Importir aki purnajual adalah perusahaan yang memasukkan baterai sebagai suku cadang atau pengganti komponen kendaraan. Rancangan SNI aki membedakan skema ini dari impor bahan baku/penolong industri perakitan. Pembedaan tersebut penting bagi distributor aki independen.
KBLI untuk impor aki purnajual
Rancangan menyebut KBLI 46620 untuk perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil serta KBLI 46633 untuk perdagangan besar suku cadang sepeda motor. Kode kegiatan usaha harus diperiksa pada NIB dan data OSS terbaru, termasuk konversi dari klasifikasi lama jika masih tercantum.
Pencantuman KBLI perdagangan saja belum mencukupi seluruh persyaratan penunjukan importir SNI aki dalam rancangan.
Penunjukan oleh Perwakilan Resmi
Importir purnajual perlu ditunjuk AR melalui akta otentik yang dibuat di hadapan notaris Indonesia. Dokumen perusahaan, perizinan usaha, bukti penguasaan gudang serta akun SIINas turut disyaratkan.
AR tetap menjadi pihak penting dalam skema produk impor meskipun pelaksanaan importasi dilakukan perusahaan lain.
Perjanjian distribusi: syarat paling menentukan
Untuk purnajual, rancangan mensyaratkan perjanjian distribusi dengan pemilik merek kendaraan bermotor atau perusahaan yang ditunjuk atau diberi kuasa oleh pemilik merek kendaraan, disahkan oleh notaris Indonesia.
Perjanjian pembelian atau distribusi dengan pemilik merek aki tidak otomatis setara dengan perjanjian bersama pemilik merek kendaraan. Importir aftermarket independen perlu mengklarifikasi kesesuaian jalurnya kepada regulator.
Berbeda dari importir industri perakitan
Importir bahan baku/penolong untuk perakitan kendaraan berada pada ketentuan terpisah dan memerlukan KBLI industri 29100 dan/atau 30911 serta pembatasan tidak menjual aki kepada pihak lain.
Perusahaan perdagangan dengan KBLI 46620 atau 46633 tidak boleh menganggap dirinya otomatis memenuhi jalur perakitan. Pilihan struktur harus sesuai tujuan impor yang sebenarnya.
Pemeriksaan tambahan bagi distributor independen
Bagi perusahaan yang selama ini menjual aki aftermarket ke toko umum, identifikasi terlebih dahulu siapa pihak penandatangan perjanjian distribusi. Jika kontrak hanya dibuat dengan merek aki independen, jangan menyatakan dokumen tersebut pasti memenuhi rancangan karena istilah yang dipakai adalah pemilik merek kendaraan bermotor.
Pertanyaan klarifikasi untuk regulator dapat dibuat spesifik: apakah hubungan dengan produsen aki saja cukup, apakah produk harus terkait jaringan kendaraan tertentu, dan bagaimana perlakuan importir perdagangan suku cadang independen. Sebelum jawaban tertulis tersedia, risiko ini harus dijelaskan kepada klien.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah KBLI 46620 saja cukup?
Tidak. Penunjukan AR, gudang, SIINas dan ketentuan perjanjian distribusi harus turut dipenuhi.
Apakah importir purnajual wajib memiliki KBLI industri?
Tidak menurut jalur purnajual dalam rancangan; KBLI industri mengatur jalur perakitan pada ayat terpisah.
Artikel Terkait
- Jasa Sertifikasi SNI Aki Mobil dan Motor di Indonesia
- SNI Aki Mobil: Persyaratan SNI 38:2025
- SNI Aki Motor: Persyaratan SNI 4326:2025
Konsultasi Sertifikasi SNI Aki Kendaraan
Kirimkan daftar model, informasi manufaktur, sertifikat mutu, dokumen merek, serta rencana AR atau importir untuk pemeriksaan awal. Biruni Consulting dapat membantu menilai persyaratan dan kesiapan dokumen sebelum pengajuan.
Catatan: ketentuan pemberlakuan SNI wajib aki yang dijelaskan sebagai rancangan perlu diperiksa kembali terhadap peraturan final dan tanggal berlakunya. Keputusan sertifikasi, hasil uji, serta waktu penyelesaian tidak dijamin.