Makanan beku atau frozen food kini semakin populer di kalangan masyarakat. Kehadirannya sangat memudahkan, terutama bagi mereka yang sibuk dan ingin mendapatkan makanan praktis dan cepat saji. Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah produk makanan beku juga memerlukan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) seperti halnya produk pangan lainnya? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita bahas lebih lanjut.
Apa itu PIRT?
PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha makanan kecil, termasuk di rumah tangga, yang memproduksi dan menjual pangan olahan dalam skala kecil. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk pangan yang diproduksi aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Makanan Beku dan Kewajiban PIRT
Meskipun makanan beku seringkali diproduksi dalam skala besar, banyak pelaku usaha skala kecil juga yang mulai terjun ke dalam bisnis ini, misalnya usaha rumahan atau UMKM. Lantas, apakah mereka wajib mengurus PIRT?
Jawabannya: Ya, jika produk makanan beku diproduksi di rumah tangga atau skala kecil.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa PIRT penting bagi produsen makanan beku skala kecil:
-
Keamanan Konsumen
PIRT bertujuan untuk menjamin bahwa produk yang diproduksi aman bagi konsumen. Dalam konteks makanan beku, proses pengolahan dan penyimpanan yang tidak tepat bisa mempengaruhi kualitas dan keamanan produk. Dengan PIRT, pelaku usaha wajib mengikuti prosedur yang benar dalam proses pengolahan, pengepakan, dan penyimpanan. -
Label yang Jelas dan Tepat
Salah satu manfaat PIRT adalah untuk memastikan bahwa produk memiliki label yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk makanan beku, label yang mencantumkan tanggal kedaluwarsa, bahan-bahan, dan informasi gizi sangat penting agar konsumen tahu apa yang mereka konsumsi. -
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk makanan beku yang telah memiliki PIRT akan lebih dipercaya oleh konsumen. Dengan izin ini, konsumen dapat merasa lebih yakin bahwa produk yang mereka beli telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan.
Kapan Makanan Beku Tidak Perlu PIRT?
Namun, tidak semua jenis makanan beku perlu mendapatkan izin PIRT. Berikut adalah beberapa kondisi yang bisa menjadi pengecualian:
-
Produk yang Diproduksi Secara Industri Besar
Makanan beku yang diproduksi oleh perusahaan besar dan memiliki fasilitas produksi yang memenuhi standar higienis dan sanitasi biasanya tidak memerlukan PIRT. Sebagai gantinya, produk tersebut membutuhkan izin dari BPOM atau sertifikasi lainnya sesuai dengan skala dan jenis produk. -
Produk yang Dijual dalam Skala Besar dan Distribusi Luas
Jika produk makanan beku dijual dalam jumlah besar atau distribusinya lebih luas, maka izin PIRT tidak lagi relevan. Sebagai gantinya, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dari BPOM atau Kementerian Kesehatan, tergantung pada jenis produknya.
Langkah Mendapatkan PIRT untuk Makanan Beku
Bagi pelaku usaha makanan beku skala kecil yang ingin mendapatkan izin PIRT, berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu dilakukan:
-
Pendaftaran Usaha
Pastikan usaha Anda terdaftar sebagai usaha pangan industri rumah tangga di dinas terkait. Proses ini biasanya dilakukan di kantor dinas kesehatan daerah setempat. -
Persiapkan Dokumen
Persiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas pelaku usaha, surat izin usaha, serta dokumen lain yang relevan dengan kegiatan usaha Anda. -
Pelaksanaan Uji Coba dan Pengujian Produk
Biasanya, produk yang akan dipasarkan perlu menjalani uji laboratorium untuk memastikan produk aman untuk dikonsumsi. -
Pengajuan PIRT
Setelah memenuhi berbagai persyaratan, Anda dapat mengajukan permohonan izin PIRT ke BPOM atau instansi yang berwenang di daerah Anda. -
Pemeriksaan dan Verifikasi
Pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap fasilitas produksi dan produk yang diajukan. Jika dinyatakan lolos, izin PIRT akan diberikan.
Kesimpulan
Makanan beku yang diproduksi dalam skala kecil di rumah tangga wajib untuk mendapatkan izin PIRT guna memastikan produk aman dan berkualitas. Meskipun ada beberapa pengecualian untuk produksi besar, PIRT tetap menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi sudah memenuhi standar keamanan yang berlaku. Oleh karena itu, jika Anda berencana untuk memproduksi makanan beku secara rumahan, pastikan untuk mengurus izin PIRT agar usaha Anda lebih terpercaya dan aman bagi konsumen.
Untuk membantu proses ini, perusahaan seperti Biruni Consulting dapat memberikan panduan dan dukungan dalam pengajuan PIRT, mempermudah pelaku usaha dalam memastikan produk mereka memenuhi persyaratan dan peraturan yang ada.
Jadi, tunggu apa lagi? Pastikan usaha makanan beku Anda mematuhi peraturan yang berlaku demi kesuksesan jangka panjang!