Peran Lembaga Sertifikasi Produk dalam Sertifikasi SNI Produk Otomotif di Indonesia
LSPro SNI otomotif merupakan Lembaga Sertifikasi Produk yang memiliki kompetensi untuk melakukan proses sertifikasi terhadap produk otomotif sesuai ruang lingkup Standar Nasional Indonesia yang dimilikinya. Untuk produk yang SNI-nya diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian, pemilihan LSPro tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan nama lembaga atau lokasi terdekat. Perusahaan harus memastikan bahwa LSPro mempunyai ruang lingkup yang sesuai dan memenuhi ketentuan penunjukan yang berlaku terhadap produk tersebut.
LSPro mempunyai posisi penting karena lembaga inilah yang melakukan penilaian sertifikasi terhadap perusahaan dan produk, termasuk audit apabila dipersyaratkan, evaluasi hasil pengujian, serta penerbitan Sertifikat SNI setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi.
Sebagai contoh, regulasi kaca pengaman kendaraan bermotor mendefinisikan LSPro sebagai lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan sertifikasi barang dan/atau jasa industri serta menerbitkan Sertifikat SNI sesuai persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib. Untuk skema tersebut, LSPro harus terakreditasi KAN sesuai ruang lingkupnya dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. BPK Regulation
Dalam industri otomotif, kebutuhan LSPro dapat ditemukan pada berbagai kelompok produk seperti ban, pelek kendaraan bermotor, kaca pengaman kendaraan, serta minyak lumas. Namun, setiap kelompok produk mempunyai standar, regulasi, ruang lingkup sertifikasi, laboratorium, dan LSPro yang dapat berbeda.
Apa Itu LSPro?
LSPro adalah singkatan dari Lembaga Sertifikasi Produk. Fungsi utamanya adalah melakukan penilaian kesesuaian dan memberikan keputusan sertifikasi berdasarkan standar serta skema sertifikasi yang berlaku.
LSPro berbeda dengan laboratorium pengujian. Laboratorium berfokus pada pengujian sampel untuk mengetahui apakah karakteristik produk memenuhi parameter teknis SNI, sedangkan LSPro mengelola proses sertifikasi secara keseluruhan dan mengambil keputusan sertifikasi berdasarkan hasil penilaian.
Dalam praktik sertifikasi tipe 5, proses dapat mencakup audit fasilitas produksi, evaluasi penerapan sistem manajemen mutu, pengambilan contoh, pengujian produk, evaluasi hasil, dan penerbitan Sertifikat SNI.
Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memperoleh test report dari laboratorium. Apabila produk termasuk dalam skema SNI wajib yang membutuhkan sertifikasi, perusahaan harus mengikuti mekanisme sertifikasi melalui LSPro yang memenuhi ketentuan.
Apa Peran LSPro dalam Sertifikasi SNI Otomotif?
LSPro berfungsi sebagai pihak independen yang melakukan penilaian apakah produsen mampu menghasilkan produk secara konsisten sesuai persyaratan SNI.
Perannya dapat dimulai sejak evaluasi permohonan dan dokumen perusahaan. LSPro kemudian melakukan audit proses produksi apabila skemanya mewajibkan audit, mengatur atau melakukan pengambilan sampel sesuai skema, mengevaluasi hasil pengujian laboratorium, menilai penyelesaian ketidaksesuaian, dan mengambil keputusan sertifikasi.
Setelah seluruh proses dinyatakan memenuhi persyaratan, LSPro dapat menerbitkan Sertifikat SNI.
Pada kaca pengaman kendaraan, misalnya, penilaian kesesuaian menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 yang mencakup audit proses produksi dan penerapan ISO 9001:2015 serta pengujian kesesuaian mutu. Audit dilakukan oleh LSPro. BPK Regulation
Hal yang sama secara prinsip ditemukan pada berbagai produk otomotif lain yang menggunakan sistem sertifikasi tipe 5, meskipun persyaratan detail audit dan pengujiannya mengikuti regulasi serta skema masing-masing produk.
Apakah Semua LSPro Bisa Mengurus SNI Produk Otomotif?
Tidak.
Ini merupakan salah satu hal terpenting yang perlu dipahami sebelum perusahaan memulai sertifikasi.
LSPro memiliki ruang lingkup sertifikasi. Sebuah LSPro yang mempunyai kompetensi untuk satu jenis produk belum tentu mempunyai ruang lingkup untuk produk otomotif lainnya.
Sebagai contoh, LSPro yang memiliki ruang lingkup ban belum tentu dapat melakukan sertifikasi pelek. Demikian juga LSPro untuk pelek belum tentu memiliki ruang lingkup kaca pengaman atau minyak lumas.
Untuk SNI wajib Kementerian Perindustrian, perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan penunjukan lembaga penilaian kesesuaian yang berlaku. Pada regulasi kaca pengaman kendaraan, LSPro yang melakukan audit harus telah terakreditasi KAN untuk SNI terkait dan ditunjuk oleh Menteri. BPK Regulation
Karena itu, pemilihan LSPro sebaiknya dilakukan setelah produk dan nomor SNI telah diidentifikasi.
LSPro SNI untuk Ban Kendaraan Bermotor
Ban merupakan salah satu kelompok produk otomotif yang SNI-nya diberlakukan secara wajib.
Permenperin Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan SNI untuk Ban Secara Wajib saat ini berstatus berlaku dan mulai berlaku pada 24 Juli 2025. Regulasi tersebut menggantikan ketentuan SNI wajib ban sebelumnya. BPK Regulation
Standar yang termasuk dalam regulasi ban antara lain mencakup:
- SNI 098:2019 untuk ban mobil penumpang.
- SNI 099:2019 untuk ban truk dan bus.
- SNI 100:2019 untuk ban truk ringan.
- SNI 101:2019 untuk ban sepeda motor.
- SNI 6700:2012 untuk ban dalam kendaraan bermotor.
Salah satu contoh LSPro yang secara resmi mencantumkan ruang lingkup SNI wajib tersebut adalah LSPr BBSPJIKKP di lingkungan Kementerian Perindustrian. Halaman sertifikasi resminya mencantumkan lima standar ban tersebut dengan regulasi wajib Permenperin Nomor 9 Tahun 2025 dan penunjukan berdasarkan Kepmenperin Nomor 341 Tahun 2026. LSPr BBSPJIKKP juga menyatakan telah terakreditasi KAN dengan nomor LSPr-009-IDN. BBSPJIKKP
Contoh ini juga menunjukkan mengapa daftar LSPro sebaiknya diperiksa berdasarkan status terbaru, bukan hanya berdasarkan daftar lama yang pernah digunakan untuk sertifikasi ban.
LSPro SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor
Pelek kendaraan bermotor mempunyai regulasi tersendiri melalui Permenperin Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib.
Skema sertifikasinya mencakup dua standar utama, yaitu SNI 1896:2008 untuk pelek kendaraan bermotor kategori M, N, dan O serta SNI 4658:2015 untuk pelek kendaraan bermotor kategori L. Regulasi menetapkan penggunaan sistem sertifikasi tipe 5 untuk sertifikasi awal, surveilans, dan sertifikasi ulang. Peraturan.go.id
Karena itu, produsen pelek perlu memilih LSPro yang ruang lingkup dan statusnya sesuai dengan kedua standar tersebut berdasarkan produk yang diproduksi.
Kesalahan memilih LSPro dapat menyebabkan perusahaan harus mengubah lembaga tujuan setelah dokumen dipersiapkan. Untuk produsen luar negeri, masalah tersebut dapat menjadi lebih kompleks karena audit pabrik, perjalanan auditor, pengiriman sampel, dan koordinasi dengan Perwakilan Resmi juga harus diperhitungkan.
LSPro SNI untuk Kaca Pengaman Kendaraan
Kaca pengaman kendaraan saat ini diatur melalui Permenperin Nomor 15 Tahun 2025, yang berlaku sejak 25 Oktober 2025 dan mencabut regulasi sebelumnya mengenai SNI wajib kaca.
Standar yang diberlakukan secara wajib adalah SNI 8210:2018 Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor. Produk dalam ruang lingkup regulasi mencakup kaca pengaman berlapis dan kaca pengaman diperkeras yang digunakan pada kendaraan sesuai ruang lingkup standar. BPK Regulation
Regulasi ini memberikan contoh yang sangat jelas mengenai posisi LSPro. Sertifikasi menggunakan sistem tipe 5 melalui audit proses produksi, penerapan ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. LSPro yang menjalankan audit harus terakreditasi KAN untuk ruang lingkup SNI 8210:2018 dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. BPK Regulation
Dengan demikian, perusahaan yang memproduksi automotive safety glass tidak sebaiknya hanya mencari “LSPro kaca”, tetapi perlu memastikan bahwa ruang lingkup dan penunjukannya benar-benar sesuai dengan SNI 8210:2018 dan regulasi yang berlaku.
LSPro untuk Minyak Lumas Otomotif
Minyak lumas juga merupakan kelompok penting dalam compliance produk otomotif.
Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas secara Wajib berlaku sejak 24 Juli 2025 dan menggantikan Permenperin Nomor 25 Tahun 2018. BPK Regulation
Dalam kelompok ini terdapat berbagai standar yang berkaitan dengan penggunaan otomotif, termasuk minyak lumas untuk mesin bensin, sepeda motor, diesel, transmisi manual, gardan, dan transmisi otomatis.
Berbeda dengan asumsi bahwa seluruh “automotive lubricant” dapat diproses dalam satu ruang lingkup umum, perusahaan harus mengidentifikasi jenis minyak lumas serta SNI yang benar terlebih dahulu. LSPro dan laboratorium yang dipilih harus mempunyai kompetensi untuk ruang lingkup tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk produsen luar negeri, proses juga melibatkan struktur Perwakilan Resmi di Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi minyak lumas.
Akreditasi KAN dan Penunjukan LSPro
Dua istilah yang sering membingungkan dalam pemilihan LSPro adalah akreditasi dan penunjukan.
Akreditasi menunjukkan bahwa kompetensi LSPro telah dinilai untuk ruang lingkup tertentu. KAN atau Komite Akreditasi Nasional mempunyai peran dalam proses akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Namun, untuk produk SNI wajib tertentu, mempunyai akreditasi saja belum tentu cukup. Regulasi dapat mengharuskan LSPro juga ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
Pada regulasi kaca pengaman, kedua syarat tersebut dinyatakan secara eksplisit: LSPro harus terakreditasi KAN sesuai ruang lingkup SNI dan ditunjuk oleh Menteri. BPK Regulation
Karena itu, sebelum mengajukan sertifikasi, perusahaan sebaiknya memastikan:
- Nomor SNI produk sudah benar.
- Ruang lingkup LSPro sesuai.
- Status akreditasinya relevan.
- Penunjukan untuk SNI wajib masih sesuai regulasi.
- Laboratorium pengujian yang digunakan juga memenuhi ketentuan.
Verifikasi ini dapat mencegah perusahaan menggunakan lembaga yang tidak sesuai dengan skema terbaru.
LSPro dan Laboratorium Uji Apakah Sama?
Tidak.
LSPro dan Laboratorium Uji merupakan dua fungsi berbeda dalam penilaian kesesuaian.
LSPro bertanggung jawab menjalankan proses sertifikasi dan mengambil keputusan sertifikasi. Laboratorium Uji melakukan pengujian terhadap sampel produk untuk membuktikan kesesuaiannya dengan parameter teknis SNI.
Regulasi kaca pengaman, misalnya, memisahkan secara jelas ketentuan untuk LSPro dan Laboratorium Uji. LSPro melakukan audit, sedangkan pengujian mutu dilakukan oleh Laboratorium Uji yang memenuhi ketentuan akreditasi dan penunjukan. BPK Regulation
Dalam praktik, sebuah organisasi dapat memiliki unit LSPro dan laboratorium sendiri. Namun, fungsi sertifikasi dan pengujian tetap dibedakan sesuai sistem penilaian kesesuaian.
Bagaimana Proses Sertifikasi Melalui LSPro?
Alur detail berbeda menurut produk, tetapi secara umum proses LSPro SNI otomotif dapat digambarkan sebagai berikut:
- Identifikasi produk, SNI, dan regulasi.
- Persiapan serta pengajuan dokumen sertifikasi.
- Audit fasilitas produksi dan pengambilan sampel.
- Pengujian produk dan penyelesaian ketidaksesuaian.
- Evaluasi dan penerbitan Sertifikat SNI.
Untuk SNI wajib Kementerian Perindustrian, proses administrasi saat ini banyak menggunakan SIINas. Halaman resmi LSPr BBSPJIKKP juga menjelaskan bahwa pengajuan sertifikasi untuk produk SNI wajib Kementerian Perindustrian dilakukan melalui SIINas. BBSPJIKKP
Namun, urutan teknis yang tepat tetap harus mengikuti regulasi dan skema sertifikasi produk.
Dokumen yang Diperiksa LSPro
Dokumen sertifikasi berbeda menurut produk, tetapi LSPro umumnya perlu memperoleh informasi yang cukup untuk mengidentifikasi perusahaan, fasilitas produksi, merek, serta produk yang akan disertifikasi.
Untuk produsen dalam negeri, dokumen berkaitan dengan legalitas perusahaan, lokasi produksi, sistem manajemen, proses produksi, merek, serta spesifikasi produk.
Untuk Produsen di Luar Negeri, struktur dokumen dapat lebih luas karena beberapa regulasi mensyaratkan Perwakilan Resmi di Indonesia.
Dokumen dapat meliputi legalitas produsen, alamat pabrik, product list, merek, dokumen sistem manajemen mutu, diagram proses produksi, quality control plan, spesifikasi bahan, fasilitas pengujian, dan dokumen representative sesuai produk.
Document review sejak awal sangat penting agar data pabrik, merek, model, tipe, representative, dan sertifikasi tidak saling bertentangan.
Audit LSPro untuk Produsen Otomotif
Audit pabrik bertujuan memastikan bahwa kesesuaian produk bukan hanya terjadi pada satu sampel yang dikirim ke laboratorium.
LSPro perlu menilai apakah sistem produksi mempunyai kemampuan untuk menghasilkan produk yang konsisten.
Pada kaca pengaman, regulasi tipe 5 secara eksplisit mensyaratkan audit proses produksi dan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015. BPK Regulation
Dalam praktik, audit dapat mencakup review bahan baku, proses produksi, inspeksi, pengujian internal, pengendalian produk tidak sesuai, ketertelusuran, peralatan ukur, kalibrasi, kompetensi personel, dan document control sesuai skema produk.
Untuk foreign manufacturer, audit dapat dilakukan di fasilitas produksi luar Indonesia sesuai ketentuan sertifikasi. Karena itu, kesiapan audit perlu menjadi bagian dari perencanaan sejak awal.
Pengujian Produk Otomotif
Pengujian dilakukan untuk membuktikan bahwa sampel memenuhi persyaratan teknis dalam SNI.
Parameter pengujian sangat berbeda untuk masing-masing produk.
Ban membutuhkan metode dan parameter pengujian yang berbeda dengan pelek. Pelek berbeda dengan kaca pengaman. Minyak lumas bahkan menggunakan metode pengujian fisika dan kimia yang berbeda dari komponen kendaraan.
Karena itu, perusahaan tidak hanya perlu mencari LSPro yang tepat tetapi juga memastikan laboratorium yang digunakan memiliki ruang lingkup pengujian yang sesuai.
Dalam beberapa skema, LSPro akan menentukan proses sampling dan berkoordinasi dengan laboratorium sesuai ketentuan regulasi.
LSPro untuk Produsen Luar Negeri
Produsen luar negeri pada prinsipnya tetap harus memenuhi persyaratan teknis produk yang sama sesuai ruang lingkup SNI, tetapi regulasi dapat menambahkan persyaratan administratif tertentu.
Salah satu persyaratan yang sering ditemukan pada regulasi otomotif terbaru adalah keberadaan Perwakilan Resmi di Indonesia.
Pada regulasi kaca pengaman kendaraan, Perwakilan Resmi didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia serta menjadi perwakilan Produsen di Luar Negeri. BPK Regulation
Dalam proyek seperti ini, LSPro melakukan sertifikasi terhadap kemampuan produsen dan produk, sedangkan Perwakilan Resmi menangani fungsi lokal sesuai kewajiban regulasi.
Karena itu, LSPro dan Perwakilan Resmi bukan pihak yang sama dan mempunyai fungsi yang berbeda.
LSPro dan SIINas
SIINas atau Sistem Informasi Industri Nasional menjadi bagian penting dalam proses SNI wajib Kementerian Perindustrian.
Pengajuan produk SNI wajib dapat dilakukan melalui SIINas sesuai regulasi dan mekanisme produk. Setelah dokumen administrasi memenuhi persyaratan, proses kemudian melibatkan LSPro untuk melakukan penilaian kesesuaian.
Hal ini berarti perusahaan tidak sebaiknya memulai proses hanya dengan mengirim email atau dokumen langsung ke sebuah LSPro tanpa memahami alur resmi produknya.
LSPr BBSPJIKKP, misalnya, menyatakan pada informasi layanannya bahwa sertifikasi produk yang penerapan SNI-nya diwajibkan Kementerian Perindustrian diajukan melalui SIINas. BBSPJIKKP
Sertifikat SNI dan SPPT SNI
Perusahaan juga perlu memahami perbedaan antara Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
Sertifikat SNI diterbitkan oleh LSPro setelah proses penilaian kesesuaian berhasil diselesaikan. Dalam berbagai regulasi terbaru, SPPT SNI merupakan persetujuan penggunaan Tanda SNI yang diterbitkan melalui mekanisme Kementerian Perindustrian.
Dengan demikian, istilah lama yang sering menyebut semua dokumen sebagai “SPPT SNI” dapat menimbulkan kesalahpahaman.
LSPro berperan langsung dalam penerbitan Sertifikat SNI, sedangkan proses SPPT SNI mengikuti mekanisme pemerintah yang ditetapkan dalam regulasi produk.
Perusahaan sebaiknya memeriksa kedua tahapan tersebut ketika merencanakan waktu sertifikasi dan peluncuran produk.
Surveilans Setelah Sertifikat SNI Terbit
Tugas LSPro tidak selalu berhenti setelah Sertifikat SNI pertama diterbitkan.
Pada skema tipe 5 terdapat mekanisme pemeliharaan sertifikasi melalui surveilans. LSPro akan melakukan penilaian berkala sesuai skema untuk memastikan bahwa produsen tetap mampu menghasilkan produk yang memenuhi SNI.
Permenperin Nomor 71 Tahun 2024 untuk pelek secara eksplisit menyatakan bahwa skema tipe 5 berlaku untuk sertifikasi awal, surveilans, dan sertifikasi ulang atau resertifikasi. Peraturan.go.id
Karena itu, perusahaan perlu mempertahankan sistem mutu, catatan produksi, pengujian, kalibrasi, serta konsistensi produk setelah memperoleh sertifikat.
Sertifikasi SNI bukan proses satu kali yang kemudian dapat diabaikan selama produk terus dipasarkan.
LSPro SNI dan Homologasi Kendaraan
Sertifikasi SNI tidak sebaiknya disamakan dengan seluruh proses homologasi kendaraan.
LSPro melakukan sertifikasi berdasarkan SNI dalam ruang lingkup yang dimilikinya. Sementara itu, persyaratan kendaraan bermotor dapat pula melibatkan ketentuan lain sesuai jenis kendaraan atau komponen.
Karena itu, memperoleh Sertifikat SNI untuk suatu komponen tidak otomatis berarti semua persyaratan homologasi atau persetujuan tipe kendaraan telah selesai.
Produsen otomotif sebaiknya memisahkan regulatory mapping antara SNI produk dan persyaratan kendaraan lain yang relevan.
Bagaimana Memilih LSPro SNI Otomotif?
Pemilihan LSPro sebaiknya dilakukan berdasarkan ruang lingkup sertifikasi dan regulasi, bukan hanya berdasarkan harga.
Perusahaan perlu memastikan terlebih dahulu nomor SNI dan kategori produk. Setelah itu, status akreditasi, penunjukan, kemampuan menangani foreign manufacturer, koordinasi laboratorium, pengalaman audit, serta mekanisme SIINas dapat dievaluasi.
Untuk produk luar negeri, kemampuan LSPro mengatur audit fasilitas produksi di negara asal juga menjadi pertimbangan praktis.
Perusahaan sebaiknya meminta konfirmasi ruang lingkup sebelum membuat jadwal audit, mengirim sampel, atau melakukan pembayaran sertifikasi.
Biaya LSPro SNI Otomotif
Tidak terdapat satu tarif yang berlaku untuk semua LSPro dan seluruh produk otomotif.
Biaya dapat dipengaruhi oleh jenis produk, jumlah tipe atau model, jumlah merek, lokasi fasilitas produksi, kompleksitas audit, jumlah auditor, pengujian laboratorium, serta kebutuhan perjalanan ke fasilitas produksi luar negeri.
Perusahaan juga perlu memisahkan beberapa komponen biaya. Biaya LSPro belum tentu sudah mencakup pengujian laboratorium, perjalanan auditor, akomodasi, pengiriman sampel, penerjemahan dokumen, atau layanan Perwakilan Resmi.
Karena itu, quotation sebaiknya diperiksa berdasarkan ruang lingkup lengkap agar perusahaan tidak hanya membandingkan angka sertifikasi awal.
Berapa Lama Proses LSPro SNI Otomotif?
Tidak ada satu waktu proses yang berlaku untuk semua produk.
Durasi dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, kesiapan pabrik, jadwal auditor, proses sampling, kapasitas laboratorium, hasil pengujian, serta ada atau tidaknya temuan audit.
Jika produk gagal dalam pengujian atau terdapat ketidaksesuaian pada audit, proses dapat menjadi lebih panjang karena perusahaan perlu melakukan corrective action atau pengujian ulang.
Untuk produsen luar negeri, perencanaan audit dan perjalanan juga dapat menambah waktu koordinasi.
Karena itu, persiapan yang baik sebelum permohonan diajukan biasanya lebih efektif daripada mencoba mempercepat proses setelah audit telah dimulai.
Kesalahan Umum dalam Memilih LSPro Otomotif
Kesalahan yang cukup umum adalah memilih LSPro sebelum memastikan nomor SNI produk.
Perusahaan juga terkadang hanya memeriksa apakah LSPro “bisa SNI”, tanpa memeriksa ruang lingkup spesifik, status akreditasi, dan penunjukan untuk regulasi wajib terkait.
Kesalahan lainnya adalah menganggap laboratorium dan LSPro merupakan lembaga dengan fungsi yang sama, atau menganggap hasil pengujian laboratorium otomatis menghasilkan Sertifikat SNI.
Untuk foreign manufacturer, perusahaan juga dapat terlambat menyiapkan Perwakilan Resmi, merek, gudang, atau SIINas sehingga proses sertifikasi tidak dapat langsung dilanjutkan.
Regulatory assessment yang dilakukan sejak awal dapat mengurangi masalah tersebut.
Kesimpulan
LSPro SNI otomotif merupakan bagian utama dari proses sertifikasi berbagai produk otomotif yang SNI-nya diberlakukan secara wajib di Indonesia.
LSPro melakukan penilaian kesesuaian, audit sesuai skema, evaluasi hasil pengujian, pengambilan keputusan sertifikasi, serta penerbitan Sertifikat SNI. Namun, tidak semua LSPro dapat melakukan sertifikasi terhadap seluruh produk otomotif.
Ban, pelek kendaraan, kaca pengaman, dan minyak lumas mempunyai standar serta regulasi masing-masing. Perusahaan perlu memastikan nomor SNI, ruang lingkup LSPro, status akreditasi, penunjukan, laboratorium, dan mekanisme sertifikasi sebelum permohonan dilakukan.
Untuk ban, misalnya, halaman resmi LSPr BBSPJIKKP saat ini mencantumkan ruang lingkup lima SNI ban wajib berdasarkan Permenperin Nomor 9 Tahun 2025 dan Kepmenperin Nomor 341 Tahun 2026. Sementara itu, pelek dan kaca pengaman menggunakan regulasi serta ruang lingkup sertifikasi yang berbeda. BBSPJIKKP
Pemilihan LSPro SNI otomotif yang tepat sejak awal membantu perusahaan mengurangi risiko perubahan lembaga, pengulangan dokumen, keterlambatan audit, atau penggunaan laboratorium yang tidak sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi.
Hubungi Kami
Biruni Consulting membantu perusahaan dalam proses LSPro SNI otomotif secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Konsultasi regulasi.
- Identifikasi standar yang berlaku.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Pendampingan pengujian laboratorium.
- Pengurusan sertifikasi hingga penerbitan sertifikat.
Biruni Consulting membantu produsen dalam mengidentifikasi SNI produk otomotif, memilih proses LSPro dan laboratorium yang sesuai, mempersiapkan audit fasilitas produksi, serta mendukung kebutuhan Perwakilan Resmi untuk Produsen di Luar Negeri.
Hubungi Kami untuk pendampingan LSPro SNI otomotif, sertifikasi SNI ban, pelek, kaca pengaman kendaraan, minyak lumas, dan produk otomotif lainnya di Indonesia.
