Panduan import dan Sertifikasi DJID/SDPPI untuk light switch dan smart light switch di Indonesia.
Light switch merupakan perangkat yang digunakan untuk menghubungkan atau memutuskan aliran listrik menuju lampu atau sistem pencahayaan. Produk yang diimpor ke Indonesia dapat berupa sakelar mekanis biasa, touch switch, smart wall switch, WiFi light switch, Bluetooth switch, Zigbee switch, atau sakelar dengan remote control RF.
Dari sisi Sertifikasi DJID/SDPPI, perbedaan paling penting adalah apakah light switch memiliki fungsi komunikasi wireless. Sakelar listrik konvensional yang tidak memiliki radio memiliki karakteristik regulasi berbeda dengan smart switch yang menggunakan WiFi, Bluetooth, Zigbee, atau RF.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 merupakan kerangka utama sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi di Indonesia dan masih berstatus berlaku. Regulasi ini juga mencakup perangkat lain yang memiliki fitur telekomunikasi. JDIH Kemkomdigi
Apakah Light Switch Memerlukan Sertifikasi DJID?
Tidak semua light switch otomatis memerlukan Sertifikasi DJID.
Sakelar dinding konvensional yang hanya menggunakan mekanisme elektrik untuk menyalakan dan mematikan lampu tidak memiliki fungsi komunikasi radio.
Namun, apabila produk dapat dikendalikan melalui smartphone, remote controller, smart home hub, atau sistem wireless lainnya, fungsi radionya perlu dilakukan assessment.
Contohnya meliputi:
- WiFi smart light switch.
- Bluetooth light switch.
- Zigbee smart switch.
- RF remote control switch.
- Smart switch dengan beberapa teknologi wireless.
Karena itu, product datasheet perlu diperiksa sebelum menentukan kebutuhan Sertifikasi Postel/DJID.
Smart Light Switch dengan WiFi
WiFi merupakan salah satu teknologi yang paling umum pada smart light switch.
Dengan WiFi, pengguna dapat menyalakan atau mematikan lampu melalui aplikasi smartphone, membuat schedule, menjalankan automation, atau menghubungkan switch dengan platform smart home.
Untuk assessment DJID, informasi seperti WiFi standard, frequency band, transmission power, wireless module, dan antenna perlu diketahui.
Ketentuan RLAN/WiFi saat ini antara lain mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025, yang tercantum dalam daftar regulasi resmi DJID sebagai ketentuan spektrum izin kelas dan Standar Teknis Radio Local Area Network. Postel
Karena itu, tulisan “WiFi enabled” saja belum cukup untuk melakukan assessment. Technical specification tetap perlu diperiksa.
Light Switch dengan Bluetooth
Bluetooth dapat digunakan pada light switch untuk pairing, konfigurasi awal, local control, atau komunikasi langsung dengan smartphone.
Bluetooth IEEE 802.15.1 termasuk dalam lingkup Short Range Device dan pada KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 didefinisikan bekerja pada pita 2400–2483,5 MHz. Postel Certification
Untuk Bluetooth switch, assessment biasanya melihat Bluetooth version, operating frequency, RF output power, module, dan antenna.
Jika satu produk memiliki WiFi sekaligus Bluetooth, kedua teknologi tersebut perlu dimasukkan dalam assessment.
Light Switch dengan Zigbee
Smart light switch juga dapat menggunakan Zigbee untuk berkomunikasi dengan smart home hub atau gateway.
Pada sistem ini, switch biasanya tidak langsung berkomunikasi dengan internet. Switch berkomunikasi dengan Zigbee gateway, kemudian gateway menghubungkan perangkat ke aplikasi atau cloud.
Zigbee menggunakan komunikasi radio jarak pendek sehingga konfigurasi frequency, transmission power, module, dan antenna perlu diperiksa terhadap ketentuan SRD yang berlaku.
Karena itu, penggunaan hub atau gateway tidak berarti radio yang terdapat di dalam switch dapat diabaikan.
Light Switch dengan RF Remote Control
Beberapa light switch menggunakan remote controller RF tanpa WiFi atau Bluetooth.
Remote dapat digunakan untuk menyalakan lampu, mematikan lampu, melakukan dimming, atau mengendalikan beberapa channel.
Pada konfigurasi tersebut terdapat transmitter pada remote controller dan receiver pada light switch.
Assessment perlu mengetahui operating frequency, transmission power, modulation, transmitter, receiver, serta antenna configuration.
Apabila remote controller disertakan dalam satu paket, remote dan switch sebaiknya diperiksa sebagai satu sistem komunikasi.
Light Switch sebagai Short Range Device
Bluetooth, Zigbee, dan berbagai teknologi RF berdaya rendah dapat berkaitan dengan kelompok Short Range Device atau SRD.
KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 merupakan Standar Teknis Short Range Devices dan masih tercantum dalam daftar regulasi resmi DJID. Postel
Sementara itu, penggunaan spektrum berdasarkan izin kelas diatur melalui Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025, yang saat ini berstatus berlaku. JDIH Kemkomdigi
Status sebagai perangkat short range atau penggunaan spektrum berdasarkan izin kelas tidak otomatis berarti produk bebas Sertifikasi DJID.
Spesifikasi produk tetap perlu dibandingkan dengan Standar Teknis yang relevan.
Smart Switch dengan Beberapa Teknologi Wireless
Satu smart light switch dapat memiliki lebih dari satu radio.
Sebagai contoh, WiFi digunakan untuk koneksi internet, sementara Bluetooth digunakan untuk initial setup atau commissioning.
Produk tertentu juga dapat menggabungkan Zigbee dengan Bluetooth atau teknologi wireless lainnya.
Dalam kondisi tersebut, seluruh fungsi radio perlu dipetakan.
Assessment sebaiknya mengidentifikasi wireless module, frequency range, output power, antenna, dan fungsi masing-masing teknologi sebelum menentukan ruang lingkup sertifikasi.
Apakah Module Wireless yang Sudah Bersertifikat Cukup?
Belum tentu.
WiFi, Bluetooth, atau Zigbee module yang telah memiliki sertifikat atau RF test report dapat membantu proses assessment, tetapi tidak otomatis berarti final product sudah memenuhi seluruh persyaratan.
Integrasi module ke dalam smart switch dapat melibatkan perubahan antenna, firmware, RF output power, enclosure, atau enabled radio function.
Module documentation karena itu perlu dibandingkan dengan konfigurasi produk akhir.
Assessment ini menjadi penting terutama apabila satu wireless module digunakan oleh manufacturer pada beberapa jenis smart home product.
Apakah Daya Pancar di Bawah 10 mW Bebas Sertifikasi?
Tidak otomatis.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 memiliki ketentuan khusus untuk alat atau perangkat lain yang mempunyai fitur telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW dan hanya mempunyai satu fitur telekomunikasi yang sama.
Dalam kondisi yang memenuhi kriteria regulasi, satu Sertifikat dapat mencakup lebih dari satu varian tertentu. JDIH Kemkomdigi
Ketentuan tersebut bukan pengecualian umum yang berarti setiap smart switch dengan daya di bawah 10 mW bebas Sertifikasi DJID.
Technical configuration produk tetap perlu dilakukan assessment.
HS Code Light Switch
Dari sisi kepabeanan, light switch umumnya berada dalam heading 8536, yaitu perangkat listrik untuk switching atau melindungi electrical circuit dengan voltase tidak melebihi 1.000 V.
Dalam nomenklatur tarif Indonesia, 8536.50 digunakan untuk kategori sakelar lainnya / other switches. Subpos lebih lanjut dapat berbeda berdasarkan jenis dan karakteristik switch. INSW API
Untuk sakelar tertentu pada instalasi rumah tangga, regulasi perdagangan juga mencantumkan Ex. 8536.50.99 untuk sakelar instalasi rumah tangga dan instalasi listrik magun sejenis dengan karakteristik tertentu. jdih.kemendag.go.id
Namun, kode tersebut tidak sebaiknya langsung digunakan untuk setiap smart light switch.
Final HS Code perlu ditentukan berdasarkan konstruksi, fungsi elektrik, voltage/current rating, cara operasi, serta konfigurasi produk saat diimpor.
HS Code Tidak Menentukan Kewajiban Postel
HS Code dan Sertifikasi DJID memiliki fungsi yang berbeda.
HS Code digunakan untuk klasifikasi kepabeanan. Sementara Sertifikasi DJID berkaitan dengan fungsi telekomunikasi pada produk.
Dua light switch dapat memiliki fungsi elektrikal hampir sama tetapi konfigurasi telekomunikasi yang berbeda.
Sebagai contoh, satu produk merupakan sakelar mekanis tanpa radio, sementara produk lainnya menggunakan WiFi dan Bluetooth.
Karena itu, HS Code saja tidak cukup untuk menentukan kebutuhan Sertifikasi Postel.
Dokumen untuk Import Smart Light Switch
Sebelum shipment, importer sebaiknya meminta dokumen teknis dari manufacturer.
Dokumen utama biasanya meliputi:
- Foto produk, label, merek, dan model.
- Product datasheet dan user manual.
- Wireless module datasheet.
- Operating frequency dan transmission power.
- RF test report apabila tersedia.
- Informasi antenna dan negara asal pembuatan.
Untuk smart switch yang memiliki WiFi dan Bluetooth sekaligus, dokumen kedua teknologi sebaiknya tersedia.
Voltage, rated current, dan electrical specification juga penting untuk proses import dan assessment produk secara keseluruhan.
RF Test Report
Foreign RF test report dapat menjadi dokumen penting dalam assessment smart light switch.
Report biasanya memuat frequency range, output power, bandwidth, emission, modulation, serta parameter radio lainnya.
Namun, report perlu sesuai dengan wireless module dan final product yang sebenarnya.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa pemenuhan Standar Teknis dilakukan melalui pengujian, dan kesesuaiannya dibuktikan melalui Sertifikat. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, CE, FCC, atau foreign test report tidak otomatis menggantikan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Apakah Beberapa Model Light Switch Bisa Menggunakan Satu Sertifikat?
Kemungkinan model grouping perlu dinilai berdasarkan karakteristik teknis.
Smart switch dapat tersedia dalam versi satu tombol, dua tombol, tiga tombol, atau empat tombol dengan desain yang hampir sama.
Namun, perlu diperiksa apakah seluruh varian menggunakan wireless module, frequency, output power, antenna, dan firmware radio yang sama.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 memiliki ketentuan yang dalam kondisi tertentu memungkinkan satu Sertifikat mencakup lebih dari satu varian untuk perangkat lain dengan konfigurasi telekomunikasi tertentu. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, grouping sebaiknya dilakukan sebelum permohonan Sertifikat diajukan.
Proses Import Light Switch ke Indonesia
Untuk light switch biasa tanpa radio, assessment import lebih banyak berkaitan dengan klasifikasi dan persyaratan produk elektrik.
Untuk smart light switch dengan komunikasi wireless, technical assessment sebaiknya dilakukan sebelum shipment.
Secara umum, proses dimulai dengan mengidentifikasi model, HS Code, voltage/current rating, wireless technology, operating frequency, output power, module, dan antenna.
RF test report kemudian direview untuk menentukan Standar Teknis serta kebutuhan pengujian dan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Pada 2025, DJID juga menerapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 2025 sebagai daftar perangkat yang wajib memenuhi Standar Teknis dan memperkuat pengawasan perangkat telekomunikasi maupun perangkat elektronik lain yang memiliki fungsi komunikasi wireless dalam proses import. Postel
Masa Berlaku untuk Kegiatan Import
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa Sertifikat tidak berbatas waktu.
Namun, pemilik Sertifikat dapat membuat, merakit, atau memasukkan perangkat untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama 3 tahun sejak Sertifikat diterbitkan.
Jika kegiatan tersebut dilanjutkan setelah periode tiga tahun, berlaku ketentuan mengenai pemenuhan Standar Teknis dan Sertifikat baru. JDIH Kemkomdigi
Perusahaan yang mengimpor model smart switch secara rutin karena itu perlu memperhatikan tanggal penerbitan Sertifikat.
Label DJID pada Smart Light Switch
Produk yang telah memperoleh Sertifikat juga perlu memenuhi ketentuan pelabelan.
Lampiran Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 memuat format yang mencakup Nomor Sertifikat dan PLG ID, QR Code, serta tanda peringatan. JDIH Kemkomdigi
Karena smart switch biasanya dipasang di dinding dan memiliki ruang label yang terbatas, regulatory marking sebaiknya direncanakan sebelum mass production atau shipment.
Packaging juga perlu diperhatikan dalam perencanaan label sesuai ketentuan yang berlaku.
Postel dan Persyaratan Elektrikal Light Switch
Sertifikasi DJID/SDPPI berfokus pada fungsi telekomunikasi atau wireless.
Light switch juga merupakan perangkat listrik sehingga dapat memiliki persyaratan produk, keselamatan listrik, SNI, atau ketentuan import lainnya bergantung pada spesifikasi dan kategori barang.
Sebagai contoh, regulasi perdagangan mencantumkan kategori tertentu dari sakelar instalasi rumah tangga pada Ex. 8536.50.99 dalam cakupan ketentuan produk terkait. jdih.kemendag.go.id
Karena itu, mendapatkan Sertifikasi DJID untuk smart switch tidak otomatis menggantikan persyaratan elektrikal lain yang mungkin berlaku.
Assessment import sebaiknya melihat kedua aspek tersebut secara terpisah.
Pentingnya Assessment Sebelum Shipment
Smart light switch sering memiliki beberapa versi dalam satu product family.
Model yang secara visual sama dapat tersedia dalam versi WiFi, Zigbee, Bluetooth, atau versi tanpa wireless.
Bahkan pada versi WiFi yang sama, manufacturer dapat mengganti module berdasarkan production batch.
Assessment sebelum shipment membantu importer mengetahui kebutuhan Sertifikasi DJID, Standar Teknis, RF test report, kemungkinan grouping model, HS Code, dan kebutuhan label lebih awal.
Hal ini juga membantu memastikan bahwa model pada invoice, packaging, datasheet, RF report, dan Sertifikat sesuai satu sama lain.
Kesimpulan
Import light switch ke Indonesia perlu dibedakan antara conventional light switch dan smart light switch.
Sakelar biasa tanpa komunikasi radio tidak memiliki aspek Postel yang sama dengan produk yang menggunakan WiFi, Bluetooth, Zigbee, atau RF remote control.
Untuk smart light switch, operating frequency, transmission power, wireless module, antenna, RF report, dan konfigurasi produk perlu dilakukan assessment.
HS 8536.50 merupakan kelompok tarif untuk other switches, tetapi subpos final harus ditentukan berdasarkan karakteristik produk yang sebenarnya. INSW API
Dengan melakukan assessment sebelum import, perusahaan dapat mempersiapkan Sertifikasi DJID/SDPPI, HS Code, pengujian, dokumen teknis, labeling, dan persyaratan produk lainnya dengan lebih tepat.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk light switch dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment modul Bluetooth.
- Review spesifikasi RF.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki light switch, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, spesifikasi RF, dan datasheet modul wireless untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi Postel.
