Setelah berhasil memperoleh Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), banyak perusahaan yang ingin memperluas jangkauan operasionalnya melalui pembentukan Kantor Cabang P3MI di wilayah lain. Namun, proses perluasan ini tidak semudah membuka kantor biasa. Berdasarkan PERMEN KP2MI Nomor 1 Tahun 2025, pendirian kantor cabang diatur secara ketat, mulai dari tahapan perizinan hingga pemenuhan standar fasilitas.
Di sinilah peran Biruni Consulting menjadi krusial. Sebagai mitra profesional dalam layanan perizinan dan kepatuhan, kami siap membantu perusahaan P3MI menghadapi tantangan regulasi dan teknis saat membentuk kantor cabang secara sah dan efektif.
π Apa Itu Kantor Cabang P3MI dan Apa Saja Tugasnya?
Menurut Pasal 24 PERMEN KP2MI No. 1/2025:
βKantor Cabang P3MI bertindak untuk dan atas nama kantor pusat, serta dapat melaksanakan kegiatan informasi peluang kerja, seleksi CPMI, dan penyelesaian permasalahan sebelum/selama/atau setelah bekerja.β
Namun perlu dicatat, kantor cabang dilarang berhubungan langsung dengan mitra usaha atau pemberi kerja luar negeri (Pasal 25).
β οΈ Tantangan Umum dalam Pembentukan Kantor Cabang P3MI
β 1. Kurangnya Pemahaman Regulasi
Banyak perusahaan tidak memahami bahwa izin cabang harus diajukan melalui OSS dan disetujui oleh Gubernur melalui verifikasi oleh Dinas Provinsi.
β 2. Ketidaksiapan Sarana dan SDM Cabang
Beberapa kantor cabang tidak memenuhi standar sarana, seperti ruang seleksi, APAR, papan nama, atau struktur organisasi internal.
β 3. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Sinkron
Dokumen seperti akta perubahan, SK pengangkatan Kepala Cabang, atau rekomendasi dari Disnaker setempat seringkali tidak lengkap atau tidak sinkron dengan OSS.
β Regulasi Resmi Izin Kantor Cabang P3MI (Pasal 27β36)
Persyaratan utama:
-
Memiliki SIP3MI yang sah.
-
Mengajukan permohonan melalui OSS.
-
Menyusun dan melampirkan:
-
Struktur organisasi cabang
-
SK Pengangkatan Kepala Cabang
-
Bukti penguasaan kantor minimal 2 tahun
-
Rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota
-
Tahapan:
-
Pengajuan via OSS.
-
Verifikasi dokumen oleh Dinas Provinsi (maks 2 hari kerja).
-
Verifikasi lapangan (maks 4 hari kerja).
-
Penerbitan izin oleh Gubernur (maks 1 hari kerja).
π οΈ Solusi dari Biruni Consulting
Sebagai konsultan berpengalaman, Biruni Consulting menyediakan layanan menyeluruh untuk mendukung ekspansi kantor cabang P3MI Anda:
π 1. Pemetaan Kebutuhan dan Lokasi Strategis
Kami bantu Anda memilih lokasi strategis yang memenuhi ketentuan wilayah kerja dan aksesibilitas bagi calon PMI.
ποΈ 2. Pendampingan Pemenuhan Dokumen
Kami bantu siapkan:
-
Draft struktur organisasi cabang
-
SK & surat penugasan Kepala Cabang
-
Draf surat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota
-
Perjanjian sewa/kepemilikan kantor sesuai durasi minimal
π’ 3. Audit Kelayakan Fasilitas Kantor Cabang
Kami pastikan fasilitas kantor cabang Anda memenuhi syarat, seperti:
-
Ruang kerja & ruang seleksi
-
Alat keselamatan (APAR, jalur evakuasi)
-
Identitas visual: papan nama & struktur organisasi
π 4. Pendampingan OSS dan Koordinasi Dinas
Biruni mendampingi seluruh proses OSS, verifikasi lapangan, hingga dukungan teknis saat berhadapan dengan Dinas Provinsi dan Gubernur.
π Manfaat Memiliki Kantor Cabang P3MI
-
Dekat dengan sumber calon PMI di berbagai daerah
-
Memperluas jaringan layanan dan seleksi
-
Meningkatkan efisiensi operasional
-
Meningkatkan legitimasi dan pengawasan lokal
π Jangan Lakukan Sendiri, Serahkan pada Ahlinya
Dengan Biruni Consulting, perluasan kantor cabang P3MI Anda akan berjalan legal, efisien, dan sesuai standar KP2MI. Kami telah membantu berbagai klien memperkuat infrastruktur layanan PMI di tingkat nasional.