Cara Memasuki Pasar Indonesia

Panduan Masuk Pasar Indonesia untuk Perusahaan dan Produsen di Luar Negeri

How to Enter Indonesian Market merupakan pertanyaan penting bagi perusahaan yang ingin menjual produk, membangun jaringan distribusi, atau mengembangkan bisnis di Indonesia. Proses masuk pasar tidak selalu cukup dengan menunjuk importir atau distributor karena setiap kategori produk dapat mempunyai persyaratan regulasi, sertifikasi, registrasi, labeling, dan struktur lokal yang berbeda.
Perusahaan sebaiknya memulai dengan regulatory assessment sebelum menentukan commercial partner atau mengirim produk ke Indonesia. Assessment membantu menentukan regulator, jenis perizinan, product approval, SNI, BPOM, halal, laboratory testing, importer structure, hingga kebutuhan Official Representative apabila diwajibkan.
Kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Indonesia saat ini menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025, masih berstatus berlaku, dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Ruang lingkupnya mencakup Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, layanan sistem OSS, pengawasan, evaluasi, dan ketentuan lain dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Database Peraturan | JDIH BPK
Sistem OSS juga menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia. Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengelompokkan kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko yang menentukan izin dan kewajiban yang harus dipenuhi. OSS RBA
Karena itu, memahami How to Enter Indonesian Market membutuhkan pendekatan yang menggabungkan business structure, regulatory compliance, product approval, dan commercial strategy.

Mulai dengan Regulatory Assessment

Tahap pertama sebelum memasuki pasar Indonesia adalah memahami produk dan aktivitas bisnis yang akan dilakukan.
Regulatory assessment membantu perusahaan menentukan apakah produk membutuhkan certification, registration, technical approval, atau hanya persyaratan tertentu dalam kegiatan importasi dan distribusi.
Informasi awal yang biasanya perlu diperiksa meliputi:

  1. Nama produk dan intended use.
  2. Material, ingredients, atau technical specification.
  3. Model, variant, capacity, atau rating.
  4. HS code dan country of origin.
  5. Manufacturing site dan business model di Indonesia.
    Product catalogue, datasheet, technical drawing, existing certificate, test report, ingredient composition, serta informasi manufacturing process juga dapat membantu assessment.
    HS code penting untuk customs dan trade classification, tetapi tidak sebaiknya digunakan sebagai satu-satunya dasar regulatory classification. Function, technical characteristics, dan ruang lingkup regulasi produk juga perlu diperiksa.

Tentukan Regulator yang Relevan

Setelah product classification dilakukan, perusahaan perlu menentukan regulator atau kementerian yang relevan.
Produk industri tertentu dapat berada dalam regulatory framework Kementerian Perindustrian. Pangan olahan dan berbagai kategori lain dapat berada di bawah BPOM. Produk yang masuk kewajiban halal perlu memperhatikan BPJPH.
Kategori produk lainnya dapat mempunyai technical regulator yang berbeda.
Menentukan regulator sejak awal penting karena setiap regulator dapat mempunyai application system, documentation, testing, certification, dan post-market requirements yang berbeda.
Kesalahan menentukan regulatory pathway dapat menyebabkan testing, application, packaging, atau commercial preparation harus diulang.

Tentukan Model Bisnis Masuk Pasar

Tidak semua perusahaan harus menggunakan struktur market entry yang sama.
Foreign manufacturer dapat memilih untuk hanya mengekspor produk melalui importir, menunjuk distributor, menggunakan Official Representative apabila diwajibkan, atau membangun badan usaha sendiri apabila strategi jangka panjang membutuhkan kontrol yang lebih besar.
Beberapa struktur yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  1. Overseas Manufacturer.
  2. Indonesian importer.
  3. Distributor.
  4. Official Representative.
  5. Indonesian business entity.
    Struktur yang tepat sebaiknya ditentukan berdasarkan aktivitas yang akan dilakukan, regulatory requirement, desired commercial control, investment strategy, dan ownership terhadap product approval.

Apakah Harus Mendirikan Perusahaan di Indonesia?

Tidak setiap foreign company harus langsung mendirikan badan usaha sendiri di Indonesia untuk mulai memasarkan produk.
Dalam beberapa business model, produk dapat masuk melalui importer dan distributor yang memenuhi perizinan serta product-specific requirements.
Dalam scenario lain, perusahaan mungkin ingin mempunyai local entity agar mempunyai kontrol yang lebih besar terhadap operation, licensing, commercial activities, product registration, atau distribution.
Keputusan mendirikan perusahaan sebaiknya dilakukan setelah regulatory dan commercial assessment.
Mendirikan badan usaha terlalu awal dapat menambah struktur yang sebenarnya belum diperlukan, sedangkan bergantung sepenuhnya pada commercial partner juga dapat menimbulkan masalah regulatory control di kemudian hari.

OSS, NIB, dan Perizinan Berusaha

Jika aktivitas dilakukan melalui badan usaha Indonesia, perusahaan perlu memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan Perizinan Berusaha.
PP Nomor 28 Tahun 2025 menggunakan pendekatan berbasis risiko dan mewajibkan Pelaku Usaha mempunyai Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Database Peraturan | JDIH BPK
Dalam market-entry planning, perusahaan perlu memeriksa hubungan antara:

  1. Business activity.
  2. KBLI.
  3. NIB.
  4. Risk level.
  5. Perizinan Berusaha dan PB UMKU jika relevan.
    NIB sendiri merupakan identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia, tetapi mempunyai NIB tidak berarti seluruh product approvals otomatis telah terpenuhi. OSS RBA
    Business licensing dan product compliance merupakan dua area yang saling berhubungan tetapi tetap perlu diperiksa secara terpisah.

Pastikan KBLI Sesuai

KBLI digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi dan mempunyai hubungan langsung dengan perizinan melalui OSS.
Ketepatan KBLI menjadi penting jika badan usaha lokal akan berfungsi sebagai importer, distributor, applicant, atau holder approval tertentu.
Perubahan KBLI juga dapat memengaruhi regulatory system lain. BPOM, misalnya, mulai mengimplementasikan KBLI 2025 dalam sistem registrasi pangan olahan berbasis risiko pada Juli 2026. Registrasi akun baru pada e-Reg RBA menggunakan NIB dengan KBLI 2025, dan pelaku usaha diminta menyesuaikan jenis pangan dengan KBLI yang digunakan saat memperoleh ID izin dari OSS. Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Karena itu, business classification sebaiknya dipastikan sebelum product registration berjalan terlalu jauh.

Periksa Apakah Produk Membutuhkan SNI

Untuk berbagai industrial products, salah satu langkah penting dalam memahami How to Enter Indonesian Market adalah menentukan apakah produk berkaitan dengan Standar Nasional Indonesia.
Keberadaan SNI tidak otomatis berarti certification wajib.
BBSPJIKKP menjelaskan bahwa terdapat SNI Wajib dan SNI Sukarela. SNI Wajib merupakan standar yang pemberlakuannya ditetapkan secara mandatory oleh pemerintah, sedangkan penerapan SNI Sukarela dilakukan secara voluntary. Untuk produk SNI Wajib Kementerian Perindustrian, proses pengajuan sertifikasi dilakukan melalui SIINas. BBSPJIKKP
Assessment SNI sebaiknya memastikan:

  1. Nomor SNI yang relevan.
  2. Versi dan status standar.
  3. Mandatory atau voluntary status.
  4. Product scope dalam regulasi.
  5. Certification scheme yang digunakan.
    Perusahaan sebaiknya tidak langsung melakukan testing hanya karena menemukan nomor SNI yang terlihat sesuai dengan nama produk.

Memilih LSPro

Apabila produk membutuhkan product certification, perusahaan perlu menentukan LSPro atau Lembaga Sertifikasi Produk yang relevan.
LSPro berbeda dengan consultant dan Laboratorium Uji.
LSPro melakukan certification assessment dan mengambil certification decision sesuai ruang lingkup sertifikasinya.
BBSPJIKKP menjelaskan bahwa product certification merupakan proses penilaian kesesuaian untuk memastikan perusahaan menerapkan sistem mutu dan mampu menghasilkan produk secara konsisten sesuai standar. Sumber tersebut juga menunjukkan bahwa ruang lingkup LSPro dibedakan berdasarkan produk serta nomor SNI. BBSPJIKKP
Sebelum memilih LSPro, perusahaan perlu memeriksa:

  1. Product dan SNI scope.
  2. Accreditation.
  3. Regulatory appointment jika diperlukan.
  4. Certification scheme.
  5. Factory-audit dan testing requirements.
    Pemilihan LSPro sebaiknya tidak hanya berdasarkan quotation atau processing time.

Laboratory Testing

Laboratory testing dapat menjadi bagian dari SNI certification, BPOM registration, atau technical approval lain.
Sebelum testing dilakukan, perusahaan perlu mengetahui parameter, testing method, laboratory scope, sampling mechanism, dan acceptance terhadap test report.
Hal yang biasanya perlu diperiksa meliputi:

  1. Apa yang harus diuji.
  2. Siapa yang melakukan sampling.
  3. Berapa jumlah sample.
  4. Laboratorium mana yang dapat digunakan.
  5. Model atau variant mana yang mewakili product family.
    International test report yang sudah dimiliki manufacturer tidak selalu otomatis dapat digunakan.
    Acceptance perlu diperiksa berdasarkan product-specific regulatory scheme.

Persiapkan Factory Audit jika Diperlukan

Certification scheme tertentu dapat membutuhkan audit fasilitas produksi.
Untuk Overseas Manufacturer, factory audit dapat dilakukan di luar Indonesia sehingga perusahaan perlu memperhitungkan auditor schedule, international travel, document preparation, dan kesiapan pabrik.
Audit biasanya dapat melihat area seperti:

  1. Incoming material control.
  2. Production dan process control.
  3. Quality control serta internal testing.
  4. Calibration dan measuring equipment.
  5. Traceability serta corrective action.
    Pre-audit gap analysis dapat membantu perusahaan menemukan masalah sebelum formal assessment.

BPOM untuk Produk yang Relevan

Jika produk berada di bawah regulatory scope BPOM, perusahaan perlu menentukan registration pathway yang tepat.
Untuk pangan olahan, BPOM menggunakan sistem Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko atau e-Reg RBA yang terintegrasi dengan OSS RBA. BPOM juga menjelaskan beberapa requirement untuk produk impor, termasuk NIB OSS-RBA, Perizinan Berusaha berdasarkan KBLI, PB UMKU terkait SMKPO, surat penunjukan, serta GMP/HACCP atau dokumen sejenis untuk fasilitas asal. Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Requirement tersebut merupakan contoh untuk pangan olahan dan tidak dapat langsung diterapkan kepada kosmetik, suplemen, obat, atau kategori BPOM lain.
Setiap product category perlu diperiksa berdasarkan regulatory pathway masing-masing.

Tentukan Product Registration Holder

Foreign manufacturer sebaiknya mengetahui siapa yang akan menjadi applicant dan siapa yang akan mengendalikan product approval di Indonesia.
Pihak tersebut tidak selalu sama dengan importer, distributor, ataupun Official Representative.
Sebelum appointing commercial partner, perusahaan sebaiknya menjawab:

  1. Siapa pemegang registration?
  2. Siapa mengendalikan regulator account?
  3. Siapa melakukan renewal?
  4. Apakah approval dapat dialihkan?
  5. Apa yang terjadi jika distributor atau importer diganti?
    Regulatory ownership merupakan bagian penting dari market-entry strategy karena dapat memengaruhi kemampuan perusahaan mengganti commercial partner di masa depan.

Importer Indonesia

Importer menjalankan fungsi pemasukan barang ke Indonesia sesuai perizinan dan import requirements yang berlaku.
Namun, importer tidak otomatis sama dengan distributor atau Official Representative.
Foreign manufacturer sebaiknya memeriksa business licensing dan product-specific eligibility importer sebelum membuat agreement.
Selain kemampuan melakukan importation, perusahaan juga perlu mempertimbangkan apakah importer akan mengendalikan product approval atau hanya melakukan logistics dan customs functions.
Pembagian fungsi sejak awal membantu perusahaan menjaga fleksibilitas commercial structure.

Distributor Indonesia

Distributor biasanya menangani commercial distribution, sales, logistics, dan channel development.
Dalam beberapa regulatory structures, distributor juga dapat menjadi importer atau applicant jika memenuhi ketentuan.
Namun, memberikan product registration kepada distributor dapat meningkatkan dependency terhadap partner tersebut.
Jika distributor berubah, company may need to handle regulatory transfer, amendment, atau bahkan registration process baru tergantung kategori produknya.
Karena itu, distributor selection tidak sebaiknya hanya mempertimbangkan sales capability tetapi juga regulatory implications.

Official Representative Indonesia

Untuk regulation scheme tertentu, Overseas Manufacturer dapat membutuhkan Official Representative atau Perwakilan Resmi.
Official Representative berbeda dengan consultant, importer, distributor, LSPro, dan laboratory.
Tidak semua imported products membutuhkan Perwakilan Resmi.
Kebutuhan tersebut harus ditentukan berdasarkan product-specific regulation.
Jika diwajibkan, perusahaan perlu memeriksa eligibility, manufacturer appointment, trademark arrangement, warehouse, SIINas, importer relationship, serta kewajiban lain yang secara spesifik berlaku terhadap produk.

Labeling Compliance

Label sering menjadi salah satu bagian market entry yang terlambat diperiksa.
Padahal, kesalahan label dapat menyebabkan packaging perlu dicetak ulang, registration delay, atau compliance problem ketika produk sudah diedarkan.
Regulatory label review dapat mencakup:

  1. Bahasa Indonesia.
  2. Product identity.
  3. Ingredients atau materials.
  4. Manufacturer dan importer information.
  5. Warning, instructions, registration, atau halal information.
    Requirements tetap product-specific.
    Untuk pangan olahan, label dan product registration perlu mengikuti ketentuan BPOM yang relevan, sehingga final artwork sebaiknya tidak diproduksi dalam jumlah besar sebelum regulatory review selesai.

Halal Compliance

Halal compliance sekarang perlu masuk ke dalam early assessment untuk product categories yang relevan.
BPJPH menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal tetap berjalan mulai 18 Oktober 2026 dan tidak ditunda. BPJPH juga menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, termasuk sebagian produk impor, agar implementasinya berlangsung tertib dan proporsional. BPJPH
Karena tanggal 18 Oktober 2026 telah terlewati, perusahaan yang berencana masuk ke Indonesia sekarang sebaiknya memeriksa status halal produknya pada tahap awal.
Namun, halal requirement tidak boleh digeneralisasi untuk seluruh products.
Product category, bahan, supply chain, import structure, dan ketentuan terbaru perlu diperiksa terlebih dahulu.

Foreign Halal Certificate

Foreign manufacturer yang sudah mempunyai halal certificate dari negara asal sebaiknya tetap melakukan Indonesian regulatory review.
Foreign certificate tidak sebaiknya diasumsikan otomatis menggantikan seluruh proses halal di Indonesia.
Perusahaan perlu memahami apakah recognition, registration, atau mekanisme tambahan dibutuhkan dan bagaimana hubungan dengan importer atau local party.
Halal assessment sebaiknya dilakukan bersamaan dengan BPOM, import, product registration, dan labeling review jika kategori produk saling berkaitan.

Regulatory Gap Analysis

Setelah regulatory pathway diketahui, perusahaan sebaiknya melakukan gap analysis.
Gap analysis membantu membandingkan current readiness dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum market launch.
Gap yang dapat ditemukan antara lain:

  • business licensing belum sesuai;
  • SNI mandatory belum selesai;
  • LSPro atau laboratory belum ditentukan;
  • BPOM registration belum tersedia;
  • halal requirement belum dipenuhi;
  • label belum compliant; atau
  • local structure belum tepat.
    Hasil gap analysis sebaiknya diterjemahkan menjadi action plan dan bukan hanya daftar masalah.
    Setiap action dapat diberi priority berdasarkan impact terhadap importation dan launch.

Buat Market Entry Roadmap

Setelah regulatory assessment dan gap analysis selesai, perusahaan dapat menyusun roadmap.
Secara umum, roadmap dapat terdiri dari:

  1. Product classification dan regulatory assessment.
  2. Business licensing serta partner structure.
  3. Product certification, testing, atau registration.
  4. Importation dan launch preparation.
  5. Post-market compliance serta regulatory monitoring.
    Beberapa pekerjaan dapat berjalan secara paralel jika regulatory framework memungkinkan.
    Roadmap membantu management memahami sequence, responsibility, cost, dan potential bottleneck.

Market Entry untuk Banyak Produk

Perusahaan dengan banyak product lines sebaiknya membuat regulatory mapping.
Regulatory mapping dapat mencantumkan:

  1. Product category.
  2. Relevant regulator.
  3. Certification atau registration requirement.
  4. Local-party requirement.
  5. Target launch dan current status.
    Dengan mapping tersebut, perusahaan dapat menentukan priority.
    Produk yang membutuhkan factory audit dan lengthy laboratory testing dapat dimulai lebih awal daripada produk dengan simpler registration route.

Market Entry untuk Banyak Model

Satu product family dapat mempunyai puluhan model atau variants.
Perusahaan perlu menentukan apakah setiap model harus diuji atau didaftarkan secara terpisah.
Grouping dapat dipengaruhi oleh design, formulation, materials, function, capacity, rating, atau manufacturing process.
Melakukan model mapping sebelum testing dan registration dapat mengurangi unnecessary work sekaligus memastikan setiap model berada dalam approved scope.

Sample Importation

Sebelum commercial importation, perusahaan mungkin perlu mengirim sample untuk certification, laboratory testing, registration, atau research.
Sample sebaiknya tidak dikirim sebelum sampling dan import requirements diketahui.
Certification scheme tertentu dapat menentukan siapa yang melakukan sampling, lokasi sampling, sealing, identification, dan laboratory destination.
Jika sample dikirim tanpa mengikuti requirement tersebut, sample mungkin tidak dapat digunakan untuk official conformity assessment.

Persiapan Product Launch

Setelah regulatory approvals selesai, perusahaan masih perlu mempersiapkan operational launch.
Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:

  1. Final label dan packaging.
  2. Import documentation.
  3. Distributor readiness.
  4. Product traceability.
  5. Regulatory documentation.
    Internal procedure untuk complaint handling, product changes, regulatory renewal, dan regulator communication juga perlu dipersiapkan.
    Market entry yang baik bukan hanya memastikan shipment pertama dapat masuk, tetapi memastikan perusahaan mampu mempertahankan compliance setelah product launch.

Post-Market Compliance

Compliance tidak berhenti setelah produk mulai dijual.
Produk tertentu dapat mempunyai surveillance, renewal, periodic testing, reporting, atau post-market monitoring.
Untuk SNI, BBSPJIKKP menyediakan mekanisme terkait pemeliharaan, pembekuan, pemulihan, pengurangan atau perluasan, hingga pencabutan sertifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa product certification mempunyai compliance lifecycle setelah initial approval. BBSPJIKKP
Perusahaan karena itu perlu menjaga quality records, certificate validity, registration status, labeling, dan local-partner information selama produk tetap dipasarkan.

Perubahan Produk Setelah Approval

Perusahaan dapat melakukan perubahan setelah produk berhasil masuk pasar.
Perubahan dapat mencakup:

  1. Material atau ingredients.
  2. Product model atau formulation.
  3. Manufacturing site.
  4. Brand atau packaging.
  5. Importer, distributor, atau Representative.
    Tidak seluruh perubahan membutuhkan approval baru.
    Sebagian dapat membutuhkan administrative update, sementara perubahan lain dapat membutuhkan additional testing, variation, amendment, audit, atau re-registration.
    Regulatory impact assessment sebaiknya dilakukan sebelum perubahan diterapkan.

Regulatory Monitoring

Peraturan Indonesia dapat berubah setelah produk berhasil diluncurkan.
Contohnya, PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. BPOM juga mengimplementasikan KBLI 2025 pada registrasi pangan olahan mulai Juli 2026. Sementara itu, implementasi Wajib Halal mencapai tanggal 18 Oktober 2026. Database Peraturan | JDIH BPK
Karena itu, regulatory monitoring perlu mencakup:

  • business licensing;
  • product standards;
  • certification schemes;
  • product registration;
  • halal;
  • labeling; dan
  • post-market requirements.
    Monitoring memberikan waktu bagi perusahaan untuk melakukan transition planning sebelum perubahan regulasi memengaruhi commercial operations.

Berapa Lama Masuk Pasar Indonesia?

Tidak ada satu timeline yang berlaku untuk seluruh product categories.
Durasi dapat dipengaruhi oleh regulatory complexity, product type, number of models, certification scheme, laboratory testing, factory audit, document readiness, local structure, dan regulator review.
Produk yang tidak membutuhkan extensive certification dapat mempunyai timeline yang lebih sederhana.
Sebaliknya, produk yang membutuhkan overseas factory audit, SNI certification, BPOM registration, halal, atau extensive testing dapat memerlukan tahapan yang lebih panjang.
Karena itu, project timeline sebaiknya dibuat setelah regulatory assessment selesai.

Biaya Masuk Pasar Indonesia

Biaya juga bergantung pada regulatory pathway.
Komponen cost dapat meliputi:

  • regulatory assessment;
  • business licensing;
  • product registration;
  • SNI atau product certification;
  • laboratory testing;
  • factory audit dan auditor travel;
  • sample shipment;
  • halal process; serta
  • Official Representative atau local service.
    Perusahaan sebaiknya menilai total cost of market entry dan bukan hanya satu application fee.
    Kesalahan classification pada tahap awal dapat menyebabkan testing, packaging, registration, atau commercial structure harus diulang.

Kesalahan Umum Saat Masuk Pasar Indonesia

Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap memiliki distributor berarti produk otomatis dapat dipasarkan.
Commercial appointment tidak menggantikan mandatory product approval.
Kesalahan lain adalah menggunakan informasi regulasi lama, mengandalkan HS code saja, melakukan laboratory testing sebelum sampling requirement dipastikan, atau menggunakan foreign certificate tanpa memeriksa acceptance.
Foreign manufacturer juga perlu berhati-hati agar tidak secara tidak sengaja memberikan seluruh regulatory control kepada importer atau distributor tanpa memahami dampak jika commercial relationship berakhir.

Cara Memilih Market Entry Consultant

Perusahaan dapat menggunakan consultant untuk membantu menyusun regulatory roadmap, tetapi provider sebaiknya dipilih berdasarkan kemampuan melakukan assessment dan bukan hanya kemampuan menjual satu service.
Consultant yang mendukung market entry sebaiknya memahami hubungan antara:

  1. OSS dan business licensing.
  2. Product classification.
  3. SNI, LSPro, dan testing.
  4. BPOM dan halal.
  5. Importer, distributor, Official Representative, serta post-market compliance.
    Consultant juga perlu transparan mengenai batas kewenangannya.
    Consultant bukan regulator, tidak menerbitkan Sertifikat SNI, tidak menentukan laboratory-test result, dan tidak dapat menjamin approval tanpa conformity-assessment process yang diwajibkan.

Kesimpulan

How to Enter Indonesian Market dimulai dengan regulatory assessment, bukan langsung menunjuk distributor atau melakukan commercial shipment.
Perusahaan perlu memahami product classification, regulator, business licensing, NIB dan KBLI, certification, registration, testing, labeling, halal, importer, distributor, Official Representative, serta post-market obligations yang relevan terhadap produk.
PP Nomor 28 Tahun 2025 saat ini menjadi kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berlaku sejak 5 Juni 2025, dan telah mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. OSS juga menempatkan NIB sebagai identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia. Database Peraturan | JDIH BPK
Untuk product-specific requirements, perusahaan harus memeriksa regulator yang relevan. Produk SNI Wajib Kementerian Perindustrian diajukan melalui SIINas, sedangkan pangan olahan mempunyai sistem registrasi BPOM berbasis risiko yang terintegrasi dengan OSS RBA. BBSPJIKKP
Halal assessment juga semakin penting karena implementasi Wajib Halal telah memasuki tanggal 18 Oktober 2026 dan BPJPH menegaskan tidak ada penundaan, meskipun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu tetap perlu diperiksa berdasarkan perkembangan terbaru. BPJPH
Dengan membuat market-entry roadmap sejak tahap awal, perusahaan dapat mengurangi risiko salah memilih regulator, certification route, testing, importer, distributor, atau local structure dan membangun akses pasar Indonesia secara lebih terkontrol.

Hubungi Kami

Biruni Consulting membantu perusahaan dalam proses How to Enter Indonesian Market secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Layanan kami meliputi:

  1. Konsultasi regulasi.
  2. Identifikasi standar yang berlaku.
  3. Persiapan dokumen sertifikasi.
  4. Pendampingan pengujian laboratorium.
  5. Pengurusan sertifikasi hingga penerbitan sertifikat.

Biruni Consulting membantu produsen Indonesia dan Produsen di Luar Negeri dalam regulatory assessment, market-entry planning, SNI, BPOM, OSS, halal compliance, pemilihan importir dan distributor, Perwakilan Resmi, pengujian produk, serta post-market compliance sesuai dengan produk yang akan dipasarkan di Indonesia.
Hubungi Kami untuk panduan How to Enter Indonesian Market, Market Entry Indonesia, Indonesia Market Entry Consultant, Market Access Services Indonesia, dan pendampingan masuk pasar Indonesia.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *