Memasuki Pasar Indonesia

Layanan Masuk Pasar Indonesia untuk Produsen dan Perusahaan Luar Negeri

Market Entry Indonesia merupakan layanan pendampingan bagi perusahaan yang ingin memasuki pasar Indonesia dengan struktur bisnis, perizinan, sertifikasi produk, registrasi, serta regulatory compliance yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memasuki pasar Indonesia tidak selalu cukup dengan menunjuk importir atau distributor. Bergantung pada produk dan business model, perusahaan dapat perlu memperhatikan Perizinan Berusaha melalui OSS, NIB, KBLI, registrasi produk, sertifikasi SNI, BPOM, halal, laboratory testing, labeling, import structure, hingga kebutuhan Official Representative atau Perwakilan Resmi.
Kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025, berstatus berlaku, dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Ruang lingkupnya mencakup Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, layanan sistem OSS, pengawasan, evaluasi, dan berbagai ketentuan lain dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. BPK Regulation
Karena regulatory pathway berbeda antara produk industri, pangan, kosmetik, automotive components, elektronik, dan berbagai barang konsumsi lainnya, Market Entry Indonesia sebaiknya dimulai dengan regulatory assessment sebelum commercial importation atau product launch dilakukan.

Apa Itu Market Entry Indonesia?

Market Entry Indonesia adalah proses merencanakan dan menjalankan langkah yang diperlukan agar perusahaan dan produknya dapat memasuki pasar Indonesia secara legal, terstruktur, dan compliant.
Pendampingan dapat dimulai ketika perusahaan masih mengevaluasi Indonesia sebagai potential market dan belum mempunyai importir, distributor, Representative, ataupun badan usaha sendiri di Indonesia.
Secara umum, Market Entry Indonesia dapat mencakup:

  1. Product classification dan regulatory assessment.
  2. Business licensing dan OSS review.
  3. Product certification, registration, dan laboratory testing.
  4. Importer, distributor, serta Official Representative assessment.
  5. Post-market compliance dan regulatory monitoring.
    Tidak setiap produk membutuhkan seluruh tahapan tersebut. Regulatory assessment digunakan untuk menentukan requirement yang benar-benar relevan sebelum perusahaan mengeluarkan biaya atau membuat commercial commitment jangka panjang.

Mengapa Market Entry Planning Penting?

Kesalahan dalam market entry sering muncul karena commercial decision dibuat sebelum regulatory requirement dipahami.
Perusahaan dapat menunjuk exclusive distributor sebelum mengetahui siapa yang sebaiknya memegang product registration. Perusahaan juga dapat mencetak packaging sebelum labeling requirement diperiksa atau mengirim produk sebelum mandatory certification selesai.
Market-entry assessment membantu menjawab beberapa pertanyaan penting:

  1. Apakah produk membutuhkan approval sebelum dipasarkan?
  2. Regulator atau kementerian mana yang berwenang?
  3. Apakah dibutuhkan importir, Representative, atau badan usaha lokal?
  4. Siapa yang dapat menjadi applicant atau holder suatu approval?
  5. Apa kewajiban setelah produk mulai dipasarkan?
    Dengan mengetahui hal tersebut sejak awal, perusahaan dapat menyelaraskan regulatory strategy dengan commercial strategy.

Ruang Lingkup Market Entry Indonesia

Ruang lingkup layanan bergantung pada produk dan business model perusahaan.
Untuk produk industri, fokus dapat berada pada SNI, LSPro, laboratory testing, audit fasilitas produksi, SIINas, serta import structure.
Untuk pangan olahan, market entry dapat melibatkan business licensing, BPOM registration, labeling, importer documentation, serta halal requirements.
Untuk produk lainnya, regulator dan conformity-assessment route dapat berbeda.
Karena itu, Market Entry Indonesia tidak sebaiknya menggunakan satu checklist yang sama untuk seluruh product categories.

Regulatory Assessment Sebelum Masuk Pasar

Regulatory assessment merupakan tahap awal untuk menentukan market-entry pathway.
Assessment biasanya dimulai dengan informasi mengenai:

  1. Nama dan fungsi produk.
  2. Intended use.
  3. Material atau ingredients.
  4. Technical specification dan model.
  5. Negara asal serta manufacturing site.
    Informasi tambahan seperti HS code, product catalogue, technical drawing, composition, existing certificate, dan international test report juga dapat membantu.
    HS code dapat menjadi salah satu referensi dalam assessment, tetapi regulatory classification tidak sebaiknya ditentukan berdasarkan HS code saja. Technical characteristics dan legal scope produk juga perlu diperiksa.

Business Licensing dan OSS Indonesia

Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha melalui badan usaha Indonesia perlu memastikan aktivitasnya sesuai dengan Perizinan Berusaha yang berlaku.
PP Nomor 28 Tahun 2025 menetapkan bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggunakan pendekatan berdasarkan hasil analisis risiko dari kegiatan usaha. Regulasi tersebut juga mengatur Perizinan Berusaha dan PB UMKU serta layanan melalui sistem OSS. BPK Regulation
Dalam market-entry planning, perusahaan perlu memeriksa kesesuaian antara aktivitas bisnis, KBLI, Perizinan Berusaha, dan fungsi entitas lokal.
Hal ini penting apabila perusahaan Indonesia akan digunakan sebagai importir, distributor, registration applicant, atau pihak lokal dalam regulatory structure tertentu.

NIB, KBLI, dan Struktur Usaha

NIB dan KBLI menjadi bagian penting dalam struktur business licensing.
Perusahaan tidak sebaiknya hanya mempunyai badan usaha secara legal tetapi juga perlu memastikan kegiatan yang dijalankan sesuai dengan classification dan licensing yang dimiliki.
Perubahan KBLI juga dapat memengaruhi product-registration process. Pada Juli 2026, misalnya, BPOM mengumumkan implementasi KBLI 2025 dalam sistem registrasi pangan olahan berbasis risiko. Registrasi akun baru pada e-Reg RBA harus menggunakan NIB dengan KBLI 2025. Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Hal ini menunjukkan bahwa business licensing dan product registration saling berkaitan dan perlu direncanakan secara bersamaan.

Menentukan Regulator yang Tepat

Setelah product classification dilakukan, perusahaan perlu menentukan regulator yang relevan.
Produk tertentu dapat berada dalam lingkup Kementerian Perindustrian, BPOM, BPJPH, atau lembaga teknis lainnya.
Menentukan regulator yang benar sejak awal sangat penting karena setiap lembaga mempunyai approval, testing, documentation, dan administrative procedure yang berbeda.
Kesalahan menentukan regulator dapat menyebabkan application, testing, atau document preparation harus diulang.

SNI dalam Market Entry Indonesia

Standar Nasional Indonesia merupakan salah satu komponen market access untuk berbagai produk industri.
Namun, keberadaan SNI tidak otomatis berarti certification wajib.
BBSPJIKKP menjelaskan bahwa SNI Wajib merupakan standar yang pemberlakuannya ditetapkan secara mandatory oleh pemerintah. Lembaga tersebut juga melayani SNI Wajib dan SNI Sukarela. Untuk produk dalam skema SNI Wajib Kementerian Perindustrian, pengajuan sertifikasi dilakukan melalui SIINas. BBSPJIKKP
Karena itu, SNI assessment sebaiknya memeriksa:

  1. SNI yang relevan dengan produk.
  2. Nomor dan versi standar.
  3. Mandatory atau voluntary status.
  4. Product scope dalam regulasi.
  5. Certification scheme yang digunakan.
    Assessment tersebut dilakukan sebelum perusahaan memilih LSPro atau melakukan laboratory testing.

LSPro dalam Product Certification

LSPro atau Lembaga Sertifikasi Produk merupakan pihak yang melakukan product certification dalam ruang lingkup yang dimilikinya.
Consultant, LSPro, dan Laboratorium Uji merupakan fungsi yang berbeda.
BBSPJIKKP menjelaskan bahwa sertifikasi produk merupakan proses penilaian kesesuaian untuk memastikan perusahaan menerapkan sistem mutu dengan baik dan mampu menghasilkan produk yang konsisten sesuai persyaratan standar. Perusahaan yang memenuhi persyaratan memperoleh Sertifikat Produk dari LSPro sesuai ruang lingkup sertifikasinya. BBSPJIKKP
Tidak semua LSPro dapat menangani setiap SNI.
Karena itu, pemilihan LSPro perlu mempertimbangkan product scope, standard scope, accreditation, serta regulatory appointment apabila diperlukan.

Laboratory Testing

Laboratory testing dapat menjadi bagian dari SNI certification, BPOM registration, ataupun technical approval lainnya.
Perusahaan sebaiknya tidak langsung mengirim sample sebelum testing requirement dipastikan.
Beberapa hal yang perlu diperiksa meliputi:

  1. Testing parameters.
  2. Applicable test methods.
  3. Laboratory scope.
  4. Sampling mechanism.
  5. Acceptance test report.
    International test report yang sudah dimiliki Overseas Manufacturer juga tidak selalu otomatis dapat digunakan untuk Indonesian approval.
    Acceptance perlu diperiksa berdasarkan masing-masing certification atau registration scheme.

Factory Audit

Certification scheme tertentu dapat membutuhkan factory audit.
Untuk Overseas Manufacturer, audit dapat dilakukan pada fasilitas produksi di luar Indonesia sehingga melibatkan coordination dengan LSPro dan international auditor travel.
Audit dapat memeriksa production process, incoming inspection, quality control, testing, calibration, traceability, document control, serta corrective action.
Pre-audit gap analysis membantu perusahaan mengetahui area yang belum siap sebelum formal assessment dilakukan.

BPOM dan Market Entry Indonesia

Produk yang berada dalam pengawasan BPOM dapat membutuhkan registration atau PB UMKU sebelum diedarkan.
Untuk pangan olahan, BPOM menjelaskan bahwa registrasi dilakukan melalui e-Reg RBA yang telah terintegrasi dengan OSS RBA. Untuk produk impor, requirement dapat meliputi NIB versi OSS-RBA, Perizinan Berusaha berdasarkan KBLI, PB UMKU terkait SMKPO, surat penunjukan, serta dokumen GMP/HACCP atau dokumen sejenis dari fasilitas produksi asal. Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Persyaratan tersebut merupakan contoh untuk pangan olahan dan tidak boleh langsung diterapkan kepada kosmetik, suplemen, obat, atau kategori BPOM lainnya.
Setiap product category membutuhkan regulatory assessment sendiri.

Product Registration untuk Produk Impor

Product registration untuk imported products sering membutuhkan hubungan yang jelas antara Overseas Manufacturer dan pihak lokal di Indonesia.
Perusahaan sebaiknya memahami sejak awal:

  1. Siapa yang mengajukan registration.
  2. Siapa yang menjadi holder.
  3. Siapa yang bertanggung jawab terhadap renewal.
  4. Apa yang terjadi jika importer atau distributor berubah.
  5. Apakah approval dapat dialihkan.
    Hal ini penting karena regulatory ownership dapat memengaruhi business continuity ketika perusahaan ingin mengganti commercial partner.

Labeling Compliance

Labeling merupakan bagian penting dalam Market Entry Indonesia.
Label requirements dapat mencakup Bahasa Indonesia, product identity, ingredients atau material, manufacturer information, importer information, warnings, instructions, registration details, halal information, dan ketentuan lain berdasarkan product category.
BPOM pada 2026 juga menampilkan implementasi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 mengenai Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan dalam registration process. Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Karena itu, packaging artwork sebaiknya menjalani regulatory review sebelum diproduksi dalam volume besar.

Halal Compliance dan Market Entry Indonesia

Halal compliance saat ini menjadi bagian penting dari market-entry assessment untuk product categories tertentu.
BPJPH menyatakan bahwa tahap kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 mencakup berbagai kategori seperti makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik tertentu, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan terkait pangan, serta sejumlah barang gunaan dan alat kesehatan kelas risiko A. Cakupan tersebut juga menyentuh produk luar negeri atau impor. BPJPH
Karena tanggal 18 Oktober 2026 telah berlaku, halal assessment perlu dimasukkan sejak awal untuk product categories yang relevan.
BPJPH juga menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal tetap berjalan mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan, sambil menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu. BPJPH

Halal untuk Produk Impor

Foreign manufacturer yang sudah mempunyai halal certificate di negara asal tetap perlu memeriksa mekanisme Indonesia.
BPJPH secara khusus menegaskan bahwa kebijakan wajib halal tidak hanya menyasar produk dalam negeri tetapi juga produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. BPJPH
Karena itu, foreign halal certificate tidak sebaiknya dianggap otomatis menyelesaikan seluruh Indonesian market-access requirement.
Recognition, registration, product category, importer, dan struktur lokal tetap perlu diperiksa berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Importer Indonesia

Importer merupakan pihak penting dalam market-entry structure karena menjalankan kegiatan pemasukan barang ke Indonesia sesuai perizinan dan aturan importasi yang berlaku.
Namun, importer tidak otomatis sama dengan distributor, registration holder, atau Official Representative.
Foreign manufacturer perlu memahami pembagian fungsi tersebut sebelum menandatangani commercial agreement.
Hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Business licensing importer.
  2. Product-specific eligibility.
  3. Regulatory ownership.
  4. Distribution arrangement.
  5. Long-term flexibility ketika partner berubah.
    Importer selection sebaiknya menjadi bagian dari regulatory dan commercial assessment.

Distributor Indonesia

Distributor biasanya menjalankan sales, logistics, channel development, dan commercial distribution.
Dalam beberapa product categories, distributor juga dapat menjalankan regulatory role apabila regulasi dan licensing mengizinkan.
Namun, perusahaan perlu memahami konsekuensi ketika distributor sekaligus mengendalikan product registration.
Pergantian distributor dapat menjadi lebih sulit apabila regulatory approval terikat pada commercial partner tersebut.
Karena itu, distributor selection sebaiknya mempertimbangkan commercial capability serta regulatory control.

Official Representative Indonesia

Official Representative atau Perwakilan Resmi merupakan struktur yang digunakan untuk Overseas Manufacturer dalam beberapa product regulations.
Perwakilan Resmi berbeda dengan consultant, importer, distributor, LSPro, dan Laboratorium Uji.
Persyaratan Representative dapat berbeda berdasarkan produk dan tidak berlaku secara universal untuk seluruh imported products.
Untuk regulation scheme tertentu, persyaratan dapat melibatkan Indonesian legal entity, manufacturer appointment, trademark arrangement, warehouse, SIINas, atau importer relationship.
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menunjuk Representative sebelum memastikan requirement berdasarkan regulasi produk.

Market Entry Indonesia untuk Overseas Manufacturer

Produsen di Luar Negeri dapat menggunakan struktur yang berbeda berdasarkan produk dan commercial strategy.
Dalam satu project, struktur dapat melibatkan:

  1. Overseas Manufacturer sebagai produsen.
  2. Importer untuk pemasukan barang.
  3. Distributor untuk commercial distribution.
  4. Official Representative apabila diwajibkan.
  5. Regulator, LSPro, atau Certification Body untuk product approval.
    Tidak semua pihak tersebut diperlukan pada setiap market-entry project.
    Tujuan regulatory assessment adalah menentukan struktur yang compliant tanpa membuat arrangement lebih kompleks daripada yang dibutuhkan.

Apakah Harus Mendirikan Perusahaan di Indonesia?

Tidak semua foreign company yang ingin menjual produk ke Indonesia harus langsung mendirikan badan usaha sendiri.
Kebutuhan tersebut bergantung pada aktivitas bisnis, product regulation, investment strategy, desired commercial control, serta fungsi yang ingin dilakukan langsung oleh perusahaan.
Untuk kondisi tertentu, perusahaan dapat memasuki pasar melalui importer atau distributor.
Pada kondisi lain, mempunyai local entity dapat memberikan control yang lebih besar terhadap business operations, licensing, distribution, dan regulatory approval.
Keputusan entity setup sebaiknya dilakukan setelah regulatory dan commercial assessment.

Regulatory Ownership

Regulatory ownership merupakan salah satu faktor penting dalam long-term market-entry strategy.
Foreign manufacturer perlu mengetahui pihak yang secara resmi menjadi applicant atau holder suatu product registration.
Jika importer atau distributor menjadi holder, perusahaan perlu mengetahui konsekuensinya apabila commercial relationship berakhir.
Pertanyaan yang perlu dipertimbangkan meliputi:

  1. Siapa pemegang approval?
  2. Siapa mengendalikan regulator account?
  3. Siapa menangani renewal?
  4. Apakah approval dapat dialihkan?
  5. Apa yang terjadi ketika commercial partner berubah?
    Regulatory ownership sebaiknya disepakati sebelum commercial structure dikunci.

Regulatory Gap Analysis

Regulatory gap analysis membantu perusahaan mengetahui requirement yang belum tersedia sebelum launch.
Gap dapat berupa:

  • business licensing belum sesuai;
  • mandatory certification belum selesai;
  • product registration belum tersedia;
  • halal requirement belum ditangani;
  • labeling belum compliant;
  • local structure belum tepat; atau
  • existing test report tidak dapat digunakan.
    Hasil gap analysis sebaiknya diterjemahkan menjadi action plan dengan priority, responsibility, dan dependency yang jelas.

Market Entry Roadmap Indonesia

Setelah regulatory assessment selesai, perusahaan dapat membangun market-entry roadmap.
Secara umum, roadmap dapat mencakup:

  1. Product classification dan regulatory assessment.
  2. Business licensing serta partner structure.
  3. Product certification, testing, atau registration.
  4. Importation dan commercial-launch preparation.
  5. Post-market compliance serta regulatory monitoring.
    Beberapa pekerjaan dapat berjalan secara paralel apabila regulatory scheme memungkinkan.
    Roadmap membantu perusahaan memahami timeline, cost components, responsibilities, dan potential bottleneck sebelum commercial launch.

Market Entry untuk Banyak Produk

Perusahaan dengan banyak product lines sebaiknya mempunyai regulatory mapping.
Mapping dapat mencantumkan product category, regulator, applicable standard, approval requirement, halal status, local-party requirement, current project status, dan target launch.
Dengan pendekatan tersebut, perusahaan dapat menentukan priority.
Product categories dengan factory audit dan extensive testing dapat dimulai lebih awal daripada produk yang mempunyai simpler approval pathway.

Market Entry untuk Banyak Model

Satu product family dapat mempunyai banyak models atau variants.
Perusahaan perlu menentukan apakah seluruh model membutuhkan separate testing atau approval atau dapat menggunakan model grouping.
Grouping dapat dipengaruhi oleh:

  1. Design atau formulation.
  2. Material.
  3. Function dan intended use.
  4. Capacity atau rating.
  5. Manufacturing process.
    Model mapping sebelum application dapat mengurangi unnecessary testing sekaligus membantu memastikan semua commercial models berada dalam approved scope.

Sample Importation

Sebelum commercial launch, perusahaan dapat memerlukan sample untuk certification, laboratory testing, registration, atau research.
Sample sebaiknya tidak dikirim sebelum import dan certification requirements diperiksa.
Dalam certification scheme tertentu, sampling dapat dilakukan atau disaksikan pihak yang berwenang dan sample dapat membutuhkan sealing serta identification tertentu.
Apabila sampling tidak sesuai scheme, sample yang sudah dikirim mungkin tidak dapat digunakan dalam conformity assessment.

Product Launch Preparation

Setelah regulatory approvals diperoleh, perusahaan tetap perlu mempersiapkan operational readiness.
Beberapa hal yang biasanya perlu diperiksa adalah:

  1. Final label dan packaging.
  2. Import documentation.
  3. Distributor readiness.
  4. Product traceability.
  5. Regulatory records.
    Perusahaan juga sebaiknya mempunyai procedure untuk menangani complaints, product changes, renewal, dan regulator communication.

Post-Market Compliance

Market Entry Indonesia tidak berhenti ketika shipment pertama masuk atau produk mulai dijual.
Perusahaan dapat tetap mempunyai kewajiban terkait surveillance, renewal, reporting, changes, atau periodic conformity assessment.
Untuk sertifikasi SNI, BBSPJIKKP menegaskan bahwa tujuan product certification adalah memastikan perusahaan mampu menghasilkan produk yang konsisten sesuai persyaratan standar. BBSPJIKKP
Karena itu, product compliance perlu dikelola sepanjang product lifecycle dan bukan hanya pada initial market approval.

Perubahan Produk Setelah Approval

Perubahan terhadap product specification, ingredients, material, supplier, model, manufacturing site, brand, label, packaging, importer, distributor, atau Official Representative dapat mempunyai regulatory impact.
Tidak semua perubahan membutuhkan approval baru.
Sebagian dapat cukup melalui administrative update, sementara perubahan lain dapat memerlukan additional testing, notification, variation, audit, atau re-registration.
Impact assessment sebaiknya dilakukan sebelum perubahan diterapkan pada produk yang akan dipasarkan.

Regulatory Monitoring Indonesia

Regulatory framework Indonesia terus berkembang.
PP Nomor 28 Tahun 2025 telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. BPOM juga telah menerapkan KBLI 2025 pada registrasi pangan olahan berbasis risiko sejak Juli 2026, sementara tahap kewajiban halal yang lebih luas mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. BPK Regulation
Regulatory monitoring dapat mencakup perubahan pada:

  • business licensing;
  • product standards;
  • certification schemes;
  • product registration;
  • labeling;
  • halal requirements; dan
  • post-market obligations.
    Monitoring memberikan waktu kepada perusahaan untuk menyesuaikan compliance sebelum regulatory changes memengaruhi commercial operations.

Timeline Market Entry Indonesia

Tidak terdapat satu timeline yang berlaku untuk seluruh market-entry projects.
Durasi bergantung pada product category, regulator, number of models, certification scheme, testing duration, factory audit, document readiness, local structure, dan corrective action.
Produk dengan straightforward approval dapat mempunyai timeline berbeda dengan produk yang membutuhkan SNI certification, overseas factory audit, BPOM registration, atau halal process.
Karena itu, realistic timeline sebaiknya dibuat setelah regulatory pathway diketahui.

Biaya Market Entry Indonesia

Biaya Market Entry Indonesia bergantung pada product-specific requirements dan struktur perusahaan.
Cost components dapat meliputi:

  • regulatory consulting;
  • business licensing;
  • product registration;
  • SNI atau product certification;
  • laboratory testing;
  • factory audit dan auditor travel;
  • sample shipment;
  • halal process; dan
  • Official Representative atau local services.
    Perusahaan sebaiknya menghitung total cost of market entry, bukan hanya biaya satu approval.
    Kesalahan regulatory pathway pada awal project dapat menyebabkan testing, registration, packaging, atau commercial structure perlu diulang.

Manfaat Menggunakan Market Entry Indonesia Service

Pendampingan market entry membantu perusahaan mengintegrasikan commercial strategy dengan regulatory requirements.
Manfaat utamanya dapat meliputi:

  1. Menentukan regulatory pathway sejak awal.
  2. Mengurangi risiko salah certification atau registration.
  3. Membantu menyusun importer, distributor, dan Representative structure.
  4. Mengoordinasikan documentation, testing, dan approvals.
  5. Mendukung post-market compliance setelah launch.
    Pendekatan ini khususnya bermanfaat bagi Overseas Manufacturer yang belum mempunyai dedicated regulatory team di Indonesia.

Kesalahan Umum Saat Masuk Pasar Indonesia

Salah satu kesalahan paling umum adalah menganggap appointment distributor otomatis memberikan market access.
Commercial agreement tidak menggantikan product approval.
Kesalahan lainnya adalah menggunakan regulation lama, melakukan testing tanpa memastikan laboratory acceptance, mengirim sample sebelum sampling requirement diketahui, atau mencetak packaging sebelum labeling review.
Foreign manufacturer juga perlu berhati-hati agar tidak memberikan terlalu banyak regulatory control kepada commercial partner tanpa memahami dampak jangka panjangnya.

Bagaimana Memilih Market Entry Indonesia Consultant?

Perusahaan sebaiknya memilih provider yang melakukan regulatory assessment sebelum menawarkan certification atau registration service.
Provider perlu memahami hubungan antara OSS, KBLI, SNI, LSPro, Laboratorium Uji, BPOM, halal, importer, distributor, Official Representative, dan post-market compliance.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Kemampuan product regulatory assessment.
  2. Pemahaman terhadap current Indonesian regulations.
  3. Pengalaman dengan Overseas Manufacturer.
  4. Kemampuan mengoordinasikan certification dan testing.
  5. Dukungan setelah product launch.
    Consultant juga perlu transparan mengenai batas kewenangannya. Consultant bukan regulator, tidak menerbitkan Sertifikat SNI, dan tidak menentukan hasil laboratory testing.

Kesimpulan

Market Entry Indonesia merupakan proses untuk memastikan perusahaan dan produk mempunyai business structure, licensing, certification, registration, dan compliance pathway yang diperlukan sebelum memasuki pasar Indonesia.
Proses dapat mencakup OSS dan Perizinan Berusaha, product classification, SNI, LSPro, laboratory testing, BPOM registration, halal compliance, labeling, importer, distributor, Official Representative, hingga post-market monitoring.
PP Nomor 28 Tahun 2025 saat ini menjadi kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berlaku sejak 5 Juni 2025, dan telah mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. BPK Regulation
Untuk product-specific requirements, perusahaan perlu memeriksa regulator yang relevan. Produk SNI Wajib Kementerian Perindustrian diajukan melalui SIINas, registrasi pangan olahan BPOM menggunakan sistem berbasis risiko yang terintegrasi dengan OSS RBA, dan tahap kewajiban halal yang lebih luas mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. BBSPJIKKP
Dengan merencanakan Market Entry Indonesia sejak awal, perusahaan dapat mengurangi risiko salah menentukan regulator, certification route, product registration, importer, distributor, testing, maupun local structure dan membangun market-entry strategy yang lebih terkontrol untuk Indonesia.

Hubungi Kami

Biruni Consulting membantu perusahaan dalam proses Market Entry Indonesia secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Layanan kami meliputi:

  1. Konsultasi regulasi.
  2. Identifikasi standar yang berlaku.
  3. Persiapan dokumen sertifikasi.
  4. Pendampingan pengujian laboratorium.
  5. Pengurusan sertifikasi hingga penerbitan sertifikat.

Biruni Consulting membantu produsen Indonesia dan Produsen di Luar Negeri dalam regulatory assessment, market-entry planning, SNI, BPOM, OSS, halal compliance, pemilihan importir dan distributor, Perwakilan Resmi, pengujian produk, serta post-market compliance sesuai dengan produk yang akan dipasarkan di Indonesia.
Hubungi Kami untuk layanan Market Entry Indonesia, Indonesia Market Entry Consultant, Market Access Services Indonesia, Official Representative, dan pendampingan masuk pasar Indonesia.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *