TKDN JASA – TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI JASA

Kami membantu perizinan yang anda butuhkan terkait TKDN dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting

(1) TKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan.

(2) Harga jasa keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).

(3) Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. biaya tenaga kerja;
b. biaya alat kerja/fasilitas kerja; dan
c. biaya jasa umum;
tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.

(4) Penentuan komponen dalam negeri jasa berdasarkan kriteria:
a. untuk bahan (material) langsung yang digunakan untuk membantu proses pengerjaan jasa berdasarkan negara asal barang (country of origin);
b. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
c. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.
(5) Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menggunakan ketentuan sebagaimana digunakan
dalam Pasal 2 ayat (6).

Pasal 9

(1) TKDN jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dihitung pada setiap kegiatan penyediaan jasa.

(2) Perhitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditelusuri sampai dengan jasa tingkat dua yang dihasilkan oleh penyedia jasa dalam negeri.

(3) Apabila dalam penelusuran terhadap jasa tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat komponen yang berasal dan i jasa tingkat tiga yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dalam negeri, TKDN komponen dari jasa tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100% (seratus persen).

Pasal 10

(1) Perhitungan TKDN jasa dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang
bersangkutan dinilai
(3) Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara penghitungan TKDN jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini

Kami membantu perizinan yang anda butuhkan dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting

Konsultan Bisnis

    Untuk perizinan bisnis anda serahkan kepada kami, kami akan menjadi partner bisnis anda yang siap melayani anda
    Sertifikasi SNI
    K3L
    Legalitas Usaha
    TKDN
    Training
    Laboratorium Consulting
    Project Management

    Share

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *