Ketahui persyaratan sertifikasi Postel untuk speaker QRIS agar perangkat pembayaran digital dapat dipasarkan secara legal di Indonesia
POSTEL Speaker QRIS merupakan proses sertifikasi perangkat telekomunikasi yang wajib dilakukan terhadap perangkat speaker QRIS sebelum diproduksi, diimpor, didistribusikan, atau dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Speaker QRIS adalah perangkat audio pintar yang digunakan dalam sistem pembayaran digital untuk memberikan notifikasi suara otomatis setelah transaksi QRIS berhasil dilakukan. Perangkat ini banyak digunakan oleh toko retail, restoran, UMKM, minimarket, hingga berbagai pelaku usaha untuk membantu mempermudah verifikasi pembayaran secara real-time.
Sebagian besar speaker QRIS modern menggunakan teknologi komunikasi seperti WiFi, Bluetooth, 4G LTE, GSM, atau jaringan internet wireless untuk menerima data transaksi dari sistem pembayaran digital.
Karena menggunakan teknologi komunikasi radio dan jaringan telekomunikasi, speaker QRIS termasuk dalam kategori alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang wajib memenuhi standar teknis sebelum dipasarkan di Indonesia.
Pengawasan dan sertifikasi perangkat telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Kewajiban sertifikasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap perangkat telekomunikasi memenuhi standar teknis sebelum digunakan atau dipasarkan di Indonesia.
Karena speaker QRIS menggunakan konektivitas wireless dan komunikasi data elektronik, maka perangkat ini wajib memperoleh sertifikasi Postel sebelum dapat dipasarkan secara legal.
Regulasi yang Mengatur Speaker QRIS
Penggunaan perangkat komunikasi wireless di Indonesia diatur untuk memastikan penggunaan spektrum frekuensi radio berjalan aman dan tidak mengganggu perangkat lain.
Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar sertifikasi speaker QRIS antara lain:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Mengatur kewajiban sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio untuk perangkat wireless. - Standar teknis perangkat telekomunikasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
- Regulasi sistem pembayaran digital dan QRIS dari Bank Indonesia.
Regulasi tersebut bertujuan memastikan perangkat speaker QRIS aman digunakan, kompatibel dengan sistem pembayaran digital, serta tidak mengganggu komunikasi radio lainnya.
Fungsi Speaker QRIS
Speaker QRIS memiliki berbagai fungsi penting dalam mendukung transaksi pembayaran digital modern.
Beberapa fungsi utama perangkat ini antara lain:
- Memberikan notifikasi suara transaksi
Menginformasikan pembayaran berhasil secara otomatis melalui audio. - Membantu verifikasi pembayaran secara real-time
Mempermudah penjual memastikan transaksi telah diterima. - Mendukung sistem pembayaran digital QRIS
Terhubung dengan aplikasi pembayaran elektronik. - Meningkatkan efisiensi operasional usaha
Mengurangi kesalahan verifikasi pembayaran manual. - Meningkatkan keamanan transaksi
Membantu mengurangi risiko kesalahan pembayaran atau penipuan.
Karena menggunakan komunikasi wireless dan jaringan data, perangkat ini wajib memenuhi standar teknis telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.
Jenis Speaker QRIS yang Memerlukan Sertifikasi
Berbagai jenis speaker QRIS yang menggunakan teknologi komunikasi wireless wajib memperoleh sertifikasi sebelum dipasarkan di Indonesia.
Beberapa jenis perangkat tersebut antara lain:
- Speaker QRIS WiFi
- Speaker QRIS Bluetooth
- Speaker QRIS 4G LTE
- Portable QRIS Speaker
- Smart Payment Speaker
- Voice Notification Payment Device
- Wireless Payment Audio Device
- Digital Payment Speaker
Semua perangkat tersebut menggunakan komunikasi radio atau jaringan telekomunikasi sehingga wajib memperoleh sertifikasi Postel.
Proses Sertifikasi POSTEL Speaker QRIS di Indonesia
Untuk memperoleh izin edar, produsen atau importir harus mengikuti proses sertifikasi perangkat telekomunikasi sesuai regulasi yang berlaku.
1. Persiapan Dokumen Sertifikasi
Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:
a. surat permohonan sertifikasi perangkat
b. dokumen legal perusahaan
c. spesifikasi teknis perangkat
d. manual penggunaan produk
e. foto produk dan label perangkat
f. declaration of conformity dari produsen
2. Pengujian Perangkat di Laboratorium
Speaker QRIS harus diuji di laboratorium terakreditasi untuk memastikan perangkat memenuhi standar teknis yang berlaku.
Pengujian biasanya meliputi:
- pengujian frekuensi radio
- pengujian performa komunikasi wireless
- pengujian kompatibilitas elektromagnetik
- pengujian keamanan perangkat
- pengujian konektivitas jaringan
- pengujian stabilitas komunikasi data
3. Pengajuan Sertifikasi melalui Sistem SDPPI
Setelah perangkat dinyatakan lulus pengujian laboratorium, pemohon dapat mengajukan permohonan sertifikasi melalui sistem SDPPI dengan melampirkan laporan hasil uji dan dokumen pendukung lainnya.
4. Penerbitan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan perangkat dinyatakan sesuai standar teknis yang berlaku, maka Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika akan menerbitkan sertifikat perangkat telekomunikasi sebagai bukti legalitas perangkat di Indonesia.
Hubungi Kami
Proses sertifikasi POSTEL Speaker QRIS memerlukan pemahaman mengenai regulasi perangkat telekomunikasi, penggunaan frekuensi radio, serta prosedur sertifikasi yang berlaku di Indonesia.
Biruni Consulting hadir sebagai konsultan profesional yang membantu perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi perangkat telekomunikasi secara efisien dan sesuai regulasi.
Layanan kami meliputi:
- konsultasi regulasi sertifikasi Postel
- persiapan dokumen teknis perangkat
- koordinasi pengujian laboratorium
- pengajuan sertifikasi melalui sistem SDPPI
- pendampingan hingga sertifikat diterbitkan
Hubungi Biruni Consulting untuk mendapatkan solusi terbaik dalam proses sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia
