Sertifikasi Postel untuk Mainan Remote Control dan Bluetooth di Indonesia

Panduan Kewajiban Sertifikasi DJID/SDPPI untuk Mainan Remote Control dan Bluetooth

Mainan remote control merupakan produk yang banyak digunakan oleh anak-anak maupun kolektor, seperti mobil remote control, pesawat, helikopter, kapal, robot, dan berbagai jenis kendaraan mainan lainnya. Pengoperasian produk tersebut dilakukan melalui remote controller yang berkomunikasi secara nirkabel dengan perangkat utama.

Karena menggunakan komunikasi wireless, muncul pertanyaan apakah mainan remote control dan mainan yang menggunakan Bluetooth wajib memiliki Sertifikasi Postel atau DJID/SDPPI sebelum diimpor dan diperdagangkan di Indonesia.

Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama produk. Hal yang perlu diperiksa adalah teknologi komunikasi yang digunakan, frekuensi operasi, daya pancar, modul wireless, dan karakteristik teknis perangkat.

Dalam regulasi saat ini, sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini mencabut dan menggantikan Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2018.

Mengapa Mainan Remote Control Berkaitan dengan Postel?

Mainan remote control pada umumnya memiliki transmitter pada remote controller dan receiver pada mainan. Transmitter mengirimkan sinyal radio untuk memberikan perintah kepada perangkat penerima.

Perintah tersebut dapat berupa:

  1. Maju dan mundur.
  2. Belok kanan dan kiri.
  3. Berhenti.
  4. Naik dan turun.
  5. Mengatur kecepatan.
  6. Mengaktifkan lampu atau suara.
  7. Menjalankan fungsi tambahan lainnya.

Apabila komunikasi antara remote dan mainan menggunakan gelombang radio, maka terdapat fungsi komunikasi wireless yang perlu diperiksa berdasarkan ketentuan telekomunikasi.

Dengan demikian, mainan sebagai produk anak-anak tidak otomatis berarti bebas dari pemeriksaan Postel apabila di dalamnya terdapat fungsi komunikasi radio.

Apakah Semua Mainan Remote Control Wajib Sertifikasi Postel?

Tidak semua mainan remote control dapat langsung dinyatakan wajib sertifikasi hanya berdasarkan kategorinya.

Assessment perlu dilakukan terhadap teknologi yang digunakan. Misalnya, mainan dapat menggunakan:

  • RF proprietary.
  • Bluetooth.
  • WiFi.
  • Teknologi Short Range Device (SRD).
  • Teknologi wireless lainnya.

PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas mencantumkan Bluetooth IEEE 802.15.1, NFC, RFID, UWB, LR-WPAN, dan perangkat dengan daya pancar di bawah 10 mW, serta SRD lain sesuai standar teknis yang ditetapkan Menteri, sebagai kelompok SRD.

Namun, klasifikasi sebagai SRD atau penggunaan daya pancar rendah tidak boleh langsung diartikan sebagai bebas sertifikasi. Persyaratan sertifikasi dan standar teknis tetap perlu diperiksa berdasarkan karakteristik perangkat.

Sertifikasi Postel Mainan Remote Control Bluetooth

Bluetooth merupakan teknologi yang cukup banyak digunakan pada mainan modern. Contohnya adalah mobil atau robot mainan yang dapat dikendalikan melalui smartphone.

Bluetooth secara khusus termasuk dalam kelompok SRD berdasarkan PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023.

Untuk mainan Bluetooth, informasi yang perlu diperiksa antara lain:

  1. Bluetooth version.
  2. Operating frequency.
  3. Transmit power.
  4. Bluetooth module.
  5. Antenna.
  6. Modulasi.
  7. Konfigurasi komunikasi.
  8. Datasheet modul.

Data tersebut diperlukan untuk mengetahui karakteristik komunikasi perangkat dan menentukan persyaratan teknis yang berlaku.

Mainan Remote Control 2.4 GHz Apakah Wajib Postel?

Banyak mainan remote control menggunakan frekuensi 2.4 GHz. Namun, informasi “2.4 GHz” saja belum cukup untuk menentukan apakah produk wajib sertifikasi.

Frekuensi tersebut dapat digunakan oleh berbagai teknologi, misalnya:

  • Bluetooth.
  • WiFi.
  • Proprietary RF.
  • SRD lainnya.

Oleh karena itu, assessment harus melihat frekuensi sekaligus teknologi, daya pancar, bandwidth, modulasi, dan karakteristik transmitter.

Sebagai contoh, dua mainan sama-sama menggunakan 2.4 GHz tetapi menggunakan modul RF yang berbeda. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi dapat berbeda berdasarkan karakteristik masing-masing perangkat.

Mainan Remote Control dengan RF di Bawah 10 mW

Daya pancar merupakan salah satu parameter penting dalam pemeriksaan mainan remote control.

PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023 memasukkan alat dan/atau perangkat telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW dalam kelompok SRD.

Namun, daya pancar di bawah 10 mW bukan berarti produk otomatis tidak membutuhkan sertifikasi.

Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa alat/perangkat telekomunikasi yang memenuhi Standar Teknis dibuktikan dengan Sertifikat. Peraturan tersebut juga memiliki ketentuan khusus untuk perangkat lain yang memiliki fitur telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW dan hanya memiliki satu fitur telekomunikasi yang sama.

Karena itu, untuk menentukan kewajiban secara tepat, tetap diperlukan pemeriksaan terhadap spesifikasi lengkap produk.

Mainan Remote Control dengan WiFi

Selain Bluetooth, beberapa mainan dapat menggunakan WiFi dan dikendalikan melalui aplikasi smartphone.

WiFi termasuk dalam kelompok Radio Local Area Network (RLAN). PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023 mencakup standar IEEE 802.11 atau WLAN dalam kelompok RLAN.

Untuk mainan dengan WiFi, spesifikasi yang perlu diperiksa meliputi:

  • WiFi standard.
  • Operating frequency.
  • Channel.
  • Bandwidth.
  • Transmission power.
  • Antenna.
  • Wireless module.

Apabila produk menggunakan WiFi dan Bluetooth secara bersamaan, kedua fungsi wireless tersebut perlu diperiksa berdasarkan karakteristik masing-masing.

Perbedaan Mainan RF, Bluetooth, dan WiFi

Walaupun sama-sama menggunakan komunikasi wireless, ketiganya tidak selalu memiliki konfigurasi teknis yang sama.

Mainan RF proprietary biasanya menggunakan transmitter dan receiver khusus yang dirancang untuk berkomunikasi antara remote dan mainan.

Mainan Bluetooth menggunakan teknologi Bluetooth untuk komunikasi dengan perangkat yang kompatibel, termasuk smartphone atau controller tertentu.

Mainan WiFi menggunakan jaringan WLAN dan pada beberapa produk dapat dikendalikan melalui aplikasi smartphone.

Perbedaan teknologi tersebut penting karena menentukan standar teknis dan parameter pengujian yang harus diperiksa.

Dasar Peraturan Sertifikasi Postel Mainan Remote Control

Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024

Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. Peraturan ini menetapkan bahwa pemenuhan Standar Teknis untuk setiap merek, tipe, dan negara asal pembuatan pada prinsipnya dilakukan melalui pengujian. Perangkat yang telah memenuhi Standar Teknis dibuktikan dengan Sertifikat.

PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023

PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023 mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Kelas. Di dalamnya terdapat kelompok RLAN, LPWAN, SRD, IMT berbasis Izin Kelas, dan PMR. Untuk SRD, salah satu teknologi yang disebut secara eksplisit adalah Bluetooth IEEE 802.15.1.

Karena itu, assessment mainan remote control yang menggunakan Bluetooth atau teknologi wireless lainnya perlu memperhatikan ketentuan penggunaan spektrum sekaligus ketentuan sertifikasi perangkat.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Assessment Postel Mainan Remote Control

Sebelum menentukan kebutuhan sertifikasi, importir sebaiknya menyiapkan dokumen teknis produk.

Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Foto mainan.
  • Foto remote controller.
  • Foto label produk.
  • Merek.
  • Model atau tipe.
  • Datasheet.
  • User manual.
  • Spesifikasi remote controller.
  • Spesifikasi receiver.
  • RF module datasheet.
  • Operating frequency.
  • Transmission power.
  • Bandwidth.
  • Modulation.
  • Antenna specification.
  • Bluetooth specification apabila tersedia.
  • WiFi specification apabila tersedia.
  • Block diagram apabila tersedia.
  • Test report dari produsen apabila tersedia.

Dokumen tersebut dapat digunakan untuk melakukan assessment awal sebelum menentukan proses sertifikasi.

Proses Sertifikasi Postel Mainan Remote Control dan Bluetooth

Proses dimulai dengan identifikasi produk, merek, model, remote controller, dan receiver yang terdapat pada mainan.

Selanjutnya dilakukan identifikasi teknologi komunikasi. Apabila perangkat menggunakan RF, Bluetooth, WiFi, atau teknologi wireless lainnya, spesifikasi modul komunikasi diperiksa.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap frekuensi, daya pancar, bandwidth, modulasi, antena, dan parameter teknis lainnya.

Apabila berdasarkan hasil assessment perangkat termasuk kategori yang wajib memenuhi Standar Teknis, proses dilanjutkan dengan pengujian sesuai standar teknis yang berlaku. Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 menyatakan bahwa pemenuhan Standar Teknis dilakukan melalui pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat.

Setelah persyaratan teknis terpenuhi, proses sertifikasi dapat dilanjutkan sampai Sertifikat diterbitkan.

Apakah Sertifikasi Dilakukan untuk Mainan atau Modul Bluetooth?

Hal ini perlu dilihat berdasarkan konfigurasi produk dan ketentuan sertifikasi yang berlaku.

Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur pemenuhan Standar Teknis untuk setiap merek, tipe, dan negara asal pembuatan alat/perangkat telekomunikasi.

Oleh karena itu, tidak tepat menentukan kewajiban sertifikasi hanya berdasarkan nama komponen seperti “Bluetooth module”. Yang perlu diperiksa adalah bagaimana modul tersebut digunakan dan terintegrasi dalam produk yang akan diperdagangkan atau digunakan di Indonesia.

Risiko Menjual Mainan Wireless Tanpa Memenuhi Ketentuan

Apabila suatu produk termasuk alat/perangkat telekomunikasi yang wajib memenuhi Standar Teknis tetapi diperdagangkan tanpa Sertifikat yang dipersyaratkan, produk tersebut dapat menjadi objek pengawasan.

Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur pengawasan terhadap Sertifikat, label, dan kesesuaian perangkat dengan Standar Teknis yang menjadi referensi Sertifikat.

Karena itu, pemeriksaan sebaiknya dilakukan sebelum proses impor dan pemasaran, terutama untuk mainan dengan transmitter RF, Bluetooth, WiFi, atau teknologi wireless lainnya.

Kesimpulan

Mainan remote control dan Bluetooth tidak dapat langsung dinyatakan wajib atau bebas Sertifikasi Postel hanya berdasarkan nama produknya.

Penentuan kewajiban harus melihat teknologi komunikasi yang digunakan serta spesifikasi teknisnya.

Untuk produk yang menggunakan RF, Bluetooth, WiFi, atau teknologi wireless lainnya, beberapa parameter utama yang perlu diperiksa adalah:

  1. Operating frequency.
  2. Transmission power.
  3. Bandwidth.
  4. Modulation.
  5. Antenna.
  6. Wireless communication module.
  7. Konfigurasi perangkat.

Bluetooth sendiri termasuk kelompok SRD yang disebut dalam PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023, sedangkan ketentuan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi saat ini mengacu antara lain pada Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024.

Dengan demikian, untuk mengetahui apakah suatu mainan remote control atau mainan Bluetooth wajib Sertifikasi Postel/DJID, langkah yang paling tepat adalah melakukan technical assessment berdasarkan datasheet dan spesifikasi RF produk, bukan hanya berdasarkan nama barang atau HS Code.

Hubungi Biruni Consulting

Biruni Consulting membantu proses assessment dan Sertifikasi DJID/SDPPI untuk berbagai produk yang menggunakan teknologi wireless, termasuk mainan remote control, mainan Bluetooth, mainan WiFi, dan produk dengan modul RF.

Kami membantu dalam:

  • Analisis kebutuhan Sertifikasi DJID/SDPPI.
  • Pemeriksaan spesifikasi RF.
  • Pemeriksaan frekuensi dan daya pancar.
  • Identifikasi teknologi Bluetooth dan WiFi.
  • Pemeriksaan RF module.
  • Persiapan dokumen sertifikasi.
  • Koordinasi pengujian laboratorium apabila diperlukan.
  • Pendampingan proses sertifikasi sampai Sertifikat diterbitkan.

Jika Anda memiliki mainan remote control yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia, siapkan foto produk, foto remote controller, merek, tipe/model, frekuensi, serta datasheet RF module untuk dilakukan assessment kebutuhan Sertifikasi DJID/SDPPI.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *