Sertifikasi Postel untuk Repeater Booster Penguat Sinyal
Repeater booster penguat sinyal seluler merupakan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk memperkuat dan memperluas jangkauan sinyal jaringan seluler di area yang memiliki kualitas sinyal lemah. Perangkat ini banyak digunakan di perkantoran, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, area industri, hingga wilayah terpencil untuk meningkatkan kualitas komunikasi suara dan data.
Perangkat repeater bekerja dengan menerima sinyal dari jaringan operator seluler, memperkuat sinyal tersebut, kemudian memancarkannya kembali ke area yang membutuhkan cakupan lebih baik. Dengan demikian, pengguna dapat memperoleh kualitas panggilan, akses internet, dan konektivitas jaringan yang lebih stabil.
Karena repeater booster secara aktif menerima dan memancarkan kembali sinyal radio seluler, perangkat ini termasuk dalam kategori perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan wajib memenuhi ketentuan sertifikasi Postel atau DJID sebelum dapat diimpor, dipasarkan, dan digunakan secara legal di Indonesia.
Apa Itu Repeater Booster Penguat Sinyal Seluler dalam Regulasi Postel
Dalam regulasi telekomunikasi Indonesia, repeater booster merupakan perangkat radio yang berfungsi untuk memperkuat sinyal telekomunikasi seluler pada pita frekuensi tertentu.
Perangkat ini bekerja dengan menangkap sinyal dari BTS operator, memperkuat daya sinyal, kemudian memancarkannya kembali melalui antena distribusi. Karena perangkat melakukan penerimaan dan pemancaran ulang sinyal radio, penggunaannya diatur secara ketat oleh pemerintah untuk mencegah gangguan terhadap jaringan telekomunikasi publik.
Setiap repeater booster yang akan dipasarkan di Indonesia wajib melalui proses evaluasi teknis dan sertifikasi untuk memastikan kesesuaian terhadap standar frekuensi dan persyaratan teknis yang berlaku.
Apakah Wajib Sertifikasi Postel
Repeater booster penguat sinyal seluler wajib memiliki sertifikasi Postel/DJID karena menggunakan dan memancarkan sinyal radio pada frekuensi seluler.
Fitur yang umumnya terdapat pada perangkat repeater meliputi:
-
Cellular signal amplification
-
RF signal repeater
-
Multi-band cellular support
-
Indoor signal
Karena perangkat melakukan transmisi dan penerimaan sinyal radio pada frekuensi seluler, sertifikasi menjadi persyaratan wajib sebelum produk dapat beredar secara legal di Indonesia.
Regulasi DJID di Indonesia
Regulasi perangkat telekomunikasi di Indonesia berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) Kementerian Komunikasi dan Digital yang sebelumnya dikenal sebagai SDPPI atau Postel.
Perangkat repeater seluler termasuk kategori perangkat radio yang pengaturannya sangat ketat karena berkaitan langsung dengan penggunaan spektrum frekuensi operator telekomunikasi. Tujuan regulasi ini adalah untuk mencegah interferensi, menjaga kualitas jaringan seluler nasional, serta memastikan penggunaan frekuensi radio sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sertifikasi perangkat, dalam beberapa kondisi penggunaan repeater juga dapat memerlukan koordinasi atau persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Sertifikasi
Dalam proses sertifikasi, perusahaan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
-
Legalitas usaha seperti NIB dan OSS
-
Spesifikasi teknis perangkat
-
User manual
Dokumen tersebut akan digunakan dalam proses evaluasi teknis dan administratif sebelum sertifikat diterbitkan.
Proses Sertifikasi
Proses sertifikasi dimulai dengan identifikasi spesifikasi perangkat dan pita frekuensi yang didukung. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen teknis dan administratif sebagai bagian dari evaluasi awal.
Tahap berikutnya adalah pengujian laboratorium terhadap karakteristik radio perangkat. Pengujian dapat mencakup radio frequency (RF), gain amplifier, transmit power, spurious emission, electromagnetic compatibility (EMC), occupied bandwidth, receiver sensitivity, serta parameter teknis lainnya sesuai karakteristik produk.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan hasil pengujian dinyatakan sesuai, sertifikat DJID akan diterbitkan sebagai bukti bahwa produk dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.
Kendala dalam Proses Sertifikasi
Beberapa kendala yang sering ditemui dalam proses sertifikasi antara lain ketidaksesuaian pita frekuensi dengan alokasi frekuensi di Indonesia, dokumen teknis yang belum lengkap, perubahan regulasi, serta spesifikasi perangkat yang belum memenuhi batas teknis yang diperbolehkan.
Selain itu, repeater seluler termasuk perangkat yang sensitif terhadap pengaturan frekuensi sehingga proses evaluasi teknis umumnya lebih ketat dibandingkan perangkat WiFi biasa.
Dengan memahami persyaratan sejak tahap perencanaan produk, perusahaan dapat mempercepat proses sertifikasi dan meminimalkan risiko penolakan.
Hubungi Kami
Biruni Consulting menyediakan layanan profesional dalam pengurusan sertifikasi Postel/DJID untuk repeater booster penguat sinyal seluler dan berbagai perangkat radio lainnya.
Kami membantu dalam:
-
Analisis regulasi perangkat telekomunikasi
-
Klasifikasi perangkat sesuai ketentuan
Dengan pengalaman dalam regulasi perangkat telekomunikasi dan radio, kami membantu memastikan proses sertifikasi berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungi kami untuk konsultasi sertifikasi Postel agar produk repeater booster penguat sinyal seluler Anda dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.
