Dokumen Penting yang Harus Disiapkan untuk Mengurus PIRT

Mengurus Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman rumahan agar produk mereka dapat diedarkan secara legal. Proses ini memerlukan beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan dengan teliti. Dengan bantuan Biruni Consulting, proses ini dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusan PIRT.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Usaha

Dokumen ini diperlukan untuk mengidentifikasi pemilik usaha dan memastikan bahwa usaha memiliki penanggung jawab yang sah.

2. Surat Keterangan Domisili Usaha

Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat sebagai bukti bahwa usaha beroperasi di wilayah tertentu.

3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Beberapa daerah mewajibkan NPWP sebagai bagian dari persyaratan administratif dalam pengajuan PIRT.

4. Denah Lokasi dan Layout Tempat Produksi

Dokumen ini menggambarkan tata letak tempat produksi dan menunjukkan bagaimana proses produksi dilakukan sesuai dengan standar keamanan pangan.

5. Surat Permohonan PIRT

Surat resmi yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mengajukan permohonan izin PIRT.

6. Hasil Uji Laboratorium Produk

Beberapa produk pangan memerlukan hasil uji laboratorium untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi sebelum izin PIRT dikeluarkan.

7. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

Pemilik usaha wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Sertifikat ini menjadi syarat utama dalam pengajuan izin PIRT.

8. Label Kemasan Produk

Desain label yang mencantumkan informasi penting seperti nama produk, komposisi, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, serta nomor izin PIRT setelah diterbitkan.

9. Surat Pernyataan Pengolahan Produk yang Baik

Dokumen ini menunjukkan bahwa pemilik usaha telah menerapkan proses produksi yang sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku.

10. Fotokopi Sertifikat Halal (Jika Diperlukan)

Jika produk memiliki klaim halal, pemilik usaha perlu menyertakan fotokopi sertifikat halal dari lembaga yang berwenang.

Kesimpulan

Menyiapkan dokumen yang lengkap adalah langkah awal yang penting dalam pengurusan PIRT. Dengan bantuan Biruni Consulting, pelaku usaha dapat memastikan bahwa semua persyaratan administratif dipenuhi dengan benar dan proses pengajuan berjalan lancar. Jangan biarkan kendala dokumen menghambat legalitas bisnis Anda—percayakan pengurusan PIRT kepada Biruni Consulting untuk hasil yang lebih cepat dan efisien.

 

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *