Panduan Sertifikasi Postel/DJID untuk smart tracker dengan Bluetooth, GPS/GNSS, UWB, cellular, WiFi, dan teknologi wireless di Indonesia.
Smart tracker digunakan untuk membantu mengetahui lokasi, keberadaan, atau pergerakan barang, kendaraan, perangkat, maupun objek tertentu. Produk ini dapat bekerja menggunakan Bluetooth, GPS/GNSS, Ultra Wideband (UWB), cellular, WiFi, NFC, atau kombinasi beberapa teknologi wireless.
Karena konfigurasi smart tracker sangat beragam, kebutuhan Sertifikasi Postel/DJID tidak dapat ditentukan hanya dari fungsi “tracking”. Assessment perlu melihat teknologi radio yang benar-benar aktif, operating frequency, transmission power, wireless module, antenna, supported cellular bands, serta konfigurasi final product.
Kerangka utama sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia saat ini tetap Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024, yang berstatus berlaku dan menetapkan mekanisme Sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi. JDIH Kemkomdigi
Jenis Smart Tracker
Istilah smart tracker dapat digunakan untuk beberapa jenis perangkat yang secara teknis sangat berbeda.
Ada tracker kecil yang menggunakan Bluetooth untuk mendeteksi keberadaan perangkat di sekitar smartphone. Ada tracker dengan GPS/GNSS dan SIM card yang mengirimkan posisi melalui jaringan cellular. Model lain dapat menggunakan UWB untuk precision finding, NFC untuk identifikasi jarak dekat, atau WiFi sebagai tambahan konektivitas.
Karena itu, dua produk yang sama-sama disebut “smart tracker” belum tentu mempunyai Standar Teknis dan kebutuhan pengujian yang sama.
Smart Tracker dengan Bluetooth
Bluetooth banyak digunakan pada proximity tracker atau item tracker.
Perangkat dapat melakukan pairing dengan smartphone dan mengirimkan identifier atau data melalui Bluetooth agar pengguna dapat mengetahui keberadaan tracker dalam jarak tertentu.
KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 memasukkan Bluetooth IEEE 802.15.1 sebagai salah satu kelompok Short Range Device. Keputusan tersebut juga menetapkan bahwa pemenuhan Standar Teknis SRD dibuktikan dengan Sertifikat sesuai ketentuan sertifikasi. Sertifikasi Postel
Untuk tracker Bluetooth, assessment perlu melihat Bluetooth version, operating frequency, transmission power, module atau chipset, antenna, dan firmware configuration.
Smart Tracker dengan UWB
Beberapa smart tracker menggunakan Ultra Wideband atau UWB untuk meningkatkan ketepatan pencarian jarak dekat.
UWB dapat membantu perangkat menentukan arah atau jarak secara lebih presisi dibanding hanya mengandalkan indikator kekuatan sinyal Bluetooth.
KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 secara eksplisit memasukkan Ultra Wideband (UWB) dalam kelompok Short Range Devices yang diatur. Sertifikasi Postel
Karena itu, jika satu tracker mempunyai Bluetooth sekaligus UWB, kedua radio perlu dimasukkan dalam technical assessment.
Smart Tracker dengan NFC
NFC dapat digunakan sebagai fungsi tambahan pada smart tracker.
Misalnya, pengguna dapat mendekatkan smartphone ke tracker untuk membaca informasi tertentu, melakukan identification, atau menjalankan fungsi konfigurasi.
KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 juga memasukkan Near Field Communication (NFC) sebagai salah satu teknologi SRD. Sertifikasi Postel
Jika Bluetooth, UWB, dan NFC berada dalam satu perangkat, radio mapping sebaiknya dilakukan untuk setiap teknologi.
GPS dan GNSS pada Smart Tracker
GPS atau GNSS digunakan untuk memperoleh informasi posisi dari sistem satelit navigasi.
Hal penting yang perlu dibedakan adalah bahwa fungsi GPS/GNSS receive-only tidak sama dengan transmitter radio yang mengirimkan data keluar dari perangkat.
Sebuah tracker dapat menerima sinyal GPS untuk menentukan posisi, tetapi posisi tersebut mungkin kemudian dikirim melalui LTE, GSM, Bluetooth, atau radio lainnya.
Karena itu, assessment tidak sebaiknya hanya bertanya apakah perangkat mempunyai GPS. Perlu diketahui juga bagaimana data lokasi dikirim dari tracker kepada pengguna atau server.
GPS Tracker Tanpa Cellular
Beberapa perangkat hanya merekam data GPS secara lokal dan tidak mempunyai fungsi komunikasi radio aktif untuk mengirimkan informasi.
Konfigurasinya berbeda dengan smart tracker connected yang mengirimkan lokasi secara real-time.
Jika perangkat mempunyai Bluetooth untuk mengambil data dari memory internal, maka fungsi Bluetooth tetap perlu diperiksa.
Dengan demikian, keberadaan GPS/GNSS saja belum cukup untuk menentukan seluruh ruang lingkup Postel. Radio transmitter lain pada perangkat tetap menjadi bagian penting dari assessment.
Smart Tracker dengan Cellular
Smart tracker untuk kendaraan, asset, logistics, personal tracking, atau industrial monitoring sering menggunakan SIM card atau eSIM untuk mengirimkan lokasi melalui jaringan bergerak seluler.
Teknologi yang digunakan dapat berupa GSM, generasi IMT-2000 tertentu, LTE, atau teknologi cellular yang lebih baru.
Daftar acuan Standar Teknis DJID saat ini mencantumkan Kepmenkomdigi Nomor 45 Tahun 2025 untuk perangkat bergerak seluler berbasis GSM dan IMT-2000 serta Kepmenkomdigi Nomor 569 Tahun 2025 untuk LTE dan IMT-2020. Keduanya berstatus sebagai acuan yang berlaku. Postel Certification
Karena itu, smart tracker cellular perlu dinilai berdasarkan exact radio technology dan supported bands yang terdapat pada module.
LTE Tracker dan IoT Tracker
Banyak tracker modern menggunakan cellular module untuk mengirimkan small data packet berupa coordinate, sensor data, alert, atau telemetry.
Walaupun kebutuhan datanya mungkin kecil, fungsi LTE tetap merupakan fungsi telekomunikasi yang perlu dipetakan berdasarkan module dan supported technology.
Assessment biasanya melihat cellular module datasheet, supported frequency bands, antenna, RF test report, serta fungsi lain seperti Bluetooth atau WiFi.
Jika tracker mempunyai beberapa radio, tidak tepat hanya memeriksa cellular module kemudian mengabaikan wireless interface lainnya.
SIM Card dan eSIM
Keberadaan SIM card atau eSIM biasanya menunjukkan bahwa perangkat menggunakan jaringan operator.
Namun, SIM atau eSIM sendiri bukan pengganti assessment terhadap radio hardware.
Yang perlu diperiksa adalah modem atau cellular module yang digunakan, teknologi jaringan yang didukung, operating bands, antenna, dan konfigurasi RF pada final product.
Satu model tracker juga dapat diproduksi dalam beberapa regional variant dengan cellular bands berbeda, sehingga exact variant yang akan masuk Indonesia perlu dipastikan.
Apakah Smart Tracker Harus Memiliki IMEI?
Tracker cellular dapat menggunakan identitas perangkat pada jaringan bergerak, tetapi persyaratan IMEI tidak sebaiknya langsung disamakan dengan ketentuan untuk handphone.
Portal e-Sertifikasi DJID saat ini secara khusus mencantumkan dokumen deklarasi jaminan keamanan IMEI sebagai persyaratan tambahan untuk pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Postel Certification
Karena itu, smart tracker tidak sebaiknya otomatis dianggap mempunyai persyaratan administratif IMEI yang identik dengan kategori HKT. Exact classification dan konfigurasi perangkat tetap perlu diperiksa.
Smart Tracker dengan WiFi
WiFi dapat digunakan pada tracker untuk configuration, data synchronization, location assistance, atau komunikasi dengan jaringan lokal.
DJID saat ini mencantumkan Kepmenkomdigi Nomor 12 Tahun 2025 sebagai Standar Teknis yang berlaku untuk Radio Local Area Network. Postel Certification
Jika smart tracker mempunyai LTE, Bluetooth, dan WiFi sekaligus, ketiga fungsi wireless perlu diidentifikasi.
Satu technology tidak otomatis mewakili seluruh perangkat.
Smart Tracker sebagai Short Range Device
Untuk tracker Bluetooth, UWB, NFC, RFID, atau teknologi short-range lainnya, KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 merupakan salah satu acuan penting.
Keputusan tersebut memasukkan Bluetooth, NFC, RFID, UWB, IEEE 802.15.4, perangkat berdaya pancar tertentu, dan kelompok SRD lainnya dalam ruang lingkup Standar Teknisnya. Pemenuhan standar teknis SRD dinyatakan harus dibuktikan melalui Sertifikat. Sertifikasi Postel
Karena itu, istilah “low power tracker” atau “short range tracker” tidak otomatis berarti produk bebas Sertifikasi Postel.
Apakah Tracker di Bawah 10 mW Bebas Postel?
Tidak otomatis.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mempunyai ketentuan khusus mengenai alat atau perangkat lain yang mempunyai fitur telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW dan hanya satu fitur telekomunikasi yang sama.
Dalam kondisi tertentu, mekanisme tersebut dapat memungkinkan satu Sertifikat mencakup lebih dari satu varian yang memenuhi kriterianya.
Ketentuan tersebut bukan pengecualian umum yang menyatakan bahwa setiap smart tracker dengan output power di bawah 10 mW bebas Sertifikasi Postel.
Karena itu, low-power Bluetooth tracker tetap perlu dinilai terhadap teknologi, frequency, power, dan Standar Teknis yang sesuai.
Apakah Module yang Sudah Diuji Cukup?
Smart tracker sering menggunakan pre-certified atau pre-tested Bluetooth, GNSS, LTE, atau WiFi module.
Dokumen module dapat sangat membantu proses assessment, tetapi tidak otomatis berarti seluruh final product langsung tercakup.
Portal e-Sertifikasi DJID saat ini secara khusus meminta block diagram, foto lokasi module pada perangkat, dan surat pernyataan penggunaan module apabila sertifikasi menggunakan LHU module. Dokumen tersebut harus menghubungkan merek dan tipe module dengan merek, tipe, dan varian final equipment. Postel Certification
Antenna, firmware, enabled radio mode, dan final integration tetap perlu dibandingkan.
Antenna pada Smart Tracker
Antenna menjadi bagian penting karena tracker sering mempunyai enclosure yang sangat kecil.
Satu tracker dapat mempunyai GNSS antenna, Bluetooth antenna, cellular antenna, dan UWB antenna sekaligus.
Posisi antenna, antenna type, gain, PCB layout, enclosure, dan integrasinya dapat memengaruhi RF performance.
Karena itu, module datasheet saja belum selalu menggambarkan seluruh final-product configuration.
RF Test Report Smart Tracker
RF test report membantu mengidentifikasi parameter radio yang sebenarnya telah diuji.
Report dapat mencakup operating frequency, transmission power, bandwidth, unwanted emissions, modulation, supported bands, dan konfigurasi pengujian.
Portal e-Sertifikasi NextGen saat ini mensyaratkan Laporan Hasil Uji atau test report dari balai uji dalam negeri yang ditetapkan atau balai uji luar negeri yang diakui sebagai bagian dari permohonan Sertifikat baru. Postel Certification
Jika menggunakan LHU RF dari balai uji luar negeri, portal juga mencantumkan persyaratan resume LHU yang dinyatakan benar dan sesuai. Postel Certification
Dokumen Sertifikasi Postel Smart Tracker
Untuk assessment awal, importer atau manufacturer sebaiknya menyiapkan:
- Foto smart tracker dan packaging.
- Merek, model, product datasheet, dan user manual.
- Bluetooth, UWB, WiFi, atau cellular module datasheet.
- Supported frequency bands dan transmission power.
- RF test report apabila tersedia.
- Informasi antenna, manufacturer, dan negara asal.
Untuk permohonan Sertifikat baru, portal e-Sertifikasi saat ini juga mencantumkan NIB dan akses OSS bagi pelaku usaha, LHU, technical specification, Declaration of Conformity, foto berwarna yang menampilkan merek dan model/tipe, serta pernyataan kebenaran dan kelengkapan dokumen. Postel Certification
Smart Tracker dengan Beberapa Varian
Supplier dapat mempunyai beberapa tracker dengan enclosure sama tetapi radio module berbeda.
Misalnya, satu varian hanya menggunakan Bluetooth, sementara varian lain mempunyai Bluetooth + UWB. Model lain dapat menambahkan LTE atau WiFi.
Dalam kondisi tersebut, kesamaan casing tidak berarti seluruh model mempunyai RF configuration yang sama.
Assessment grouping perlu membandingkan module, supported technology, frequency, transmission power, antenna, firmware, merek, model/type, dan country of manufacture.
Masa Berlaku Sertifikat dan Kegiatan Import
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa Sertifikat tidak berbatas waktu.
Namun, pemilik Sertifikat dapat membuat, merakit, atau memasukkan perangkat untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama 3 tahun sejak Sertifikat diterbitkan. JDIH Kemkomdigi
Jika kegiatan tersebut dilanjutkan setelah periode itu, ketentuan mengenai pemenuhan kembali Standar Teknis dan Sertifikat baru perlu diperhatikan.
Hal ini penting bagi importer atau distributor smart tracker yang melakukan shipment model yang sama secara berkelanjutan.
Label Postel pada Smart Tracker
Setelah Sertifikat diterbitkan, terdapat kewajiban regulatory marking.
Lampiran Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 memuat format yang mencakup Nomor Sertifikat dan PLG ID, QR Code, serta Tanda Peringatan. JDIH Kemkomdigi
Portal e-Sertifikasi saat ini juga menyatakan pemegang Sertifikat wajib menerapkan marking yang dipersyaratkan dan melaporkannya paling lama 30 hari kerja sejak Sertifikat diterbitkan. Postel Certification
Karena smart tracker sering berukuran kecil, aspek penempatan marking sebaiknya diperhitungkan sebelum mass production dan packaging final.
Mengapa Assessment Sebelum Import Penting?
Smart tracker sering mempunyai banyak regional variant.
Produk dengan nama dan casing yang sama dapat menggunakan cellular band, Bluetooth chipset, UWB module, firmware, atau antenna yang berbeda untuk masing-masing negara.
Assessment sebelum purchase order atau shipment membantu memastikan exact model, wireless technology, supported bands, transmission power, module, antenna, RF report, dan applicable Technical Standard sejak awal.
Hal tersebut mengurangi risiko produk yang datang berbeda dengan konfigurasi yang digunakan dalam proses sertifikasi.
Kesimpulan
Postel Smart Tracker perlu dinilai berdasarkan teknologi wireless yang benar-benar terdapat pada perangkat.
Smart tracker dapat menggunakan Bluetooth, UWB, NFC, GPS/GNSS, cellular, WiFi, atau kombinasi beberapa teknologi. GPS/GNSS receive-only perlu dibedakan dari radio transmitter yang digunakan untuk mengirimkan lokasi kepada smartphone, network, atau server.
Untuk Short Range Device seperti Bluetooth dan UWB, KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 masih menjadi acuan penting. Untuk cellular, daftar Standar Teknis DJID saat ini mencantumkan Kepmenkomdigi Nomor 45 Tahun 2025 untuk GSM/IMT-2000 dan Kepmenkomdigi Nomor 569 Tahun 2025 untuk LTE/IMT-2020. Sertifikasi Postel
Technical assessment sebaiknya dilakukan terhadap exact model, module, supported frequency, transmission power, antenna, dan RF test report sebelum proses import atau Sertifikasi DJID/SDPPI dilakukan.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk smart tracker dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment modul Bluetooth.
- Review spesifikasi RF.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki smart tracker, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, spesifikasi RF, dan datasheet modul wireless untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi Postel.
