Konsultan Akses Pasar Indonesia

Konsultan Masuk Pasar Indonesia untuk Perusahaan dan Produsen Luar Negeri

Indonesia Market Entry Consultant merupakan layanan pendampingan bagi perusahaan yang ingin memasuki pasar Indonesia dengan struktur bisnis, perizinan, registrasi produk, sertifikasi, dan regulatory compliance yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memasuki pasar Indonesia tidak hanya berarti menemukan distributor atau importir. Bergantung pada jenis produk dan aktivitas bisnis, perusahaan dapat perlu mempertimbangkan OSS, NIB, KBLI, product registration, sertifikasi SNI, BPOM, halal, laboratory testing, labeling, import structure, hingga kebutuhan Official Representative atau Perwakilan Resmi.
Kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025, mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021, dan mengatur antara lain Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, layanan sistem OSS, pengawasan, serta sanksi. Database Peraturan | JDIH BPK
Karena persyaratan berbeda antara produk industri, pangan, kosmetik, barang konsumsi, automotive components, elektronik, dan kategori lainnya, Indonesia Market Entry Consultant membantu perusahaan melakukan regulatory assessment terlebih dahulu sebelum menentukan commercial structure dan target product launch.

Apa Itu Indonesia Market Entry Consultant?

Indonesia Market Entry Consultant adalah layanan konsultasi yang membantu perusahaan memahami jalur hukum, regulasi, dan administratif yang dibutuhkan untuk memasuki pasar Indonesia.
Pendampingan dapat dimulai sebelum perusahaan mempunyai entitas, importir, atau distributor di Indonesia. Consultant membantu mengidentifikasi kebutuhan berdasarkan produk dan business model sehingga perusahaan tidak membangun struktur yang sebenarnya tidak diperlukan.
Secara umum, layanan dapat mencakup:

  1. Product classification dan regulatory assessment.
  2. Review OSS, NIB, KBLI, dan business licensing.
  3. Product certification, registration, dan laboratory testing.
  4. Importer, distributor, dan Official Representative assessment.
  5. Post-market compliance dan regulatory monitoring.
    Tujuannya bukan hanya mendapatkan satu izin, tetapi membangun market-entry roadmap yang dapat mendukung commercial operation secara berkelanjutan.

Mengapa Market Entry Assessment Perlu Dilakukan Sejak Awal?

Banyak market-entry problem muncul karena commercial decision dibuat sebelum regulatory assessment selesai.
Perusahaan dapat menunjuk distributor, menandatangani exclusive agreement, memesan packaging, atau mengirim produk sebelum mengetahui siapa yang harus memegang product registration dan approval.
Dalam kondisi lain, perusahaan mungkin langsung mendirikan badan usaha di Indonesia meskipun product-entry structure sebenarnya dapat menggunakan pendekatan lain.
Assessment sejak awal membantu menjawab pertanyaan seperti:

  • apakah perusahaan membutuhkan entitas sendiri;
  • apakah importer atau distributor diperlukan;
  • apakah produk membutuhkan SNI atau BPOM;
  • apakah halal requirement berlaku; dan
  • siapa yang sebaiknya mengendalikan regulatory approval.
    Dengan demikian, regulatory strategy dapat diselaraskan dengan commercial strategy.

Business Licensing dan OSS Indonesia

Aktivitas bisnis yang dijalankan melalui perusahaan Indonesia perlu sesuai dengan Perizinan Berusaha yang berlaku.
PP Nomor 28 Tahun 2025 menetapkan kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan saat ini berstatus berlaku. OSS juga menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha dan bahwa kegiatan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko yang menentukan perizinan serta kewajiban yang harus dipenuhi. Database Peraturan | JDIH BPK
Indonesia Market Entry Consultant dapat membantu perusahaan memahami hubungan antara kegiatan yang akan dilakukan, KBLI, NIB, dan perizinan lainnya.
Hal ini penting apabila entitas lokal akan berfungsi sebagai importer, distributor, applicant, Representative, atau pemegang approval tertentu.

Memilih Struktur Masuk Pasar Indonesia

Tidak terdapat satu struktur market entry yang cocok untuk seluruh perusahaan.
Struktur dapat dipengaruhi oleh apakah perusahaan ingin hanya mengekspor produk, mempunyai distributor, mengendalikan importation, membangun aktivitas komersial secara langsung, atau mempunyai investasi jangka panjang di Indonesia.
Beberapa struktur yang dapat terlibat meliputi:

  1. Overseas Manufacturer.
  2. Indonesian importer.
  3. Distributor.
  4. Official Representative apabila diwajibkan.
  5. Indonesian business entity untuk kegiatan tertentu.
    Perusahaan sebaiknya menentukan struktur berdasarkan kombinasi regulatory requirement, commercial control, tax and legal considerations, serta long-term strategy.

Product Classification Sebelum Market Entry

Product classification merupakan salah satu tahap paling penting dalam market-entry planning.
Nama dagang dan HS code saja belum tentu cukup untuk menentukan regulatory pathway.
Assessment biasanya mempertimbangkan:

  • fungsi dan intended use;
  • material atau ingredients;
  • technical specification;
  • model atau variant;
  • HS code;
  • manufacturing process; dan
  • country of origin.
    Dokumen seperti product catalogue, datasheet, technical drawing, composition, existing certificates, dan test reports dapat membantu assessment.
    Product classification yang tepat membantu menentukan regulator dan approval yang relevan.

SNI untuk Market Entry Indonesia

Untuk berbagai produk industri, Standar Nasional Indonesia dapat menjadi bagian penting dari market access.
Namun, keberadaan SNI tidak otomatis berarti sertifikasi diwajibkan.
BBSPJIKKP menjelaskan bahwa sertifikasi produk merupakan proses penilaian kesesuaian untuk memastikan perusahaan menerapkan sistem mutu dan mampu menghasilkan produk yang konsisten sesuai standar. Sumber resmi tersebut juga membedakan SNI Wajib dan SNI Sukarela. Untuk produk yang termasuk SNI Wajib Kementerian Perindustrian, pengajuan sertifikasi dilakukan melalui SIINas. BBSPJIKKP
Karena itu, SNI assessment perlu memastikan tiga hal:

  1. SNI yang relevan terhadap produk.
  2. Status wajib atau sukarela.
  3. Apakah produk benar-benar masuk ruang lingkup regulasi wajib.
    Setelah itu, certification roadmap dapat ditentukan.

LSPro dan Sertifikasi Produk

Jika SNI wajib atau voluntary certification menjadi bagian market-entry strategy, perusahaan dapat perlu berhubungan dengan LSPro atau Lembaga Sertifikasi Produk.
LSPro melakukan product certification dalam ruang lingkup yang dimilikinya.
Consultant tidak menggantikan fungsi LSPro.
Indonesia Market Entry Consultant dapat membantu perusahaan mengidentifikasi LSPro, certification scheme, audit requirement, laboratory route, serta dokumen yang perlu disiapkan sebelum application.
Pemilihan LSPro sebaiknya dilakukan setelah product scope dan SNI telah dipastikan.

Laboratory Testing

Laboratory testing dapat dibutuhkan dalam berbagai product-approval route.
Testing dapat menjadi bagian dari SNI certification, product registration, atau technical conformity assessment lainnya.
Sebelum mengirim sampel, perusahaan perlu memeriksa:

  1. Parameter dan test method.
  2. Laboratory scope.
  3. Sampling mechanism.
  4. Model atau variant yang diuji.
  5. Acceptance test report.
    International test report yang sudah dimiliki perusahaan tidak selalu otomatis diterima untuk Indonesian approval.
    Acceptance perlu diperiksa berdasarkan product-specific regulatory framework.

BPOM dan Indonesia Market Entry

Produk yang berada di bawah pengawasan BPOM dapat membutuhkan registration atau PB UMKU sebelum diedarkan.
Untuk pangan olahan, BPOM menjelaskan bahwa registrasi dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Reg RBA yang terintegrasi dengan OSS RBA. Untuk produk impor, persyaratan dapat mencakup NPWP, NIB OSS-RBA, Perizinan Berusaha sesuai KBLI, PB UMKU terkait SMKPO, surat penunjukan, serta GMP/HACCP atau dokumen sejenis dari fasilitas asal. Direktorat Registrasi Pangan Olahan
BPOM juga telah menerapkan KBLI 2025 pada registrasi pangan olahan sejak Juli 2026, termasuk penggunaan NIB dengan KBLI 2025 untuk registrasi akun baru pada e-Reg RBA. Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Persyaratan untuk pangan tidak dapat langsung diterapkan pada kosmetik, suplemen, obat, atau kategori BPOM lainnya karena regulatory pathway masing-masing berbeda.

Labeling Compliance

Labeling sebaiknya diperiksa sebelum packaging dicetak dalam jumlah besar.
Requirements dapat meliputi Bahasa Indonesia, ingredients atau material, manufacturer information, importer information, warnings, instructions, registration information, halal information, dan informasi teknis lainnya.
Untuk pangan olahan, BPOM pada 2026 juga mengumumkan implementasi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 mengenai Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan dalam proses registrasi. Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Karena itu, label compliance merupakan bagian market-entry planning dan bukan hanya pekerjaan desain packaging.

Halal Compliance untuk Market Entry Indonesia

Halal compliance menjadi salah satu bagian penting untuk product categories yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal.
BPJPH menyatakan bahwa tahap Wajib Halal yang lebih luas berlaku mulai 18 Oktober 2026, termasuk untuk berbagai kategori seperti makanan dan minuman, kosmetik, produk kimia tertentu, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan terkait pangan, serta kelompok barang gunaan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Cakupannya juga meliputi produk luar negeri atau impor yang termasuk kategori terkait. BPJPH
Perusahaan karena itu perlu melakukan halal assessment berdasarkan actual product category dan tidak mengasumsikan seluruh produk mempunyai kewajiban yang identik.

Halal untuk Foreign Manufacturer

Foreign manufacturer yang telah mempunyai halal certificate di negara asal tetap perlu memeriksa mekanisme Indonesia.
Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia ditetapkan pada 7 Agustus 2026, diundangkan 10 Agustus 2026, dan saat ini masih berstatus berlaku. JDIH BPJPH
Dengan demikian, foreign halal certification sebaiknya dimasukkan ke dalam regulatory assessment bersama product category, recognition mechanism, registration, importer, dan struktur lokal lainnya.

Importer dalam Indonesia Market Entry

Importer mempunyai fungsi penting dalam pemasukan barang ke Indonesia, tetapi importer tidak otomatis sama dengan distributor atau Official Representative.
Perusahaan perlu menentukan siapa yang melakukan importation dan bagaimana hubungan pihak tersebut dengan product approval.
Foreign manufacturer yang terlalu cepat menyerahkan seluruh regulatory control kepada importer dapat mengalami kesulitan ketika ingin mengganti commercial partner.
Karena itu, importer selection sebaiknya mempertimbangkan:

  1. Business licensing.
  2. Product-specific requirements.
  3. Regulatory ownership.
  4. Distribution structure.
  5. Long-term commercial strategy.
    Market-entry planning yang baik memisahkan fungsi regulatory dan commercial sebelum menentukan partner.

Distributor Indonesia

Distributor biasanya berfokus pada commercial distribution, sales, logistics, atau channel development.
Namun, distributor dapat pula menjadi applicant atau importer untuk produk tertentu apabila regulasi dan perizinannya memungkinkan.
Foreign manufacturer perlu memahami konsekuensi apabila distributor juga memegang registration atau approval.
Jika hubungan komersial berakhir, transfer approval belum tentu selalu sederhana.
Karena itu, regulatory control merupakan faktor penting ketika mengevaluasi distributor Indonesia.

Official Representative Indonesia

Dalam beberapa product regulations, Overseas Manufacturer dapat diwajibkan mempunyai Official Representative atau Perwakilan Resmi di Indonesia.
Representative berbeda dengan consultant, LSPro, laboratory, importer, dan distributor.
Persyaratan Perwakilan Resmi bersifat product-specific.
Untuk produk tertentu, regulasi dapat mengatur hubungan dengan manufacturer, merek, warehouse, SIINas, atau importer.
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menganggap setiap produk impor membutuhkan Representative.
Regulatory assessment harus dilakukan terlebih dahulu.

Indonesia Market Entry untuk Overseas Manufacturer

Overseas Manufacturer dapat menggunakan struktur yang berbeda berdasarkan produk dan business strategy.
Dalam satu project, pihak yang terlibat dapat meliputi:

  1. Overseas Manufacturer sebagai pemilik fasilitas produksi.
  2. Importer sebagai pihak yang memasukkan barang.
  3. Distributor sebagai commercial channel.
  4. Official Representative apabila diwajibkan.
  5. Regulator, LSPro, atau Certification Body untuk approval.
    Tidak seluruh pihak tersebut diperlukan untuk setiap produk.
    Indonesia Market Entry Consultant membantu perusahaan menentukan kombinasi yang tepat dan menghindari struktur yang terlalu kompleks.

Apakah Foreign Company Harus Mendirikan Perusahaan di Indonesia?

Tidak semua market-entry scenario otomatis membutuhkan perusahaan asing untuk langsung mendirikan entitas sendiri di Indonesia.
Kebutuhan entitas bergantung pada aktivitas bisnis, commercial model, investment plan, product regulation, dan level control yang ingin dimiliki perusahaan.
Beberapa perusahaan dapat memulai melalui importer atau distributor. Perusahaan lain dapat membutuhkan struktur lokal yang lebih kuat karena ingin mengontrol sales, distribution, regulatory approval, atau operation secara langsung.
Karena itu, keputusan mengenai entity setup sebaiknya diambil setelah business model dan regulatory requirements dipetakan.

Market Entry dan Regulatory Ownership

Regulatory ownership merupakan salah satu isu penting yang sering terlupakan.
Untuk product categories tertentu, registration atau approval di Indonesia dapat dimiliki atau diajukan oleh pihak lokal.
Foreign manufacturer perlu mengetahui siapa yang menjadi holder dan apa yang terjadi jika importer atau distributor diganti.
Pertanyaan penting meliputi:

  • siapa yang mengendalikan registration;
  • apakah approval dapat ditransfer;
  • bagaimana jika distributor berubah;
  • siapa yang bertanggung jawab terhadap renewal; dan
  • siapa yang mengendalikan regulator account.
    Regulatory control sebaiknya dipertimbangkan bersama commercial contract.

Factory Audit

Product certification tertentu dapat membutuhkan factory audit.
Jika pabrik berada di luar Indonesia, audit dapat membutuhkan international auditor travel dan coordination dengan certification body.
Audit dapat mencakup:

  1. Production dan process control.
  2. Incoming material inspection.
  3. Quality control.
  4. Testing dan calibration.
  5. Traceability serta corrective action.
    Perusahaan sebaiknya melakukan pre-audit gap analysis agar masalah dapat ditemukan sebelum formal assessment.

Regulatory Gap Analysis

Indonesia Market Entry Consultant dapat melakukan regulatory gap analysis untuk mengetahui persyaratan yang belum dipenuhi sebelum product launch.
Gap dapat berupa:

  • business licensing belum sesuai;
  • Mandatory SNI belum diselesaikan;
  • BPOM registration belum tersedia;
  • halal requirement belum dipenuhi;
  • labeling belum compliant;
  • local representative structure belum tepat; atau
  • laboratory report tidak dapat diterima.
    Hasil gap analysis sebaiknya diterjemahkan menjadi action plan dengan priority dan dependency yang jelas.

Market Entry Roadmap Indonesia

Setelah assessment selesai, perusahaan dapat menyusun market-entry roadmap.
Secara umum, roadmap dapat terdiri dari:

  1. Product classification dan regulatory assessment.
  2. Business serta local-partner structure.
  3. Product testing, certification, atau registration.
  4. Importation dan launch preparation.
  5. Post-market compliance serta monitoring.
    Beberapa proses dapat dilakukan secara paralel jika regulatory framework memungkinkan.
    Roadmap membantu management memahami sequence, cost, responsibility, dan potential bottleneck sebelum product launch.

Market Entry untuk Banyak Produk

Perusahaan yang mempunyai banyak product lines sebaiknya menggunakan regulatory mapping.
Mapping dapat memuat product category, regulator, approval, SNI status, halal status, importer requirement, local representative requirement, dan target launch.
Dengan struktur tersebut, management dapat menentukan priority.
Produk yang membutuhkan factory audit atau extensive laboratory testing dapat dimulai lebih awal daripada produk dengan simpler pathway.

Market Entry untuk Banyak Model

Satu product family dapat mempunyai puluhan model atau variants.
Perusahaan perlu mengetahui apakah seluruh model membutuhkan separate approval atau dapat digabungkan.
Grouping dapat dipengaruhi oleh:

  1. Design atau formulation.
  2. Material.
  3. Function.
  4. Capacity atau rating.
  5. Manufacturing process.
    Model mapping sebelum application dapat mengurangi unnecessary testing dan membantu memastikan setiap model yang dijual berada dalam approved scope.

Sample Importation untuk Testing

Sebelum commercial importation, perusahaan dapat membutuhkan sample untuk certification, testing, research, atau registration.
Sample sebaiknya tidak dikirim tanpa memeriksa product-specific import requirements.
Certification scheme tertentu juga dapat menentukan siapa yang melakukan sampling dan bagaimana sample harus disegel atau dikirim.
Perencanaan sample import sejak awal mengurangi risiko shipment tertahan atau sample tidak dapat digunakan untuk conformity assessment.

Post-Market Compliance

Market entry tidak selesai setelah produk berhasil diluncurkan.
Perusahaan dapat mempunyai kewajiban terhadap surveillance, renewal, reporting, product changes, labeling updates, atau post-market supervision.
Perubahan terhadap product specification, formulation, manufacturing site, brand, importer, distributor, atau Official Representative dapat mempunyai regulatory impact.
Karena itu, compliance lifecycle perlu dikelola setelah initial approval.

Regulatory Monitoring Indonesia

Regulasi Indonesia terus berkembang.
PP Nomor 28 Tahun 2025 telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sementara BPOM mengimplementasikan KBLI 2025 dalam registrasi pangan pada 2026. Tahap implementasi Wajib Halal yang lebih luas juga mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Database Peraturan | JDIH BPK
Perusahaan sebaiknya memonitor perubahan pada:

  • licensing;
  • product standards;
  • certification schemes;
  • product registration;
  • halal;
  • labeling; dan
  • post-market requirements.
    Regulatory monitoring membantu mengurangi risiko kehilangan market access setelah produk sudah beredar.

Timeline Indonesia Market Entry

Tidak ada satu timeline yang berlaku untuk semua perusahaan dan produk.
Market-entry duration dipengaruhi oleh regulatory category, product complexity, business structure, certification scheme, laboratory testing, factory audit, document readiness, dan regulator review.
Produk yang hanya membutuhkan simple licensing dapat mempunyai timeline berbeda dengan produk yang membutuhkan SNI certification, BPOM registration, halal, dan overseas factory audit.
Karena itu, timeline sebaiknya dibuat berdasarkan actual regulatory pathway.

Biaya Indonesia Market Entry Consultant

Biaya juga bergantung pada scope project.
Cost components dapat meliputi:

  • regulatory assessment;
  • business licensing;
  • product registration;
  • SNI atau product certification;
  • laboratory testing;
  • factory audit;
  • sample shipment;
  • halal process;
  • importer arrangement; dan
  • Official Representative atau local services.
    Perusahaan sebaiknya menghitung total cost of market entry, bukan hanya consulting fee.
    Regulatory mistake pada tahap awal dapat menyebabkan testing, registration, atau packaging harus diulang sehingga total biaya menjadi lebih tinggi.

Manfaat Menggunakan Indonesia Market Entry Consultant

Pendampingan market entry membantu perusahaan menghubungkan commercial plan dengan regulatory requirement.
Beberapa manfaat utama meliputi:

  1. Menentukan regulatory pathway sebelum launch.
  2. Mengurangi risiko salah certification atau registration.
  3. Membantu memilih importer, distributor, dan Representative structure.
  4. Mengelola testing serta documentation secara terkoordinasi.
  5. Mendukung post-market compliance setelah launch.
    Pendekatan ini sangat relevan bagi foreign manufacturer yang belum mempunyai dedicated regulatory team di Indonesia.

Kesalahan Umum Saat Masuk Pasar Indonesia

Kesalahan pertama adalah menganggap penunjukan distributor sudah cukup untuk memasarkan produk.
Distributor agreement tidak menggantikan regulatory approval.
Kesalahan lain adalah mengirim produk sebelum mandatory certification selesai, menggunakan international test report tanpa memeriksa acceptance, atau mencetak label sebelum regulatory review.
Foreign manufacturer juga dapat memberikan terlalu banyak regulatory control kepada commercial partner tanpa memahami dampak ketika partner tersebut diganti.
Market-entry consultant membantu mengidentifikasi isu tersebut sebelum struktur bisnis menjadi sulit diubah.

Bagaimana Memilih Indonesia Market Entry Consultant?

Perusahaan sebaiknya memilih consultant yang mampu melakukan assessment sebelum menawarkan satu jenis service tertentu.
Provider perlu memahami hubungan antara business licensing, OSS, KBLI, importer, distributor, SNI, LSPro, laboratory, BPOM, halal, Official Representative, dan post-market compliance.
Beberapa faktor penting yang dapat diperhatikan meliputi:

  1. Kemampuan product regulatory assessment.
  2. Pemahaman terhadap current Indonesian regulations.
  3. Pengalaman dengan Overseas Manufacturer.
  4. Kemampuan mengoordinasikan certification dan testing.
  5. Dukungan setelah product launch.
    Consultant juga perlu transparan mengenai batas kewenangannya. Consultant bukan regulator, tidak menerbitkan Sertifikat SNI, dan tidak menentukan hasil laboratory testing.

Kesimpulan

Indonesia Market Entry Consultant membantu perusahaan merencanakan dan menjalankan jalur regulasi untuk memasuki pasar Indonesia dengan struktur yang lebih terkontrol.
Proses dapat mencakup product classification, OSS dan business licensing, SNI, BPOM, laboratory testing, labeling, halal, importer, distributor, Official Representative, hingga post-market compliance.
Kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. OSS juga menempatkan NIB sebagai identitas resmi dalam memulai atau menjalankan kegiatan usaha. Database Peraturan | JDIH BPK
Untuk produk tertentu, jalur tambahan juga perlu diperiksa. Produk SNI Wajib Kementerian Perindustrian menggunakan proses pengajuan melalui SIINas, pangan olahan mempunyai regulatory pathway BPOM yang terintegrasi dengan OSS-RBA, dan tahapan kewajiban halal yang lebih luas mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. BBSPJIKKP
Dengan menggunakan Indonesia Market Entry Consultant sejak tahap awal, perusahaan dapat mengurangi risiko salah menentukan regulator, certification route, local partner, product registration, testing, atau compliance structure dan membangun strategi masuk pasar Indonesia yang lebih berkelanjutan.

Hubungi Kami

Biruni Consulting membantu perusahaan dalam proses Indonesia Market Entry Consultant secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Layanan kami meliputi:

  1. Konsultasi regulasi.
  2. Identifikasi standar yang berlaku.
  3. Persiapan dokumen sertifikasi.
  4. Pendampingan pengujian laboratorium.
  5. Pengurusan sertifikasi hingga penerbitan sertifikat.

Biruni Consulting membantu produsen Indonesia dan Produsen di Luar Negeri dalam regulatory assessment, market-entry planning, SNI, BPOM, OSS, halal compliance, pemilihan importir dan distributor, Perwakilan Resmi, pengujian produk, serta post-market compliance sesuai dengan produk yang akan dipasarkan di Indonesia.
Hubungi Kami untuk layanan Indonesia Market Entry Consultant, Market Access Services Indonesia, SNI Regulatory Services Indonesia, Official Representative, dan pendampingan masuk pasar Indonesia.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *