Kami membantu perizinan yang anda butuhkan terkait BMP dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting
TATA CARA PENGHITUNGAN BMP
(1) BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan faktor penentu sebagai berikut:
a. pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan;
b. kepemilikan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan;
c. pemberdayaan lingkungan (community development) dan
d. ketersediaan fasilitas pelayanan puma jual
(2) BMP dihitung berdasarkan akumulasi bobot faktor penentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan bobot maksimum, dengan total nilai paling tinggi 15% (lima belas persen).
(3) Besaran bobot masing-masing faktor penentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri mi.
(4) Tata cara penghitungan BMP tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini.


Kami membantu perizinan yang anda butuhkan dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting