Produk Pangan yang Wajib Mengurus PIRT Sebelum Dijual ke Pasar

Industri pangan rumahan semakin berkembang, dan penting bagi pelaku usaha untuk memastikan produk mereka memiliki izin edar yang sah. Salah satu izin yang harus dimiliki adalah Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Berikut adalah beberapa jenis produk pangan yang wajib mengurus PIRT sebelum dipasarkan.

1. Makanan Kering

Produk makanan kering yang memiliki daya tahan lama wajib memiliki PIRT. Beberapa contoh makanan kering yang perlu mengurus izin ini antara lain:

  • Keripik dan kerupuk
  • Kue kering dan biskuit
  • Abon dan serundeng
  • Snack dan camilan ringan

2. Makanan Olahan Berbahan Dasar Tepung

Produk berbahan dasar tepung yang diproduksi secara rumahan juga harus memiliki izin PIRT. Contohnya:

  • Mie kering
  • Pasta rumahan
  • Roti dan aneka pastry

3. Minuman Siap Konsumsi

Minuman yang dikemas dan memiliki masa simpan tertentu juga wajib mengurus izin PIRT. Beberapa contohnya:

  • Sirup dan sari buah
  • Kopi bubuk dan teh kemasan
  • Minuman herbal

4. Produk Olahan Susu

Produk berbasis susu yang tidak memerlukan penyimpanan khusus seperti pendinginan juga harus memiliki izin PIRT, seperti:

  • Susu bubuk
  • Keju olahan
  • Yogurt dalam kemasan kering

5. Makanan Olahan Berbahan Dasar Kacang dan Biji-bijian

Beberapa produk yang terbuat dari kacang-kacangan dan biji-bijian juga termasuk dalam kategori yang wajib mengurus PIRT:

  • Selai kacang
  • Granola
  • Kacang panggang dan goreng

6. Produk Pangan Berbasis Buah dan Sayur

Produk olahan buah dan sayur yang diawetkan atau dikemas untuk dijual memerlukan izin PIRT, seperti:

  • Manisan buah
  • Selai dan marmalade
  • Asinan sayur dan buah

7. Makanan Fermentasi dan Olahan Tradisional

Makanan yang diolah melalui proses fermentasi juga harus memiliki PIRT, di antaranya:

  • Tempe kering
  • Tape singkong atau ketan
  • Produk fermentasi lainnya yang tidak membutuhkan pendinginan

Kesimpulan

Mengurus PIRT adalah langkah penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman rumahan agar produk mereka dapat dipasarkan dengan legal dan aman. Dengan memiliki izin ini, produk lebih dipercaya oleh konsumen dan berpeluang masuk ke pasar yang lebih luas. Jika Anda ingin mengurus PIRT dengan lebih mudah, konsultasikan dengan pihak berwenang atau gunakan layanan seperti Biruni Consulting yang siap membantu proses pengurusan izin secara profesional.

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *