Layanan Akses Pasar Indonesia untuk Produsen Lokal dan Perusahaan Asing
Market Access Services Indonesia merupakan layanan pendampingan bagi perusahaan yang ingin memasuki, memperluas, atau mempertahankan akses terhadap pasar Indonesia dengan memastikan produk, perusahaan, serta struktur distribusinya memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku.
Memasuki pasar Indonesia tidak selalu cukup dengan menunjuk importir atau distributor. Bergantung pada jenis produk dan kegiatan usaha, perusahaan dapat perlu memenuhi Perizinan Berusaha melalui OSS, registrasi produk, sertifikasi SNI, laboratory testing, ketentuan label, sertifikasi halal, persyaratan importasi, hingga penggunaan Perwakilan Resmi atau struktur lokal lainnya.
Kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini diatur melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025, mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021, dan mencakup antara lain Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, layanan sistem OSS, pengawasan, serta sanksi. Database Peraturan | JDIH BPK
Karena regulatory pathway berbeda antara produk industri, pangan, kosmetik, automotive components, elektronik, barang konsumsi, dan kategori lainnya, Market Access Services Indonesia sebaiknya dimulai dengan regulatory assessment sebelum perusahaan melakukan commercial importation atau product launch.
Apa Itu Market Access Services Indonesia?
Market Access Services Indonesia adalah layanan yang membantu perusahaan menentukan dan menjalankan regulatory pathway yang diperlukan agar suatu produk dapat masuk dan dipasarkan di Indonesia.
Pendampingan tidak hanya berfokus pada satu izin. Market access dapat membutuhkan kombinasi business licensing, product registration, certification, technical testing, labeling, halal compliance, import structure, hingga post-market obligations.
Secara umum, layanan dapat mencakup:
- Product classification dan regulatory assessment.
- Review OSS, NIB, KBLI, dan business licensing.
- Product certification, registration, dan laboratory testing.
- Review importer, distributor, dan Official Representative.
- Post-market compliance dan regulatory monitoring.
Tidak setiap produk membutuhkan seluruh tahapan tersebut. Regulatory assessment digunakan untuk menentukan mana yang benar-benar relevan.
Mengapa Regulatory Assessment Penting?
Regulatory assessment membantu perusahaan memahami persyaratan sebelum mengeluarkan biaya besar untuk certification, testing, shipment, atau commercial partnership.
Kesalahan classification dapat menyebabkan perusahaan mengajukan registrasi kepada regulator yang tidak tepat, memilih laboratory scope yang salah, atau mengirim produk sebelum mandatory approval tersedia.
Beberapa pertanyaan yang sebaiknya dijawab sejak awal meliputi:
- Produk masuk regulatory category apa?
- Regululator atau kementerian mana yang relevan?
- Apakah terdapat mandatory certification atau registration?
- Siapa yang dapat menjadi applicant atau pihak lokal?
- Apa kewajiban sebelum dan setelah commercial launch?
Hasil assessment kemudian dapat digunakan untuk menyusun market-access roadmap yang lebih jelas.
Business Licensing dan OSS
Perizinan Berusaha menjadi salah satu fondasi market access ketika aktivitas dilakukan melalui entitas Indonesia.
PP Nomor 28 Tahun 2025 menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menentukan Perizinan Berusaha berdasarkan risiko kegiatan. Ruang lingkupnya mencakup Persyaratan Dasar, PB, PB UMKU, norma dan prosedur, sistem OSS, pengawasan, evaluasi, serta sanksi. Database Peraturan | JDIH BPK
Perusahaan perlu memastikan kegiatan aktual sesuai dengan KBLI dan perizinan entitas yang digunakan.
Hal tersebut penting apabila perusahaan Indonesia akan berfungsi sebagai importer, distributor, holder suatu registrasi, atau pihak yang menjalankan regulatory responsibility tertentu.
Perubahan dari KBLI sebelumnya juga perlu diperhatikan. Untuk registrasi pangan olahan, misalnya, BPOM mengumumkan implementasi KBLI 2025 dalam sistem registrasi sejak Juli 2026 dan mensyaratkan registrasi akun baru menggunakan NIB dengan KBLI 2025. Registrasi Pangan
Product Classification untuk Market Access
Product classification menentukan jalur regulasi berikutnya.
Nama dagang saja biasanya tidak cukup untuk melakukan classification. Perusahaan sebaiknya menyiapkan informasi mengenai:
- fungsi dan intended use;
- material atau ingredients;
- technical specification;
- model atau variant;
- HS code;
- country of origin; dan
- manufacturing site.
Product catalogue, datasheet, technical drawing, ingredient composition, dan existing certificates dapat digunakan sebagai supporting information.
HS code penting untuk aspek perdagangan dan importasi, tetapi regulatory classification sebaiknya juga mempertimbangkan karakteristik teknis serta ruang lingkup regulasi produk.
SNI dalam Market Access Services Indonesia
Standar Nasional Indonesia merupakan salah satu elemen market access yang penting untuk berbagai industrial products.
Namun, keberadaan suatu SNI tidak otomatis membuat certification menjadi wajib.
BBSPJIKKP menjelaskan bahwa product certification merupakan proses penilaian kesesuaian untuk memastikan perusahaan menerapkan sistem mutu dengan baik dan mampu menghasilkan produk secara konsisten terhadap standar. Sumber tersebut juga membedakan SNI Wajib dengan SNI Sukarela. Untuk produk dalam skema SNI Wajib Kementerian Perindustrian, pengajuan sertifikasi dilakukan melalui SIINas. BBSPJIKKP
Karena itu, assessment perlu membedakan antara:
- Adanya SNI yang relevan terhadap produk.
- Adanya regulasi yang memberlakukan SNI tersebut secara wajib.
- Product scope benar-benar masuk ke dalam mandatory regulation.
Setelah ketiga hal tersebut dipastikan, perusahaan baru dapat menentukan certification route yang tepat.
LSPro dan Product Certification
Apabila produk membutuhkan sertifikasi SNI, perusahaan perlu menentukan LSPro atau Lembaga Sertifikasi Produk yang mempunyai ruang lingkup sesuai.
LSPro bukan consultant dan bukan Laboratorium Uji. LSPro merupakan pihak yang melakukan product certification serta mengambil certification decision berdasarkan skema yang berlaku.
Tidak seluruh LSPro mempunyai scope untuk setiap produk.
Market Access Services Indonesia dapat membantu perusahaan memeriksa kesesuaian antara produk, nomor SNI, certification scheme, accreditation requirement, serta LSPro yang akan digunakan sebelum application dimulai.
Laboratory Testing
Laboratory testing dapat menjadi bagian dari SNI certification, BPOM registration, technical approval, atau regulatory procedure lainnya.
Testing sebaiknya tidak dilakukan sebelum parameter dan laboratory scope diketahui.
Perusahaan perlu memeriksa:
- Testing method dan parameter.
- Laboratory scope.
- Sampling mechanism.
- Model atau variant yang diuji.
- Acceptance test report dalam regulatory scheme.
International test report yang sudah tersedia juga tidak selalu otomatis menggantikan testing yang diperlukan di Indonesia.
Acceptance harus diperiksa berdasarkan masing-masing certification atau registration scheme.
Registrasi Produk BPOM
Produk yang berada dalam pengawasan BPOM dapat membutuhkan registrasi atau PB UMKU sebelum diedarkan.
Untuk pangan olahan, BPOM menjelaskan bahwa registrasi dilakukan melalui sistem berbasis risiko yang terintegrasi dengan OSS. Bentuk persetujuannya mencakup antara lain Izin Edar Pangan Olahan, Izin Edar dengan Notifikasi, Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI, serta beberapa jenis registrasi variasi dan ulang. Registrasi Pangan
Untuk akun perusahaan pangan impor, BPOM mencantumkan persyaratan seperti NPWP, NIB OSS-RBA, perizinan berdasarkan KBLI, PB UMKU terkait SMKPO, surat penunjukan tertentu, serta dokumen GMP/HACCP atau dokumen sejenis dari fasilitas asal. Registrasi Pangan
Persyaratan pangan tidak boleh langsung diterapkan ke kosmetik, suplemen, obat, atau kategori BPOM lainnya karena masing-masing mempunyai regulatory pathway tersendiri.
Labeling Compliance
Label merupakan bagian penting dari market-entry preparation.
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan kategori produk dan dapat mencakup Bahasa Indonesia, ingredients, manufacturer, importer, warnings, directions for use, registration information, halal information, atau informasi teknis lainnya.
Untuk pangan olahan, BPOM pada 2026 mengumumkan implementasi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 mengenai Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan dalam proses registrasi. BPOM juga telah menerapkan KBLI 2025 pada sistem registrasi pangan olahan. Registrasi Pangan
Karena itu, perusahaan sebaiknya menyelesaikan regulatory label review sebelum packaging diproduksi dalam jumlah besar.
Halal dan Market Access Indonesia
Halal compliance sekarang menjadi bagian penting dalam market-access assessment untuk kategori produk yang relevan.
BPJPH menetapkan tahap implementasi Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026 bagi sejumlah kategori, termasuk makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik tertentu, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan terkait pangan, serta beberapa kategori barang gunaan dan alat kesehatan risiko kelas A. BPJPH
BPJPH pada 9 Oktober 2026 menegaskan bahwa implementasi tanggal 18 Oktober 2026 tidak ditunda. Pada saat yang sama, pemerintah menyatakan sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama UMK dan sebagian produk impor, agar implementasinya berjalan secara tertib dan proporsional. BPJPH
Dengan demikian, setelah 18 Oktober 2026 perusahaan sebaiknya memasukkan halal assessment sejak tahap awal market access apabila produknya termasuk kategori yang relevan, sekaligus memeriksa aturan khusus terbaru yang mungkin berlaku pada product type atau import structure tertentu.
Produk Halal Luar Negeri
Foreign manufacturer yang sudah mempunyai halal certificate di negara asal tetap perlu memeriksa mekanisme penerimaan produk halal luar negeri di Indonesia.
Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia ditetapkan pada 7 Agustus 2026, diundangkan 10 Agustus 2026, dan saat ini masih berstatus berlaku. JDIH BPJPH
Hal ini berarti foreign halal certificate tidak sebaiknya langsung diasumsikan menyelesaikan semua requirement untuk Indonesian market entry.
Perusahaan perlu memeriksa recognition, registration, product category, importer atau representative structure, serta mekanisme lain yang berlaku terhadap produknya.
Market Access Services untuk Foreign Manufacturer
Produsen di Luar Negeri umumnya menghadapi lebih banyak regulatory layers dibandingkan produsen domestik.
Sebuah market-access structure dapat melibatkan:
- Overseas Manufacturer sebagai produsen.
- Official Representative apabila diwajibkan.
- Importer untuk kegiatan importasi.
- Distributor untuk commercial distribution.
- Certification Body atau regulator untuk product approval.
Tidak semua produk membutuhkan seluruh pihak tersebut.
Market Access Services Indonesia membantu menentukan struktur berdasarkan regulation-specific requirement sehingga perusahaan tidak membangun struktur lokal yang lebih kompleks dari yang diperlukan.
Official Representative Indonesia
Official Representative atau Perwakilan Resmi dapat diwajibkan untuk Overseas Manufacturer dalam regulation scheme tertentu.
Perwakilan Resmi berbeda dengan consultant, importer, distributor, LSPro, atau laboratory.
Pada beberapa mandatory SNI schemes, persyaratan representative dapat berkaitan dengan badan hukum Indonesia, appointment manufacturer, trademark relationship, warehouse, SIINas, atau importer relationship.
Namun, ketentuan tersebut bersifat product-specific.
Karena itu, foreign manufacturer sebaiknya tidak berasumsi bahwa seluruh imported products membutuhkan Official Representative.
Importer dan Distributor
Importer dan distributor juga perlu dibedakan.
Importer menangani kegiatan pemasukan barang sesuai perizinan dan import regulation. Distributor menangani penyaluran produk secara komersial.
Satu perusahaan dapat menjalankan beberapa fungsi apabila licensing dan product regulation memperbolehkannya, tetapi hal tersebut perlu diperiksa sebelum contractual structure disepakati.
Pemilihan partner yang terlalu dini tanpa mempertimbangkan regulatory ownership juga dapat menimbulkan masalah ketika perusahaan ingin mengganti distributor pada masa mendatang.
Product Registration Holder dan Regulatory Control
Dalam beberapa product categories, registration atau approval perlu dimiliki atau diajukan melalui pihak tertentu di Indonesia.
Pihak tersebut belum tentu sama dengan manufacturer, importer, distributor, maupun Official Representative.
Foreign manufacturer sebaiknya memahami siapa yang akan mengendalikan product registration dan bagaimana mekanisme perubahan atau transfer jika commercial partner diganti.
Regulatory ownership menjadi bagian penting dalam long-term market-access strategy karena berpengaruh terhadap business continuity.
Factory Audit
Product certification tertentu dapat mensyaratkan audit terhadap fasilitas produksi.
Untuk Overseas Manufacturer, factory audit dapat dilakukan di luar Indonesia dan dapat melibatkan coordination dengan certification body serta international auditor travel.
Audit biasanya dapat memeriksa:
- Production process.
- Incoming material control.
- Quality control dan internal testing.
- Calibration serta measuring equipment.
- Traceability dan corrective action.
Pre-audit gap analysis membantu perusahaan menemukan masalah lebih awal sebelum formal assessment.
Regulatory Gap Analysis
Regulatory gap analysis membandingkan kondisi saat ini dengan persyaratan market access.
Gap yang ditemukan dapat berupa:
- business licensing tidak sesuai;
- mandatory SNI belum diselesaikan;
- product registration belum tersedia;
- halal pathway belum ditangani;
- label belum compliant;
- test report tidak dapat digunakan; atau
- local entity structure belum sesuai.
Setiap finding kemudian dapat diberikan priority berdasarkan pengaruhnya terhadap importation atau commercial launch.
Tujuannya bukan sekadar membuat daftar masalah, tetapi menghasilkan action plan yang dapat dilaksanakan.
Market Access Roadmap Indonesia
Setelah regulatory assessment selesai, perusahaan dapat menyusun roadmap.
Secara umum, market-access roadmap dapat terdiri dari:
- Product classification dan regulatory assessment.
- Business licensing serta local-entity structure.
- Product certification, testing, atau registration.
- Importation, labeling, dan launch preparation.
- Post-market compliance serta regulatory monitoring.
Urutannya dapat berbeda untuk setiap produk.
Beberapa pekerjaan juga dapat dilakukan secara paralel apabila regulatory scheme memungkinkan sehingga project timeline dapat dikelola lebih efisien.
Market Access untuk Banyak Produk
Perusahaan dengan banyak product lines sebaiknya menggunakan regulatory mapping.
Mapping dapat menunjukkan product category, regulator, mandatory approvals, local requirements, current status, dan target launch.
Dengan pendekatan ini, management dapat menentukan produk mana yang harus diprioritaskan.
Produk yang membutuhkan factory audit atau lengthy laboratory testing dapat dimulai lebih awal, sementara kategori dengan simpler registration pathway dapat diproses menggunakan timeline berbeda.
Market Access untuk Banyak Model
Satu produk dapat mempunyai banyak model atau variant.
Perusahaan perlu mengetahui apakah setiap model memerlukan testing atau approval terpisah atau dapat menggunakan family/grouping mechanism.
Grouping dapat dipengaruhi oleh:
- Design atau formulation.
- Material.
- Function dan intended use.
- Capacity atau rating.
- Manufacturing process.
Model mapping sebelum submission membantu mengurangi unnecessary testing sekaligus memastikan seluruh produk yang dipasarkan berada di dalam approved scope.
Perubahan Produk Setelah Approval
Market-access compliance tidak berhenti ketika approval pertama diperoleh.
Perubahan product specification, ingredients, material, model, packaging, label, manufacturing site, importer, distributor, atau Official Representative dapat mempunyai regulatory impact.
Sebagian perubahan mungkin hanya membutuhkan administrative update.
Perubahan lain dapat memerlukan variation registration, amendment, additional testing, notification, audit, atau approval baru.
Impact assessment sebaiknya dilakukan sebelum perubahan diterapkan ke commercial products.
Post-Market Compliance dan Regulatory Monitoring
Regulasi dapat berubah setelah produk diluncurkan.
Contoh perubahan terbaru termasuk berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, implementasi KBLI 2025 pada sistem BPOM pangan pada 2026, dan tahap Wajib Halal yang mulai diimplementasikan pada 18 Oktober 2026. Database Peraturan | JDIH BPK
Regulatory monitoring dapat mencakup:
- perubahan product regulations;
- certificate atau registration validity;
- surveillance;
- label changes;
- regulatory renewal; dan
- perubahan local partner.
Monitoring membantu perusahaan mempertahankan market access setelah initial launch.
Timeline Market Access Services Indonesia
Tidak terdapat satu timeline untuk seluruh produk.
Durasi market-entry project dipengaruhi oleh product category, regulator, certification scheme, laboratory testing, number of models, factory audit, document readiness, local structure, serta corrective action.
Produk yang hanya membutuhkan licensing sederhana tentu dapat mempunyai timeline berbeda dengan produk yang membutuhkan overseas factory audit, extensive testing, SNI certification, BPOM registration, atau halal process.
Karena itu, timeline sebaiknya dibuat setelah product-specific regulatory assessment.
Biaya Market Access Services Indonesia
Biaya juga berbeda berdasarkan regulatory pathway.
Cost components dapat meliputi:
- regulatory consulting;
- business licensing;
- SNI atau product certification;
- product registration;
- laboratory testing;
- factory audit;
- auditor travel dan sample shipment;
- halal process; serta
- Official Representative atau local service requirements.
Perusahaan sebaiknya mengevaluasi total cost of market access dan bukan hanya membandingkan fee satu service.
Kesalahan regulatory pathway di tahap awal dapat menyebabkan testing atau application harus diulang dan akhirnya meningkatkan total biaya.
Manfaat Market Access Services Indonesia
Pendampingan market access membantu perusahaan melihat seluruh regulatory project sebagai satu sistem.
Beberapa manfaat utama meliputi:
- Mengetahui regulatory requirements sebelum launch.
- Mengurangi risiko salah certification atau registration route.
- Menentukan importer, distributor, dan Representative structure dengan lebih jelas.
- Mengelola certification, testing, dan registration secara terkoordinasi.
- Mempertahankan compliance setelah produk berada di pasar.
Pendekatan ini terutama bermanfaat bagi Overseas Manufacturer yang belum mempunyai dedicated regulatory team di Indonesia.
Kesalahan Umum dalam Market Access Indonesia
Kesalahan pertama adalah menganggap mempunyai distributor berarti produk otomatis dapat dipasarkan.
Commercial relationship tidak menggantikan product approval.
Kesalahan lain adalah menggunakan regulatory requirement dari project lama tanpa memeriksa peraturan terbaru, menggunakan foreign test report tanpa memastikan acceptance, atau mencetak packaging sebelum label review selesai.
Perusahaan juga dapat terlalu cepat memberikan kontrol registrasi kepada distributor tanpa memahami dampaknya jika distributor diganti.
Untuk produk yang relevan dengan halal, perusahaan sekarang juga perlu memperhatikan bahwa implementasi tahap Wajib Halal telah dimulai pada 18 Oktober 2026, sementara BPJPH sebelumnya menyatakan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, termasuk sebagian produk impor, sedang disiapkan. BPJPH
Bagaimana Memilih Market Access Services Indonesia?
Provider market access sebaiknya mampu melakukan product regulatory assessment sebelum menawarkan certification atau registration service.
Provider juga perlu memahami hubungan antara OSS, KBLI, SNI, LSPro, Laboratorium Uji, BPOM, halal, import structure, labeling, Official Representative, dan post-market compliance.
Beberapa faktor penting yang dapat dipertimbangkan adalah:
- Kemampuan product classification dan regulatory assessment.
- Pemahaman terhadap regulator dan certification schemes.
- Pengalaman dengan foreign manufacturer.
- Kemampuan mengoordinasikan testing dan documentation.
- Dukungan setelah product launch.
Provider juga harus transparan mengenai batas kewenangannya. Market-access consultant bukan regulator, tidak menerbitkan Sertifikat SNI, dan tidak menentukan laboratory-test result.
Kesimpulan
Market Access Services Indonesia membantu perusahaan mempersiapkan seluruh regulatory pathway agar produk dapat masuk, dipasarkan, dan tetap compliant di Indonesia.
Proses dapat mencakup business licensing melalui OSS, product classification, SNI certification, BPOM registration, laboratory testing, labeling, halal compliance, importer arrangement, Official Representative, hingga post-market monitoring.
Kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku saat ini menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2025, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Database Peraturan | JDIH BPK
Untuk produk pangan olahan, sistem BPOM telah terintegrasi dengan OSS-RBA dan mencakup berbagai bentuk PB UMKU serta persyaratan khusus bagi produk impor. Registrasi Pangan
Sementara itu, tahap Wajib Halal yang lebih luas telah memasuki tanggal implementasinya pada 18 Oktober 2026. BPJPH menyatakan implementasi tersebut tidak ditunda, meskipun ketentuan khusus untuk beberapa kondisi, termasuk sebagian produk impor, juga sedang disiapkan. BPJPH
Dengan Market Access Services Indonesia yang direncanakan sejak awal, perusahaan dapat mengurangi risiko salah menentukan regulator, certification route, product registration, laboratory testing, maupun local structure dan membangun strategi masuk pasar Indonesia yang lebih terkontrol.
Hubungi Kami
Biruni Consulting membantu perusahaan dalam proses Market Access Services Indonesia secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Konsultasi regulasi.
- Identifikasi standar yang berlaku.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Pendampingan pengujian laboratorium.
- Pengurusan sertifikasi hingga penerbitan sertifikat.
Biruni Consulting membantu produsen Indonesia dan Produsen di Luar Negeri dalam regulatory assessment, identifikasi SNI, registrasi produk, pemilihan LSPro dan laboratorium, persiapan audit, SIINas, Perwakilan Resmi, halal compliance, serta persiapan market access sesuai dengan produk yang akan dipasarkan di Indonesia.
Hubungi Kami untuk layanan Market Access Services Indonesia, Market Access Indonesia, SNI Certification Service Indonesia, Official Representative, dan pendampingan akses pasar produk di Indonesia.
