Usaha di bidang makanan dan minuman semakin berkembang, dan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha adalah legalitas produk. Salah satu izin yang wajib dimiliki oleh usaha rumahan adalah Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara mengurus PIRT dengan mudah bersama Biruni Consulting.
Apa Itu PIRT?
PIRT adalah izin yang diberikan kepada industri pangan skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman yang memiliki daya tahan lama. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota dan menjadi syarat legalitas bagi produk yang dijual ke pasar.
Manfaat Memiliki PIRT
- Legalitas Produk – Dengan memiliki PIRT, produk yang dijual menjadi lebih terpercaya di mata konsumen dan distributor.
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen – Produk dengan izin PIRT lebih diyakini memiliki standar keamanan pangan.
- Peluang Masuk ke Pasar Lebih Luas – Produk dengan PIRT dapat lebih mudah masuk ke supermarket, toko modern, hingga platform e-commerce.
Langkah-langkah Mengurus PIRT
1. Persiapan Dokumen
Sebelum mengajukan izin PIRT, pelaku usaha harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Pas foto terbaru pemilik usaha
- Surat keterangan domisili usaha
- Denah lokasi dan layout produksi
- Surat keterangan sehat dari puskesmas
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (jika diperlukan)
2. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Penyuluhan ini biasanya diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat dan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang standar keamanan pangan yang harus diterapkan dalam proses produksi.
3. Pengajuan Permohonan ke Dinas Kesehatan
Setelah melengkapi dokumen dan mengikuti penyuluhan, pemilik usaha dapat mengajukan permohonan PIRT ke Dinas Kesehatan. Proses ini meliputi:
- Pengisian formulir pendaftaran
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Inspeksi ke lokasi produksi oleh petugas
4. Proses Evaluasi dan Penerbitan Izin
Dinas Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap dokumen dan hasil inspeksi. Jika semua persyaratan terpenuhi, izin PIRT akan diterbitkan dengan masa berlaku hingga 5 tahun.
Mengurus PIRT dengan Biruni Consulting
Biruni Consulting hadir untuk membantu pelaku usaha dalam mengurus izin PIRT dengan lebih mudah. Keuntungan menggunakan layanan kami:
- Pendampingan dari Ahli – Tim profesional kami akan membantu mulai dari persiapan dokumen hingga penerbitan izin.
- Proses Lebih Cepat – Dengan pengalaman yang luas, kami dapat mempercepat proses pengurusan izin.
- Layanan Konsultasi Lengkap – Kami memberikan panduan mengenai standar keamanan pangan serta strategi pemasaran setelah mendapatkan PIRT.
Kesimpulan
Mengurus izin PIRT merupakan langkah penting bagi usaha makanan dan minuman untuk memastikan legalitas dan keamanan produk. Dengan mengikuti panduan ini dan bekerja sama dengan Biruni Consulting, proses pengurusan PIRT dapat menjadi lebih mudah dan efisien. Segera lengkapi persyaratan dan pastikan produk Anda memiliki izin yang sah!