Panduan import dan Sertifikasi DJID/SDPPI untuk vehicle keyless system di Indonesia.
Vehicle keyless merupakan sistem wireless yang memungkinkan pengguna mengunci, membuka, atau mengoperasikan kendaraan tanpa menggunakan kunci mekanis secara langsung. Produk dapat berupa remote keyless entry, smart key, key fob, passive keyless entry, passive start, atau sistem kendaraan lain yang menggunakan komunikasi radio antara kunci dan kendaraan.
Karena vehicle keyless menggunakan fungsi telekomunikasi radio, spesifikasi transmitter, receiver, operating frequency, transmission power, antenna, serta konfigurasi sistem perlu diperiksa sebelum import komersial dilakukan. Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 berlaku untuk alat/perangkat telekomunikasi termasuk perangkat lain yang mempunyai fitur telekomunikasi, dan mewajibkan pemenuhan Standar Teknis untuk perangkat yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan ke Indonesia. JDIH Kemkomdigi
Jenis Vehicle Keyless System
Tidak semua vehicle keyless mempunyai konfigurasi radio yang sama.
Remote Keyless Entry atau RKE biasanya menggunakan tombol pada key fob untuk mengirimkan sinyal radio ke kendaraan. Sementara itu, Passive Keyless Entry dapat mendeteksi keberadaan smart key ketika pengguna mendekati kendaraan sehingga pintu dapat dibuka tanpa menekan tombol.
Sistem yang lebih kompleks dapat menggabungkan passive entry, passive start, immobilizer, Bluetooth, atau teknologi wireless lainnya.
Karena itu, assessment harus mengacu pada konfigurasi produk yang sebenarnya, bukan hanya nama produk seperti “smart key” atau “vehicle keyless”.
Remote Keyless Entry
Pada sistem RKE, key fob umumnya berfungsi sebagai transmitter.
Ketika pengguna menekan tombol lock, unlock, atau trunk, transmitter mengirimkan sinyal radio kepada receiver yang terpasang di kendaraan.
Assessment perlu melihat frequency range, output power, modulation, bandwidth, antenna, serta model transmitter yang digunakan.
Receiver juga perlu diperiksa sebagai bagian dari sistem, khususnya apabila terdapat komunikasi dua arah atau fungsi radio tambahan.
Passive Keyless Entry dan Passive Start
Passive keyless mempunyai konfigurasi yang lebih kompleks dibanding remote key biasa.
Sistem dapat menggunakan satu radio path untuk mendeteksi atau mengaktifkan smart key, kemudian menggunakan radio lain agar key fob merespons kendaraan.
Karena itu, satu passive keyless system dapat memiliki lebih dari satu frekuensi komunikasi.
Jika hanya frequency specification dari key fob yang tersedia tetapi tidak ada informasi mengenai antenna atau transmitter pada sisi kendaraan, assessment belum tentu dapat dianggap lengkap.
Manufacturer sebaiknya menyediakan block diagram atau RF specification yang menjelaskan seluruh komunikasi antara smart key dan kendaraan.
Frekuensi Vehicle Keyless
Frekuensi merupakan salah satu faktor terpenting sebelum vehicle keyless diimpor ke Indonesia.
Produk untuk pasar internasional dapat menggunakan konfigurasi berbeda untuk Amerika, Eropa, Asia, atau negara lainnya.
Standar Teknis SRD Indonesia saat ini, KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024, mencantumkan berbagai pita untuk perangkat radio jarak pendek. Di antaranya terdapat 300–322 MHz dan 433–434,79 MHz, dengan ketentuan daya pada tabel terkait hingga 10 mW ERP. Postel Certification
Standar tersebut juga memuat beberapa pita lain seperti 863–865 MHz, 868,6–868,7 MHz, serta sejumlah pita di sekitar 900 MHz dengan persyaratan teknis masing-masing. Postel Certification
Hal ini penting karena tulisan “315 MHz”, “433 MHz”, atau “868 MHz” pada marketing material belum cukup. Exact operating frequency dan parameter RF perlu dikonfirmasi.
Vehicle Keyless 315 MHz dan 433 MHz
Beberapa vehicle keyless untuk pasar tertentu dapat menggunakan frekuensi di sekitar 315 MHz, sementara produk lainnya menggunakan 433 MHz.
Standar SRD Indonesia mencakup pita 300–322 MHz dan 433–434,79 MHz dalam tabel persyaratan teknis tertentu. Postel Certification
Namun, berada dalam rentang frekuensi tersebut belum otomatis berarti produk pasti memenuhi seluruh persyaratan.
RF output power, spurious emission, modulation, antenna, dan metode pengujian tetap perlu diperiksa terhadap Standar Teknis.
Karena itu, key fob 315 MHz atau 433 MHz sebaiknya dinilai menggunakan test report lengkap, bukan hanya informasi frequency pada label.
Vehicle Keyless dan Short Range Device
Vehicle keyless umumnya menggunakan komunikasi radio berjangkauan pendek dan dapat berkaitan dengan kelompok Short Range Device atau SRD.
KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 mendefinisikan SRD sebagai alat/perangkat telekomunikasi yang memiliki risiko rendah dalam menyebabkan harmful interference. Standar tersebut mencakup berbagai teknologi dan kategori komunikasi jarak pendek. Postel Certification
Penggunaan spektrum berdasarkan izin kelas saat ini mengacu pada Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah oleh Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025, yang masih berstatus berlaku. JDIH Kemkomdigi
Izin kelas terhadap spektrum tidak berarti perangkat bebas dari Sertifikasi DJID. Perangkat dalam kelompok izin kelas tetap wajib memenuhi Standar Teknis dan pembuktiannya dilakukan melalui Sertifikat sesuai ketentuan. JDIH Kemkomdigi
Vehicle Keyless dengan Bluetooth atau Teknologi Tambahan
Sistem keyless modern dapat memiliki fungsi tambahan seperti Bluetooth untuk digital key atau koneksi smartphone.
Jika Bluetooth tersedia, assessment tidak cukup hanya melihat transmitter RKE utama. Bluetooth version, frequency, output power, module, dan antenna juga perlu diperiksa.
KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 mendefinisikan Bluetooth IEEE 802.15.1 sebagai komunikasi data jarak pendek pada pita 2400–2483,5 MHz. Postel Certification
Beberapa platform kendaraan modern juga dapat menggunakan teknologi wireless tambahan untuk positioning atau secure ranging. Jika teknologi tersebut terdapat pada produk yang akan diimpor, seluruh radio function perlu dicantumkan dalam assessment.
Key Fob dan Vehicle Module Perlu Diperiksa
Dalam proses import, perusahaan perlu memastikan apa yang sebenarnya masuk ke Indonesia.
Barang dapat berupa key fob saja, receiver module saja, transmitter-receiver module, ECU keyless, antenna module, atau satu set lengkap vehicle keyless system.
Key fob biasanya memiliki transmitter aktif. Sementara vehicle-side module dapat berfungsi sebagai receiver, transmitter, atau keduanya tergantung sistem.
Karena itu, assessment harus berdasarkan barang yang sebenarnya diimpor dan fungsi radio yang tersedia pada masing-masing komponen.
Apakah Produk dari Pasar Luar Negeri Bisa Langsung Diimpor?
Belum tentu.
Vehicle keyless untuk pasar Amerika, Eropa, Jepang, atau negara lain dapat menggunakan frequency configuration yang berbeda.
Model housing dan part number komersial terkadang hampir sama, tetapi internal RF configuration dapat berbeda berdasarkan regional variant.
Karena itu, sebelum purchase order sebaiknya dikonfirmasi:
- Exact model dan part number.
- Operating frequency.
- RF output power.
- Country/market variant.
- RF test report.
Hal ini membantu menghindari kondisi ketika barang sudah tiba tetapi frequency configuration ternyata tidak sesuai dengan konfigurasi yang telah dinilai atau disertifikasi.
HS Code Vehicle Keyless
HS Code perlu ditentukan berdasarkan bentuk dan fungsi barang yang diimpor.
Dalam nomenklatur tarif Indonesia, 8526.92.00 disebut sebagai aparatus radio kendali jarak jauh / radio remote control apparatus. INSW API
Namun, kode tersebut tidak sebaiknya langsung diterapkan kepada seluruh komponen kendaraan yang mempunyai fungsi keyless.
Klasifikasi dapat dipengaruhi oleh apakah barang merupakan standalone radio remote control, key fob, control unit kendaraan, receiver, atau komponen yang diimpor sebagai bagian dari sistem lain.
Karena itu, 8526.92.00 dapat menjadi referensi penting untuk radio remote control apparatus, tetapi HS Code final vehicle keyless tetap perlu dikonfirmasi berdasarkan spesifikasi dan kondisi barang saat import.
Dokumen untuk Import Vehicle Keyless
Sebelum shipment, importer sebaiknya meminta technical documentation lengkap dari manufacturer.
Dokumen utama biasanya mencakup foto produk dan label, merek serta model, product datasheet, user manual atau technical specification, operating frequency, transmission power, antenna information, dan RF test report.
Untuk passive keyless system, block diagram atau system description juga sangat membantu karena dapat menunjukkan komunikasi antara key fob, antenna, dan vehicle control module.
Jika terdapat Bluetooth atau radio tambahan, dokumen untuk teknologi tersebut juga perlu tersedia.
Foreign RF Test Report
RF test report dari manufacturer atau laboratorium luar negeri dapat menjadi dokumen penting dalam proses assessment.
Namun, report perlu diperiksa apakah benar-benar mencakup exact model, transmitter, frequency, output power, modulation, antenna, dan konfigurasi firmware yang akan diimpor.
KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 juga mengatur bahwa test report SRD yang telah diterbitkan sebelum keputusan tersebut berlaku masih dapat diajukan untuk sertifikasi sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Postel Certification
Dengan demikian, foreign test report dapat berguna, tetapi tidak otomatis menggantikan proses Sertifikasi DJID/SDPPI.
Apakah Daya Pancar Rendah Otomatis Bebas Sertifikasi?
Tidak.
Vehicle keyless memang umumnya menggunakan daya pancar relatif rendah, tetapi low power tidak berarti otomatis bebas dari Sertifikasi DJID.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 memiliki ketentuan khusus untuk kategori perangkat lain dengan fitur telekomunikasi di bawah 10 mW dan satu fitur telekomunikasi yang sama. Dalam kondisi tertentu, satu Sertifikat dapat mencakup lebih dari satu varian.
Ketentuan tersebut tidak boleh diartikan sebagai pengecualian umum Sertifikasi untuk semua keyless device berdaya di bawah 10 mW.
Konfigurasi produk dan ruang lingkup sertifikasinya tetap perlu dinilai.
Beberapa Key Fob atau Model Kendaraan dalam Satu Sertifikat
Produsen kendaraan dapat menggunakan satu platform keyless pada beberapa tipe kendaraan.
Sebaliknya, kendaraan dengan nama model yang sama dapat menggunakan supplier keyless berbeda tergantung tahun produksi, regional market, atau trim.
Karena itu, grouping model harus melihat kesamaan teknis, bukan hanya merek kendaraan.
Part number transmitter, receiver/module, operating frequency, output power, antenna configuration, manufacturer, dan country of manufacture perlu dibandingkan.
Jika seluruh parameter memenuhi ketentuan grouping yang berlaku, kemungkinan cakupan beberapa varian dapat dinilai sebelum pengajuan Sertifikat.
Proses Import Vehicle Keyless ke Indonesia
Untuk import komersial, technical assessment sebaiknya dilakukan sebelum shipment.
Tahap awal biasanya mencakup identifikasi jenis keyless system, exact model, frequency, transmission power, transmitter, receiver, antenna, serta teknologi tambahan.
Setelah RF test report dan spesifikasi produk direview, dapat ditentukan Standar Teknis dan kebutuhan pengujian yang relevan.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur penerbitan Sertifikat melalui mekanisme pemerintah, dan data Sertifikat yang telah terbit diteruskan ke SINSW secara realtime, termasuk HS Code, negara asal, merek, tipe, dan periode penggunaan Sertifikat untuk keperluan impor. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, konsistensi model dan data import perlu diperhatikan sejak tahap awal.
Masa Berlaku untuk Kegiatan Import
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa Sertifikat tidak berbatas waktu.
Namun, pemilik Sertifikat dapat membuat, merakit, atau memasukkan perangkat untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama 3 tahun sejak Sertifikat diterbitkan. JDIH Kemkomdigi
Jika kegiatan tersebut akan terus dilakukan setelah periode tiga tahun, berlaku ketentuan mengenai pemenuhan Standar Teknis dan Sertifikat baru.
Bagi importer spare part atau OEM vehicle keyless yang melakukan shipment rutin, tanggal penerbitan Sertifikat karena itu perlu dipantau.
Label DJID pada Vehicle Keyless
Perangkat yang telah memperoleh Sertifikat juga memiliki kewajiban pelabelan.
Lampiran Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan format yang mencakup Nomor Sertifikat dan PLG ID, QR Code, serta tanda peringatan. JDIH Kemkomdigi
Vehicle keyless dapat memiliki ukuran yang sangat kecil, terutama key fob atau module tertentu. Karena itu, desain regulatory marking dan packaging sebaiknya diperiksa sebelum mass production atau shipment.
Pentingnya Assessment Sebelum Shipment
Vehicle keyless merupakan produk yang sangat bergantung pada regional RF configuration.
Satu model dapat tersedia dalam varian 315 MHz, 433 MHz, atau konfigurasi lainnya tergantung pasar tujuan. Passive keyless juga dapat mempunyai lebih dari satu radio path.
Assessment sebelum shipment membantu importer mengetahui apakah exact frequency dapat digunakan, dokumen pengujian apa yang tersedia, apakah model dapat dikelompokkan, serta bagaimana Sertifikasi DJID dan labeling perlu dipersiapkan.
Hal ini jauh lebih aman dibanding melakukan pemeriksaan setelah barang sudah dikirim ke Indonesia.
Kesimpulan
Import vehicle keyless ke Indonesia perlu memperhatikan fungsi komunikasi radio yang terdapat pada key fob maupun vehicle-side module.
Operating frequency, transmission power, transmitter, receiver, RF module, antenna, modulation, serta teknologi tambahan seperti Bluetooth merupakan bagian penting dalam assessment.
HS 8526.92.00 merupakan subpos untuk radio remote control apparatus, tetapi penentuan HS Code final tetap perlu didasarkan pada bentuk dan fungsi barang yang sebenarnya. INSW API
Dengan melakukan assessment sebelum import, perusahaan dapat mempersiapkan Sertifikasi DJID/SDPPI, test report, HS Code, model grouping, label, dan dokumen shipment dengan lebih tepat.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk vehicle keyless dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment transmitter dan receiver.
- Review spesifikasi RF.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki vehicle keyless, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, spesifikasi RF, dan datasheet modul wireless untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi Postel.
