Panduan Sertifikasi Postel/DJID untuk drone mainan di Indonesia
Drone mainan merupakan perangkat yang dapat dikendalikan secara nirkabel menggunakan remote controller. Produk ini umumnya menggunakan transmitter dan receiver untuk mengirimkan perintah penerbangan dari remote controller ke unit drone.
Meskipun digunakan sebagai mainan, drone tetap perlu diperiksa dari sisi regulasi telekomunikasi apabila menggunakan pemancaran radio. Assessment diperlukan untuk mengetahui apakah sistem wireless yang digunakan termasuk perangkat yang wajib memenuhi standar teknis dan memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Ketentuan sertifikasi saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Peraturan tersebut telah mencabut Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2018.
Apakah Drone Mainan Wajib Sertifikasi Postel?
Kewajiban Sertifikasi Postel tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama produk sebagai “drone mainan”. Assessment perlu dilakukan berdasarkan spesifikasi wireless yang digunakan oleh produk.
Beberapa aspek yang perlu diperiksa antara lain:
- Frekuensi kerja.
- Daya pancar atau transmit power.
- Teknologi wireless.
- Jenis transmitter dan receiver.
- Modul RF yang digunakan.
- Antena.
- Bluetooth atau WiFi jika tersedia.
- Spesifikasi teknis lainnya.
Dengan demikian, drone mainan yang memiliki bentuk dan fungsi serupa belum tentu memiliki persyaratan sertifikasi yang sama apabila sistem wireless yang digunakan berbeda.
Sistem Wireless pada Drone Mainan
Sistem wireless pada drone mainan umumnya terdiri dari remote controller sebagai transmitter dan unit drone sebagai receiver. Remote controller mengirimkan perintah seperti naik, turun, maju, mundur, berbelok, atau perubahan kecepatan melalui sinyal radio.
Pada drone yang memiliki kamera, sistem wireless juga dapat digunakan untuk mengirimkan gambar atau video ke remote controller atau smartphone. Kondisi ini dapat membuat spesifikasi wireless produk menjadi lebih kompleks dan membutuhkan assessment yang lebih detail.
Oleh karena itu, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap unit drone, tetapi juga terhadap remote controller dan modul wireless yang digunakan.
Frekuensi Drone Mainan
Frekuensi merupakan salah satu aspek utama dalam menentukan persyaratan perangkat wireless.
Drone mainan dapat menggunakan frekuensi radio tertentu untuk komunikasi antara remote controller dan drone. Produk lain dapat menggunakan Bluetooth, WiFi, atau kombinasi teknologi wireless tertentu.
Penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas diatur dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023 yang kemudian telah diubah melalui Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025. Perubahan tersebut mencakup definisi serta Lampiran I dan Lampiran II mengenai spektrum dan kelompok alat/perangkat telekomunikasi.
Karena itu, frekuensi drone mainan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat assessment.
Daya Pancar Drone Mainan
Selain frekuensi, daya pancar merupakan bagian penting dalam assessment.
Drone mainan dengan daya pancar rendah tidak otomatis berarti bebas dari persyaratan sertifikasi. Frekuensi, teknologi, daya pancar, konfigurasi transmitter, dan karakteristik perangkat tetap perlu diperiksa secara keseluruhan.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur kondisi tertentu untuk perangkat dengan fitur telekomunikasi yang menggunakan daya pancar di bawah 10 mW dan hanya memiliki satu fitur telekomunikasi yang sama. Dalam kondisi tertentu, satu sertifikat dapat berlaku untuk lebih dari satu varian apabila persyaratan yang ditentukan terpenuhi.
Karena itu, informasi transmit power perlu tersedia sejak awal assessment.
Drone Mainan dengan Remote Control
Remote controller merupakan bagian penting dalam assessment drone mainan karena berfungsi sebagai transmitter yang mengirimkan perintah kepada drone.
Data remote controller yang perlu diperiksa dapat meliputi:
- Merek dan model.
- Frekuensi kerja.
- Transmit power.
- RF module.
- Antena.
- Jumlah channel.
- Datasheet.
- Informasi teknis lainnya.
Jika remote controller menggunakan sistem RF yang berbeda dengan modul lain pada drone, masing-masing konfigurasi perlu diperiksa untuk memastikan persyaratan produk secara keseluruhan.
Drone Mainan dengan Bluetooth
Beberapa drone mainan dapat menggunakan Bluetooth untuk koneksi dengan smartphone atau perangkat pengendali lainnya.
Jika Bluetooth digunakan, modul Bluetooth perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi teknisnya. Informasi yang dapat dibutuhkan antara lain tipe modul, frekuensi, transmit power, Bluetooth version, antena, dan datasheet.
Modul Bluetooth yang telah memiliki sertifikat juga tidak otomatis membuat produk akhir bebas dari assessment. Penggunaan modul pada drone tetap perlu diperiksa berdasarkan konfigurasi produk dan ketentuan yang berlaku.
Drone Mainan dengan WiFi
Drone mainan dengan kamera atau fitur pengiriman video dapat menggunakan WiFi untuk komunikasi antara drone dengan remote controller atau smartphone.
Untuk produk seperti ini, assessment perlu memperhatikan band frekuensi, transmit power, bandwidth, jenis modul WiFi, antena, dan fungsi wireless yang digunakan.
WiFi termasuk teknologi yang perlu diperiksa berdasarkan ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio yang berlaku. Oleh karena itu, spesifikasi aktual modul dan konfigurasi produk menjadi bagian penting dalam menentukan persyaratan sertifikasi.
Apakah Kamera pada Drone Mempengaruhi Assessment?
Kamera tidak dengan sendirinya menjadi dasar Sertifikasi Postel. Namun, sistem komunikasi yang digunakan untuk mengirimkan hasil kamera dapat mempengaruhi assessment.
Contohnya, apabila kamera drone mengirimkan video secara wireless ke remote controller atau smartphone, maka sistem wireless tersebut perlu diperiksa berdasarkan frekuensi, daya pancar, teknologi, dan spesifikasi RF yang digunakan.
Dengan demikian, drone mainan yang hanya menggunakan remote control sederhana dapat memiliki assessment yang berbeda dengan drone mainan yang dilengkapi kamera dan transmisi video.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Assessment Postel Drone Mainan
Untuk assessment awal, beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain:
- Foto drone.
- Foto remote controller.
- Foto modul atau bagian internal jika tersedia.
- Merek produk.
- Model atau tipe produk.
- Datasheet drone.
- Datasheet remote controller.
- Datasheet RF module.
- Spesifikasi frekuensi.
- Spesifikasi transmit power.
- Informasi antena.
- Manual produk jika tersedia.
- Informasi negara asal atau negara manufaktur.
Semakin lengkap informasi teknis yang tersedia, semakin mudah dilakukan identifikasi terhadap teknologi wireless dan persyaratan sertifikasi produk.
Apakah Modul RF yang Sudah Bersertifikat Sudah Cukup?
Belum tentu.
Apabila drone mainan menggunakan modul RF yang sudah memiliki sertifikat, sertifikat tersebut dapat menjadi dokumen pendukung assessment. Namun, produk akhir tetap perlu diperiksa.
Hal yang perlu dilihat antara lain bagaimana modul dipasang, jenis antena yang digunakan, konfigurasi RF, transmit power, serta penggunaan modul tersebut pada produk akhir.
Karena itu, sertifikasi modul tidak secara otomatis dapat dianggap sebagai sertifikasi untuk seluruh drone mainan.
Apakah Beberapa Model Drone Mainan Bisa Menggunakan Satu Sertifikat?
Kemungkinan beberapa model atau varian menggunakan satu sertifikat perlu diperiksa berdasarkan ketentuan sertifikasi dan kesamaan karakteristik teknis.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 memberikan ketentuan tertentu mengenai penggunaan satu sertifikat untuk lebih dari satu varian, termasuk untuk kondisi perangkat dengan daya pancar di bawah 10 mW dan satu fitur telekomunikasi yang sama apabila persyaratan yang ditentukan terpenuhi.
Karena itu, beberapa drone mainan tidak dapat langsung dianggap dapat menggunakan satu sertifikat hanya karena memiliki bentuk atau fungsi yang sama. Merek, tipe, modul, frekuensi, daya pancar, dan konfigurasi wireless tetap perlu diperiksa.
Proses Sertifikasi Postel Drone Mainan
Secara umum, proses dapat dimulai dengan assessment teknis terhadap drone dan remote controller.
Tahapannya dapat meliputi:
- Pengumpulan informasi dan dokumen produk.
- Pemeriksaan spesifikasi RF.
- Identifikasi frekuensi.
- Pemeriksaan transmit power.
- Pemeriksaan transmitter dan receiver.
- Pemeriksaan modul Bluetooth atau WiFi jika digunakan.
- Pemeriksaan antena dan konfigurasi wireless.
- Penentuan standar teknis yang berlaku.
- Pengujian apabila diperlukan.
- Persiapan dan pengajuan dokumen sertifikasi.
- Proses penerbitan sertifikat.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur pemenuhan standar teknis melalui pengujian, dengan pengujian dilakukan oleh laboratorium pengujian yang ditetapkan sesuai ketentuan.
Masa Berlaku Sertifikasi Postel Drone Mainan
Sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi perlu dibedakan dari masa yang diperbolehkan untuk melakukan pembuatan, perakitan, pemasukan, atau penggunaan perangkat untuk tujuan perdagangan atau penggunaan.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku setelah sertifikat diterbitkan, terutama apabila drone akan terus diimpor atau dipasarkan dalam jangka panjang.
Label Postel pada Drone Mainan
Drone mainan yang telah memperoleh sertifikasi juga perlu memperhatikan ketentuan pelabelan.
Label sertifikasi berkaitan dengan informasi seperti nomor sertifikat, PLG ID, QR Code, dan tanda peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penempatan label perlu diperhatikan agar informasi dapat terbaca dan dapat digunakan untuk identifikasi perangkat.
Biaya Sertifikasi Postel Drone Mainan
Biaya Sertifikasi Postel drone mainan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jenis produknya.
Biaya dapat dipengaruhi oleh teknologi wireless, jumlah tipe atau varian, kebutuhan pengujian, dokumen teknis, laboratorium, serta proses sertifikasi yang diperlukan.
Karena itu, estimasi biaya sebaiknya diberikan setelah spesifikasi drone dan remote controller diperiksa terlebih dahulu.
Pentingnya Assessment Sebelum Import Drone Mainan
Assessment sebelum import penting dilakukan agar perusahaan dapat mengetahui persyaratan produk sebelum drone masuk ke Indonesia.
Drone mainan dapat memiliki konfigurasi yang berbeda. Produk yang sama-sama disebut drone mainan dapat menggunakan frekuensi, transmit power, modul RF, Bluetooth, WiFi, atau sistem transmisi video yang berbeda.
Melalui assessment awal, perusahaan dapat mengetahui:
- Apakah drone memerlukan Sertifikasi DJID/SDPPI.
- Teknologi wireless yang digunakan.
- Frekuensi dan daya pancar.
- Kebutuhan pengujian.
- Dokumen yang perlu disiapkan.
- Ketentuan label.
- Kemungkinan penggunaan satu sertifikat untuk beberapa varian.
- Perkiraan proses sertifikasi.
Assessment sebelum import dapat membantu mengurangi risiko kendala regulasi ketika produk akan masuk dan dipasarkan di Indonesia.
Perbedaan Sertifikasi Postel dengan Sertifikasi Mainan
Sertifikasi Postel dan persyaratan sertifikasi mainan merupakan dua aspek regulasi yang berbeda.
Sertifikasi Postel/DJID berkaitan dengan aspek telekomunikasi dan perangkat yang memiliki fungsi komunikasi atau pemancaran tertentu. Sementara itu, persyaratan sertifikasi mainan berkaitan dengan ketentuan yang berlaku untuk produk mainan.
Drone mainan dapat memiliki kewajiban regulasi dari kedua aspek tersebut karena produk merupakan mainan sekaligus menggunakan teknologi wireless.
Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan assessment secara menyeluruh sebelum melakukan import dan pemasaran.
Kesimpulan
Sertifikasi Postel drone mainan perlu diperiksa berdasarkan teknologi wireless yang digunakan, bukan hanya berdasarkan kategori produk sebagai mainan.
Frekuensi, daya pancar, transmitter, receiver, RF module, Bluetooth, WiFi, kamera, dan transmisi video merupakan beberapa aspek yang dapat mempengaruhi assessment.
Ketentuan sertifikasi saat ini mengacu pada Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024, sedangkan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk perubahan melalui Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025.
Dengan melakukan assessment sebelum import, perusahaan dapat mengetahui persyaratan sertifikasi, dokumen, pengujian, dan pelabelan yang perlu dipenuhi untuk drone mainan yang akan dipasarkan di Indonesia.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk drone mainan dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment persyaratan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment transmitter dan receiver drone mainan.
- Review spesifikasi RF.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis dan datasheet.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan proses Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki drone mainan, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, spesifikasi RF, remote controller, serta datasheet modul wireless untuk dilakukan assessment awal terhadap persyaratan Sertifikasi Postel.
