Memahami Hubungan PIRT dan BPOM untuk Legalitas Produk Pangan di Indonesia
Dalam proses perizinan produk pangan di Indonesia, istilah PIRT dan BPOM sering kali digunakan secara bersamaan. Banyak pelaku usaha yang menganggap keduanya merupakan izin yang sama, padahal sebenarnya memiliki fungsi, kewenangan, dan cakupan produk yang berbeda.
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) atau SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan izin yang diperuntukkan bagi produk pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga atau UMKM. Sementara itu, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi keamanan, mutu, dan peredaran obat serta makanan di Indonesia.
Meskipun PIRT diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait, regulasi dan pengawasannya tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh BPOM. Oleh karena itu, istilah “PIRT BPOM” sering digunakan masyarakat untuk menggambarkan legalitas produk pangan yang telah memenuhi persyaratan keamanan pangan sesuai regulasi yang berlaku.
Perbedaan PIRT dan BPOM
Memahami perbedaan antara PIRT dan BPOM sangat penting agar pelaku usaha dapat memilih jenis perizinan yang sesuai dengan produknya.
Secara umum, PIRT ditujukan untuk produk pangan dengan risiko yang relatif rendah dan diproduksi oleh industri rumah tangga. Sementara itu, izin edar BPOM diperuntukkan bagi produk pangan tertentu yang memerlukan pengawasan lebih ketat karena karakteristik, bahan, atau proses produksinya.
Beberapa produk yang umumnya dapat menggunakan PIRT antara lain:
- Keripik dan makanan ringan
- Kue kering dan biskuit sederhana
- Sambal dan bumbu tertentu
- Kopi bubuk dan minuman serbuk
- Produk pangan kering dengan risiko rendah
Sedangkan produk yang umumnya memerlukan izin BPOM meliputi:
- Susu dan produk olahannya
- Makanan bayi
- Pangan kaleng
- Minuman dengan klaim kesehatan tertentu
- Produk pangan dengan teknologi pengolahan khusus
Karena itu, sebelum mengajukan izin, penting untuk memastikan kategori produk yang dimiliki.
Apakah PIRT Harus Melalui BPOM?
PIRT tidak diterbitkan langsung oleh BPOM. Namun, proses dan persyaratan PIRT tetap mengacu pada regulasi keamanan pangan yang ditetapkan oleh BPOM.
Dalam praktiknya, pelaku usaha yang mengajukan PIRT harus memenuhi berbagai persyaratan terkait keamanan pangan, sanitasi, label produk, dan proses produksi yang baik. Ketentuan tersebut disusun untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.
Dengan kata lain, meskipun nomor PIRT berbeda dengan nomor izin edar BPOM, keduanya tetap berada dalam sistem pengawasan keamanan pangan nasional.
Syarat Mendapatkan PIRT
Untuk memperoleh PIRT, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa persyaratan dasar yang berkaitan dengan legalitas usaha dan informasi produk.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi identitas pemilik usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), informasi lokasi produksi, serta data produk yang akan didaftarkan. Selain itu, label produk juga harus memuat informasi yang jelas mengenai nama produk, komposisi, berat bersih, masa simpan, dan identitas produsen.
Pada beberapa daerah, pelaku usaha juga diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan sebagai bagian dari proses evaluasi sebelum izin diterbitkan.
Cara Mengurus PIRT
Proses pengurusan PIRT umumnya dimulai dengan pembuatan NIB melalui sistem OSS sebagai legalitas dasar usaha. Setelah itu, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen dan informasi produk yang akan diajukan.
Tahapan berikutnya meliputi pengajuan permohonan, verifikasi administrasi, penyuluhan keamanan pangan apabila diperlukan, serta pemeriksaan lokasi produksi. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, nomor PIRT akan diterbitkan dan dapat dicantumkan pada kemasan produk.
Dengan memiliki PIRT, produk pangan dapat dipasarkan secara legal dan memiliki nilai tambah di mata konsumen maupun mitra bisnis.
Regulasi Terkait PIRT dan BPOM
Pengurusan PIRT mengacu pada berbagai regulasi terkait keamanan pangan dan pengawasan produk pangan olahan di Indonesia.
Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
- Ketentuan BPOM mengenai Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
- Peraturan mengenai keamanan pangan nasional
- Sistem OSS untuk legalitas usaha
- Ketentuan label pangan olahan
Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar aman dikonsumsi, diproduksi secara higienis, dan memiliki informasi yang jelas bagi masyarakat.
Hubungi Kami
Memahami perbedaan antara PIRT dan BPOM serta menentukan jenis perizinan yang tepat sering menjadi tantangan bagi pelaku usaha. Biruni Consulting siap membantu proses konsultasi dan pengurusan perizinan pangan sesuai dengan kategori produk Anda.
- Konsultasi kategori produk pangan untuk menentukan kebutuhan PIRT atau BPOM.
- Pendampingan pembuatan NIB (OSS) sebagai legalitas usaha.
- Review label produk pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pendampingan dokumen perizinan pangan agar proses lebih efektif.
- Konsultasi pengurusan hingga izin terbit sesuai regulasi Indonesia.
Kami membantu pelaku usaha memperoleh perizinan yang tepat agar produk dapat dipasarkan secara legal dan terpercaya.
