SKEM Rice Cooker / Penanak Nasi

Kami membantu perizinan SNI SKEM SNI SKEM Rice Cooker / Penanak Nasi dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:68.K/EK,07/DJE/2022
TENTANG
PENUNJUKKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK
DALAM RANGKA PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM UNTUK
PERALATAN PEMANFAAT ENERGI PENANAK NASI
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar
Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat
Energi, perlu menunjuk Lembaga Sertifikasi Produk
dalam rangka Penerapan Standar Kinerja Energi
Minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi Penanak
Nasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang
Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka
Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk
Peralatan Pemanfaat Energi Penanak Nasi;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4796);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5584);
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang
Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5083);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6225);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 244);
-2-
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25/TPA
Tahun 2022;
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan
Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk
Peralatan Pemanfaat Energi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 716);
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan tata Kerja Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 733);
9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 115.K/EK.07/DJE/2021 tentang Standar
Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda
Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi
Penanak Nasi;
10. Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan
dan Konservasi Energi Nomor 102.K/EK.07/DJE/2021
tentang Tim Evaluasi Permohonan Penunjukan Lembaga
Sertifikat Produk dan Laboratorium Pengujian Untuk
Peralatan Pemanfaat Energi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI
PRODUK DALAM RANGKA PENERAPAN STANDAR KINERJA
ENERGI MINIMUM UNTUK PERALATAN PEMANFAAT
ENERGI PENANAK NASI.
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
Menunjuk Lembaga Sertifikasi Produk dalam rangka
penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peralatan
Pemanfaat Energi Penanak Nasi yang selanjutnya disebut
LSPro sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
bertugas untuk menerbitkan Sertifikat Hemat Energi untuk
Peralatan Pemanfaat Energi Penanak Nasi yang diajukan oleh
Produsen Dalam Negeri atau Importir.
Penunjukan LSPro yang belum terakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
LSPro yang belum terakreditasi oleh Komite Akreditasi
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
wajib melakukan pemutakhiran akreditasi kinerja dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal
diterbitkannya Keputusan Menteri ini.
-3-
KELIMA
KEENAM
KETUJUH
KEDELAPAN
LSPro yang belum terakreditasi oleh Komite Akreditasi
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
wajib melaporkan basil pemuktahiran akreditasi kinerja
berupa sertifikat akreditasi sesuai protokol pengujian yang
tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 115.K/EK.07/DJE/2021 tentang
Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat
Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Penanak Nasi atau
perubahannya, untuk selanjutnya dapat ditunjuk sebagai
LSPro yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi
Nasional.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi
Energi secara berkala atau sewaktu-waktu melakukan
pengawasan/inspeksi terkait pelaksanaan pengujian dalam
rangka Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk
peralatan pemanfaat energi pennnak nasi kepada LSPro
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU.
LSPro sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU wajib
menyampaikan laporan basil uji kinerja yang telah
diterbitkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.q. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan
Konservasi Energi c.q. Direktur Konservasi Energi paling
lama 5 (lima) hari sejak tanggal diterbitkan.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2022
a.n. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DIREKTUR JENDERAL ENERGI BARU,
TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI,
iJ-AlUUc
DADAN KUSDIANA
Tembusan:
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
4. Direktuk Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian
Perdagangan
5. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika,
Kementerian Perindustrian
6. Kepala Lembaga National Single Window
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
: 68.K/EK.07/DJE/2022
: 25 April 2022
SERTIFIKASI PRODUK DALAM RANGKA PENERAPAN
KINERJA ENERGI MINIMUM UNTUK PERALATAN
NOMOR
TANGGAL
TENTANG
LEMBAGA
STANDAR
PEMANFAAT ENERGI PENANAK NASI
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK DALAM RANGKA PENERAPAN STANDAR
KINERJA ENERGI MINIMUM UNTUK PERALATAN PEMANFAAT ENERGI
PENANAK NASI
NO.

a.n MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
DIREKTUR JENDERAL ENERGI BARU,
TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI,
DADAN KUSDIANA

Kami membantu perizinan yang anda butuhkan dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting

Konsultan Bisnis

Untuk perizinan bisnis anda serahkan kepada kami, kami akan menjadi partner bisnis anda yang siap melayani anda
Sertifikasi SNI
K3L
Legalitas Usaha
TKDN
Training
Laboratorium Consulting
Project Management

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *