Cara Menjual Produk di Indonesia

Panduan Menjual Produk di Indonesia untuk Produsen dan Perusahaan Luar Negeri

How to Sell Products in Indonesia merupakan pertanyaan penting bagi Produsen di Luar Negeri yang ingin menjadikan Indonesia sebagai target pasar. Menjual produk di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan mencari importer, distributor, atau pelanggan. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa produk, business structure, perizinan, certification, registration, labeling, dan kegiatan importasinya memenuhi regulasi yang berlaku.
Regulatory pathway berbeda untuk setiap product category. Produk industri tertentu dapat membutuhkan SNI, produk pangan dan kategori tertentu lainnya dapat membutuhkan BPOM, sementara sejumlah product categories juga perlu memperhatikan kewajiban halal. Selain itu, perusahaan perlu menentukan siapa yang akan menjadi importer, distributor, registration holder, atau Official Representative apabila regulasi produk mensyaratkannya.
Kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Indonesia saat ini diatur melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025, masih berstatus berlaku, dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mencakup Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, sistem OSS, pengawasan, evaluasi, dan berbagai aspek lain dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Database Peraturan | JDIH BPK
Sistem OSS juga menempatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia. Kegiatan usaha dikelompokkan berdasarkan empat tingkat risiko yang menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi. OSS RBA
Karena itu, memahami How to Sell Products in Indonesia sebaiknya dimulai dengan regulatory assessment dan market-entry planning sebelum perusahaan melakukan commercial shipment atau memberikan hak eksklusif kepada distributor.

Mulai dengan Regulatory Assessment

Tahap pertama adalah memahami produk secara lengkap.
Nama produk atau HS code saja belum tentu cukup untuk menentukan regulatory pathway. Consultant atau regulatory team perlu memahami fungsi, intended use, material, ingredients, specification, model, rating, manufacturing site, country of origin, serta bagaimana produk akan dijual di Indonesia.
Informasi awal yang biasanya dibutuhkan meliputi:

  1. Product catalogue dan technical specification.
  2. Model atau variant list.
  3. Material atau ingredient information.
  4. HS code dan manufacturing-site information.
  5. Existing certificate atau test report jika tersedia.
    Assessment tersebut membantu menentukan apakah produk membutuhkan certification, registration, labeling approval, laboratory testing, halal compliance, atau requirement lainnya.
    HS code dapat menjadi referensi penting untuk customs dan trade purposes, tetapi product regulation perlu diperiksa berdasarkan actual scope dan technical characteristics produk.

Tentukan Regulator Produk

Setelah produk diklasifikasikan, perusahaan perlu menentukan regulator atau kementerian yang mempunyai kewenangan terhadap kategori tersebut.
Produk industri tertentu dapat mempunyai mandatory SNI yang berada dalam regulatory framework Kementerian Perindustrian. Pangan olahan dan beberapa kelompok produk lainnya berada dalam pengawasan BPOM. Produk yang termasuk kategori wajib halal perlu memperhatikan ketentuan BPJPH.
Kategori lain dapat berada di bawah regulator teknis yang berbeda.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menggunakan satu regulatory checklist untuk seluruh produk.
Menentukan regulator yang benar sejak awal membantu menghindari application, testing, certification, atau packaging preparation yang sebenarnya tidak relevan.

Tentukan Cara Produk Akan Dijual di Indonesia

Setelah regulatory pathway diketahui, perusahaan dapat menentukan commercial structure.
Produk luar negeri dapat masuk ke Indonesia melalui struktur yang berbeda tergantung business strategy dan product regulation.
Struktur dapat melibatkan:

  1. Overseas Manufacturer sebagai produsen.
  2. Importer untuk memasukkan barang ke Indonesia.
  3. Distributor untuk commercial distribution.
  4. Official Representative apabila diwajibkan regulasi.
  5. Indonesian business entity apabila perusahaan ingin menjalankan aktivitas tertentu secara langsung.
    Tidak seluruh perusahaan membutuhkan semua struktur tersebut.
    Market-entry strategy yang baik mencari struktur yang compliant sekaligus sesuai dengan tingkat commercial control yang diinginkan perusahaan.

Apakah Harus Mendirikan Perusahaan di Indonesia?

Foreign manufacturer tidak selalu harus langsung mendirikan perusahaan sendiri di Indonesia hanya untuk mulai menjual produk.
Dalam beberapa scenario, market entry dapat dilakukan melalui importer dan distributor yang memenuhi perizinan serta product-specific requirements.
Namun, mempunyai own legal entity dapat menjadi relevan apabila perusahaan ingin mengendalikan sales operation, distribution, regulatory approval, licensing, atau aktivitas bisnis lainnya secara langsung.
Keputusan tersebut perlu didasarkan pada business model, investment strategy, regulatory requirement, dan tingkat kontrol jangka panjang yang diinginkan.
Mendirikan perusahaan terlalu awal dapat menciptakan cost dan administrative structure yang belum diperlukan. Sebaliknya, menyerahkan seluruh fungsi kepada distributor juga dapat menciptakan ketergantungan yang sulit diubah di kemudian hari.

OSS, NIB, dan Business Licensing

Apabila kegiatan dilakukan melalui perusahaan Indonesia, business activity perlu sesuai dengan Perizinan Berusaha melalui OSS.
PP Nomor 28 Tahun 2025 menetapkan kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan mewajibkan Pelaku Usaha mempunyai Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai tingkat risiko dan ketentuan sektor terkait. Database Peraturan | JDIH BPK
OSS menjelaskan NIB sebagai identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha. Sistem tersebut juga mengelompokkan kegiatan usaha dalam empat tingkat risiko yang menentukan licensing dan obligations yang diperlukan. OSS RBA
Dalam market-entry planning, perusahaan perlu memeriksa kesesuaian antara:

  1. Business activity.
  2. KBLI.
  3. NIB.
  4. Tingkat risiko.
  5. Perizinan Berusaha dan PB UMKU apabila diperlukan.
    Mempunyai NIB tidak otomatis berarti produk sudah memperoleh seluruh product approvals yang diperlukan.
    Business licensing dan product compliance merupakan dua bagian yang perlu direncanakan bersama.

Pastikan KBLI Sesuai dengan Aktivitas

KBLI digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi perusahaan dan berkaitan dengan licensing melalui OSS.
Ketepatan KBLI menjadi penting apabila badan usaha Indonesia akan menjadi importer, distributor, applicant, atau holder dari product approval tertentu.
Regulatory system juga dapat menyesuaikan diri dengan perubahan KBLI. BPOM, misalnya, mengumumkan implementasi KBLI 2025 pada registrasi pangan olahan mulai 6 Juli 2026. Untuk registrasi akun baru pada e-Reg RBA, NIB harus menggunakan KBLI 2025, dan jenis pangan perlu sesuai dengan KBLI yang digunakan ketika memperoleh ID izin di OSS. Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Karena itu, business structure sebaiknya dipastikan sebelum product-registration project berjalan terlalu jauh.

Pilih Importer yang Tepat

Untuk imported products, importer merupakan salah satu pihak penting karena menangani pemasukan barang ke wilayah Indonesia sesuai licensing dan import requirements.
Namun, importer tidak otomatis sama dengan distributor, Official Representative, ataupun registration holder.
Sebelum menunjuk importer, foreign manufacturer perlu memahami:

  1. Business licensing importer.
  2. Eligibility untuk product category terkait.
  3. Perannya dalam product registration.
  4. Hubungannya dengan distributor.
  5. Dampaknya apabila importer diganti.
    Pemilihan importer tidak sebaiknya hanya berdasarkan freight, customs, atau logistics capability.
    Regulatory control dan long-term commercial flexibility juga perlu dipertimbangkan.

Tentukan Distributor

Distributor membantu perusahaan membangun sales channel, customer network, logistics, dan commercial distribution.
Namun, hubungan distributor dengan regulatory approval perlu diperiksa sejak awal.
Pada beberapa product categories, distributor dapat juga menjadi importer atau applicant apabila memenuhi requirement.
Apabila distributor menjadi pemegang product registration, foreign manufacturer perlu memahami apa yang terjadi ketika distribution agreement berakhir.
Pergantian distributor dapat menjadi jauh lebih kompleks jika seluruh regulatory control berada pada partner tersebut.
Karena itu, commercial capability dan regulatory structure sebaiknya dievaluasi bersama.

Perhatikan Regulatory Ownership

Regulatory ownership merupakan salah satu bagian penting dalam memahami How to Sell Products in Indonesia.
Foreign manufacturer perlu mengetahui siapa yang secara hukum menjadi applicant atau holder dari product registration dan approval.
Sebelum menandatangani exclusive distribution agreement, perusahaan sebaiknya mengetahui:

  1. Siapa yang memegang approval.
  2. Siapa yang mengendalikan regulator account.
  3. Siapa yang mengurus renewal.
  4. Apakah approval dapat dialihkan.
  5. Apa konsekuensinya apabila importer atau distributor berubah.
    Regulatory ownership yang tidak direncanakan dapat membuat manufacturer kehilangan flexibility untuk mengganti commercial partner.

Periksa Apakah SNI Berlaku

Untuk berbagai industrial products, perusahaan perlu memeriksa apakah terdapat Standar Nasional Indonesia yang relevan.
Namun, menemukan SNI yang sesuai tidak otomatis berarti certification bersifat wajib.
BBSPJIKKP menjelaskan bahwa layanan sertifikasi mencakup SNI Wajib dan SNI Sukarela. SNI Wajib merupakan standar yang pemberlakuannya ditetapkan mandatory oleh pemerintah. Untuk produk yang masuk dalam skema SNI Wajib Kementerian Perindustrian, pengajuan sertifikasi dilakukan melalui SIINas. BBSPJIKKP
SNI assessment sebaiknya mencakup:

  1. Nomor dan judul SNI.
  2. Versi serta status standar.
  3. Mandatory atau voluntary status.
  4. Product scope.
  5. Applicable product regulation.
    Keberadaan SNI dalam katalog saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa produk wajib memperoleh Sertifikat SNI.

Pilih LSPro yang Sesuai

Apabila product certification diperlukan, perusahaan perlu menentukan LSPro atau Lembaga Sertifikasi Produk.
LSPro berbeda dengan consultant dan Laboratorium Uji.
LSPro menjalankan certification assessment dan mengambil certification decision sesuai ruang lingkup yang dimilikinya.
BBSPJIKKP menjelaskan bahwa sertifikasi produk merupakan proses penilaian kesesuaian untuk memastikan perusahaan telah menerapkan sistem mutu dan mampu menghasilkan produk yang konsisten terhadap standar. Situs resminya juga menunjukkan bahwa ruang lingkup LSPro dibedakan berdasarkan produk dan nomor SNI. BBSPJIKKP
Sebelum LSPro dipilih, perusahaan perlu memeriksa product scope, SNI scope, accreditation, regulatory appointment apabila diperlukan, serta certification scheme yang berlaku.

Persiapkan Laboratory Testing

Laboratory testing dapat menjadi bagian dari SNI certification, product registration, atau technical approval lainnya.
Testing sebaiknya tidak langsung dilakukan hanya karena manufacturer sudah mempunyai sample.
Perusahaan perlu memastikan:

  1. Parameter yang harus diuji.
  2. Applicable testing method.
  3. Laboratory scope.
  4. Sampling mechanism.
  5. Model atau variant yang harus diuji.
    International test report yang sudah tersedia tidak selalu otomatis dapat digunakan untuk Indonesian regulatory approval.
    Acceptance perlu diperiksa berdasarkan regulation dan certification scheme yang berlaku.
    Melakukan testing sebelum pathway diketahui dapat menyebabkan pengujian harus diulang.

Persiapkan Factory Audit apabila Dibutuhkan

Certification scheme tertentu dapat melibatkan factory audit.
Untuk Overseas Manufacturer, audit dapat dilakukan pada manufacturing facility di luar Indonesia.
Perusahaan perlu mempersiapkan quality documentation dan actual implementation di factory.
Area yang dapat diperiksa antara lain:

  1. Incoming material control.
  2. Production dan process control.
  3. Quality inspection serta internal testing.
  4. Calibration dan measuring equipment.
  5. Traceability serta corrective action.
    Audit preparation sebaiknya dilakukan melalui gap analysis sehingga potential nonconformity dapat ditemukan sebelum formal assessment.

Periksa BPOM untuk Produk yang Relevan

Perusahaan yang ingin menjual produk di bawah pengawasan BPOM perlu menentukan product-registration pathway sebelum commercial distribution.
Untuk pangan olahan, BPOM menggunakan Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko atau e-Reg RBA yang terintegrasi dengan OSS RBA. BPOM juga menjelaskan bahwa registrasi pangan olahan dilakukan secara elektronik melalui sistem tersebut. Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Untuk imported processed food, company structure, business licensing, manufacturing information, appointment documents, dan dokumen quality-system tertentu dapat menjadi bagian dari requirement.
Namun, persyaratan pangan olahan tidak dapat otomatis diterapkan kepada kosmetik, obat, suplemen, atau product categories BPOM lainnya.
Setiap kategori perlu mengikuti regulatory pathway masing-masing.

Periksa Halal Requirement

Halal compliance sekarang perlu diperiksa sejak tahap awal untuk product categories yang masuk dalam scope mandatory halal.
BPJPH menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal tetap berjalan mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Pemerintah juga menyatakan sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, termasuk produk UMK dan sebagian produk impor. BPJPH
BPJPH sebelumnya menjelaskan bahwa kategori pada tahapan 18 Oktober 2026 mencakup antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik tertentu, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan terkait pangan, serta sejumlah barang gunaan dan alat kesehatan kelas risiko A. Tahapan tersebut juga mencakup produk luar negeri atau impor sesuai ketentuan yang berlaku. BPJPH
Karena tanggal tersebut telah berlaku, perusahaan yang sekarang merencanakan penjualan di Indonesia sebaiknya memasukkan halal assessment ke dalam initial regulatory review apabila produknya termasuk kategori relevan.

Foreign Halal Certificate

Foreign manufacturer yang sudah mempunyai halal certification di negara asal tetap perlu memeriksa mekanisme Indonesia.
Foreign halal certificate tidak sebaiknya diasumsikan otomatis menyelesaikan seluruh Indonesian halal requirement.
Perusahaan perlu memeriksa recognition, registration, product categorization, importer structure, dan mekanisme lain yang berlaku.
Assessment tersebut sebaiknya dilakukan sebelum packaging dan commercial shipment diputuskan sehingga halal information dapat disejajarkan dengan labeling serta product-registration requirements.

Official Representative Indonesia

Dalam beberapa product regulations, Overseas Manufacturer dapat diwajibkan mempunyai Official Representative atau Perwakilan Resmi di Indonesia.
Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku universal untuk seluruh produk impor.
Official Representative juga tidak otomatis sama dengan importer atau distributor.
Untuk regulation scheme tertentu, requirement dapat berkaitan dengan Indonesian legal entity, formal manufacturer appointment, trademark arrangement, warehouse, SIINas, atau importer relationship.
Karena itu, kebutuhan Representative perlu ditentukan berdasarkan product-specific regulation sebelum perusahaan membuat local appointment.

Persiapkan Label Produk

Produk yang sudah mempunyai packaging untuk international market belum tentu dapat menggunakan label yang sama tanpa penyesuaian di Indonesia.
Label requirements berbeda berdasarkan product category.
Review dapat mencakup:

  1. Bahasa Indonesia.
  2. Product identity.
  3. Ingredients atau materials.
  4. Manufacturer dan importer information.
  5. Warning, instruction, registration, atau halal information.
    Perusahaan sebaiknya tidak mencetak final packaging dalam jumlah besar sebelum regulatory label review selesai.
    Perubahan label setelah production dapat menambah cost dan menunda product launch.

Buat Regulatory Gap Analysis

Setelah seluruh requirement dipetakan, perusahaan dapat melakukan regulatory gap analysis.
Tujuan gap analysis adalah membandingkan current readiness dengan requirement sebelum commercial launch.
Gap yang sering ditemukan dapat berupa:

  • business licensing belum sesuai;
  • product certification belum tersedia;
  • BPOM registration belum selesai;
  • halal pathway belum dipenuhi;
  • labeling belum compliant;
  • laboratory report tidak dapat digunakan; atau
  • importer dan Representative structure belum tepat.
    Hasil gap analysis perlu diterjemahkan menjadi action plan dengan priority dan dependency.
    Dengan begitu, company resources dapat difokuskan pada requirement yang benar-benar memengaruhi market entry.

Buat Roadmap How to Sell Products in Indonesia

Setelah regulatory assessment selesai, perusahaan sebaiknya membuat market-entry roadmap.
Secara umum, roadmap dapat terdiri dari:

  1. Product classification dan regulatory assessment.
  2. Business licensing dan local-partner structure.
  3. Certification, registration, dan laboratory testing.
  4. Importation, labeling, dan launch preparation.
  5. Post-market compliance dan regulatory monitoring.
    Urutan detail dapat berbeda berdasarkan product category.
    Beberapa proses juga dapat dilakukan secara paralel untuk mengurangi overall project timeline apabila diperbolehkan oleh regulatory scheme.

Menjual Banyak Produk di Indonesia

Perusahaan yang mempunyai banyak product lines sebaiknya membuat regulatory mapping.
Setiap product category dapat dicatat berdasarkan regulator, applicable standard, mandatory approval, local-party requirement, current status, dan target launch.
Dengan regulatory mapping, management dapat menentukan priority dengan lebih baik.
Produk yang membutuhkan factory audit, long-duration testing, atau multiple approvals dapat dimulai lebih awal dibandingkan produk dengan simpler pathway.
Pendekatan tersebut juga membantu budgeting dan resource planning.

Menjual Banyak Model Produk

Satu product family dapat terdiri dari banyak models atau variants.
Sebelum testing atau registration dilakukan, perusahaan perlu mengetahui apakah semua model membutuhkan separate assessment atau dapat menggunakan family/grouping approach.
Grouping dapat bergantung pada:

  1. Design atau formulation.
  2. Material.
  3. Function dan intended use.
  4. Capacity atau rating.
  5. Manufacturing process.
    Model mapping yang dilakukan lebih awal membantu mengurangi unnecessary testing sekaligus memastikan model yang dijual benar-benar berada dalam approved scope.

Import Sample Sebelum Penjualan

Perusahaan sering perlu mengirim sample ke Indonesia sebelum commercial shipment untuk laboratory testing, certification, registration, exhibition, atau research.
Sample shipment tetap perlu direncanakan.
Dalam certification scheme tertentu, sample perlu diambil oleh atau disaksikan pihak yang ditentukan dan dapat membutuhkan sealing serta identification tertentu.
Jika company mengirim sample sebelum sampling mechanism diketahui, sample tersebut mungkin tidak dapat digunakan untuk official testing.
Karena itu, sampling requirement sebaiknya diperiksa sebelum shipment.

Persiapkan Commercial Launch

Mendapatkan approval bukan tahap terakhir dalam How to Sell Products in Indonesia.
Sebelum commercial launch, perusahaan perlu memastikan operational readiness.
Hal yang biasanya perlu diperiksa meliputi:

  1. Final compliant label dan packaging.
  2. Import documentation.
  3. Inventory dan warehouse readiness.
  4. Distributor dan sales-channel readiness.
  5. Regulatory records dan product traceability.
    Internal process juga perlu disiapkan untuk complaint handling, product recall apabila diperlukan, renewal, product changes, dan regulator communication.

Post-Market Compliance

Produk yang sudah mulai dijual tetap dapat mempunyai compliance obligations.
Sertifikasi, registration, dan approval tertentu dapat mempunyai masa berlaku, surveillance, renewal, reporting, atau post-market monitoring.
Untuk product certification, BBSPJIKKP menyediakan prosedur yang mencakup pemeliharaan, pembekuan, pemulihan, pengurangan atau perluasan, serta pencabutan sertifikasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa certification mempunyai lifecycle setelah initial approval. BBSPJIKKP
Perusahaan perlu menjaga quality system, regulatory records, certificate validity, product consistency, dan local-party information selama produk masih dipasarkan.

Perubahan Produk Setelah Mulai Dijual

Manufacturer dapat mengubah produk atau supply chain setelah commercial launch.
Perubahan dapat mencakup:

  1. Material atau ingredients.
  2. Model atau formulation.
  3. Supplier.
  4. Manufacturing site.
  5. Brand, packaging, importer, distributor, atau Representative.
    Tidak seluruh perubahan mempunyai regulatory impact yang sama.
    Sebagian dapat membutuhkan administrative update, sementara perubahan lainnya dapat membutuhkan notification, additional testing, audit, variation, atau re-registration.
    Regulatory impact assessment sebaiknya dilakukan sebelum perubahan diterapkan.

Regulatory Monitoring

Regulatory requirement dapat berubah setelah perusahaan berhasil memasuki pasar.
PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. BPOM juga telah mengimplementasikan KBLI 2025 pada sistem registrasi pangan olahan sejak Juli 2026. Sementara itu, tahap Wajib Halal yang lebih luas mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Database Peraturan | JDIH BPK
Regulatory monitoring sebaiknya mencakup perubahan pada business licensing, standards, certification schemes, product registration, halal, labeling, dan post-market requirements.
Monitoring memberikan waktu kepada perusahaan untuk melakukan transition planning sebelum regulatory changes memengaruhi penjualan.

Berapa Lama Sampai Produk Bisa Dijual di Indonesia?

Tidak terdapat satu timeline yang berlaku untuk seluruh produk.
Durasi bergantung pada product category, regulator, certification scheme, jumlah models, laboratory testing, factory audit, document readiness, business licensing, dan local structure.
Produk dengan regulatory pathway sederhana dapat memasuki pasar lebih cepat dibandingkan produk yang membutuhkan SNI certification, overseas factory audit, BPOM registration, halal process, atau extensive testing.
Timeline sebaiknya dibuat setelah regulatory assessment dan gap analysis selesai.
Dengan begitu, perusahaan dapat menggunakan realistic launch date berdasarkan actual requirement, bukan asumsi.

Biaya Menjual Produk di Indonesia

Biaya market entry juga berbeda menurut regulatory pathway.
Cost components dapat meliputi:

  • regulatory consulting;
  • business licensing;
  • product registration;
  • SNI atau product certification;
  • laboratory testing;
  • factory audit dan auditor travel;
  • sample shipment;
  • halal process; serta
  • Official Representative atau local service.
    Perusahaan sebaiknya menghitung total cost of market entry, bukan hanya distributor margin atau application fee.
    Regulatory mistake pada tahap awal dapat menyebabkan testing, registration, labeling, atau commercial arrangement harus diulang.

Kesalahan Umum Saat Menjual Produk di Indonesia

Salah satu kesalahan paling umum adalah menganggap bahwa mempunyai importer atau distributor berarti produk otomatis dapat dijual.
Commercial agreement tidak menggantikan mandatory regulatory approval.
Kesalahan lainnya adalah menggunakan regulation lama, mengandalkan HS code sebagai satu-satunya basis, memulai testing sebelum sampling requirement dipastikan, atau menganggap international certificate otomatis diterima di Indonesia.
Foreign manufacturer juga perlu berhati-hati memberikan regulatory ownership kepada commercial partner tanpa memahami konsekuensinya apabila partnership berakhir.
Regulatory planning sebelum distributor appointment dapat mengurangi risiko tersebut.

Apakah Perlu Menggunakan Market Entry Consultant?

Perusahaan dapat menggunakan market-entry consultant apabila membutuhkan bantuan untuk menyatukan berbagai regulatory requirements menjadi satu roadmap.
Consultant dapat membantu product classification, regulatory assessment, SNI review, LSPro selection, BPOM pathway, halal assessment, importer atau Representative structure, serta post-market planning.
Namun, consultant mempunyai batas kewenangan.
Consultant bukan regulator, bukan LSPro, tidak menerbitkan Sertifikat SNI, dan tidak menentukan laboratory-test result.
Nilai utama consultant adalah membantu perusahaan memahami requirement, mempersiapkan documentation, dan mengoordinasikan process secara lebih terstruktur.

Kesimpulan

How to Sell Products in Indonesia dimulai dengan regulatory assessment sebelum perusahaan menunjuk importer, distributor, atau melakukan commercial shipment.
Perusahaan perlu menentukan product classification, regulator, OSS dan business licensing, NIB serta KBLI, SNI, LSPro, laboratory testing, BPOM registration, halal compliance, labeling, importer, distributor, Official Representative, serta post-market obligations yang relevan.
PP Nomor 28 Tahun 2025 saat ini menjadi kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan berlaku sejak 5 Juni 2025 setelah mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. OSS juga menempatkan NIB sebagai identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia. Database Peraturan | JDIH BPK
Untuk industrial products, perusahaan perlu memeriksa apakah SNI bersifat wajib atau sukarela dan apakah product scope benar-benar masuk regulasi. Untuk SNI Wajib Kementerian Perindustrian, pengajuan sertifikasi dilakukan melalui SIINas. BBSPJIKKP
Untuk product categories yang relevan, halal assessment juga perlu dimasukkan dalam planning karena implementasi Wajib Halal telah berlaku sejak 18 Oktober 2026, dengan ketentuan khusus tertentu masih perlu diperiksa berdasarkan perkembangan regulator. BPJPH
Dengan regulatory roadmap yang disusun sejak awal, perusahaan dapat mengurangi risiko salah memilih regulator, certification route, importer, distributor, laboratory, maupun local structure dan membangun penjualan di Indonesia dengan lebih terkontrol.

Hubungi Kami

Biruni Consulting membantu perusahaan dalam proses How to Sell Products in Indonesia secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Layanan kami meliputi:

  1. Konsultasi regulasi.
  2. Identifikasi standar yang berlaku.
  3. Persiapan dokumen sertifikasi.
  4. Pendampingan pengujian laboratorium.
  5. Pengurusan sertifikasi hingga penerbitan sertifikat.

Biruni Consulting membantu produsen Indonesia dan Produsen di Luar Negeri dalam regulatory assessment, market-entry planning, SNI, BPOM, OSS, halal compliance, pemilihan importir dan distributor, Perwakilan Resmi, pengujian produk, serta post-market compliance sesuai dengan produk yang akan dipasarkan di Indonesia.
Hubungi Kami untuk panduan How to Sell Products in Indonesia, Market Entry Indonesia, Indonesia Market Entry Consultant, Market Access Services Indonesia, dan pendampingan penjualan produk di Indonesia.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *