Panduan Pembuatan PIRT untuk Produk Makanan dan Minuman di Indonesia
Bagi pelaku usaha makanan dan minuman skala rumah tangga, legalitas produk menjadi salah satu aspek penting agar produk dapat dipasarkan secara aman dan sesuai ketentuan. Salah satu izin yang umum digunakan oleh UMKM pangan di Indonesia adalah PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) atau SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
PIRT merupakan izin edar yang diberikan kepada produk pangan olahan dari industri rumah tangga dengan tingkat risiko tertentu. Izin ini diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait sebagai bentuk pengawasan terhadap keamanan pangan yang beredar di masyarakat.
Produk seperti keripik, kue kering, sambal, kopi bubuk, bumbu masakan, minuman serbuk, hingga makanan ringan umumnya dapat masuk dalam kategori PIRT. Namun, beberapa produk dengan risiko lebih tinggi seperti susu, makanan bayi, atau pangan kaleng tertentu biasanya memerlukan izin BPOM.
Memahami kategori produk sejak awal sangat penting agar proses pembuatan PIRT berjalan tepat dan tidak salah jalur perizinan.
Mengapa PIRT Penting untuk UMKM?
Pembuatan PIRT bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bukti bahwa produk pangan telah memenuhi standar dasar keamanan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.
Selain itu, PIRT juga membuka peluang pasar yang lebih luas karena banyak distributor, retail modern, dan marketplace mensyaratkan legalitas produk sebelum dapat dipasarkan.
Dengan memiliki PIRT, pelaku usaha dapat lebih mudah mengembangkan bisnis dan meningkatkan daya saing di pasar pangan yang semakin kompetitif.
Syarat Membuat PIRT
Sebelum memulai proses pengajuan, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai dasar penilaian. Umumnya diperlukan identitas pemilik usaha seperti KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, serta informasi lokasi produksi.
Selain itu, data produk juga harus dipersiapkan dengan lengkap, termasuk komposisi bahan, proses produksi, masa simpan, dan desain label kemasan. Label produk menjadi salah satu bagian penting karena akan diperiksa untuk memastikan informasi yang disampaikan sudah sesuai ketentuan.
Di beberapa daerah, pelaku usaha juga dapat diminta mengikuti penyuluhan keamanan pangan sebagai bagian dari edukasi mengenai sanitasi dan proses produksi yang higienis.
Cara Membuat PIRT
Proses pembuatan PIRT dilakukan melalui beberapa tahapan yang harus dijalankan secara berurutan agar izin dapat diterbitkan dengan baik.
1. Membuat NIB melalui OSS
Tahap awal dimulai dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB ini menjadi identitas legal usaha yang digunakan dalam proses perizinan.
Pada tahap ini, pelaku usaha perlu memastikan data usaha dan jenis kegiatan sesuai dengan produk pangan yang diproduksi.
2. Menyiapkan Dokumen Produk
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan seluruh dokumen produk dengan lengkap. Informasi seperti komposisi bahan, berat bersih, masa kedaluwarsa, informasi produsen, serta desain kemasan harus dipastikan sudah sesuai standar.
Kelengkapan dokumen akan sangat mempengaruhi kelancaran proses verifikasi.
3. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Dalam beberapa kasus, pelaku usaha diwajibkan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai cara produksi pangan yang baik, sanitasi, dan keamanan produk.
4. Pengajuan Permohonan PIRT
Setelah semua persyaratan lengkap, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan PIRT melalui dinas terkait atau sistem yang berlaku di daerah masing-masing.
Pada tahap ini, data usaha dan produk akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
5. Verifikasi dan Pemeriksaan
Petugas dapat melakukan verifikasi data serta inspeksi ke lokasi produksi untuk memastikan proses produksi dilakukan secara higienis dan memenuhi standar keamanan pangan.
6. Penerbitan Nomor PIRT
Jika seluruh proses telah memenuhi persyaratan, maka nomor PIRT atau SPP-IRT akan diterbitkan. Nomor ini dapat dicantumkan pada kemasan produk sehingga produk dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.
Regulasi Terkait PIRT
Pembuatan PIRT mengacu pada regulasi keamanan pangan rumah tangga dan pengawasan pangan olahan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan ini mencakup pengawasan BPOM terkait SPP-IRT, sistem OSS sebagai dasar legalitas usaha, serta aturan pelabelan pangan olahan.
Tujuannya adalah memastikan produk pangan yang beredar aman dikonsumsi, diproduksi secara higienis, dan memiliki informasi yang jelas bagi konsumen.
Hubungi Kami
Mengurus PIRT sering membutuhkan pemahaman terkait regulasi, dokumen, serta standar label pangan yang sesuai ketentuan. Untuk itu, Biruni Consulting siap membantu pelaku usaha UMKM dalam proses pengurusan PIRT agar lebih mudah dan tepat.
- Konsultasi kelayakan produk PIRT untuk menentukan kategori izin yang sesuai.
- Pendampingan pembuatan NIB (OSS) sebagai dasar legalitas usaha.
- Review label produk pangan agar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pendampingan dokumen PIRT agar proses pengajuan lebih cepat dan minim revisi.
- Konsultasi proses pengajuan hingga izin terbit sampai produk siap dipasarkan secara legal.
Kami membantu proses perizinan menjadi lebih sederhana, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia
