Panduan memahami istilah Postel, SDPPI, dan DJID untuk Sertifikasi mainan wireless di Indonesia.
Istilah Postel, SDPPI, dan DJID sering digunakan secara bergantian ketika membahas sertifikasi mainan yang menggunakan remote control RF, Bluetooth, WiFi, NFC, RFID, atau teknologi wireless lainnya. Hal ini dapat membingungkan importer karena ketiganya sebenarnya tidak mempunyai arti yang sama.
Secara sederhana, Postel merupakan istilah lama yang masih populer di pasar, sedangkan SDPPI merupakan nama Direktorat Jenderal yang sebelumnya menangani sumber daya dan perangkat pos dan informatika. Sejak restrukturisasi organisasi Kementerian Komunikasi dan Digital, Ditjen SDPPI berubah menjadi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID). Perubahan nomenklatur tersebut dilaksanakan berdasarkan Permenkomdigi Nomor 1 Tahun 2025. Infradigital
Untuk mainan wireless yang akan dipasarkan di Indonesia, fokus utamanya bukan memilih “sertifikasi Postel” atau “sertifikasi SDPPI” sebagai dua sertifikasi berbeda. Yang perlu dilakukan adalah memastikan perangkat memenuhi Standar Teknis dan proses Sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi yang berlaku.
Apa yang Dimaksud dengan Postel?
Istilah Postel berasal dari penggunaan nama pos dan telekomunikasi dalam struktur pemerintahan dan layanan regulasi Indonesia pada periode sebelumnya.
Sampai sekarang, pelaku usaha masih sering menggunakan istilah seperti:
Dalam praktik bisnis, istilah tersebut biasanya merujuk pada proses sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Namun, Postel bukan nama Direktorat Jenderal yang saat ini menangani layanan Sertifikasi perangkat. Portal resmi sertifikasi saat ini berada di bawah Direktorat Layanan Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital. e-Sertifikasi
Apa yang Dimaksud dengan SDPPI?
SDPPI merupakan singkatan dari Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Sebelumnya terdapat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika atau Ditjen SDPPI, yang menjalankan berbagai fungsi terkait spektrum frekuensi radio, standardisasi, pengujian, dan sertifikasi perangkat.
Karena itu, selama bertahun-tahun istilah Sertifikasi SDPPI menjadi sangat umum digunakan oleh manufacturer, importer, distributor, laboratory, dan konsultan.
Banyak Sertifikat yang diterbitkan sebelum perubahan organisasi juga menggunakan nomor dengan format /SDPPI/. Sertifikat resmi tahun 2024, misalnya, menggunakan format nomor seperti 102784/SDPPI/2024. e-Sertifikasi
Apa yang Dimaksud dengan DJID?
DJID adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
Setelah restrukturisasi Kementerian Komunikasi dan Digital, Ditjen SDPPI berubah menjadi Ditjen Infrastruktur Digital. Pemerintah secara resmi menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi berdasarkan Permenkomdigi Nomor 1 Tahun 2025. Infradigital
Saat ini, Direktorat Layanan Infrastruktur Digital di bawah DJID mempunyai tugas yang antara lain mencakup sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi. Postel
Karena itu, untuk konteks kelembagaan saat ini, istilah Sertifikasi DJID lebih mencerminkan struktur organisasi yang berlaku.
Apakah Postel dan SDPPI Merupakan Sertifikasi yang Berbeda?
Tidak.
Untuk konteks perangkat telekomunikasi, istilah “Postel” dan “SDPPI” sering digunakan masyarakat untuk merujuk ke proses yang pada dasarnya berkaitan dengan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Nama resmi Sertifikat dalam Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 adalah Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe perangkat terhadap Standar Teknis yang ditetapkan. JDIH Kemkomdigi
Jadi perusahaan tidak perlu mengurus satu “Sertifikat Postel” kemudian mengurus “Sertifikat SDPPI” lagi untuk radio yang sama.
Mengapa Istilah SDPPI Masih Sering Ditemukan?
Perubahan kelembagaan tidak membuat seluruh istilah lama langsung hilang.
Sertifikat lama, dokumen teknis, laboratory report, regulasi terdahulu, dan berbagai database masih dapat memuat nama SDPPI.
Bahkan portal resmi e-Sertifikasi saat ini mendeskripsikan daftar sertifikat sebagai sertifikat perangkat telekomunikasi SDPPI/DJID Komdigi yang sah dan berlaku, sementara footer portal sudah menggunakan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. e-Sertifikasi
Karena itu, menemukan istilah SDPPI pada dokumen lama tidak otomatis berarti dokumen tersebut tidak berlaku.
Status dan relevansi dokumennya tetap perlu diperiksa.
Mengapa Nomor Sertifikat Sekarang Menggunakan DJID?
Perubahan nomenklatur juga terlihat pada nomor Sertifikat baru.
Sebagai contoh, Sertifikat yang diterbitkan pada 12 Juni 2025 menggunakan nomor 111217/DJID/2025, sedangkan Sertifikat tahun 2024 masih menggunakan format /SDPPI/2024. e-Sertifikasi
Perbedaan tersebut menunjukkan transisi administrasi dari nomenklatur SDPPI menuju DJID.
Bagi importer mainan, yang lebih penting adalah memastikan Sertifikat sesuai dengan exact brand, model/type, radio configuration, dan status yang berlaku, bukan sekadar melihat apakah nomor menggunakan SDPPI atau DJID.
Regulasi Utama Sertifikasi Perangkat Mainan
Kerangka utama Sertifikasi saat ini adalah Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dan mencabut Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2018. JDIH Kemkomdigi
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur antara lain pemohon Sertifikat, dokumen, proses permohonan, penerbitan Sertifikat, masa kegiatan komersial, serta regulatory marking.
Karena itu, walaupun perusahaan masih menggunakan istilah “Postel”, proses compliance tetap perlu mengikuti regulasi yang berlaku saat permohonan dilakukan.
Mainan Apa yang Perlu Assessment?
Tidak semua mainan otomatis memerlukan Sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Mainan konvensional tanpa fungsi komunikasi radio perlu dibedakan dari mainan yang mempunyai:
Untuk mainan wireless, assessment sebaiknya dilakukan terhadap transmitter, receiver, operating frequency, transmission power, antenna, RF module, firmware, dan RF test report.
Remote Control pada Mainan
Mobil RC, tank, excavator, truck, robot, boat, racing toy, dan berbagai mainan lainnya dapat menggunakan remote controller RF.
Pada sistem sederhana, remote controller berfungsi sebagai transmitter dan unit mainan mempunyai receiver.
Namun, beberapa sistem menggunakan komunikasi dua arah sehingga unit mainan sendiri juga mempunyai transmitter.
Karena itu, Sertifikasi tidak sebaiknya dinilai hanya berdasarkan bentuk mainan. Controller dan unit mainan perlu dilihat sebagai satu sistem komunikasi.
Bluetooth dan Short Range Device
Mainan pintar juga dapat menggunakan Bluetooth untuk smartphone control, pairing, audio, permainan interaktif, atau fungsi lainnya.
KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 menetapkan Standar Teknis Short Range Devices dan memasukkan Bluetooth IEEE 802.15.1 pada pita 2400–2483,5 MHz dalam ruang lingkupnya. Postel Sertifikasi
Keberadaan Bluetooth tidak berarti seluruh mainan dengan Bluetooth mempunyai konfigurasi yang identik.
Module, version, frequency, transmission power, antenna, firmware, dan final-product configuration tetap perlu diperiksa.
Postel, SDPPI, dan DJID Tidak Menentukan Teknologi Radio
Nama Postel, SDPPI, atau DJID tidak menentukan apakah perangkat menggunakan Bluetooth, WiFi, atau proprietary RF.
Ketiga istilah tersebut berkaitan dengan sejarah layanan dan kelembagaan sertifikasi, bukan nama teknologi wireless.
Standar yang digunakan tetap ditentukan berdasarkan fungsi dan karakteristik teknis perangkat.
Karena itu, dua mainan yang sama-sama disebut “Sertifikasi Postel” dapat menggunakan Standar Teknis berbeda apabila satu menggunakan Bluetooth dan yang lainnya menggunakan WiFi atau proprietary RF.
Dokumen yang Dibutuhkan Tetap Mengikuti Sistem Sertifikasi Saat Ini
Terlepas dari istilah yang digunakan dalam komunikasi bisnis, permohonan Sertifikat baru perlu mengikuti persyaratan resmi saat ini.
Portal e-Sertifikasi NextGen mencantumkan persyaratan seperti NIB dan akses OSS bagi pelaku usaha, Laporan Hasil Uji atau test report, technical specification, serta dokumen pendukung lainnya sesuai karakter produk dan pemohon. e-Sertifikasi
Karena itu, menyebut proses sebagai “Postel” tidak berarti perusahaan dapat menggunakan prosedur sertifikasi lama.
Dokumen perlu mengikuti ketentuan DJID/e-Sertifikasi yang berlaku pada saat pengajuan.
Apakah Sertifikat SDPPI Lama Harus Diganti Menjadi DJID?
Perubahan nama institusi tidak dengan sendirinya berarti seluruh Sertifikat dengan nomor SDPPI harus diganti hanya karena nomenklatur organisasi berubah.
Portal resmi tahun 2026 masih menampilkan Sertifikat /SDPPI/2024 dengan status Berlaku, sementara Sertifikat yang lebih baru menggunakan /DJID/2025. e-Sertifikasi
Namun, perusahaan tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai kegiatan membuat, merakit, atau memasukkan perangkat ke Indonesia.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 menyatakan Sertifikat tidak berbatas waktu, tetapi pemegang Sertifikat dapat melakukan kegiatan tersebut paling lama 3 tahun sejak Sertifikat diterbitkan. Setelah periode itu, kelanjutan kegiatan harus memenuhi Standar Teknis dan dibuktikan dengan Sertifikat baru. JDIH Kemkomdigi
Label SDPPI atau DJID pada Produk Mainan
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur regulatory marking berupa Nomor Sertifikat dan PLG ID, QR Code, serta Tanda Peringatan sesuai ketentuan yang berlaku. JDIH Kemkomdigi
Pada Sertifikat lama, nomor Sertifikat dapat tetap mengandung kata SDPPI. Pada Sertifikat yang diterbitkan setelah perubahan nomenklatur, nomor baru dapat menggunakan DJID.
Karena itu, manufacturer sebaiknya menggunakan data yang benar-benar dihasilkan dari Sertifikat untuk exact model, bukan mengganti tulisan SDPPI menjadi DJID secara manual hanya karena struktur organisasi telah berubah.
Apakah Sertifikasi Postel Sama dengan SNI Mainan?
Tidak.
Sertifikasi perangkat telekomunikasi dan persyaratan keselamatan mainan mempunyai tujuan berbeda.
Sertifikasi DJID/Postel berhubungan dengan fungsi telekomunikasi seperti RF remote control, Bluetooth, WiFi, atau radio lainnya.
SNI mainan berhubungan dengan aspek keselamatan produk yang berada dalam sistem regulasi berbeda.
Karena itu, mainan wireless dapat memerlukan assessment terhadap dua area compliance yang berbeda. Memenuhi Sertifikasi DJID tidak otomatis menggantikan persyaratan keselamatan mainan, dan sebaliknya.
Istilah Mana yang Sebaiknya Digunakan?
Untuk komunikasi dengan pasar, istilah Sertifikasi Postel masih mudah dipahami karena telah digunakan luas selama bertahun-tahun.
Istilah Sertifikasi SDPPI juga masih sering muncul karena banyak Sertifikat dan dokumen lama menggunakan nomenklatur tersebut.
Namun, untuk konteks kelembagaan dan layanan resmi saat ini, DJID atau Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital adalah nomenklatur yang berlaku. Portal e-Sertifikasi tahun 2026 juga secara resmi berada di bawah Direktorat Layanan Infrastruktur Digital, DJID, Kementerian Komunikasi dan Digital. e-Sertifikasi
Karena itu, penggunaan istilah Sertifikasi Postel/DJID dapat membantu komunikasi dengan pelaku usaha sekaligus tetap mencerminkan nomenklatur saat ini.
Mengapa Assessment Sebelum Import Penting?
Kesalahan paling umum bukan sekadar menggunakan istilah Postel atau SDPPI, tetapi menganggap seluruh mainan wireless mempunyai persyaratan yang sama.
Satu model dapat menggunakan proprietary RF, model lain Bluetooth, sementara versi premium dapat menambahkan WiFi.
Supplier juga dapat mengganti module, antenna, PCB, firmware, atau controller tanpa perubahan besar pada desain luar produk.
Assessment sebelum purchase order atau shipment membantu memastikan exact model, wireless technology, transmitter, receiver, frequency, transmission power, antenna, module, dan test report sesuai dengan proses Sertifikasi yang akan dilakukan.
Kesimpulan
Perbedaan Postel dan SDPPI untuk mainan terutama berkaitan dengan istilah dan perkembangan kelembagaan, bukan dua jenis Sertifikasi yang harus diproses secara terpisah.
Postel merupakan istilah lama yang masih banyak digunakan di pasar. SDPPI merupakan nomenklatur Direktorat Jenderal yang sebelumnya menangani sumber daya dan perangkat pos dan informatika. Sejak restrukturisasi 2025, Ditjen SDPPI berubah menjadi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital atau DJID. Infradigital
Dalam praktik saat ini, mainan dengan remote control RF, Bluetooth, WiFi, atau teknologi radio lainnya perlu dinilai terhadap proses Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Standar Teknis yang berlaku. JDIH Kemkomdigi
Jadi, untuk importer mainan, pertanyaan terpenting bukan “Postel atau SDPPI?”, tetapi radio apa yang digunakan, berapa frekuensi dan daya pancarnya, module apa yang digunakan, apakah test report sesuai, dan bagaimana konfigurasi final product.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk mainan wireless dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
- Assessment transmitter dan receiver.
- Review spesifikasi RF.
- Analisis frekuensi dan daya pancar.
- Review dokumen teknis.
- Persiapan dokumen sertifikasi.
- Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
- Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.
Jika Anda memiliki mainan wireless, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, spesifikasi RF, dan datasheet modul wireless untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi Postel.
