Pengurusan TKDN Barang

Kami membantu anda dalam pengurusan TKDN dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting

Kami akan membantu perusahaan anda dalam mencapai Pengurusan sertifikasi TKDN Barang, konsultasikan kepada kami

Berikut adalah materi terkait TKDN Barang

Pasal 2
(1) TKIDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen ‘Liar negeri terhadap harga barang jadi.

(2) Harga barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.

(3) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. biaya untuk bahan (material) langsung;
b. biaya tenaga kerja langsung; dan
c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead);
tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung
perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.

(4) Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria:
a. untuk bahan (material) langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin);
b. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
c. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.

(5) Blaya bahan (material) langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sampai di lokasi pengerjaan (pabriklworkshop) untuk produk barang yang
bersangkutan.

(6) Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dengan ketentuan:

a. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai 100% (seratus persen) komponen dalam negeri;

b. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;

c. Alat kerja yang diproduksi dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negeri 75% (tujuh puluh lima persen), ditambah dengan 25% (dua puluh lima persen) proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri;

d. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;

e. alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri negeri, dinilai 0% (nol persen) komponen dalam negeri; dan

f. alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negerinya secara proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri.

(1) Perhitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap setiap jenis barang.

(2) Janis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang diproduksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku (material) yang sama.

(3) Pasal 4 (1) Perhitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) ditelusuri sampai dengan barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.

(2) TKDN barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan 100% (seratus persen), apabila:

a. barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri;
b. biayabarang tingkat dua di bawah 3% (tiga persen) dani biaya produksi barang tingkat satu; dan
c. akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada huruf b maksimal 10% (sepuluh persen) dan i total !playa barang tingkat satu. Apabila dalam penelusuran terhadap barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat barang/ komponen yang berasal dan i barang tingkat tiga yang dibuat di dalam negeri, TKDN barang/komponen dani barang tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100% (seratus
persen).

Pasal 5

(1) Blaya penelitian dan pengembangan untuk industri yang melakukan penelitian dan pengembangan di dalam negeri dapat diperhitungkan dalam penilaian TKDN barang,dengan ketentuan sebagai berikut:

a. biaya penelitian dan pengembangan dimasukkan dalam perhitungan biaya produksi yang didistribusikan
ke setiap produk dimaksud;

b. produk hasil penelitian dan pengembangan di dalam negeri dibuktikan dengan:

1) Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk yang bersangkutan; dan atau

2) bukti ‘playa pengeluaran untuk pelaksanaan tahapan-tahapan penelitian dan pengembangan yang terdiri dan i definisi produk/teknologi, perancangan, purwarupa (prototype), integrasi dan uji sistem, serta persiapan pelaksanaan produksi di dalam negeri; dan

c. biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri diperhitungkan dalam penilaian TKDN untuk kurun
waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) atau bukti sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2).

(2) Biaya penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. biaya untuk bahan (material) langsung;
b. biaya tenaga kerja langsung; dan
c. ‘playa tidak langsung.

Pasal 6

Penghitungan TKDN untuk gabungan lebih dan i satu jenis barang jadi (TKDN gabungan beberapa barang/multi product) dilakukan berdasarkan perbandingan antara akumulasi dari hasil perkalian TKDN dengan harga pembelian masing-masing barang terhadap harga pembelian gabungan barang.

Pasal 7
(1) Perhitungan TKDN barang dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDNbarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, nital TKDN untuk komponen yang bersangkutan dinilai nihil.
(3) Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara penghitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri mi.
(5) Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN gabungan beberapa barangimuiti product sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

(6) Tata cara penghitungan TKDN gabungan beberapa barang/muiti product sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Kami membantu perizinan yang anda butuhkan dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting

Konsultan Bisnis

Untuk perizinan bisnis anda serahkan kepada kami, kami akan menjadi partner bisnis anda yang siap melayani anda
Sertifikasi SNI
K3L
Legalitas Usaha
TKDN
Training
Laboratorium Consulting
Project Management

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *