Sertifikat SNI

Panduan Sertifikasi SNI, SNI Wajib dan Sukarela, Pengujian, Audit Pabrik, LSPro, serta Penggunaan Tanda SNI

Sertifikat SNI merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa barang, jasa, proses, sistem, atau ruang lingkup lain yang disertifikasi telah dinilai kesesuaiannya terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi acuan. Dalam praktik sertifikasi produk, proses tersebut dapat melibatkan pemeriksaan dokumen, pengujian laboratorium, evaluasi proses produksi, audit atau inspeksi pabrik, serta kegiatan surveillance sesuai dengan skema sertifikasi yang berlaku.
Dasar umum standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. PP Nomor 34 Tahun 2018 saat ini berstatus berlaku. BPK Regulations
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 menjelaskan bahwa sertifikasi dapat berupa sertifikasi barang, jasa, sistem, proses, personal, dan sertifikasi lainnya untuk menyatakan kesesuaian terhadap SNI. Hasil sertifikasi dinyatakan dalam bentuk sertifikat kesesuaian yang dapat didasarkan pada laporan audit, laporan pengujian, dan/atau laporan inspeksi. BPK Regulations
Karena itu, perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat SNI sebaiknya tidak langsung memulai pengujian sebelum memastikan nomor SNI, status wajib atau sukarela, ruang lingkup produk, HS Code, skema sertifikasi, product family, laboratorium, serta LSPro yang mempunyai ruang lingkup sesuai.

Apa Itu SNI?

SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan secara nasional di Indonesia. SNI dapat mengatur persyaratan barang, jasa, sistem, proses, metode pengujian, terminologi, keselamatan, kinerja, kualitas, dan berbagai aspek teknis lainnya.
SNI tidak hanya berkaitan dengan produk listrik. Standar nasional tersedia untuk berbagai sektor seperti elektronik, kelistrikan, konstruksi, makanan dan minuman, mesin, baja, tekstil, kimia, alat kesehatan, pertanian, sistem manajemen, hingga berbagai produk konsumen.
Namun, keberadaan suatu SNI tidak otomatis berarti bahwa produk tersebut wajib memiliki sertifikat SNI. Hal pertama yang perlu dibedakan adalah antara SNI yang tersedia dan berlaku sebagai standar dengan SNI yang secara khusus telah diberlakukan wajib melalui regulasi.

Apa Itu Sertifikat SNI?

Dalam penggunaan sehari-hari, istilah “sertifikat SNI” sering digunakan untuk menyebut bukti bahwa suatu produk atau kegiatan telah memenuhi SNI tertentu.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 menyatakan bahwa hasil kegiatan sertifikasi dinyatakan dalam bentuk sertifikat kesesuaian. Kegiatan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian atau LPK yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dengan ketentuan tertentu untuk pengakuan lembaga luar negeri. BPK Regulations
Dalam sertifikasi produk, istilah seperti sertifikat produk, SPPT SNI, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, Sertifikat SNI, atau persetujuan penggunaan Tanda SNI dapat dijumpai tergantung sektor, skema, dan regulasi yang berlaku.
Karena istilah administratif dapat berbeda antarsektor, perusahaan sebaiknya mengikuti terminologi yang digunakan dalam regulasi teknis untuk produk terkait.

Sertifikat SNI Bukan Satu Sertifikat untuk Semua Produk

Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menganggap “sertifikat SNI” sebagai satu jenis sertifikat umum yang dapat digunakan untuk berbagai produk.
Pada kenyataannya, setiap produk perlu dipetakan terhadap standar yang sesuai.
Sebagai contoh, standar untuk lampu berbeda dari standar untuk MCB. Standar stop kontak berbeda dari standar kabel. Standar helm, pompa air, lemari es, ban, semen, atau produk baja juga mempunyai ruang lingkup masing-masing.
Karena itu, langkah pertama dalam pengurusan sertifikat SNI adalah melakukan product identification dan standard mapping.

SNI Wajib dan SNI Sukarela

Secara prinsip, penerapan SNI dapat bersifat sukarela. Namun, kementerian atau lembaga yang berwenang dapat menetapkan SNI menjadi wajib apabila berkaitan antara lain dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk memberlakukan SNI secara wajib melalui regulasi yang sesuai. Untuk produk yang telah diberlakukan SNI wajib, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan tersebut. BPK Regulations
PP Nomor 34 Tahun 2018 juga mengatur penerapan SNI secara sukarela dan pemberlakuan SNI secara wajib dalam sistem standardisasi nasional. BPK Regulations
Artinya, perusahaan perlu mengetahui terlebih dahulu apakah produk hanya mempunyai SNI yang aktif atau memang terdapat regulasi yang menjadikan standar tersebut wajib.

Sertifikat SNI Wajib

Jika suatu produk telah diberlakukan SNI secara wajib, pelaku usaha yang berada dalam ruang lingkup regulasi harus mengikuti ketentuan sertifikasi yang ditetapkan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 mengatur bahwa pelaku usaha wajib memiliki sertifikat untuk SNI yang diberlakukan secara wajib. Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat yang dipersyaratkan atau yang sertifikatnya telah habis masa berlaku, dibekukan, atau dicabut tidak diperkenankan memperdagangkan atau mengedarkan barang yang tidak sesuai dengan persyaratan tersebut. Ketentuan tersebut juga mencakup barang impor. BPK Regulations
Namun, kewajiban harus selalu dibaca berdasarkan ruang lingkup regulasi. HS Code, jenis produk, rating, kapasitas, konstruksi, intended use, serta pengecualian dapat menentukan apakah suatu produk benar-benar tercakup.

Sertifikasi SNI Sukarela

Produk yang belum diberlakukan SNI wajib tetap dapat menerapkan SNI secara sukarela apabila terdapat standar dan skema penilaian kesesuaian yang dapat digunakan.
Penerapan sukarela dapat dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan pasar, menunjukkan kesesuaian kualitas atau keselamatan produk, memenuhi tender, memenuhi persyaratan pelanggan, atau mendukung positioning suatu merek.
PP Nomor 34 Tahun 2018 mengatur bahwa pelaku usaha yang menerapkan SNI secara sukarela dan telah memperoleh sertifikat dapat menggunakan Tanda SNI sesuai ketentuan yang berlaku. Jika sertifikat berakhir, dicabut, atau dibekukan, penggunaan tanda tersebut juga tidak boleh diteruskan. BPK Regulations
Karena itu, SNI sukarela tetap merupakan proses formal dan bukan sekadar pernyataan perusahaan bahwa produknya mengikuti sebuah standar.

Standar Aktif Tidak Selalu Berarti SNI Wajib

Status “Berlaku” dalam katalog BSN menunjukkan bahwa suatu dokumen SNI merupakan standar yang aktif, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa standar tersebut wajib diterapkan pada seluruh produk di pasar.
Untuk menentukan SNI wajib, perlu dicari regulasi dari kementerian atau lembaga yang mempunyai kewenangan terhadap produk tersebut.
Sebagai contoh, standardisasi produk ketenagalistrikan dapat diatur oleh Kementerian ESDM, sedangkan kelompok produk industri tertentu dapat berada di bawah regulasi Kementerian Perindustrian. Produk lain dapat mempunyai regulator sektoral yang berbeda.
Karena itu, assessment perlu membedakan tiga hal: SNI tersedia, SNI berlaku, dan SNI diberlakukan wajib untuk ruang lingkup tertentu.

Apa Itu SPPT SNI?

Istilah SPPT SNI umumnya dikenal sebagai Surat atau Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dalam berbagai skema atau regulasi produk.
Peraturan Kepala BSN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia dan Tanda Kesesuaian Berbasis Standar Nasional Indonesia saat ini tercatat berstatus berlaku. BPK Regulations
Sejumlah skema penilaian kesesuaian BSN juga menyatakan bahwa penggunaan Tanda SNI dilakukan setelah pemohon memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI sesuai ketentuan yang berlaku. BPK Regulations
Namun, istilah dokumen dan alur administrasi dapat berbeda pada regulasi sektoral yang lebih baru. Karena itu, untuk suatu produk tertentu, ketentuan regulator dan skema sertifikasi produk perlu menjadi acuan utama.

Apa Itu Tanda SNI?

Tanda SNI merupakan tanda kesesuaian yang menunjukkan bahwa objek yang menggunakan tanda tersebut telah memenuhi persyaratan SNI sesuai ruang lingkup sertifikasinya.
Tanda SNI tidak boleh digunakan hanya karena sebuah perusahaan telah membeli dokumen SNI, melakukan internal test, atau mempunyai test report IEC.
Penggunaan tanda harus didasarkan pada proses penilaian kesesuaian dan persetujuan yang dipersyaratkan.
PP Nomor 34 Tahun 2018 juga melarang pemegang sertifikat menggunakan Tanda SNI di luar ruang lingkup yang tercantum dalam sertifikat atau mencantumkan nomor SNI yang berbeda dari nomor standar pada sertifikatnya. BPK Regulations

Siapa yang Menerbitkan Sertifikat SNI?

Proses sertifikasi dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Produk atau LSPro yang mempunyai kompetensi dan ruang lingkup sesuai produk dan standar yang akan disertifikasi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 menetapkan bahwa kegiatan penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh LPK yang telah diakreditasi oleh KAN. BPK Regulations
Namun, untuk SNI wajib, akreditasi saja belum tentu menjadi satu-satunya hal yang perlu diperiksa. Regulasi sektoral dapat menetapkan persyaratan tambahan mengenai lembaga penilaian kesesuaian yang dapat digunakan.
Karena itu, perusahaan perlu memeriksa apakah LSPro mempunyai scope produk, nomor SNI, skema sertifikasi, dan status yang sesuai dengan regulasi.

Apa Itu LSPro?

LSPro atau Lembaga Sertifikasi Produk adalah lembaga yang melakukan sertifikasi produk berdasarkan skema penilaian kesesuaian tertentu.
LSPro melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan skema, yang dapat mencakup pemeriksaan permohonan, evaluasi dokumen, pemilihan sampel, pengujian, audit atau evaluasi produksi, review hasil, keputusan sertifikasi, serta surveillance setelah sertifikat diterbitkan.
Skema sertifikasi produk tidak selalu identik untuk seluruh produk. BSN telah menerbitkan Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI, yang menjadi bagian dari kerangka pengaturan skema penilaian kesesuaian. BPK Regulations
BSN juga mencatat SNI ISO/IEC 17067:2013 Konfirmasi 2020 mengenai fundamental sertifikasi produk dan panduan skema sertifikasi produk sebagai standar yang berlaku. Pesta

Apakah Sertifikasi Harus Melalui KAN?

KAN atau Komite Akreditasi Nasional mempunyai peran dalam akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
UU Nomor 20 Tahun 2014 menetapkan bahwa kegiatan penilaian kesesuaian dilakukan oleh LPK yang telah diakreditasi oleh KAN, dengan ketentuan tertentu terkait pengakuan lembaga penilaian kesesuaian luar negeri. BPK Regulations
Namun, perusahaan biasanya tidak mengajukan sertifikasi produknya langsung kepada KAN. Permohonan sertifikasi produk diajukan kepada LSPro yang mempunyai ruang lingkup sesuai.
KAN mengakreditasi kompetensi lembaga penilaian kesesuaian, sedangkan LSPro melaksanakan proses sertifikasi terhadap produk perusahaan.

Pengujian untuk Sertifikat SNI

Pengujian merupakan salah satu bagian penting dalam banyak skema sertifikasi produk.
Sampel produk diuji terhadap parameter yang ditentukan oleh SNI yang menjadi acuan. Jenis pengujian sangat bergantung pada produknya.
Produk listrik dapat mempunyai pengujian terhadap protection against electric shock, temperature rise, insulation, electric strength, mechanical construction, abnormal operation, dan parameter lainnya. Produk lain dapat mempunyai pengujian kimia, fisik, dimensi, kekuatan, komposisi, performa, atau parameter khusus sesuai standar.
UU Nomor 20 Tahun 2014 menyatakan bahwa sertifikat kesesuaian dapat didasarkan pada laporan audit, laporan pengujian, dan/atau laporan inspeksi. BPK Regulations
Karena itu, perusahaan perlu memastikan sejak awal sampel yang diuji benar-benar mewakili produk yang nantinya akan diproduksi atau diimpor.

Apakah Test Report IEC Bisa Menggantikan Sertifikat SNI?

Tidak otomatis.
IEC test report, CB Test Report, CB Certificate, ISO report, atau laporan laboratorium dari luar negeri dapat membantu proses technical assessment. Namun, keberadaan dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menggantikan sertifikat SNI yang diwajibkan oleh regulasi Indonesia.
Penerimaan test report luar negeri bergantung pada skema sertifikasi, kompetensi laboratorium, pengaturan mutual recognition apabila relevan, regulasi sektoral, serta kebijakan LSPro.
Karena itu, perusahaan sebaiknya menyerahkan existing report pada tahap awal untuk dinilai sebelum memutuskan perlu melakukan full testing atau additional testing.

Audit Pabrik untuk Sertifikasi SNI

Banyak skema sertifikasi produk melibatkan penilaian terhadap proses produksi atau sistem pengendalian mutu di factory.
Tujuannya adalah memastikan bahwa produk mass production dapat diproduksi secara konsisten sesuai konfigurasi yang telah dievaluasi.
Audit atau evaluasi pabrik dapat melihat incoming inspection, production control, testing equipment, calibration, traceability, handling nonconforming products, final inspection, quality records, complaint handling, dan pengendalian perubahan.
Namun, audit pabrik tidak boleh dianggap otomatis wajib dengan format yang sama untuk seluruh sertifikat SNI. Kebutuhan dan metode evaluasinya mengikuti skema sertifikasi masing-masing produk.

