Akses Pasar Indonesia

Layanan Akses Pasar Indonesia untuk Produsen Lokal dan Perusahaan Asing

Market Access Indonesia merupakan layanan pendampingan bagi perusahaan yang ingin memasuki, mengembangkan, atau mempertahankan akses terhadap pasar Indonesia dengan memastikan produk dan struktur bisnis memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku.
Memasuki pasar Indonesia tidak selalu cukup dengan mempunyai distributor atau importir. Tergantung jenis produk dan kegiatan usaha, perusahaan dapat perlu memperhatikan perizinan usaha melalui OSS, registrasi produk, SNI, pengujian laboratorium, pelabelan, sertifikasi halal, Perwakilan Resmi, izin impor, serta persyaratan teknis dari kementerian atau lembaga tertentu.
Kerangka perizinan berusaha Indonesia saat ini menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan secara resmi mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. PP 28/2025 mencakup Perizinan Berusaha, PB UMKU, sistem OSS, pengawasan, serta berbagai ketentuan terkait kegiatan usaha berbasis tingkat risiko. Database Peraturan | JDIH BPK
Karena persyaratan berbeda antara produk makanan, kosmetik, barang industri, otomotif, elektronika, alat kesehatan, dan kategori lainnya, Market Access Indonesia sebaiknya dimulai dengan regulatory assessment sebelum perusahaan menentukan jalur importasi atau commercial launch.

Apa Itu Market Access Indonesia?

Market Access Indonesia adalah proses untuk memastikan perusahaan dan produk mempunyai jalur legal dan regulatory compliance yang diperlukan untuk memasuki pasar Indonesia.
Market access dapat melibatkan beberapa lapisan persyaratan sekaligus. Sebuah perusahaan mungkin sudah mempunyai badan usaha dan importir, tetapi produk belum dapat diedarkan apabila masih membutuhkan product registration, SNI, halal certification, technical approval, atau izin khusus lainnya.
Sebaliknya, tidak seluruh produk membutuhkan sertifikasi yang sama. Karena itu, market-entry strategy perlu dibuat berdasarkan product-specific assessment.
Secara umum, Market Access Indonesia dapat mencakup:

  1. Product regulatory assessment dan classification.
  2. Business licensing dan OSS review.
  3. Product certification, registration, dan technical approval.
  4. Importer, Official Representative, dan local structure assessment.
  5. Labeling, halal, surveillance, dan post-market compliance.
    Tujuannya adalah membuat perusahaan memahami seluruh persyaratan sebelum melakukan commercial importation atau product launch.

Mengapa Regulatory Assessment Penting Sebelum Masuk Pasar Indonesia?

Kesalahan market access sering terjadi ketika perusahaan menentukan distributor atau mengirim barang sebelum regulatory pathway diketahui.
Product category yang terlihat sederhana dapat mempunyai beberapa lapisan aturan berbeda. HS code juga dapat membantu classification, tetapi biasanya tidak cukup jika digunakan sendiri tanpa memeriksa fungsi, material, technical specification, intended use, dan product scope.
Regulatory assessment sebaiknya menjawab beberapa pertanyaan utama:

  1. Produk masuk kategori regulasi apa?
  2. Apakah terdapat SNI wajib?
  3. Apakah produk membutuhkan registrasi atau approval khusus?
  4. Siapa yang dapat menjadi pemegang izin atau pihak lokal?
  5. Apakah terdapat labeling, halal, warehouse, atau importer requirement?
    Hasil assessment kemudian digunakan untuk membuat market-access roadmap.

Business Licensing dan OSS Indonesia

Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia perlu memperhatikan struktur Perizinan Berusaha yang berlaku.
PP Nomor 28 Tahun 2025 saat ini menjadi kerangka utama Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur antara lain Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU, sistem OSS, pengawasan, serta sanksi. Database Peraturan | JDIH BPK
Karena pendekatannya berbasis risiko, requirements dapat berbeda berdasarkan kegiatan usaha dan tingkat risikonya.
Dalam market-access project, perusahaan perlu memastikan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh entitas Indonesia sesuai dengan perizinan dan KBLI yang digunakan.
Hal tersebut menjadi penting ketika entitas lokal akan menjalankan fungsi sebagai importir, distributor, representative, atau applicant untuk registrasi produk tertentu.

Product Classification untuk Market Access

Product classification menjadi salah satu tahap paling penting karena regulatory pathway dimulai dari identifikasi produk.
Informasi yang biasanya dibutuhkan meliputi:

  • nama dan fungsi produk;
  • material atau ingredients;
  • technical specification;
  • intended use;
  • model dan variant;
  • HS code; serta
  • manufacturing site dan country of origin.
    Dokumen seperti catalogue, datasheet, technical drawing, ingredient composition, dan existing international certificates dapat membantu proses assessment.
    Product classification yang kurang tepat dapat menyebabkan perusahaan memilih regulator atau certification route yang salah.

SNI dan Market Access Indonesia

Standar Nasional Indonesia menjadi salah satu komponen market access untuk berbagai kategori barang industri.
Namun, keberadaan SNI tidak otomatis berarti produk wajib disertifikasi.
SNI tertentu diberlakukan secara wajib melalui regulasi sektoral, sedangkan standar lainnya dapat diterapkan secara sukarela.
BBSPJIKKP menjelaskan bahwa product certification merupakan proses penilaian kesesuaian untuk memastikan perusahaan menerapkan sistem mutu dan mampu menghasilkan produk yang konsisten terhadap standar. Sumber resmi tersebut juga membedakan SNI Wajib dan SNI Sukarela serta menjelaskan bahwa pengajuan sertifikasi untuk produk SNI Wajib Kementerian Perindustrian dilakukan melalui SIINas. BBSPJIKKP
Karena itu, perusahaan perlu melakukan SNI assessment sebelum menyimpulkan bahwa produk memerlukan Sertifikat SNI.

Mandatory SNI untuk Produk Tertentu

Beberapa product categories mempunyai SNI yang diberlakukan secara wajib.
Sebagai contoh, Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 mengenai minyak lumas saat ini berstatus berlaku dan efektif sejak 24 Juli 2025. Regulasi tersebut mencabut Permenperin Nomor 25 Tahun 2018. Database Peraturan | JDIH BPK
Ban diatur melalui Permenperin Nomor 9 Tahun 2025 yang juga berlaku sejak 24 Juli 2025 dan mencabut regulasi wajib ban sebelumnya. Database Peraturan | JDIH BPK
Kaca pengaman kendaraan bermotor diatur melalui Permenperin Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 25 Oktober 2025 dan mencabut Permenperin Nomor 80 Tahun 2015. Database Peraturan | JDIH BPK
Contoh tersebut menunjukkan bahwa perusahaan tidak sebaiknya menggunakan regulatory checklist lama ketika merencanakan market entry.
Current product regulation perlu selalu diperiksa.

LSPro dalam Market Access Indonesia

Apabila produk termasuk dalam certification scheme SNI, perusahaan perlu menentukan LSPro atau Lembaga Sertifikasi Produk yang sesuai.
Tidak semua LSPro dapat menangani seluruh product categories.
Scope LSPro dapat dibatasi berdasarkan standar, jenis produk, akreditasi, dan penunjukan pemerintah.
Halaman resmi BBSPJIKKP menunjukkan bahwa LSPro mempunyai ruang lingkup berdasarkan SNI tertentu dan juga mencantumkan regulatory appointment untuk berbagai produk wajib. Halaman tersebut terakhir diperbarui pada 6 Mei 2026. BBSPJIKKP
Dalam market-access planning, LSPro sebaiknya dipilih setelah product classification dan SNI scope dipastikan.

Laboratory Testing

Laboratory testing juga dapat menjadi bagian penting dari market access.
Produk yang membutuhkan SNI, BPOM registration, technical approval, atau regulatory certification lainnya dapat memerlukan testing berdasarkan parameter tertentu.
Perusahaan perlu memastikan:

  1. Metode pengujian yang berlaku.
  2. Laboratory scope yang diperlukan.
  3. Sampling mechanism.
  4. Model atau variant yang perlu diuji.
  5. Acceptance dari regulator atau certification body.
    International test report tidak selalu otomatis dapat digunakan untuk regulatory approval di Indonesia.
    Acceptance harus diperiksa berdasarkan product-specific scheme.

Registrasi Produk BPOM

Untuk kategori yang berada di bawah pengawasan Badan POM, market access dapat membutuhkan registrasi sebelum produk diedarkan.
Sebagai contoh, Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM menjelaskan bahwa pangan olahan yang diproduksi dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran pada umumnya wajib mempunyai PB-UMKU, dengan sejumlah pengecualian yang ditentukan berdasarkan karakteristik dan penggunaan produk. Registrasi Pangan
Untuk produk pangan impor, sumber resmi BPOM tersebut juga mencantumkan kebutuhan seperti NIB melalui OSS serta dokumen tertentu untuk fasilitas dan produk impor. Registrasi Pangan
Requirements untuk kosmetik, obat, suplemen, pangan, dan kategori lain tidak identik.
Karena itu, BPOM pathway harus ditentukan berdasarkan jenis produk yang sebenarnya.

Market Access untuk Produk Pangan

Produk pangan dapat mempunyai beberapa lapisan compliance.
Selain business licensing dan BPOM registration, perusahaan dapat perlu memperhatikan composition, food safety, label, nutritional information, importer documentation, serta halal requirement.
BPOM saat ini juga telah mengumumkan implementasi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 mengenai Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan dalam proses registrasi pangan. Hal ini menunjukkan bahwa labeling requirement juga dapat berkembang dan perlu dimonitor selama product lifecycle. Registrasi Pangan
Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan label review sebelum artwork dan packaging dicetak dalam jumlah besar.

Sertifikasi Halal dalam Market Access Indonesia

Halal compliance saat ini menjadi bagian yang semakin penting dalam market access Indonesia.
BPJPH menyatakan bahwa tahap kewajiban halal berikutnya mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kategori yang disebut BPJPH meliputi antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, beberapa produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan terkait pangan, serta kelompok barang gunaan tertentu sesuai regulasi. BPJPH
BPJPH juga menegaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku terhadap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor yang termasuk kategori wajib halal. BPJPH
Karena tanggal 18 Oktober 2026 telah berlaku, halal assessment sebaiknya sekarang menjadi bagian awal dari market-access review untuk kategori produk yang relevan.

Produk Halal dari Luar Negeri

Foreign manufacturer yang sudah memiliki halal certification di negara asal juga perlu memahami mekanisme Indonesia.
BPJPH telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Peraturan tersebut ditetapkan 7 Agustus 2026, diundangkan 10 Agustus 2026, dan saat ini berstatus berlaku. JDIH BPJPH
Selain itu, Surat Edaran BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 mengatur mekanisme penentuan kategori produk dalam registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri untuk kondisi tertentu dan secara khusus ditujukan antara lain kepada importir dan/atau perwakilan resmi pelaku usaha di Indonesia. CMSBL Halal
Karena itu, foreign halal certificate sebaiknya tidak diasumsikan otomatis menyelesaikan seluruh Indonesian market-access process.

Official Representative Indonesia

Beberapa product regulations dapat mewajibkan Overseas Manufacturer mempunyai Perwakilan Resmi di Indonesia.
Perwakilan Resmi berbeda dengan consultant, distributor, importer, maupun LSPro.
Fungsi dan eligibility representative harus diperiksa berdasarkan regulasi produk.
Pada SNI mandatory untuk product categories tertentu, persyaratan dapat mencakup legal entity Indonesia, appointment dari Overseas Manufacturer, hubungan merek, warehouse, SIINas, atau hubungan dengan importer.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku secara universal.
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menunjuk Local Representative hanya berdasarkan assumption bahwa setiap imported product membutuhkannya.

Importer dan Distributor

Importer dan distributor juga mempunyai fungsi yang perlu dibedakan dalam market-entry structure.
Importer berkaitan dengan pemasukan barang ke wilayah Indonesia sesuai perizinan dan ketentuan importasi yang berlaku.
Distributor menjalankan fungsi commercial distribution.
Official Representative dapat mempunyai fungsi berbeda dari keduanya.
Dalam beberapa regulatory schemes, satu entitas dapat menjalankan lebih dari satu fungsi apabila diperbolehkan, tetapi hal tersebut harus diverifikasi berdasarkan product regulation dan business licensing.
Market Access Indonesia membantu perusahaan menentukan local structure sebelum perjanjian jangka panjang dengan partner dibuat.

Market Access untuk Foreign Manufacturer

Foreign manufacturer biasanya menghadapi lebih banyak regulatory layers karena produsen berada di luar Indonesia.
Struktur yang mungkin terlibat dapat mencakup:

  1. Overseas Manufacturer sebagai pemilik produk dan fasilitas produksi.
  2. Official Representative jika regulasi mewajibkan.
  3. Importer untuk importation.
  4. Distributor untuk commercial distribution.
  5. Certification Body atau regulator untuk product approval.
    Tidak setiap produk membutuhkan seluruh struktur tersebut.
    Regulatory assessment menentukan kombinasi yang tepat.

Factory Audit untuk Produk Impor

Beberapa certification schemes dapat mensyaratkan audit terhadap manufacturing facility.
Jika pabrik berada di luar Indonesia, audit dapat melibatkan international auditor travel, coordination dengan LSPro, translation support, dan kesiapan production records.
Audit biasanya tidak hanya memeriksa legal documents.
Aspek seperti production process, incoming inspection, quality control, internal testing, calibration, traceability, dan corrective action dapat menjadi bagian assessment.
Factory readiness perlu dipersiapkan sebelum official audit agar project tidak tertunda akibat gap yang sebenarnya dapat ditemukan lebih awal.

Labeling Compliance Indonesia

Label merupakan salah satu area market access yang sering dianggap sederhana tetapi dapat menyebabkan relabeling atau product-registration delay.
Requirements berbeda berdasarkan kategori produk.
Review dapat mencakup informasi produk, Bahasa Indonesia, ingredients, warnings, manufacturer, importer, registration number, halal information, instructions, atau informasi lain sesuai regulasi.
Karena requirements dapat berubah, final artwork sebaiknya tidak dicetak dalam jumlah besar sebelum regulatory review selesai.
Untuk pangan olahan, BPOM secara aktif mengimplementasikan ketentuan label termasuk aturan Informasi Nilai Gizi yang diperbarui pada 2026. Registrasi Pangan

Product Registration Holder

Pada sejumlah product categories, perusahaan perlu menentukan pihak yang dapat menjadi applicant atau holder dari registration/approval.
Pihak tersebut tidak selalu sama dengan manufacturer, importer, distributor, atau Official Representative.
Pemilihan holder perlu dipertimbangkan sejak awal karena dapat memengaruhi kontrol produk, distributor changes, transfer arrangements, dan business continuity.
Foreign manufacturer sebaiknya memahami siapa yang secara hukum mengendalikan registration sebelum memberikan seluruh regulatory process kepada commercial partner.

Market Access untuk Banyak Produk

Perusahaan dengan banyak product lines sebaiknya tidak melakukan assessment satu per satu tanpa regulatory map.
Regulatory mapping dapat menunjukkan:

  1. Product category.
  2. Regulator.
  3. Required certification atau registration.
  4. Local entity requirement.
  5. Status dan target market-launch.
    Dengan mapping tersebut, management dapat menentukan product priority dan budget berdasarkan level complexity.
    Produk yang membutuhkan audit dan certification dapat dimulai lebih awal dibandingkan produk dengan simpler registration pathway.

Market Access untuk Banyak Model

Satu kategori produk dapat terdiri dari puluhan model.
Perusahaan perlu mengetahui apakah setiap model membutuhkan approval terpisah atau dapat digabungkan dalam model family.
Grouping dapat bergantung pada desain, material, function, capacity, rating, formulation, production process, serta regulator-specific criteria.
Assessment sebelum application membantu mencegah unnecessary testing sekaligus mengurangi risiko model dipasarkan tanpa berada dalam approved scope.

Import Samples untuk Testing dan Certification

Sebelum commercial launch, perusahaan sering membutuhkan sample untuk testing, certification, research, atau registration.
Sample importation sebaiknya direncanakan berdasarkan product regulation karena treatment dapat berbeda dari commercial shipment.
Sebagai contoh, Permenperin Nomor 15 Tahun 2025 memberikan pengecualian tertentu untuk sampel kaca pengaman yang digunakan dalam pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI atau untuk riset dan pengembangan dengan syarat tertentu. Database Peraturan | JDIH BPK
Contoh tersebut menunjukkan bahwa sample tidak sebaiknya dikirim tanpa memeriksa exemption dan documentation yang berlaku.

Regulatory Gap Analysis

Regulatory gap analysis membantu perusahaan mengetahui apa yang belum siap sebelum market launch.
Gap dapat berupa:

  • business licensing belum sesuai;
  • produk membutuhkan SNI tetapi belum tersertifikasi;
  • BPOM registration belum tersedia;
  • halal pathway belum diselesaikan;
  • label belum sesuai;
  • representative structure belum tepat; atau
  • test report tidak dapat digunakan.
    Gap analysis sebaiknya menghasilkan action plan, bukan hanya daftar masalah.
    Setiap finding perlu diberikan priority berdasarkan pengaruhnya terhadap importation dan commercial launch.

Market Access Roadmap Indonesia

Setelah regulatory assessment selesai, perusahaan dapat menyusun market-access roadmap.
Secara umum, roadmap dapat dibagi menjadi lima tahap:

  1. Product classification dan regulatory assessment.
  2. Business serta local-entity structure.
  3. Product testing, certification, atau registration.
  4. Importation, labeling, dan launch preparation.
  5. Post-market compliance dan regulatory monitoring.
    Urutan aktual dapat berbeda berdasarkan produk.
    Beberapa kegiatan juga dapat dilakukan secara paralel agar timeline lebih efisien.

Regulatory Monitoring Setelah Produk Diluncurkan

Market access tidak selesai ketika produk berhasil masuk Indonesia.
Regulasi dapat berubah setelah product launch.
Contoh terbaru adalah perubahan framework Perizinan Berusaha melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, pembaruan berbagai regulasi SNI pada 2025, serta implementasi tahap kewajiban halal pada 18 Oktober 2026. Database Peraturan | JDIH BPK
Perusahaan perlu memonitor regulatory changes, certificate validity, surveillance, labeling changes, renewals, dan perubahan struktur local partner.
Monitoring membantu mempertahankan akses pasar setelah initial approval diperoleh.

Perubahan Produk Setelah Market Approval

Perubahan produk juga dapat mempunyai regulatory impact.
Perubahan dapat mencakup formulation, material, model, design, manufacturing site, brand, packaging, label, importer, distributor, atau Official Representative.
Tidak semua perubahan membutuhkan approval baru.
Namun, significant changes sebaiknya diperiksa sebelum diterapkan.
Impact assessment membantu menentukan apakah perubahan hanya membutuhkan administrative update atau memerlukan testing, amendment, notification, atau re-registration.

Timeline Market Access Indonesia

Tidak terdapat satu timeline yang berlaku untuk seluruh product categories.
Durasi tergantung pada regulator, certification scheme, jumlah model, testing duration, factory audit, document readiness, local entity structure, registration review, dan corrective action.
Foreign manufacturer juga perlu mempertimbangkan waktu untuk international audit, document legalization jika diperlukan dalam specific procedure, sample shipment, dan coordination dengan Indonesian entity.
Karena itu, timeline sebaiknya dihitung setelah regulatory assessment dilakukan.

Biaya Market Access Indonesia

Biaya market entry juga berbeda berdasarkan produk.
Komponen biaya dapat meliputi:

  • regulatory consulting;
  • business licensing;
  • product certification atau registration;
  • laboratory testing;
  • factory audit;
  • sample shipment;
  • halal certification atau foreign-halal registration;
  • translation atau legalization; serta
  • Official Representative atau local service requirements.
    Perusahaan sebaiknya melihat total market-access cost dan bukan hanya fee untuk satu approval.
    Product launch yang terlihat murah di awal dapat menjadi lebih mahal apabila certification pathway harus diulang akibat regulatory assessment yang salah.

Kesalahan Umum Saat Memasuki Pasar Indonesia

Salah satu kesalahan paling umum adalah menentukan commercial partner sebelum mengetahui regulatory structure.
Perusahaan kemudian dapat menjadi terlalu bergantung pada distributor atau importer yang juga mengendalikan product registration.
Kesalahan lain adalah menggunakan regulations atau certification assumptions dari project lama.
Indonesia melakukan berbagai pembaruan regulasi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk PP 28/2025 untuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tahap kewajiban halal yang mulai berlaku 18 Oktober 2026. Database Peraturan | JDIH BPK
Perusahaan juga sebaiknya tidak menganggap international certificate otomatis menggantikan Indonesian approval.
Setiap certificate perlu diperiksa acceptance-nya berdasarkan regulatory pathway produk.

Manfaat Menggunakan Market Access Service Indonesia

Market Access Service membantu perusahaan melihat regulatory project sebagai satu kesatuan dan bukan kumpulan approval yang terpisah.
Manfaat utamanya meliputi:

  1. Mengidentifikasi regulatory requirements sejak awal.
  2. Menentukan certification dan registration pathway.
  3. Menyusun local representative, importer, dan distributor structure.
  4. Mengurangi risiko testing atau application yang tidak diperlukan.
  5. Menjaga compliance setelah commercial launch.
    Pendekatan ini sangat relevan bagi foreign manufacturer yang belum mempunyai regulatory team atau legal entity di Indonesia.

Bagaimana Memilih Market Access Indonesia Consultant?

Perusahaan sebaiknya memilih consultant yang tidak hanya memahami satu certification scheme.
Provider perlu mampu melakukan product classification dan menentukan regulator yang relevan sebelum menawarkan service.
Pemahaman terhadap OSS, SNI, LSPro, testing, BPOM, halal, importation, labeling, representative structure, dan post-market compliance membantu perusahaan membangun market-entry plan yang lebih terintegrasi.
Consultant juga harus transparan mengenai batas kewenangannya.
Market-access consultant tidak menggantikan regulator, tidak menerbitkan Sertifikat SNI, dan tidak menentukan laboratory-test result.

Kesimpulan

Market Access Indonesia merupakan proses untuk memastikan perusahaan dan produk memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum memasuki dan tetap berada di pasar Indonesia.
Proses dapat dimulai dari business licensing dan OSS, kemudian dilanjutkan dengan product classification, certification, registration, testing, labeling, halal assessment, importer arrangement, atau Official Representative berdasarkan jenis produk.
Kerangka business licensing yang berlaku saat ini menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Database Peraturan | JDIH BPK
Untuk industrial products, SNI mandatory juga perlu diperiksa berdasarkan current product regulation. Untuk kategori pangan, BPOM mempunyai product-registration requirements tertentu, sedangkan untuk kategori yang termasuk wajib halal, implementasi tahap terbaru telah berlaku sejak 18 Oktober 2026. BBSPJIKKP
Dengan Market Access Indonesia yang direncanakan sejak awal, perusahaan dapat mengurangi risiko salah menentukan regulator, certification pathway, testing, local structure, atau launch timeline dan membangun strategi masuk pasar yang lebih terkontrol.

Hubungi Kami

Biruni Consulting membantu perusahaan dalam proses Market Access Indonesia secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Layanan kami meliputi:

  1. Konsultasi regulasi.
  2. Identifikasi standar yang berlaku.
  3. Persiapan dokumen sertifikasi.
  4. Pendampingan pengujian laboratorium.
  5. Pengurusan sertifikasi hingga penerbitan sertifikat.

Biruni Consulting membantu produsen Indonesia dan Produsen di Luar Negeri dalam regulatory assessment, identifikasi SNI, registrasi produk, pemilihan LSPro dan laboratorium, persiapan audit, SIINas, Perwakilan Resmi, halal compliance, serta persiapan market access sesuai dengan produk yang akan dipasarkan di Indonesia.
Hubungi Kami untuk layanan Market Access Indonesia, SNI Certification Service Indonesia, SNI Regulatory Services Indonesia, Official Representative, dan pendampingan akses pasar produk di Indonesia.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *