Proses perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) kini menjadi pintu utama bagi badan usaha yang ingin memperoleh SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Namun, tidak sedikit perusahaan calon P3MI yang terjebak dalam kesalahan administratif maupun teknis, berujung pada penolakan izin, penundaan verifikasi, hingga pencabutan SIP3MI yang sudah dimiliki.
Biruni Consulting, sebagai mitra profesional dalam layanan perizinan dan kepatuhan regulasi, mengidentifikasi sejumlah kesalahan umum yang sering terjadi, sekaligus menawarkan solusi strategis untuk menghindarinya.
⚠️ Kesalahan Umum dalam Pemenuhan Komitmen OSS
1. Dokumen Tidak Sesuai Format OSS
Banyak perusahaan mengunggah dokumen seperti akta, NIB, atau proposal rencana kerja dalam format yang tidak sesuai struktur yang diakui OSS, sehingga sistem otomatis menolak atau memicu verifikasi ulang.
🛠️ Solusi Biruni:
Kami menyusun dan memformat seluruh dokumen sesuai standar OSS dan template yang direkomendasikan KP2MI.
2. Data Tidak Sinkron antara OSS dan Sistem KP2MI (Sisko P2MI)
Ketidaksesuaian data, misalnya alamat kantor, nama direktur, atau struktur organisasi, antara OSS dan sistem KP2MI, sering menyebabkan kendala dalam proses validasi lintas sistem.
🛠️ Solusi Biruni:
Biruni melakukan sinkronisasi penuh antara data OSS, akta notaris, dan pengisian Sisko P2MI, termasuk koordinasi langsung dengan admin OSS bila diperlukan.
3. Kelengkapan Rencana Kerja Penempatan yang Lemah
Beberapa perusahaan menyusun proposal rencana kerja secara umum tanpa proyeksi angka yang terukur, target penempatan per negara, dan langkah pelindungan konkret terhadap PMI.
🛠️ Solusi Biruni:
Kami menyusun proposal rencana kerja 3 tahun sesuai Permen KP2MI, lengkap dengan matriks peluang kerja luar negeri, strategi monitoring PMI, serta pendekatan hukum dan sosial.
4. Kesalahan Teknis dalam Penyerahan Bilyet Deposito
Dokumen bilyet deposito yang tidak diubah ke nama Menteri/Kepala q.q. P3MI atau tidak disertai surat kuasa dan surat pernyataan bank dapat menggagalkan penerbitan SIP3MI.
🛠️ Solusi Biruni:
Tim kami memastikan penyerahan bilyet deposito dilakukan tepat waktu, lengkap dengan:
-
Surat kuasa pencairan.
-
Surat keterangan validasi bank.
-
Surat pernyataan tidak mencairkan tanpa persetujuan KP2MI.
5. Tidak Segera Memenuhi ISO 9001
Permen KP2MI mewajibkan P3MI memiliki sertifikat ISO 9001 paling lambat satu tahun sejak izin terbit. Banyak perusahaan lalai dan berujung pada evaluasi negatif atau pencabutan SIP3MI.
🛠️ Solusi Biruni:
Biruni Consulting menyediakan program percepatan ISO 9001 ready-to-certify dalam 3–6 bulan, lengkap dengan dokumentasi, pelatihan internal, dan pendampingan audit.
6. Lalai dalam Laporan Berkala dan Pemutakhiran Data
Beberapa P3MI tidak rutin melaporkan kegiatan ke KP2MI, padahal ini merupakan kewajiban minimal setahun sekali. Kelalaian ini bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif.
🛠️ Solusi Biruni:
Kami bantu siapkan sistem pelaporan terjadwal, format pelaporan SIP3MI, dan SOP internal agar pelaporan tidak terlewatkan.
🚨 Risiko Bila Tidak Dipenuhi:
-
SIP3MI bisa dicabut (Pasal 22 ayat 3).
-
Dilarang melakukan penempatan PMI selama pemenuhan tidak dilengkapi (Pasal 22 ayat 2).
-
Perusahaan bisa masuk daftar pantauan dan pengawasan KP2MI.
✅ Lindungi Reputasi dan Legalitas Perusahaan Anda
Biruni Consulting memastikan setiap proses pemenuhan komitmen OSS berjalan sesuai prosedur dan regulasi. Kami mendampingi mulai dari penyusunan dokumen awal hingga koordinasi lintas sistem dengan KP2MI dan lembaga terkait.