah mempunyai test reports dari product development atau certification di negara lain.
Dokumen tersebut sebaiknya direview sebelum memutuskan melakukan local testing.
Jika test report berasal dari laboratory yang dapat diterima dan scope testing memenuhi Indonesian technical requirements, sebagian proses dapat memanfaatkan existing report sesuai applicable rules.
Jika tidak memenuhi, additional testing atau retesting dapat diperlukan.
Pendekatan ini membantu mencegah pengujian yang tidak perlu sekaligus menghindari application rejection karena report tidak sesuai.
Test Report Milik Pihak Lain
Permenkominfo 3/2024 juga mengatur bahwa jika pemohon menggunakan test report milik pihak lain, pemohon perlu melampirkan persetujuan penggunaan laporan tersebut dari pemilik test report. JDIH Kemkomdigi
Hal ini penting apabila:
- test report dimiliki manufacturer;
- applicant adalah importer/distributor;
- laboratory report dibuat atas nama group company; atau
- product menggunakan common platform yang certification documents-nya dimiliki pihak lain.
Document ownership perlu diselesaikan sebelum application submission.
Dokumen Teknis
Permohonan sertifikasi memerlukan technical-document package.
Permenkominfo 3/2024 antara lain mensyaratkan Laporan Hasil Uji atau test report dan dokumen spesifikasi teknis. Untuk kategori tertentu dapat terdapat additional documents, misalnya dokumen terkait TKDN ketika memang diwajibkan oleh ketentuan perindustrian. JDIH Kemkomdigi
Importir sebaiknya menyiapkan technical file yang konsisten antara:
- test report;
- technical specification;
- product photos;
- model/type;
- manufacturer;
- brand; dan
- country of manufacture.
Document discrepancy merupakan salah satu risiko yang dapat memperlambat certification.
Manufacturer Appointment
Jika importer mengajukan sebagai pihak yang ditunjuk oleh brand holder, appointment relationship harus jelas.
Manufacturer atau brand owner sebaiknya menentukan:
- nama legal entity Indonesia;
- brand dan model yang dicakup;
- authority untuk certification;
- distribution atau representation scope; dan
- validity appointment.
Commercial agreement yang terlalu umum dapat menimbulkan pertanyaan saat applicant relationship diverifikasi.
Appointment structure juga perlu diselaraskan dengan ownership terhadap certificate setelah diterbitkan.
Pengajuan melalui OSS
Untuk Pelaku Usaha, certification application menggunakan OSS yang terintegrasi dengan certification facility milik Direktorat Jenderal.
Permenkominfo 3/2024 menetapkan bahwa verifikasi terhadap persyaratan application dilakukan setelah permohonan diterima lengkap, dengan regulatory verification period paling lama satu Hari sebagaimana diatur dalam regulasi. JDIH Kemkomdigi
Namun, satu Hari tersebut tidak boleh dipahami sebagai total project timeline.
Sebelum application complete, perusahaan masih dapat membutuhkan regulatory assessment, document preparation, laboratory testing, clarification, dan internal corrections.
Certification Verification
DJID melakukan verification terhadap application package.
Consistency sangat penting karena pemohon wajib menyampaikan data yang benar dan dokumen yang valid. JDIH Kemkomdigi
Area yang perlu diperiksa sebelum submission meliputi:
- applicant identity;
- brand/model;
- manufacturer;
- manufacturing country;
- test report;
- technical specification; dan
- product photos atau supporting documents yang relevan.
Mengubah model name atau manufacturing source pada tahap akhir dapat memerlukan document revision.
Penerbitan Sertifikat
Sertifikat untuk Pelaku Usaha diterbitkan secara elektronik melalui OSS sesuai mekanisme dalam Permenkominfo 3/2024. Sertifikat yang telah diterbitkan juga diumumkan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. JDIH Kemkomdigi
DJID saat ini mempunyai layanan e-Sertifikasi yang menyediakan daftar Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diterbitkan. e-Sertifikasi
Karena itu, importer sebaiknya memastikan certificate details sesuai actual commercial product sebelum mass shipment dilakukan.
Masa Penggunaan Sertifikat untuk Importasi
Ada nuance penting mengenai masa certificate.
Permenkominfo 3/2024 menyatakan bahwa Sertifikat itu sendiri tidak berbatas waktu, tetapi pemilik Sertifikat hanya dapat membuat, merakit, atau memasukkan perangkat untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama tiga tahun sejak Sertifikat diterbitkan. Jika setelah periode tersebut perangkat masih akan dibuat, dirakit, atau dimasukkan, pemenuhan Standar Teknis harus dibuktikan dengan pengujian dan Sertifikat baru. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, menyebut Sertifikat DJID sekadar “berlaku tiga tahun” kurang presisi.
Untuk importer planning, yang penting adalah memperhatikan batas tiga tahun untuk terus memasukkan perangkat berdasarkan certificate tersebut.
Label Sertifikasi
Setelah certification, labeling juga perlu dikelola.
Lampiran Permenkominfo 3/2024 mengatur format label yang antara lain mencakup Nomor Sertifikat dan PLG ID serta QR Code; regulatory marking perlu diterapkan sesuai ketentuan yang relevan. JDIH Kemkomdigi
Importir sebaiknya menentukan labeling process sebelum commercial shipment.
Pertanyaan yang perlu diselesaikan antara lain apakah label diterapkan di manufacturing site, sebelum importation, pada packaging, atau melalui process lain yang tetap memenuhi applicable requirements.
PLG ID
PLG ID merupakan nomor registrasi pemilik Sertifikat dalam database certification facility.
Artinya, certificate ownership mempunyai operational consequence.
Jika importer menjadi certificate owner, PLG ID akan terhubung dengan importer tersebut.
Jika distributor atau representative menjadi certificate owner, regulatory control berada pada party tersebut.
Overseas Manufacturer perlu mempertimbangkan hal ini sebelum memilih local applicant.
Importer vs Certificate Owner
Menggunakan importer sebagai certificate owner dapat memberikan operational simplicity karena certification dan importation berada pada satu company.
Namun, structure tersebut juga dapat menimbulkan dependency jika importer kemudian diganti.
Alternatifnya, manufacturer dapat menunjuk local representative atau distributor tertentu sebagai certificate owner apabila memenuhi applicant requirements, sementara import structure dianalisis secara terpisah.
Pilihan terbaik bergantung pada distribution strategy, number of importers, regulatory ownership, dan long-term market plan.
Distributor vs Importer
Distributor dan importer tidak selalu sama.
Importer fokus pada pemasukan barang serta customs compliance.
Distributor berfokus pada penjualan dan distribusi domestik.
Sebuah perusahaan dapat menjalankan kedua fungsi apabila licensing dan commercial structure memungkinkan, tetapi foreign manufacturer juga dapat memisahkannya.
Dalam certification planning, applicant relationship perlu ditentukan berdasarkan eligibility dalam Permenkominfo 3/2024, bukan hanya berdasarkan siapa yang melakukan customs clearance.
DJID Certificate dan Customs Clearance
DJID certification tidak menggantikan customs requirements.
Importer tetap perlu mempunyai NIB/API serta memenuhi applicable import policy. Permendag 16/2025 mewajibkan Importir mempunyai NIB yang berlaku sebagai API, sementara perubahan kedua pada 2026 juga mengatur berbagai aspek Perizinan Berusaha di bidang Impor, Persetujuan Impor, dokumen Pemberitahuan Pabean Impor, dan reporting. BPK Regulations
Sebaliknya, mempunyai NIB/API juga tidak menggantikan Sertifikat DJID apabila product memang berada dalam certification scope.
Kedua compliance layers harus siap sebelum shipment.
Pengawasan Produk Impor
Certification juga berhubungan dengan import supervision.
Direktorat yang sekarang menjadi DJID sebelumnya telah mengembangkan pengawasan data importasi perangkat telekomunikasi yang terintegrasi dengan data INSW. Dalam guidance pengawasan importasi tersebut, perangkat import yang wajib bersertifikat perlu mempunyai documentation yang sesuai, termasuk certificate dan information terkait perangkat. Infradigital
Hal ini memperkuat alasan untuk menyelesaikan product assessment sebelum cargo dikirim, bukan setelah muncul customs or regulatory query.
Produk yang Tidak Wajib Sertifikat
Tidak setiap perangkat yang masuk Indonesia otomatis mengikuti commercial certification pathway normal.
Permenkominfo 3/2024 mempunyai pengecualian tertentu. Salah satu contohnya adalah barang bawaan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan tidak untuk tujuan komersial, berupa customer-premises equipment sampai jumlah tertentu. Regulation juga mempunyai exemption routes untuk tujuan seperti penelitian dan pengembangan atau kebutuhan tertentu lainnya dengan syarat masing-masing. JDIH Kemkomdigi
Pengecualian tidak sebaiknya digunakan untuk commercial shipment tanpa memastikan eligibility terlebih dahulu.
Sample untuk Testing
Importir atau manufacturer dapat perlu mengirim sample untuk laboratory testing sebelum certificate tersedia.
Sample import structure sebaiknya direncanakan secara khusus.
Perusahaan perlu menentukan:
- tujuan sample;
- quantity;
- laboratory destination;
- apakah exemption atau supporting letter diperlukan;
- siapa consignee/importer; dan
- bagaimana sample akan ditangani setelah testing.
Mengirim commercial quantity dengan label “sample” bukan pendekatan compliance yang tepat.
Perangkat dengan Banyak Wireless Technology
Modern devices sering mempunyai beberapa technology sekaligus.
Contohnya satu device dapat mendukung:
- Wi-Fi 2.4 GHz;
- Wi-Fi 5 GHz atau 6 GHz;
- Bluetooth;
- cellular;
- GNSS;
- NFC; atau
- proprietary radio.
Assessment perlu memetakan seluruh transmitting functions yang relevan terhadap applicable technical standards.
Test report yang hanya mencakup satu radio technology belum tentu mencukupi untuk complete certification scope.
Embedded Module
Produk dapat menggunakan wireless module yang sudah mempunyai certification atau test documentation.
Namun, manufacturer tidak sebaiknya otomatis menganggap certification module selalu menggantikan certification terhadap final product.
Final-product configuration, antenna, firmware, enclosure, interface, dan actual certification scope perlu diperiksa.
DJID regulation berfokus pada applicable alat/perangkat dan type yang akan diperdagangkan atau digunakan.
Karena itu, module-based design perlu dinilai case-by-case.
Smartphone, Tablet, dan Cellular Device
Pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet mempunyai beberapa specific requirements dalam Permenkominfo 3/2024.
Untuk kategori tersebut, regulation menetapkan bahwa test report yang digunakan dalam application berasal dari hasil pengujian yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri dan/atau luar negeri paling lama lima tahun sebelum tanggal permohonan Sertifikat. JDIH Kemkomdigi
Produk cellular juga dapat terkait dengan regulatory requirements lain seperti IMEI atau industrial-policy requirements yang perlu dianalisis secara terpisah.
DJID certificate bukan pengganti seluruh approval lain yang mungkin berlaku.
TKDN dan DJID
Beberapa alat/perangkat telekomunikasi dapat juga mempunyai requirement terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Permenkominfo 3/2024 mengakui bahwa untuk perangkat yang diwajibkan memenuhi ketentuan TKDN, application package perlu menyertakan dokumen yang menunjukkan pemenuhan ketentuan tersebut dari kementerian yang menyelenggarakan urusan perindustrian. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, importir perlu melakukan cross-regulatory assessment.
DJID certification tidak selalu merupakan satu-satunya approval sebelum product launch.
Banyak Model dalam Satu Project
Perusahaan dengan banyak SKU sebaiknya membuat model matrix.
Matrix dapat mencakup:
- commercial model;
- regulatory model;
- brand;
- manufacturer;
- country of manufacture;
- radio technology;
- existing test report;
- applicable technical standard; dan
- certification status.
Pendekatan ini membantu menentukan model mana yang dapat dikelompokkan dan model mana yang membutuhkan certification treatment terpisah.
Banyak Manufacturing Countries
Satu model global dapat dibuat di beberapa negara.
Permenkominfo 3/2024 secara jelas menghubungkan conformity dengan merek, tipe, dan negara asal pembuatan serta mensyaratkan certificate berbeda apabila negara pembuatan berbeda. JDIH Kemkomdigi
Supply-chain team karena itu perlu berkoordinasi dengan regulatory team.
Mengalihkan production dari factory di satu negara ke negara lain tanpa assessment dapat membuat certificate yang digunakan tidak sesuai dengan actual shipment.
Product Changes Setelah Sertifikat Terbit
Perubahan produk juga perlu diperhatikan setelah certificate diterbitkan.
Perubahan model, hardware, wireless chipset, antenna, frequency capability, manufacturing country, atau company data dapat memengaruhi certification.
Permenkominfo 3/2024 juga mewajibkan pemilik Sertifikat mengajukan perubahan data administrasi apabila terdapat perubahan nama atau alamat pemilik Sertifikat. JDIH Kemkomdigi
Technical changes sebaiknya melalui regulatory impact assessment sebelum updated product dikirim.
Re-Certification
Jika pemilik Sertifikat akan terus membuat, merakit, atau memasukkan product setelah tiga tahun sejak certificate diterbitkan, Permenkominfo 3/2024 mensyaratkan pemenuhan Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian dan pembuktian dengan Sertifikat baru. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, importer perlu mempunyai certificate-expiry planning meskipun regulation menyebut certificate itu sendiri tidak berbatas waktu.
Re-certification sebaiknya direncanakan sebelum batas import period tercapai agar supply continuity tidak terganggu.
Regulatory Ownership
Pemilihan pemilik certificate merupakan keputusan strategis.
Foreign manufacturer perlu mengetahui:
- siapa pemilik Sertifikat;
- siapa menguasai PLG ID;
- siapa mempunyai OSS access;
- siapa mengelola re-certification;
- siapa menangani labeling;
- apa yang terjadi jika importer berubah; dan
- apakah certificate structure mendukung distributor lain.
Jasa sertifikasi DJID untuk importir sebaiknya tidak hanya mengejar certificate issuance tetapi juga membantu membangun structure yang tetap workable setelah product launch.
Perubahan Importir
Jika importer juga merupakan certificate owner, pergantian importer dapat berdampak lebih besar terhadap regulatory structure.
Jika certificate dipegang party lain, changing importer tetap perlu dianalisis dari sisi import licensing, appointment, customs, labeling, dan commercial documentation.
Karena itu, foreign manufacturer sebaiknya mempunyai transition mechanism dalam importer agreement.
Regulatory ownership tidak sebaiknya baru dibahas ketika relationship dengan importer akan berakhir.
Pre-Shipment Checklist
Sebelum commercial shipment, beberapa hal utama sebaiknya dikonfirmasi:
- Product scope dan DJID requirement sudah ditentukan.
- Certificate sudah tersedia apabila diwajibkan.
- Brand, model, dan manufacturing country sesuai certificate.
- Importer mempunyai NIB/API dan import readiness.
- Labeling telah disiapkan sesuai requirement.
- Shipping dan customs documents konsisten.
Pre-shipment review dapat mengurangi risiko product mismatch dan regulatory query ketika cargo sudah tiba.
Timeline Jasa Sertifikasi DJID untuk Importir
Tidak terdapat satu timeline yang sama untuk seluruh products.
Total project duration dipengaruhi oleh kesiapan test report, laboratory recognition, model complexity, applicant documentation, manufacturing country, dan perlu tidaknya additional testing.
Permenkominfo 3/2024 memang menetapkan verification atas complete application dalam jangka regulatory tertentu, tetapi hal tersebut bukan total waktu dari product assessment sampai certificate issuance. JDIH Kemkomdigi
Timeline sebaiknya dibuat setelah technical documents dan existing test reports direview.
Biaya Sertifikasi DJID
Biaya project dapat terdiri dari beberapa komponen:
- regulatory assessment;
- test-report review;
- laboratory testing apabila diperlukan;
- certificate PNBP;
- document preparation;
- sample logistics;
- consultant service; dan
- additional compliance work jika produk mempunyai requirement lain.
Permenkominfo 3/2024 menetapkan bahwa penerbitan Sertifikat dikenakan biaya sebagai PNBP dan pembayarannya dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan. BPK Regulations
Exact cost sebaiknya ditentukan setelah product, testing pathway, dan document readiness diketahui.
Kesalahan Umum Importir dalam Sertifikasi DJID
Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap semua test report internasional dapat langsung dipakai.
Kesalahan lainnya meliputi:
- melakukan shipment sebelum certification assessment;
- menggunakan applicant yang tidak memenuhi eligibility;
- tidak mempunyai manufacturer appointment yang jelas;
- salah menentukan model/type;
- mengabaikan country of manufacture;
- menganggap CE atau FCC otomatis menggantikan DJID;
- menganggap certificate cukup tanpa NIB/API dan customs compliance; dan
- mengganti manufacturing source tanpa regulatory review.
Sebagian besar masalah tersebut dapat dikurangi dengan regulatory assessment sebelum application dan shipment.
Manfaat Jasa Sertifikasi DJID untuk Importir
Jasa sertifikasi dapat membantu importer dan Overseas Manufacturer mengelola beberapa workstreams secara terkoordinasi.
Manfaatnya antara lain:
- Identifikasi apakah produk membutuhkan Sertifikat DJID.
- Penentuan applicant dan certificate-owner structure.
- Review existing test reports dan testing gaps.
- Persiapan OSS dan certification documents.
- Koordinasi testing serta application.
- Pre-shipment compliance review.
Consultant tetap tidak menggantikan DJID atau laboratory. Certificate diterbitkan melalui regulatory process sesuai applicable requirements.
Bagaimana Memilih Jasa Sertifikasi DJID?
Service provider sebaiknya memahami certification sekaligus imported-product structure.
Hal yang perlu diperiksa meliputi kemampuan untuk:
- melakukan product regulatory assessment;
- menentukan applicant eligibility;
- membaca applicable technical standards;
- mengevaluasi foreign test reports;
- mengoordinasikan laboratory testing;
- memahami OSS dan certificate ownership; dan
- mengintegrasikan certification dengan importer planning.
Provider juga sebaiknya tidak memberikan guarantee approval sebelum technical assessment karena final certification decision mengikuti regulator dan applicable requirements.
Kesimpulan
Jasa sertifikasi DJID untuk importir membantu memastikan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang akan masuk ke Indonesia memenuhi Standar Teknis dan mempunyai certification structure yang benar sebelum commercial shipment.
DJID atau Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital merupakan nomenklatur saat ini dari unit yang sebelumnya dikenal sebagai Ditjen SDPPI. Karena itu, istilah DJID certification, SDPPI certification, dan Postel certification dapat muncul dalam market terminology, tetapi regulatory process saat ini berada dalam struktur Kementerian Komunikasi dan Digital. Infradigital
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 masih berstatus berlaku dan mengatur bahwa pemenuhan Standar Teknis untuk setiap merek, tipe, dan negara asal pembuatan dilakukan melalui pengujian serta dibuktikan dengan Sertifikat. Pelaku Usaha mengajukan certification melalui OSS yang terintegrasi dengan Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. JDIH Kemkomdigi
Importir juga perlu membedakan certification readiness dari import readiness. General import framework mensyaratkan Importir mempunyai NIB yang berlaku sebagai API, sementara DJID application mempunyai applicant requirements tersendiri. BPK Regulations
Dengan melakukan product classification, applicant assessment, test-report review, laboratory coordination, certification application, labeling review, serta pre-shipment compliance sejak awal, importir dapat mengurangi risiko certificate mismatch, shipment delay, dan perubahan regulatory structure setelah produk mulai dipasarkan.
Hubungi Kami
Biruni Consulting membantu perusahaan dalam proses Jasa sertifikasi DJID untuk importir secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Konsultasi regulasi.
- Identifikasi standar yang berlaku.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Pendampingan pengujian laboratorium.
- Pengurusan sertifikasi hingga penerbitan sertifikat.
Biruni Consulting membantu importir dan Produsen di Luar Negeri dalam DJID regulatory assessment, applicant structure, review test report, laboratory testing, OSS, certificate application, labeling, NIB/API review, serta compliance preparation sebelum perangkat telekomunikasi diimpor dan dipasarkan di Indonesia.
Hubungi Kami untuk layanan Jasa sertifikasi DJID untuk importir, Sertifikasi DJID Indonesia, Sertifikasi SDPPI Indonesia, Postel Certification Indonesia, dan pendampingan regulatory compliance perangkat telekomunikasi.