Apakah ISO 9001 Wajib untuk Sertifikat SNI?

Tidak seluruh sertifikasi SNI secara universal mewajibkan perusahaan mempunyai sertifikat ISO 9001.
Beberapa skema dapat menggunakan evaluasi sistem manajemen atau proses produksi sebagai bagian dari sertifikasi. Sertifikat ISO 9001 yang sudah dimiliki factory dapat membantu menunjukkan penerapan quality management system, tetapi persyaratan aktual harus diperiksa dari skema sertifikasi produk terkait.
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya mendapatkan ISO 9001 terlebih dahulu hanya berdasarkan asumsi bahwa semua sertifikasi SNI membutuhkannya.

Sertifikat SNI untuk Produk Impor

Produk yang diproduksi di luar negeri tetap dapat berada dalam ruang lingkup SNI wajib ketika regulasi yang berlaku mencakup produk impor.
Dalam kondisi tersebut, proses sertifikasi biasanya perlu melibatkan manufacturer atau factory luar negeri karena produk yang disertifikasi harus dapat ditelusuri ke fasilitas produksi yang sebenarnya.
Dokumen seperti manufacturer information, factory address, product catalogue, model list, technical drawing, test report, quality documentation, serta authorization antara pihak terkait dapat diperlukan sesuai skema.
Apabila diperlukan evaluasi fasilitas produksi, proses tersebut juga dapat melibatkan factory di negara asal.
Karena itu, supplier luar negeri perlu memahami sejak awal bahwa sertifikasi SNI bukan hanya proses administratif yang dilakukan importir setelah barang tiba di Indonesia.

Siapa Pemegang Sertifikat SNI?

Pemegang sertifikat dapat ditentukan berbeda tergantung skema dan regulasi produk.
Dalam beberapa skema, manufacturer atau produsen menjadi pihak utama. Pada skema lain, importir, representative, brand owner, atau pihak tertentu dapat mempunyai posisi administratif sesuai regulasi.
Karena itu, perusahaan harus menentukan sejak awal hubungan antara brand owner, manufacturer, factory, importer, certificate holder, dan distributor.
Kesalahan menentukan struktur pihak dapat menyebabkan dokumen harus diubah setelah proses sertifikasi sudah berjalan.

Sertifikat SNI untuk OEM dan Private Label

Produk OEM atau private label sering diproduksi oleh satu factory untuk beberapa brand.
Dalam kondisi ini, assessment perlu melihat siapa manufacturer, siapa brand owner, model apa yang digunakan, apakah konstruksinya identik, dan bagaimana skema sertifikasi memperlakukan additional brand atau private label.
Satu factory tidak otomatis berarti seluruh brand dapat menggunakan satu sertifikat.
Sebaliknya, satu brand juga dapat mempunyai beberapa factory sehingga setiap fasilitas produksi perlu diperiksa sesuai skema.
Struktur sertifikasi sebaiknya ditentukan sebelum kontrak produksi dan label dicetak.

Product Family dalam Sertifikasi SNI

Banyak produk mempunyai puluhan atau ratusan model. Tidak selalu setiap model harus diperlakukan sebagai proyek sertifikasi yang benar-benar terpisah, tetapi tidak semua model juga boleh otomatis digabungkan.
Product family assessment digunakan untuk menentukan model yang mempunyai konstruksi teknis serupa dan representative model yang paling sesuai untuk pengujian.
Parameter family tergantung produknya. Untuk produk listrik dapat mencakup rated voltage, rated power, material, circuit, component, driver, plug, cable, enclosure, electrical class, dan fungsi tambahan.
Untuk produk lain, parameter family dapat mencakup ukuran, material, komposisi, proses produksi, grade, tipe, atau karakteristik teknis lainnya.
Karena itu, product list sebaiknya selesai sebelum sampel dipilih.

Representative Sample

Representative sample merupakan model yang dipilih untuk mewakili family dalam pengujian atau evaluasi.
Model dengan rating tertinggi belum tentu selalu menjadi satu-satunya sample paling kritis. Parameter kritis dapat berbeda tergantung standar.
Dalam satu family mungkin diperlukan lebih dari satu representative sample apabila terdapat perbedaan material, konstruksi, rating, atau konfigurasi tertentu.
Karena itu, supplier tidak sebaiknya mengirim sampel ke Indonesia sebelum model grouping dikonfirmasi.

Dokumen untuk Sertifikat SNI

Dokumen yang diperlukan tergantung produk dan skema, tetapi perusahaan biasanya perlu mempersiapkan informasi teknis dan legal yang cukup lengkap.
Dokumen utama dapat meliputi:

  1. Legalitas perusahaan, manufacturer, dan factory.
  2. Product catalogue, datasheet, model list, serta foto produk.
  3. Technical drawing, construction drawing, dan spesifikasi material atau komponen.
  4. Label artwork, brand information, dan user manual.
  5. Existing test report, certificate, serta quality documents apabila tersedia.
  6. Dokumen hubungan antara importer, brand owner, manufacturer, dan factory apabila relevan.
    Dokumen sebaiknya diperiksa sebelum application diajukan agar model, brand, alamat factory, serta data teknis konsisten.

Label Produk dan Sertifikat SNI

Label merupakan bagian penting karena informasi pada produk perlu konsisten dengan dokumen sertifikasi.
Data seperti brand, model, rating, manufacturer, country of origin, nomor standar, tanda kesesuaian, atau informasi khusus lainnya dapat diperlukan tergantung produk.
Kesalahan sederhana seperti model pada label tidak sama dengan certificate model list dapat menimbulkan masalah pada production control, import, registration, atau market surveillance.
Karena itu, label artwork sebaiknya disetujui sebelum mass production.

Tanda SNI Tidak Boleh Digunakan Sebelum Persetujuan

Perusahaan tidak sebaiknya mencetak Tanda SNI pada mass production hanya karena pengujian sudah selesai atau LSPro sedang memproses sertifikat.
Penggunaan tanda harus mengikuti proses dan persetujuan yang ditetapkan dalam skema serta regulasi terkait.
Perka BSN Nomor 2 Tahun 2017 mengatur tata cara penggunaan Tanda SNI dan tanda kesesuaian berbasis SNI dan saat ini masih tercatat berstatus berlaku. BPK Regulations
Selain itu, PP Nomor 34 Tahun 2018 membatasi penggunaan Tanda SNI sesuai ruang lingkup sertifikat dan melarang pencantuman nomor SNI yang berbeda dari sertifikat. BPK Regulations

Masa Berlaku Sertifikat SNI

Tidak ada satu masa berlaku yang dapat digunakan untuk semua sertifikat SNI.
Masa sertifikasi, surveillance, resertifikasi, dan evaluasi berkala ditentukan oleh skema sertifikasi dan regulasi produk.
Karena itu, perusahaan perlu mengetahui sejak awal apakah sertifikat mempunyai periode tertentu, membutuhkan surveillance tahunan atau periodik, atau mempunyai mekanisme resertifikasi.
Jangan mengasumsikan bahwa setelah sertifikat diterbitkan, sertifikat tersebut akan berlaku selamanya tanpa kegiatan pemeliharaan.

Surveillance Sertifikat SNI

Surveillance dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang terus diproduksi tetap memenuhi persyaratan yang menjadi dasar sertifikasi.
Kegiatan surveillance dapat mencakup audit atau evaluasi factory, pengambilan sample, testing, review dokumen, atau kegiatan lain sesuai skema.
Perusahaan sebaiknya menyimpan quality record, supplier information, approved component list, test records, complaint records, dan change-control documentation untuk mendukung surveillance.
Jika ditemukan perubahan yang signifikan, LSPro dapat meminta assessment tambahan sesuai ketentuan skema.

Perubahan Produk Setelah Sertifikat SNI Terbit

Perubahan model, material, supplier komponen, factory, rating, konstruksi, formula, atau proses produksi tidak sebaiknya dilakukan tanpa assessment.
Perubahan yang terlihat kecil secara komersial dapat menjadi signifikan secara teknis.
Contohnya, mengganti LED driver, resin housing, kabel, terminal, motor, compressor, battery, material baja, formula kimia, atau komponen keselamatan dapat memengaruhi kesesuaian produk.
Perusahaan sebaiknya mempunyai change-control procedure dan berkonsultasi sebelum perubahan diterapkan pada mass production.

Penambahan Model ke Sertifikat

Perusahaan yang sudah mempunyai sertifikat sering ingin menambahkan model baru.
Kemungkinan penambahan model tergantung pada product family, perbedaan konstruksi, dan aturan skema.
Jika model baru menggunakan platform teknis yang sama, assessment tambahan mungkin dapat dilakukan. Jika konstruksinya berbeda secara signifikan, additional testing atau sertifikasi terpisah dapat diperlukan.
Karena itu, sebaiknya perusahaan membuat rencana product roadmap sejak awal daripada mengajukan satu model kemudian menambahkan banyak model secara bertahap tanpa family assessment.

Penambahan Merek

Penambahan brand atau merek juga perlu diperiksa berdasarkan skema.
Satu produk OEM dapat dipasarkan dengan beberapa merek, tetapi penggunaan sertifikat untuk brand tambahan tidak otomatis diperbolehkan tanpa proses administrasi dan assessment.
Merek pada product label, certificate, registration, importer documentation, dan packaging perlu konsisten.
Hal ini penting terutama untuk perusahaan yang menggunakan private label atau mempunyai beberapa distributor.

Perubahan Factory

Perpindahan factory merupakan perubahan besar dalam sertifikasi produk karena sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan desain produk tetapi juga kemampuan proses produksi untuk menghasilkan produk secara konsisten.
Produk dengan model dan brand sama tetapi diproduksi di factory berbeda belum tentu dapat langsung menggunakan sertifikat yang sama.
Factory baru dapat memerlukan evaluasi proses produksi, sample testing, atau perubahan sertifikat sesuai skema.
Karena itu, perusahaan sebaiknya mempertimbangkan strategi factory sebelum memulai sertifikasi.

Sertifikat SNI dan HS Code

SNI dan HS Code merupakan dua hal berbeda tetapi sering berkaitan dalam regulasi wajib.
HS Code merupakan klasifikasi barang untuk kepabeanan dan perdagangan, sedangkan SNI merupakan standar teknis.
Pada sejumlah regulasi SNI wajib, ruang lingkup produk ditentukan menggunakan kombinasi deskripsi produk, parameter teknis, dan HS Code.
Karena itu, menemukan HS Code yang tercantum dalam regulasi belum otomatis berarti semua barang pada pos tersebut wajib SNI. Sebaliknya, nama dagang yang sama juga belum menjamin HS Code yang sama.
Product assessment dan HS classification sebaiknya dilakukan bersama sebelum impor.

Sertifikat SNI dan NPB

Untuk sejumlah produk impor yang berada dalam kebijakan mutu Kementerian Perdagangan, NPB atau Nomor Pendaftaran Barang juga dapat berlaku setelah atau bersama proses pemenuhan standar.
Sertifikat SNI dan NPB bukan dokumen yang sama.
Sertifikat SNI membuktikan kesesuaian terhadap standar berdasarkan skema yang berlaku, sedangkan NPB merupakan registrasi barang dalam kebijakan mutu untuk produk yang berada dalam ruang lingkupnya.
Karena itu, untuk produk impor, perusahaan sebaiknya memeriksa apakah setelah sertifikat SNI masih terdapat registrasi atau dokumen lain yang harus diselesaikan sebelum pemasaran.

Sertifikat SNI dan Izin Impor

Memiliki sertifikat SNI tidak otomatis berarti seluruh persyaratan impor telah selesai.
Produk dapat mempunyai ketentuan lain berdasarkan HS Code, sektor, dan jenis barang.
Selain legalitas importir seperti NIB/API dalam kerangka impor, beberapa barang dapat memerlukan perizinan teknis, registrasi, laporan surveyor, NPB, sertifikasi perangkat telekomunikasi, izin edar, atau persyaratan sektoral lainnya.
Karena itu, sertifikat SNI sebaiknya dilihat sebagai salah satu komponen dari regulatory compliance mapping, bukan satu-satunya dokumen untuk semua produk.

Sertifikat SNI untuk Produk Kelistrikan

Produk kelistrikan merupakan salah satu kelompok yang banyak mempunyai SNI wajib.
Produk seperti MCB, tusuk kontak, kotak kontak, sejumlah jenis luminer, kabel, dan perangkat tertentu dapat berada dalam ruang lingkup standardisasi wajib sesuai regulasi ESDM.
Namun, tidak seluruh produk listrik otomatis wajib SNI.
Product description, rating, voltage, current, construction, intended use, HS Code, dan pengecualian dalam regulasi perlu diperiksa.
Karena itu, untuk produk kelistrikan, technical datasheet menjadi dokumen penting pada tahap awal assessment.

Sertifikat SNI untuk Produk Impor dari China

Produk dari China mengikuti prinsip yang sama seperti produk impor dari negara lain.
Negara asal bukan satu-satunya faktor penentu apakah SNI wajib. Yang menentukan adalah produk, standar, HS Code, ruang lingkup regulasi, serta skema sertifikasi.
Manufacturer di China perlu menyediakan product documentation dan bekerja sama selama proses testing maupun factory assessment apabila dipersyaratkan.
Perusahaan sebaiknya melakukan assessment sebelum memberikan purchase order mass production agar supplier dapat menyesuaikan construction, label, component, dan dokumen dengan persyaratan Indonesia.

Sertifikat SNI untuk Produk dari Negara Lain

Produk dari Vietnam, Thailand, Malaysia, Korea Selatan, Jepang, Taiwan, India, Eropa, Amerika Serikat, dan negara lainnya juga perlu diperiksa berdasarkan regulasi Indonesia.
Existing CE marking, UL certification, TÜV report, CB Certificate, IEC report, JIS, KS, TIS, atau standar negara asal tidak otomatis menggantikan sertifikat SNI wajib.
Namun, dokumen tersebut dapat sangat berguna dalam technical assessment dan dapat membantu mengidentifikasi construction serta test evidence yang sudah dimiliki manufacturer.

Apakah CE Sama dengan SNI?

Tidak.
CE marking merupakan sistem yang berkaitan dengan persyaratan produk di wilayah Eropa untuk produk yang berada dalam ruang lingkup regulasinya, sedangkan SNI merupakan standar nasional Indonesia.
Produk dengan CE marking belum tentu memenuhi seluruh persyaratan SNI atau skema sertifikasi Indonesia.
Sebaliknya, sertifikat SNI juga tidak otomatis menggantikan persyaratan CE untuk produk yang akan dipasarkan di Eropa.
Perusahaan yang memasarkan produk ke beberapa negara sebaiknya membuat regulatory matrix untuk masing-masing pasar.

Apakah CB Certificate Sama dengan SNI?

Tidak.
CB Certificate dan CB Test Report merupakan bagian dari IECEE CB Scheme untuk produk elektroteknik tertentu.
Dokumen tersebut dapat menjadi referensi teknis yang sangat berguna karena pengujian dilakukan berdasarkan standar IEC yang relevan.
Namun, apabila Indonesia mempunyai SNI yang dimodifikasi, national differences, skema sertifikasi tertentu, atau kewajiban tambahan, CB report belum tentu dapat langsung menggantikan seluruh proses SNI.
Existing CB report sebaiknya diperiksa oleh LSPro atau pihak yang memahami skema sebelum perusahaan membuat keputusan pengujian.

Berapa Lama Proses Sertifikat SNI?

Tidak ada satu durasi yang berlaku untuk semua produk.
Waktu proses dipengaruhi oleh kesiapan dokumen, product family, jumlah sample, jenis pengujian, kapasitas laboratorium, hasil testing, kebutuhan corrective action, evaluasi factory, jarak lokasi pabrik, serta review dan keputusan sertifikasi.
Apabila sample gagal pengujian atau technical document belum lengkap, proses dapat menjadi lebih panjang.
Karena itu, cara terbaik untuk mempercepat proses bukan hanya memilih jalur yang paling cepat, tetapi melakukan pre-assessment yang baik sebelum application dan testing dimulai.

Berapa Biaya Sertifikat SNI?

Biaya sertifikasi juga tidak mempunyai satu harga yang berlaku untuk semua produk.
Komponen biaya dapat bergantung pada LSPro, jumlah model, product family, jenis pengujian, jumlah sample, lokasi pabrik, audit atau evaluasi produksi, perjalanan auditor, surveillance, serta proses administrasi lain.
Produk sederhana dengan sedikit parameter pengujian dapat mempunyai struktur biaya berbeda dari produk listrik kompleks atau produk yang membutuhkan banyak pengujian.
Karena itu, quotation sebaiknya dibuat setelah nomor SNI, product scope, model list, factory, dan test requirement diketahui.

Tahapan Pengurusan Sertifikat SNI

Proses sebaiknya dimulai dengan identifikasi produk dan regulasi. Perusahaan menentukan nama teknis produk, intended use, HS Code, serta nomor SNI yang relevan. Setelah itu perlu dipastikan apakah SNI bersifat wajib atau sukarela dan skema sertifikasi apa yang digunakan.
Tahap berikutnya adalah menyusun model list dan melakukan product family assessment. Manufacturer kemudian menyiapkan datasheet, drawing, label, material atau component list, existing report, serta dokumen legal dan factory.
Setelah application diterima oleh LSPro, proses dapat dilanjutkan dengan review dokumen, sampling, pengujian, dan evaluasi proses produksi sesuai skema. Jika terdapat nonconformity, perusahaan perlu melakukan corrective action.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi, dilakukan review dan keputusan sertifikasi. Penggunaan Tanda SNI serta registrasi tambahan kemudian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pengurusan Sertifikat SNI

Kesalahan yang umum adalah langsung meminta quotation sertifikasi tanpa mengetahui nomor SNI dan ruang lingkup produk. Akibatnya, perusahaan dapat memilih LSPro atau laboratorium yang tidak sesuai.
Kesalahan berikutnya adalah melakukan pengujian sebelum product family selesai, sehingga model yang diuji ternyata tidak dapat mewakili seluruh product list.
Perusahaan juga sering melakukan mass production sebelum critical component dan label selesai ditentukan. Ketika hasil assessment meminta perubahan konstruksi, barang sudah terlanjur diproduksi.
Untuk produk impor, kesalahan lainnya adalah baru memeriksa SNI setelah shipment dilakukan. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan risiko tambahan apabila barang ternyata membutuhkan sertifikasi atau registrasi sebelum dapat diedarkan.

Mengapa Pre-Assessment Penting?

Pre-assessment membantu menentukan jalur sertifikasi sejak awal.
Tahap ini dapat menjawab beberapa pertanyaan penting: apakah produk wajib SNI, SNI apa yang berlaku, HS Code apa yang sesuai, LSPro mana yang mempunyai scope, model mana yang bisa digabungkan, sample apa yang perlu diuji, dokumen apa yang kurang, dan apakah terdapat persyaratan tambahan setelah SNI.
Untuk produk impor, assessment idealnya dilakukan sebelum mass production dan shipment.
Dengan demikian, manufacturer mempunyai waktu untuk menyesuaikan construction, material, component, marking, packaging, dan document apabila terdapat ketidaksesuaian.

Sertifikat SNI dan Kepatuhan Setelah Sertifikasi

Sertifikasi bukan akhir dari compliance.
Perusahaan perlu memastikan produk produksi massal tetap sama dengan konfigurasi yang disertifikasi, mengikuti surveillance, mengontrol perubahan, menjaga validitas sertifikat, dan menggunakan Tanda SNI hanya sesuai ruang lingkup yang disetujui.
UU Nomor 20 Tahun 2014 juga mengatur pengawasan terhadap barang, jasa, sistem, proses, atau personal yang telah diberlakukan SNI secara wajib maupun yang menggunakan sertifikat atau Tanda SNI. BPK Regulations
Karena itu, sistem internal perusahaan setelah sertifikasi sama pentingnya dengan proses memperoleh sertifikat pertama kali.

Mengapa Menggunakan Konsultan Sertifikasi SNI?

Proses sertifikasi melibatkan kombinasi antara regulasi, standard mapping, product classification, technical document, product family, laboratory testing, factory evaluation, dan administrasi.
Konsultan dapat membantu perusahaan melakukan initial assessment sebelum proses resmi dimulai sehingga potensi masalah dapat diketahui lebih awal.
Pendampingan juga dapat membantu komunikasi antara importer, brand owner, manufacturer, factory, LSPro, dan laboratorium, terutama untuk proyek dengan banyak model atau manufacturer luar negeri.
Tujuannya bukan menggantikan keputusan LSPro atau regulator, tetapi membantu perusahaan mempersiapkan produk dan dokumen dengan lebih terstruktur.

Hubungi Kami

Biruni Consulting membantu perusahaan dalam proses pengurusan Sertifikat SNI, termasuk identifikasi SNI, pemeriksaan regulasi wajib, product family assessment, persiapan dokumen, pengujian, dan pendampingan sertifikasi.
Layanan kami meliputi:

  1. Konsultasi persyaratan Sertifikat SNI dan identifikasi SNI wajib atau sukarela.
  2. Pemeriksaan regulasi, HS Code, spesifikasi produk, serta product list.
  3. Penentuan LSPro, laboratorium, skema sertifikasi, dan representative model sesuai ruang lingkup produk.
  4. Pemeriksaan technical document, label, critical component, existing test report, dan dokumen manufacturer.
  5. Product family assessment serta persiapan dokumen sertifikasi dan audit atau evaluasi pabrik.
  6. Pendampingan pengujian, corrective action, proses sertifikasi, penggunaan Tanda SNI, dan registrasi terkait apabila diperlukan.

Hubungi Biruni Consulting untuk mendapatkan informasi mengenai jasa pengurusan Sertifikat SNI, jasa sertifikasi SNI produk, SPPT SNI, pengujian SNI, audit pabrik SNI, Sertifikat SNI produk impor, dan konsultasi SNI wajib sesuai dengan jenis produk, merek, model, spesifikasi, HS Code, factory, dan negara asal produk Anda.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *