Konservasi energi adalah kegiatan pemanfaatan energi secara efisien dan rasional tanpa mengurangi pengunaan energi yang memang benar-benar diperlukan untuk menunjang pembangunan. Penggunaan sumber energi harus dilaksanakan secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna agar tercapai keseimbangan antara pembangunan, pemerataan dan pelestarian lingkungan hidup. Pemerintah memandang perlu mengatur pelaksanaan konservasi energi dalam rangka menjamin kelestarian serta memanfaatkan sumber daya alam secara efisien.
Dalam rangka melaksanakan penerapan konservasi energi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan peraturan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) untuk Peralatan Pemanfaat Energi. Pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada peralatan pemanfaat energi ditujukan untuk melindungi dan memberikan informasi kepada pengguna dalam memilih peralatan pemanfaat energi yang hemat energi.
Diantara produk yang wajib mematuhi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan mencantumkan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) adalah :
- Air Conditioner (AC)/ Pengondisi udara : Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 103.K/EK.07/DJE/2021 tentang Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) untuk Peralatan Pemanfaat Energi Pengondisi Udara
- Rice Cooker/ Penanak Nasi : Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 115.K/EK.07/DJE/2021 tentang SKEM dan LTHE untuk Peralatan Pemanfaat Energi Penanak Nasi
- Kipas Angin : Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 114.K/EK.07/DJE/2021 tentang SKEM dan LTHE untuk Peralatan Pemanfaat Energi Kipas Angin
- Lampu LED (Light Emitting Diode) : Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang SKEM dan LTHE untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu Light-Emitting Diode (LED)
- Kulkas/ Lemari Pendingin : Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 113.K/EK.07/DJE/2022 tentang SKEM dan LTHE untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lemari Pendingin
Kami membantu perizinan SNI SKEM dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting