SNI Sepeda Anak

Mengurus SNI Sepeda Anak ialah salah satu hal yang semestinya dilakukan tiap-tiap pengusahaSepeda Anak yang berharap memasarkan produk di Indonesia. Walau demikian, sistem mengurusnya bukan hal yang mudah.

Ada cukup banyak hal-hal yang seharusnya dilaksanakan dikala sebelum mendaftar, termasuk mencari kabar berhubungan metode mengurusnya.

Serahkan kepada Biruni Consulting yang berpengalaman dalam pengurusan SNI Sepeda Anak yaitu SNI 8224:2016

 

Standar ini menetapkan syarat dan pengujian kepada sepeda anak utuh atau bagian-bagian darinya. Sepeda adalah kendaraan yang sedikitnya mempunyai paling sedikit 2 roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri menggunakan pedal, berjalan di darat, di atas roda yang dapat dikemudikan.

Sepeda anak roda 4 adalah sepeda dengan ketinggian sadel pada posisi tertinggi lebih dari 435 mm dan kurang dari 635 mm. Umumnya mampu menahan beban 30 Kg dan memiliki 2 roda tambahan di samping kanan-kiri.

Unsur Keselamatan dan Keamanan Berdasarkan Pemenuhan Persyaratan dan Pengujian

Berikut adalah penjabaran beberapa unsur keselamatan dan keamanan yang didasari atas pemenuhan persyaratan dan pengujian dari beberapa bagian sepeda. Kelengkapan penjabaran secara spesifik dan mendetail dapat di lihat di dokumen standar SNI 8224:2016.

Sebagai persyaratan, sepeda tidak boleh memiliki bagian tajam; titik-titik tajam; hasil proses permesinan yang tak sempurna, atau apapun yang berpotensi melukai pengendara. Syarat ini wajib dipenuhi agar anak tidak terluka saat menggunakan produk ini. Kecuali pada bagian, seperti :

  1. Sprocket (roda gigi) depan dan belakang
  2. Pemindah gigi di roda gigi depan dan belakang
  3. Rem depan dan belakang
  4. Penyangga tempat pemasangan lampu/keranjang
  5. Reflektor

Untuk roda samping atau training wheel, harus dapat dipasang atau dilepas tanpa harus melepas baut yang mengunci as roda belakang. Jarak antara roda samping-masing dengan ban belakang utama harus berjarak tidak boleh lebih dari 175 mm. Sedangkan jarak bebas antara permukaan dan roda samping harus tidak lebih dari 25 mm. Penjarakan ini berguna agar sepeda dapat berbelok dengan mudah.

Sebagai keamanan, stem stang dirakit dengan cara dimasukan pada garda depan, dan memiliki tanda minimum penyisipan permanen. Tanda ini berguna sebagai batas penempatan dari stem stang ke dalam fork stem. Tanda penyisipan harus tidak kurang dari 2,5 kali diameter luar stang yang diukur dari ujung stem stang.

Pada pedal, di posisi terendah, sepeda harus bisa miring minimal 23° dan berlaku untuk kedua sisi. Apabila sepeda tersebut bersuspensi, maka pengukuruan harus diambil seperti posisi berkendara yang memiliki berat 30 Kg.

Reflektor yang berkilauan ketika tertimpa cahaya harus ada pada bagian sepeda. Reflektor harus ada pada belakang berwarna merah; depan dengan warna putih; dan pada pedal bagian depan dan belakang yang berwarna kuning. Benda ini berguna sebagai penanda atau pemberitahuan pada lingkungan. Sehingga meski dalam keadaan lalu-lalang, sepeda akan terlihat akibat ada pantulan cahaya.

Pada rangka sepeda tidak boleh ada tonjolan di depan sadel, kecuali pengontrol kabel yang terpasang pada rangka. Landasan busa harus ada pada rangka sebagai pelindung. Baut tersebut tidak boleh menonjol lebih dari 0,5 diameter luar baut. Apabila melebihi, maka harus ada tutup pelindung.

Unsur Mutu Pada Syarat dan Uji

Mutu dari ban sepeda juga harus diperhitungkan dan pada dindingnya harus tertulis tekanan minimum dan maksimum ban sesuai ketentuan pabrikan. Ban akan diuji dengan tekanan 110% dari tekanan yang dicantumkan pada permukaan. Tekanan itu harus mampu bertahan selama minimal 5 menit dan ban harus menyatu dengan pelek.

Pegangan stang atau grip yang harus menjadi bagian tersendiri, bukan satu kesatuan dengan stang. Secara mata telanjang, pegangan tidak boleh cacat atau tajam.

Sadel dan tiang sadel diuji mutunya yang sekaligus bagian dari keselamatan. Pengujian itu berupa diberi tekanan vertikal sebesar 300 Newton ke bawah dari jarak 25mm. Tekanan juga diberikan dengan gaya horizontal sebesar 100 newton pada titik 25 mm. Pengujian berhasil apabila klem tidak berputar terhadap tiang sadel, atau tiang sadel tetap pada tempatnya terhadap rangka.

Pengujian pada sadel juga dilakukan dengan gaya tarik sebesar 400 N yang masing-masing pada bagian bawah, depan, dan belakang. Pada uji ini bentuk fisik sadel tidak boleh ada cacat atau perubahan posisi.

Mutu sepeda juga diuji dengan beban vertikal dan horizontal, yang pada posisi rangka sepeda terbalik dibebani gaya 300 N di masing-masing roda samping selama 3 menit. Pembebanan dilakukan selama tiga menit dengan pengulangan selama lima kali. Setelah itu roda diukur terkait jarak antara tanah dan roda yang tak boleh melebihi 25 mm. Uji kelenturan ini berguna untuk menguji mutu roda samping yang biasa digunakan sebagai beban penumpu anak saat berlatih sepeda.

Pegangan setang atau grip diuji mutu dengan cara ditarik dengan gaya sebesar 45 N. Grip yang dibuat dari bahan ulet namun elastis ini tidak boleh kurang dari 40 mm dan tidak menghambat pengoperasian tuas rem. Pengujian ini tidak membolehkan grip lepas atau rusak.

Stang dan stem diuji mutunya lewat pembebanan dengan dua tahap. Tahap pertama dibebani dengan gaya 115 N pada jarak 50 mm dari ujung setiap sisi stang. Tahap kedua dengan gaya 190 N pada tiap sis stang . Pengujian ini tidak memperbolehkan adanya retakan atau patahan yang secara dapat dilihat mata telanjang.

Pedal diuji dengan pembebanan 30 kg dan diputar hingga 100.000 silklus. Penggantian arah siklus 180° setelah siklus ke 50.000. Pada pengujian ini tidak boleh ada patahan atau retak sama sekali.

Informasi Sebagai Persyaratan

Sepeda anak juga harus dilengkapi buku petunjuk berbahasa Indonesia yang memuat informasi minimal sebagai berikut :

  1. Jenis/tipe sepeda dengan peringatan tentang bahaya dari penggunaan yang salah;
  2. Petunjuk persiapan berkendara, penyesuaian posisi tinggi sadel dan stang, serta penjelasan tanda kedalaman penyisipan minimum pada tiang sadel dan stang;
  3. Anjuran kepada orang tua atau wali untuk memastikan anak-anak menggunakan sepeda dengan benar, terutama dalam penggunaan yang aman dari sistem pengereman;
  4. Rekomendasi untuk berkendara secara aman dengan cara menggunakan helm sepeda, memeriksa rem secara berkala, ban, kemudi, pelek; dan kewaspadaan kemungkinan peningkatan jarak pengereman dalam cuaca basah;
  5. Berat maksimum pengendara;
  6. Metode perakitan setiap bagian-bagian yang tersedia berupa aksesori;
  7. Petunjuk pemeriksaan dan penyetelan rem;
  8. Petunjuk pemasangan dan penyesuaian tinggi roda samping;
  9. Petunjuk pemeriksaan baut dan mur;
  10. Petunjuk pelumasan;
  11. Petunjuk pemeriksaan dan penyetelan rantai;
  12. Petunjuk pemeriksaan dan penyetelan roda gigi yang dilengkapi mekanisme pemindahan roda gigi untuk sepeda anak yang dilengkapi roda gigi ganda.

Sepeda juga harus memiliki informasi yang diantaranya adalah :

Identitas produsen untuk sepeda dalam negeri, atau identitas importir untuk sepeda luar negeri, dengan minimal ada nama perusahaan, alamat, dan sarana untuk menghubungi seperti telepon.

Sepeda atau rangka harus terdapat identifikasi berupa nomor yang dicetak secara permanen dan dapat dilihat secara jelas.

Rangka sepeda juga harus tercantum identifikasi nama produsen dan nama importir yang berdomisili di Indonesia, sama dengan informasi yang terdapat pada buku petunjuk sepeda

SNI Sepda Anak

Jasa SNI

Pengurusan SNI

SNI kemenperin

Impor sepeda anak

Importir sepeda anak

Pabrik sepeda anak

Produsen sepeda anak

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Share

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *