Panduan import dan Sertifikasi DJID/SDPPI untuk GPS tracker dengan koneksi seluler di Indonesia.
GPS tracker seluler merupakan perangkat pelacak yang menggunakan sistem navigasi satelit seperti GPS/GNSS untuk mendapatkan informasi lokasi dan jaringan seluler untuk mengirimkan data tersebut ke server, aplikasi, atau platform monitoring. Produk ini banyak digunakan untuk kendaraan, logistik, fleet management, aset, alat berat, maupun personal tracking.
Karena memiliki fungsi komunikasi seluler, import GPS tracker ke Indonesia perlu memperhatikan Sertifikasi DJID/SDPPI, teknologi seluler yang digunakan, frequency band, transmission power, SIM interface, antenna, dan konfigurasi produk.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 merupakan regulasi utama mengenai sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut menggantikan Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2018. JDIH Komdigi
Apakah GPS Tracker Seluler Perlu Sertifikasi DJID?
GPS tracker dengan koneksi seluler perlu dibedakan dari perangkat GPS receiver sederhana yang hanya menerima sinyal navigasi.
Pada cellular GPS tracker terdapat dua fungsi utama. Pertama, modul GNSS/GPS menerima sinyal satelit untuk menentukan posisi. Kedua, cellular module mengirimkan data lokasi melalui jaringan operator menggunakan teknologi seperti GSM, WCDMA, LTE, LTE Cat-1, LTE-M, NB-IoT, atau teknologi seluler lainnya.
Karena terdapat fungsi telekomunikasi seluler, spesifikasi radio perangkat perlu dilakukan assessment terhadap Standar Teknis DJID yang berlaku.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 2025 juga menetapkan daftar perangkat telekomunikasi yang wajib memenuhi Standar Teknis dan berlaku sejak Desember 2025. Dalam daftar implementasinya, GPS tracker tercantum pada kelompok EX 8526.91.90. hukumonline.com
Fungsi GPS dan Fungsi Seluler pada Tracker
Fungsi GPS/GNSS dan fungsi seluler memiliki peran yang berbeda.
GNSS receiver menerima sinyal dari sistem navigasi satelit untuk menentukan koordinat perangkat. Sementara itu, cellular module digunakan untuk mengirimkan data seperti lokasi, kecepatan, status kendaraan, alarm, atau informasi sensor ke server.
Sebagai contoh, GPS tracker kendaraan dapat memperoleh koordinat dari GPS kemudian mengirimkannya melalui jaringan LTE ke platform fleet management.
Karena itu, untuk kebutuhan Sertifikasi DJID, assessment tidak cukup hanya melihat spesifikasi GPS. Cellular module dan seluruh radio transmitter pada perangkat juga perlu diperiksa.
Import GPS Tracker 4G LTE
Banyak GPS tracker baru menggunakan jaringan 4G LTE karena jaringan tersebut menyediakan konektivitas data yang lebih stabil dan luas.
Produk dapat mendukung teknologi seperti LTE Cat-1, Cat-1 bis, Cat-4, LTE-M, atau konfigurasi LTE lainnya.
Beberapa data yang perlu diperiksa antara lain LTE band, bandwidth, transmission power, cellular module, antenna, dan SIM configuration.
Untuk perangkat bergerak seluler berbasis LTE, Standar Teknis terbaru antara lain ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 569 Tahun 2025, yang mengatur perangkat berbasis LTE dan IMT-2020 serta saat ini berstatus berlaku. JDIH Komdigi
Karena itu, istilah “4G GPS tracker” saja belum cukup. LTE bands yang benar-benar aktif pada produk perlu diperiksa berdasarkan datasheet dan test report.
GPS Tracker dengan GSM atau 3G
Beberapa GPS tracker, terutama produk industrial atau model lama, masih dapat mendukung GSM atau IMT-2000.
Standar Teknis untuk perangkat bergerak seluler berbasis GSM dan IMT-2000 saat ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 45 Tahun 2025, yang berstatus berlaku. JDIH Komdigi
Jika satu tracker memiliki beberapa teknologi seluler sekaligus, misalnya GSM/WCDMA/LTE, seluruh radio technology yang tersedia perlu diidentifikasi.
Hal ini penting karena test report dan spesifikasi module harus sesuai dengan konfigurasi produk yang benar-benar akan diimpor.
GPS Tracker dengan NB-IoT atau LTE-M
Beberapa perangkat tracking modern menggunakan teknologi IoT seluler seperti NB-IoT atau LTE-M untuk mengurangi konsumsi daya.
Teknologi ini banyak digunakan pada asset tracker, cargo tracker, smart meter, dan perangkat IoT yang memerlukan koneksi data dengan konsumsi baterai relatif rendah.
Untuk produk seperti ini, assessment perlu melihat chipset, cellular module, frequency bands, transmission power, serta teknologi yang didukung oleh firmware.
Manufacturer sebaiknya memberikan module datasheet dan RF test report yang jelas agar dapat diketahui teknologi seluler yang benar-benar digunakan.
GPS Tracker dengan Bluetooth atau WiFi
GPS tracker tertentu memiliki teknologi tambahan selain jaringan seluler.
Bluetooth dapat digunakan untuk konfigurasi melalui smartphone, koneksi sensor, beacon, atau komunikasi dengan perangkat tambahan. WiFi dapat digunakan untuk positioning tambahan, konfigurasi, atau koneksi data pada model tertentu.
Jika perangkat memiliki Bluetooth atau WiFi, seluruh fungsi wireless tersebut sebaiknya dimasukkan dalam technical assessment.
Artinya, assessment GPS tracker tidak selalu hanya berfokus pada cellular modem. Konfigurasi akhir perangkat perlu dilihat secara keseluruhan.
Frequency Band dan Transmission Power
Frequency band merupakan salah satu parameter penting dalam Sertifikasi DJID GPS tracker seluler.
Manufacturer biasanya menyediakan daftar supported cellular bands dalam product datasheet atau module datasheet.
Selain frequency band, transmission power juga perlu diperiksa. Informasi tersebut dapat ditulis sebagai maximum RF output power, conducted power, transmit power, atau istilah lainnya.
Untuk produk global, satu GPS tracker mungkin mendukung banyak band untuk berbagai negara. Karena itu, perusahaan perlu memastikan band dan firmware configuration dari model yang akan benar-benar dikirim ke Indonesia.
Dokumen produk global tidak selalu berarti seluruh band tersebut aktif pada varian Indonesia.
Apakah Cellular Module yang Sudah Bersertifikat Cukup?
Belum tentu.
GPS tracker sering menggunakan cellular module dari manufacturer module yang sudah memiliki dokumen pengujian atau bahkan sertifikasi tertentu.
Dokumen tersebut dapat membantu assessment, tetapi produk akhir tetap perlu diperiksa.
Integrasi module ke dalam GPS tracker dapat berkaitan dengan antenna, firmware, output power, supported bands, enclosure, dan teknologi wireless tambahan.
Sebagai contoh, satu cellular module dapat digunakan pada berbagai perangkat dengan konfigurasi antenna yang berbeda.
Karena itu, module certificate dan module test report sebaiknya dibandingkan dengan konfigurasi final GPS tracker.
Apakah GPS Tracker Memerlukan IMEI?
GPS tracker seluler yang menggunakan cellular module biasanya memiliki identitas perangkat radio seperti IMEI dari module yang digunakan.
Namun, kewajiban registrasi atau pengendalian IMEI tidak sebaiknya langsung disamakan dengan aturan IMEI untuk HKT, yaitu handphone, komputer genggam, dan tablet.
Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 mengatur sistem pengendalian IMEI untuk perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler. JDIH Komdigi
Karena GPS tracker bukan otomatis termasuk kategori HKT, status IMEI dan persyaratan terkait perlu diperiksa berdasarkan jenis perangkat dan ketentuan yang relevan, bukan hanya karena perangkat memiliki SIM card.
HS Code GPS Tracker Seluler
Untuk GPS tracker, HS Code merupakan bagian penting dalam proses import.
Dalam nomenklatur Indonesia, kelompok 8526.91 digunakan untuk radio navigational aid apparatus. Subpos 8526.91.90 merupakan kategori “lain-lain” di bawah kelompok tersebut. Insw API
Pada daftar perangkat wajib Standar Teknis tahun 2025, GPS tracker dicantumkan pada EX 8526.91.90. DIMULTI Indonesia
Namun, pencantuman HS dalam Kepmenkomdigi Nomor 469 Tahun 2025 merupakan bagian dari administrasi pengawasan DJID dan bukan otomatis menjadi keputusan final klasifikasi kepabeanan untuk setiap produk. Produk tetap perlu diklasifikasikan berdasarkan fungsi, spesifikasi, dan kondisi barang saat diimpor. Scribd
Karena itu, product datasheet sebaiknya diperiksa sebelum menetapkan HS Code final.
Dokumen untuk Import GPS Tracker
Sebelum shipment komersial dilakukan, importer sebaiknya meminta dokumen teknis lengkap dari manufacturer.
Dokumen utama yang biasanya diperlukan meliputi:
- Foto produk, label, merek, dan model.
- Product datasheet dan user manual.
- Cellular module datasheet.
- Supported cellular bands dan transmission power.
- GNSS dan antenna specification.
- RF test report apabila tersedia.
- Informasi Bluetooth atau WiFi apabila produk memilikinya.
Negara asal pembuatan dan manufacturer juga perlu dipastikan sejak awal.
Dokumen yang lengkap membantu menentukan Standar Teknis, kebutuhan pengujian, dan proses Sertifikasi DJID dengan lebih tepat.
Foreign Test Report untuk GPS Tracker
Test report dari laboratorium luar negeri dapat menjadi dokumen penting dalam assessment.
Untuk cellular GPS tracker, report sebaiknya mencakup teknologi dan frequency band yang benar-benar digunakan pada perangkat atau module.
Namun, foreign test report tidak otomatis berarti Sertifikasi DJID sudah terpenuhi.
Report perlu direview terhadap Standar Teknis Indonesia, module model, firmware, antenna, frequency band, dan konfigurasi final perangkat.
Karena itu, CE, FCC, atau laporan pengujian lainnya sebaiknya digunakan sebagai dokumen teknis pendukung untuk proses assessment.
Apakah Beberapa Model Tracker Bisa Menggunakan Satu Sertifikat?
Kemungkinan beberapa model atau varian menggunakan satu Sertifikat perlu ditentukan berdasarkan technical similarity.
Kesamaan casing atau aplikasi tidak cukup untuk langsung menyimpulkan bahwa seluruh model dapat digabung.
Hal-hal yang perlu dibandingkan antara lain cellular module, teknologi seluler, frequency bands, transmission power, antenna, GNSS module, wireless features, merek, dan tipe produk.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 juga memiliki ketentuan khusus yang dapat memungkinkan satu Sertifikat mencakup lebih dari satu varian untuk kategori perangkat tertentu apabila seluruh kriteria teknis yang ditentukan terpenuhi. JDIH Komdigi
Karena itu, grouping model sebaiknya dilakukan sebelum permohonan sertifikasi diajukan.
Proses Sertifikasi DJID GPS Tracker Seluler
Proses biasanya dimulai dengan technical assessment terhadap model yang akan diimpor.
Secara umum, perusahaan perlu mengidentifikasi cellular technology, module, frequency bands, transmission power, antenna, GNSS configuration, serta fungsi tambahan seperti Bluetooth atau WiFi.
Setelah itu dilakukan review terhadap RF test report dan Standar Teknis yang relevan untuk menentukan apakah dokumen yang tersedia sudah mencukupi atau diperlukan pengujian tambahan.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 menjadi dasar utama proses sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi di Indonesia. JDIH Komdigi
Setelah persyaratan teknis dan administratif terpenuhi, proses dapat dilanjutkan hingga penerbitan Sertifikat DJID/SDPPI.
Masa Berlaku Sertifikat untuk Import
Sertifikat berdasarkan Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 sendiri tidak berbatas waktu.
Namun, terdapat ketentuan mengenai periode pembuatan, perakitan, atau pemasukan perangkat berdasarkan Sertifikat tersebut. Pemegang Sertifikat dapat melakukan kegiatan tersebut untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama 3 tahun sejak Sertifikat diterbitkan. JDIH Komdigi
Jika kegiatan akan dilanjutkan setelah periode tersebut, pemenuhan Standar Teknis dan Sertifikat baru perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Perusahaan yang melakukan import tracker secara rutin karena itu perlu memperhatikan tanggal penerbitan Sertifikat.
Label DJID pada GPS Tracker
Produk yang telah memperoleh Sertifikat juga perlu memenuhi ketentuan label.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur format label yang mencakup Nomor Sertifikat dan PLG ID, QR Code, serta tanda peringatan. JDIH Komdigi
GPS tracker sering memiliki ukuran casing yang relatif kecil sehingga penempatan label perlu direncanakan sejak tahap produksi.
Desain produk, packaging, dan regulatory marking sebaiknya diperiksa sebelum shipment dalam jumlah besar agar tidak menimbulkan perubahan kemasan setelah barang tiba di Indonesia.
Pentingnya Assessment Sebelum Shipment
Assessment sebaiknya dilakukan sebelum purchase order besar atau shipment dilakukan.
Satu model GPS tracker dapat tersedia dalam berbagai versi, misalnya GSM, LTE Cat-1, LTE Cat-4, NB-IoT, atau varian global dengan cellular bands berbeda.
Perbedaan kecil pada module atau firmware dapat mengubah konfigurasi radio produk.
Dengan assessment sebelum shipment, perusahaan dapat mengetahui kebutuhan Sertifikasi DJID, Standar Teknis, test report, HS Code, grouping model, serta kebutuhan label lebih awal.
Hal ini juga membantu memastikan bahwa model pada invoice, packing list, datasheet, test report, dan Sertifikat sesuai satu sama lain.
Kesimpulan
Import GPS tracker seluler ke Indonesia perlu memperhatikan fungsi komunikasi seluler selain fungsi GPS/GNSS.
Cellular technology, frequency bands, transmission power, cellular module, SIM interface, antenna, serta fungsi Bluetooth atau WiFi apabila tersedia merupakan bagian penting dalam technical assessment.
GPS tracker juga tercantum dalam daftar perangkat wajib Standar Teknis tahun 2025 pada kelompok EX 8526.91.90, sementara klasifikasi HS final tetap perlu ditentukan berdasarkan karakteristik barang yang sebenarnya. DIMULTI Indonesia
Dengan melakukan assessment sebelum import, perusahaan dapat mempersiapkan Sertifikasi DJID/SDPPI, pengujian, dokumen teknis, HS Code, labeling, dan proses shipment dengan lebih tepat.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk GPS tracker seluler dan berbagai perangkat IoT serta telekomunikasi yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment teknologi GSM, LTE, NB-IoT, dan teknologi seluler lainnya.
- Review spesifikasi RF dan cellular band.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki GPS tracker seluler, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, cellular band specification, RF test report, dan module datasheet untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi DJID/Postel.
