Panduan Sertifikasi DJID/SDPPI untuk mobil remote control di Indonesia.
Mobil remote control atau mobil RC menggunakan komunikasi wireless antara remote controller dan unit mobil. Remote controller umumnya berfungsi sebagai transmitter, sedangkan receiver pada mobil menerima perintah untuk mengatur gerakan maju, mundur, berbelok, kecepatan, atau fungsi lainnya.
Karena menggunakan komunikasi radio, kebutuhan Sertifikasi DJID/SDPPI perlu diperiksa berdasarkan frekuensi, daya pancar, transmitter, receiver, RF module, antenna, dan konfigurasi wireless produk. Kerangka sertifikasi yang berlaku saat ini mengacu pada Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan mencabut Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2018. JDIH Kemkomdigi
Apakah Mobil Remote Control Perlu Sertifikasi DJID?
Kebutuhan sertifikasi tidak sebaiknya ditentukan hanya berdasarkan nama produk sebagai mobil mainan atau mobil RC.
Assessment perlu dilakukan terhadap sistem komunikasi wireless yang digunakan. Dua mobil remote control dengan desain yang hampir sama dapat menggunakan frekuensi, RF module, transmission power, atau remote controller yang berbeda.
Beberapa parameter utama yang perlu diperiksa meliputi:
- Operating frequency dan frequency range.
- Transmission power.
- Transmitter dan receiver.
- RF module dan antenna.
- Channel, bandwidth, dan modulation.
- Merek, model, dan negara asal pembuatan.
Dengan melakukan assessment teknis sebelum import, perusahaan dapat menentukan standar teknis dan proses Sertifikasi DJID/SDPPI yang relevan untuk produk tersebut.
Sistem Wireless pada Mobil Remote Control
Pada sistem RC konvensional, remote controller mengirimkan sinyal radio kepada receiver yang berada di dalam mobil.
Saat pengguna mengoperasikan tombol atau joystick, transmitter mengirimkan data melalui frekuensi radio. Receiver kemudian menerjemahkan perintah tersebut untuk menggerakkan motor, mengatur steering, mengubah kecepatan, atau menjalankan fitur tambahan.
Karena itu, assessment tidak hanya dilakukan terhadap unit mobil. Remote controller juga menjadi bagian penting karena biasanya merupakan perangkat yang melakukan transmisi radio.
Untuk produk dengan komunikasi dua arah, unit mobil juga dapat memiliki fungsi transmitter, misalnya untuk telemetry atau komunikasi data lainnya.
Frekuensi Mobil Remote Control
Frekuensi merupakan salah satu parameter utama dalam assessment Sertifikasi DJID.
Informasi tersebut biasanya dapat ditemukan pada product datasheet, remote controller specification, RF module datasheet, user manual, atau RF test report.
Data teknis yang sebaiknya diketahui antara lain operating frequency, frequency range, channel, bandwidth, serta modulation.
Penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas di Indonesia diatur melalui Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023 yang telah diubah melalui Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan perubahan tersebut saat ini berstatus berlaku. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, frekuensi aktual yang digunakan mobil RC perlu dibandingkan dengan ketentuan spektrum yang berlaku di Indonesia.
Daya Pancar Mobil RC
Selain frekuensi, transmission power perlu diperiksa untuk mengetahui karakteristik transmitter.
Manufacturer dapat mencantumkan informasi tersebut dengan istilah seperti RF output power, maximum transmit power, conducted power, atau radiated power.
Daya pancar rendah tidak otomatis berarti mobil remote control bebas dari Sertifikasi DJID.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 memiliki ketentuan khusus untuk kategori perangkat tertentu yang mempunyai fitur telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW dan hanya satu fitur telekomunikasi yang sama. Dalam kondisi dan persyaratan tertentu, satu Sertifikat dapat mencakup lebih dari satu varian. Ketentuan tersebut tidak berarti seluruh perangkat di bawah 10 mW otomatis bebas sertifikasi. JDIH Kemkomdigi
Mobil Remote Control dan Short Range Device
Sistem komunikasi pada sebagian mobil RC dapat berkaitan dengan kategori Short Range Device atau SRD.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 260 Tahun 2024 tercantum dalam daftar regulasi resmi DJID sebagai Standar Teknis Short Range Devices. Postel
Namun, perangkat yang memiliki jangkauan komunikasi pendek tidak otomatis bebas dari proses Sertifikasi DJID.
Frekuensi, transmission power, jenis teknologi RF, dan konfigurasi perangkat tetap perlu dibandingkan dengan standar teknis yang relevan.
Mobil RC dengan Bluetooth atau WiFi
Beberapa mobil remote control modern memiliki lebih dari satu teknologi wireless.
Selain komunikasi RF melalui remote controller, mobil dapat menggunakan Bluetooth untuk terhubung dengan smartphone atau WiFi untuk aplikasi, kamera, video streaming, atau fungsi data lainnya.
Untuk produk seperti ini, assessment perlu mencakup seluruh teknologi wireless yang tersedia, termasuk frequency band, transmission power, wireless module, antenna, dan fungsi masing-masing radio.
Bluetooth termasuk dalam lingkup Short Range Device, sedangkan standar dan spektrum untuk RLAN/WiFi saat ini antara lain diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025. Postel
Karena itu, mobil RC dengan RF, Bluetooth, dan WiFi dapat memiliki assessment yang lebih luas dibanding mobil yang hanya menggunakan satu sistem remote control.
Apakah Remote Controller Juga Diperiksa?
Ya. Remote controller perlu diperiksa karena pada sebagian besar mobil RC, perangkat tersebut merupakan transmitter utama.
Beberapa informasi yang perlu disiapkan antara lain:
- Foto dan model remote controller.
- Operating frequency.
- Transmission power.
- RF module dan antenna.
- Datasheet atau technical specification.
Apabila mobil dijual sebagai satu paket bersama remote controller, kedua perangkat sebaiknya dilihat sebagai satu sistem komunikasi saat dilakukan assessment.
Dokumen untuk Assessment DJID Mobil Remote Control
Sebelum proses sertifikasi dimulai, perusahaan sebaiknya meminta dokumen teknis dari manufacturer atau supplier.
Dokumen utama yang umumnya diperlukan meliputi:
- Foto mobil dan remote controller.
- Merek dan model produk.
- Product datasheet dan user manual.
- Remote controller atau RF module datasheet.
- Operating frequency dan transmission power.
- Antenna specification.
- RF test report apabila tersedia.
Informasi manufacturer dan negara asal pembuatan juga perlu dipastikan karena menjadi bagian penting dalam identifikasi produk yang akan disertifikasi.
Apakah RF Module yang Sudah Bersertifikat Sudah Cukup?
Belum tentu.
Sertifikat RF module dapat digunakan sebagai dokumen pendukung, tetapi tidak otomatis berarti mobil remote control sebagai produk akhir tidak perlu dilakukan assessment.
Integrasi module ke dalam produk dapat berkaitan dengan antenna, RF output power, firmware, enclosure, serta konfigurasi radio yang digunakan.
Assessment perlu memastikan bahwa module model, frekuensi, daya pancar, antenna, dan konfigurasi produk akhir sesuai dengan dokumen teknis yang tersedia.
Karena itu, sertifikat module sebaiknya diperiksa bersama datasheet produk akhir.
Apakah Beberapa Model Mobil RC Bisa Menggunakan Satu Sertifikat?
Kemungkinan beberapa model atau varian dapat dicakup dalam satu Sertifikat harus ditentukan berdasarkan karakteristik teknisnya.
Kesamaan warna atau desain bodi belum tentu cukup. Assessment perlu melihat kesamaan RF module, operating frequency, transmission power, antenna, fungsi wireless, serta konfigurasi transmitter dan receiver.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 memang menyediakan ketentuan tertentu yang memungkinkan satu Sertifikat mencakup lebih dari satu varian apabila kriteria regulasinya terpenuhi. JDIH Kemkomdigi
Karena itu, grouping model sebaiknya dilakukan sebelum pengajuan sertifikasi sehingga perusahaan dapat menentukan jumlah Sertifikat yang dibutuhkan secara lebih tepat.
Proses Sertifikasi DJID Mobil Remote Control
Secara umum, proses dapat dimulai dengan technical assessment terhadap produk.
Tahapannya dapat meliputi:
- Pengumpulan dan review dokumen produk.
- Assessment transmitter, receiver, dan RF module.
- Analisis frekuensi dan transmission power.
- Identifikasi Standar Teknis yang relevan.
- Penentuan kebutuhan pengujian.
- Persiapan dan pengajuan dokumen sertifikasi.
- Penerbitan Sertifikat setelah persyaratan terpenuhi.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 merupakan regulasi yang mengatur proses sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi serta pemenuhan terhadap Standar Teknis yang berlaku. JDIH Kemkomdigi
Kebutuhan pengujian dapat berbeda tergantung teknologi dan dokumen RF yang tersedia untuk masing-masing produk.
Masa Berlaku Sertifikat DJID
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa Sertifikat tidak berbatas waktu.
Namun, pemilik Sertifikat dapat membuat, merakit, atau memasukkan perangkat untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama 3 tahun sejak Sertifikat diterbitkan. Jika kegiatan tersebut akan diteruskan setelah batas waktu tiga tahun, pemenuhan Standar Teknis perlu dilakukan berdasarkan hasil pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat baru. JDIH Kemkomdigi
Perbedaan antara masa berlaku Sertifikat dan periode kegiatan import tersebut penting diperhatikan oleh perusahaan yang akan mengimpor model mobil RC yang sama secara berkelanjutan.
Label DJID pada Mobil Remote Control
Produk yang telah memperoleh Sertifikat juga perlu memenuhi ketentuan pelabelan.
Lampiran Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur format yang mencakup Nomor Sertifikat dan PLG ID, QR Code, serta tanda peringatan. JDIH Kemkomdigi
Karena mobil RC biasanya dijual bersama remote controller dan kemasan retail, desain label sebaiknya direncanakan sebelum produk diproduksi atau dikirim dalam jumlah besar.
Penempatan label perlu mengikuti ketentuan yang relevan dengan karakteristik dan ukuran perangkat.
Pentingnya Assessment Sebelum Import
Assessment sebaiknya dilakukan sebelum shipment mobil remote control ke Indonesia.
Hal ini penting karena model yang terlihat hampir sama dapat menggunakan chipset RF, frequency range, transmission power, atau remote controller yang berbeda.
Assessment awal dapat membantu mengetahui:
- Kebutuhan Sertifikasi DJID/SDPPI.
- Standar teknis yang relevan.
- Kebutuhan pengujian.
- Dokumen yang harus diminta dari manufacturer.
- Kemungkinan grouping beberapa model.
- Ketentuan label.
Dengan pemeriksaan sebelum shipment, perusahaan juga dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian antara model produk, test report, module datasheet, dan data pada Sertifikat.
Perbedaan Sertifikasi DJID dengan Sertifikasi Mainan
Sertifikasi DJID dan persyaratan untuk produk mainan merupakan dua aspek regulasi yang berbeda.
Sertifikasi DJID/SDPPI berkaitan dengan fungsi telekomunikasi atau komunikasi wireless yang terdapat pada mobil RC. Sementara itu, persyaratan produk mainan berkaitan dengan keselamatan, mutu, serta ketentuan produk yang berlaku untuk kategori mainan.
Karena itu, Sertifikasi DJID tidak otomatis menggantikan persyaratan keselamatan atau sertifikasi mainan.
Sebaliknya, produk yang telah memenuhi persyaratan mainan juga tidak otomatis dianggap telah memenuhi ketentuan telekomunikasi apabila memiliki fungsi RF atau wireless.
Kesimpulan
Sertifikasi DJID mobil remote control perlu ditentukan berdasarkan karakteristik sistem komunikasi wireless yang digunakan.
Operating frequency, transmission power, transmitter, receiver, RF module, antenna, Bluetooth, WiFi, serta konfigurasi produk merupakan bagian penting dalam assessment.
Melakukan assessment sebelum import membantu perusahaan mengetahui kebutuhan Sertifikasi DJID/SDPPI, pengujian, dokumen teknis, grouping model, dan ketentuan label secara lebih tepat.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk mobil remote control dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment modul Bluetooth.
- Review spesifikasi RF.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki mobil remote control, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, spesifikasi RF, dan datasheet modul wireless untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi DJID/Postel.
