Perwakilan Resmi atau Authorized Representative (AR) adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang mewakili produsen aki luar negeri. Dalam rancangan SNI aki, AR memiliki peran administratif dan tanggung jawab hukum yang tidak sama dengan pedagang biasa atau agen pembelian.
Penunjukan resmi dan dokumen perusahaan
AR perlu mempunyai akta perusahaan, perizinan usaha dan bukti penunjukan dari produsen luar negeri dalam bentuk akta otentik di hadapan notaris Indonesia. Persyaratan rancangan juga membahas siapa yang berwenang mewakili produsen dalam pembuatan akta tersebut.
Hubungan AR dengan produsen harus dibuktikan secara tertulis dan dapat diperiksa. Penunjukan tidak cukup hanya melalui surat dagang biasa jika aturan meminta akta otentik.
Lisensi merek dan pencatatan DJKI
Untuk produk bermerek produsen, AR memperoleh lisensi penggunaan dan tanggung jawab merek kelas 9. Perjanjian lisensi dan bukti pencatatannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi dokumen penting.
Dalam keadaan tertentu ketika merek dimiliki AR dan produsen luar negeri merupakan milik atau anak perusahaannya, rancangan menyediakan ketentuan pengganti dokumen lisensi. Pengecualian itu harus dibuktikan, bukan dianggap berlaku umum.
Gudang, SIINas dan tanggung jawab mutu
AR direncanakan wajib menguasai gudang di wilayah kabupaten/kota yang sama atau terdekat dari kedudukannya, serta memiliki akun SIINas. Pengaturan peredaran barang dan tanggung jawab mutu tetap melekat pada AR sesuai ketentuan rancangan.
Skema perwakilan banyak produsen dibatasi, kecuali hubungan kepemilikan grup tertentu dapat dibuktikan.
AR apakah harus menjadi importir?
Tidak harus menurut rancangan. AR dapat bertindak sebagai importir, atau menunjuk perusahaan importir yang memenuhi syarat khusus untuk impor sebagai bahan/penolong perakitan kendaraan dan/atau purnajual.
Karena persyaratan kedua tujuan berbeda, pemilihan KBLI importir, gudang dan perjanjian distribusi harus dipastikan sebelum penunjukan.
Dua contoh struktur AR dan importir
Skema pertama adalah satu perusahaan Indonesia yang menjadi AR sekaligus importir. Skema kedua adalah AR dan importir yang berbeda badan hukum. Keduanya dimungkinkan menurut rancangan, tetapi pengaturan kegiatan importir yang ditunjuk hanya tersedia untuk tujuan yang disebut secara khusus.
Jika AR juga merupakan pemilik merek, ada ketentuan alternatif tertentu untuk perjanjian lisensi apabila hubungan kepemilikan pabrik dapat dibuktikan. Karena hubungan saham dan perubahan AR memengaruhi sertifikasi, struktur grup perusahaan sebaiknya dipastikan sebelum penunjukan notaris dilakukan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah AR wajib mengimpor sendiri?
Tidak. Rancangan membolehkan AR menunjuk importir yang memenuhi persyaratan menurut tujuan impor.
Apakah surat kuasa biasa cukup menjadi bukti AR?
Rancangan meminta akta otentik penunjukan di hadapan notaris Indonesia.
Artikel Terkait
- Jasa Sertifikasi SNI Aki Mobil dan Motor di Indonesia
- SNI Aki Mobil: Persyaratan SNI 38:2025
- SNI Aki Motor: Persyaratan SNI 4326:2025
Konsultasi Sertifikasi SNI Aki Kendaraan
Kirimkan daftar model, informasi manufaktur, sertifikat mutu, dokumen merek, serta rencana AR atau importir untuk pemeriksaan awal. Biruni Consulting dapat membantu menilai persyaratan dan kesiapan dokumen sebelum pengajuan.
Catatan: ketentuan pemberlakuan SNI wajib aki yang dijelaskan sebagai rancangan perlu diperiksa kembali terhadap peraturan final dan tanggal berlakunya. Keputusan sertifikasi, hasil uji, serta waktu penyelesaian tidak dijamin.