Dalam menjawab tantangan regulasi terbaru yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Nomor 1 Tahun 2025, perusahaan yang ingin menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis, dan legal yang ketat. Dalam konteks inilah, Biruni Consulting hadir sebagai mitra strategis, membantu pelaku usaha menavigasi proses perizinan secara efisien, akurat, dan sesuai regulasi.
Layanan Biruni Consulting dalam Pemenuhan Izin P3MI
Biruni Consulting menyediakan layanan konsultasi terpadu untuk memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam peraturan tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga penerbitan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Layanan mencakup:
1. Pendampingan Penyusunan Dokumen Legal dan Komitmen OSS
Biruni Consulting membantu klien menyiapkan dokumen dasar seperti:
-
Akta pendirian PT dan bukti setoran modal minimal Rp5 miliar.
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
-
Surat pernyataan tidak merangkap jabatan dan bebas dari pidana.
-
Bilyet deposito Rp1,5 miliar serta surat kuasa dan surat keterangan bank sesuai ketentuan.
2. Penyusunan Rencana Kerja Penempatan dan Pelindungan PMI
Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf g dan Lampiran I Permen KP2MI No. 1/2025, Biruni Consulting membantu menyusun proposal rencana kerja penempatan PMI minimal 3 tahun yang mencakup:
-
Peluang kerja luar negeri.
-
Target penempatan per negara tujuan.
-
Strategi pemantauan, pelindungan, dan penyelesaian kasus PMI.
3. Persiapan Sertifikasi ISO 9001
Dalam waktu 1 tahun sejak memperoleh SIP3MI, perusahaan wajib memiliki sistem manajemen mutu ISO 9001. Biruni Consulting menyediakan:
-
Pelatihan dan pendampingan penerapan ISO 9001.
-
Penghubung dengan lembaga sertifikasi terpercaya.
4. Verifikasi Sarana & Prasarana Kantor P3MI
Biruni Consulting melakukan audit dan pendampingan untuk memastikan fasilitas kantor memenuhi standar yang ditentukan dalam Lampiran I, termasuk:
-
Struktur organisasi, SOP, dan kebijakan internal.
-
Fasilitas K3, tempat ibadah, ruang kerja, ruang seleksi, serta papan nama dan struktur organisasi.
5. Pendampingan Proses Verifikasi dan Koordinasi dengan KP2MI
Seluruh proses dari pemenuhan komitmen, verifikasi dokumen, verifikasi lapangan, hingga penyerahan bilyet deposito akan didampingi oleh tim ahli Biruni. Kami juga memfasilitasi komunikasi dengan:
-
Direktorat Jenderal Penempatan.
-
Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota.
-
Perwakilan Republik Indonesia.
6. Layanan Tambahan: Izin Kantor Cabang P3MI
Biruni Consulting juga membantu klien dalam proses perizinan kantor cabang P3MI, termasuk persiapan dokumen, pengajuan melalui OSS, dan pemenuhan standar fasilitas cabang.
Mengapa Memilih Biruni Consulting?
-
Berpengalaman dalam perizinan berbasis OSS dan sertifikasi ISO.
-
Tim profesional dengan pemahaman teknis regulasi migrasi tenaga kerja.
-
Pendekatan layanan personal dan komprehensif.
Penutup
Peraturan baru KP2MI menuntut profesionalisme tinggi dan kesiapan administratif yang matang. Biruni Consulting berkomitmen menjadi mitra terpercaya dalam mendampingi perusahaan meraih izin SIP3MI dan memastikan operasionalnya sesuai standar nasional dan internasional.