Panduan Postel Mainan Anak

Apa Itu Postel untuk Mainan Anak?

Mainan anak saat ini semakin banyak dilengkapi dengan teknologi elektronik dan komunikasi nirkabel. Jika sebelumnya mainan hanya menggunakan baterai untuk menghasilkan suara, lampu, atau gerakan, kini banyak produk yang sudah memiliki Bluetooth, WiFi, remote control, radio frequency, atau fitur wireless lainnya.

Contohnya dapat ditemukan pada mobil remote control, robot anak, smart toy, mainan edukasi interaktif, mainan yang terhubung dengan smartphone, wireless controller, hingga mainan yang menggunakan Bluetooth untuk melakukan komunikasi dengan perangkat lain.

Apabila suatu mainan menggunakan fungsi komunikasi radio atau fitur telekomunikasi tertentu, maka aspek Postel/DJID perlu diperiksa sebelum produk tersebut diimpor, diproduksi, dirakit, atau dipasarkan di Indonesia.

Dasar utama sertifikasi perangkat telekomunikasi saat ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Peraturan tersebut mengatur bahwa perangkat yang memenuhi Standar Teknis dibuktikan dengan Sertifikat.

Oleh karena itu, istilah “mainan anak” saja belum dapat menentukan apakah suatu produk membutuhkan Sertifikasi Postel. Penentuan harus dilakukan berdasarkan fitur dan spesifikasi teknis yang digunakan pada produk.

Apakah Mainan Anak Wajib Sertifikasi Postel?

Tidak semua mainan anak wajib memiliki Sertifikat Postel/DJID.

Mainan yang hanya memiliki fungsi mekanis atau elektronik internal dan tidak menggunakan komunikasi radio perlu dibedakan dari mainan yang memiliki transmitter atau receiver wireless.

Sebagai contoh, mobil mainan yang hanya menggunakan baterai untuk menggerakkan motor berbeda dengan mobil remote control yang menerima perintah dari remote melalui frekuensi radio.

Apabila mainan memiliki fitur Bluetooth, WiFi, radio control, wireless controller, atau teknologi komunikasi radio lainnya, maka diperlukan assessment untuk menentukan apakah perangkat tersebut termasuk dalam lingkup sertifikasi.

Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi berdasarkan pemenuhan Standar Teknis. Pemenuhan tersebut dilakukan dengan memperhatikan tipe perangkat, merek, dan negara asal pembuatan.

Dengan demikian, kewajiban Sertifikasi Postel untuk mainan anak tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kategori produk, tetapi harus dilihat dari teknologi komunikasi yang digunakan.

Mainan Anak dengan Bluetooth

Bluetooth merupakan salah satu teknologi wireless yang paling banyak digunakan pada mainan anak modern.

Mainan dapat menggunakan Bluetooth untuk terhubung dengan smartphone, tablet, aplikasi, speaker, controller, atau perangkat lainnya. Contohnya adalah robot edukasi, smart toy, mainan interaktif, dan berbagai perangkat permainan yang dikendalikan melalui aplikasi.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas, Bluetooth IEEE 802.15.1 termasuk dalam kelompok Short Range Device (SRD).

Meskipun Bluetooth menggunakan daya pancar relatif rendah dan bekerja pada jarak pendek, penggunaan teknologi tersebut tetap perlu dilakukan assessment untuk menentukan persyaratan Postel yang berlaku.

Mainan Anak dengan WiFi

Selain Bluetooth, beberapa mainan anak juga menggunakan WiFi sebagai sarana komunikasi. Mainan tersebut dapat terhubung ke internet, aplikasi smartphone, server, atau perangkat lain dalam jaringan.

Contohnya adalah smart toy, robot edukasi, kamera mainan, interactive toy, dan perangkat permainan yang dapat dikendalikan melalui aplikasi.

WiFi pada umumnya menggunakan teknologi IEEE 802.11. Dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023, IEEE 802.11 atau WLAN termasuk dalam kelompok RLAN.

Karena itu, apabila sebuah mainan memiliki WiFi, perlu diperiksa spesifikasi wireless-nya, termasuk frekuensi, bandwidth, transmit power, channel, antena, dan modul yang digunakan.

Mainan Remote Control

Mainan remote control merupakan salah satu contoh produk yang paling sering menggunakan teknologi radio.

Produk seperti:

  1. Mobil remote control.
  2. Kapal remote control.
  3. Pesawat mainan.
  4. Helikopter mainan.
  5. Robot remote control.
  6. Kendaraan konstruksi mainan.
  7. Mainan kendaraan lainnya.

dapat menggunakan transmitter radio pada remote controller untuk mengirimkan perintah kepada unit mainan.

Dalam assessment Postel, bukan hanya unit mainan yang perlu diperiksa. Remote controller juga perlu diperiksa karena dapat berfungsi sebagai transmitter radio.

Informasi teknis yang perlu diperiksa antara lain frekuensi, daya pancar, bandwidth, modulasi, jumlah channel, antena, RF module, dan karakteristik transmitter serta receiver.

Mainan dengan Low Power

Sebagian mainan anak menggunakan wireless dengan daya pancar yang relatif rendah. Produk seperti ini sering disebut sebagai low-power device atau perangkat berdaya rendah.

Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023 memasukkan beberapa perangkat ke dalam kelompok SRD, termasuk perangkat dengan daya pancar di bawah 10 mW. Bluetooth IEEE 802.15.1, NFC, RFID, UWB, LR-WPAN IEEE 802.15.4, dan beberapa perangkat lainnya juga termasuk dalam kelompok SRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, daya pancar di bawah 10 mW tidak otomatis berarti mainan tersebut bebas dari Sertifikasi Postel.

Daya pancar hanya merupakan salah satu parameter teknis. Assessment tetap perlu melihat frekuensi, teknologi, fungsi perangkat, bandwidth, antena, serta standar teknis yang berlaku.

Contoh Mainan Anak yang Perlu Dilakukan Assessment Postel

Beberapa contoh mainan yang sebaiknya dilakukan assessment terlebih dahulu antara lain:

  1. Mobil remote control.
  2. Robot Bluetooth.
  3. Robot WiFi.
  4. Smart toy.
  5. Mainan edukasi yang terhubung dengan smartphone.
  6. Mainan dengan Bluetooth speaker.
  7. Mainan yang dikendalikan menggunakan aplikasi.
  8. Pesawat atau helikopter remote control.
  9. Wireless controller.
  10. Mainan dengan RF transmitter.
  11. Mainan dengan NFC atau RFID.
  12. Mainan dengan perangkat wireless lainnya.

Assessment diperlukan karena dua produk dengan nama dan fungsi yang sama dapat memiliki persyaratan berbeda apabila teknologi wireless yang digunakan berbeda.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Assessment Postel Mainan Anak

Untuk melakukan assessment, pemilik produk sebaiknya menyiapkan informasi teknis yang cukup agar karakteristik wireless dapat diperiksa sejak awal.

Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  1. Foto produk.
  2. Foto kemasan.
  3. Foto label produk.
  4. Merek.
  5. Tipe atau model.
  6. Negara asal pembuatan.
  7. Datasheet produk.
  8. User manual.
  9. Datasheet Bluetooth/WiFi/RF module.
  10. Frekuensi kerja.
  11. Transmit power.
  12. Bandwidth.
  13. Spesifikasi antena.
  14. Informasi chipset atau RF module.
  15. Block diagram apabila tersedia.
  16. Test report apabila tersedia.
  17. Spesifikasi remote controller apabila produk menggunakan remote control.

Dokumen tersebut akan membantu menentukan apakah produk termasuk perangkat yang wajib disertifikasi dan bagaimana proses sertifikasi perlu dilakukan.

Apakah Sertifikat Modul Bluetooth atau WiFi Sudah Cukup?

Belum tentu.

Pada beberapa produk, produsen menggunakan Bluetooth module atau WiFi module yang sudah memiliki sertifikat atau dokumen pengujian dari negara lain. Namun, hal tersebut tidak secara otomatis membuat produk akhir bebas dari persyaratan sertifikasi di Indonesia.

Sertifikasi berdasarkan Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 berkaitan dengan kesesuaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang berlaku. Pemenuhan tersebut berkaitan dengan perangkat yang akan dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia.

Karena itu, integrasi modul ke dalam mainan perlu diperiksa. Hal-hal seperti antena, daya pancar, konfigurasi RF, firmware, enclosure, dan implementasi modul pada produk akhir dapat menjadi bagian dari assessment.

Apakah Beberapa Varian Mainan Bisa Menggunakan Satu Sertifikat?

Hal ini dapat bergantung pada karakteristik masing-masing produk.

Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur ketentuan tertentu untuk alat dan/atau perangkat lain yang memiliki fitur telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW serta hanya memiliki satu fitur telekomunikasi yang sama. Dalam kondisi tertentu, satu Sertifikat dapat berlaku untuk lebih dari satu varian apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.

Namun, tidak berarti seluruh varian mainan dengan daya pancar di bawah 10 mW otomatis dapat digabungkan dalam satu Sertifikat.

Setiap varian tetap perlu diperiksa berdasarkan merek, tipe, fitur telekomunikasi, modul, dan karakteristik teknisnya.

Proses Sertifikasi Postel Mainan Anak

Proses Sertifikasi Postel sebaiknya diawali dengan assessment agar pemilik produk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pengajuan.

Secara umum, prosesnya meliputi:

  1. Identifikasi merek, tipe, model, dan negara asal.
  2. Identifikasi teknologi wireless yang digunakan.
  3. Pemeriksaan frekuensi.
  4. Pemeriksaan transmit power.
  5. Pemeriksaan bandwidth dan modulasi.
  6. Pemeriksaan antena.
  7. Identifikasi Standar Teknis.
  8. Persiapan dokumen teknis.
  9. Pengujian apabila diperlukan.
  10. Pengajuan Sertifikasi DJID/SDPPI.
  11. Penerbitan Sertifikat.
  12. Pemenuhan ketentuan label.

Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa pemenuhan Standar Teknis dilakukan melalui pengujian, dan perangkat yang memenuhi Standar Teknis dibuktikan dengan Sertifikat.

Masa Berlaku Sertifikat Postel Mainan Anak

Berdasarkan Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024, Sertifikat tidak memiliki batas waktu. Namun, terdapat ketentuan bahwa pemegang Sertifikat dapat membuat, merakit, atau memasukkan alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama tiga tahun sejak Sertifikat diterbitkan.

Ketentuan ini penting bagi importir dan pemilik merek yang melakukan pemasukan mainan secara berulang atau berkelanjutan.

Label Postel pada Mainan Anak

Mainan yang telah mendapatkan Sertifikat juga perlu memenuhi ketentuan label.

Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa label perangkat antara lain memuat nomor Sertifikat, PLG ID, QR Code, dan tanda peringatan sesuai ketentuan.

Untuk mainan dengan ukuran kecil, penempatan label perlu diperhatikan agar informasi tetap dapat dibaca dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Biaya Sertifikasi Postel Mainan Anak

Biaya Sertifikasi Postel/DJID perlu dilihat berdasarkan proses yang dibutuhkan oleh produk.

Penerbitan Sertifikat dikenakan PNBP sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila produk membutuhkan pengujian, dapat terdapat biaya pengujian yang bergantung pada jenis perangkat, standar teknis, parameter pengujian, laboratorium, dan karakteristik produk.

Oleh karena itu, biaya tidak sebaiknya ditentukan hanya berdasarkan nama produk “mainan anak”. Assessment teknis terlebih dahulu diperlukan untuk mengetahui jenis sertifikasi dan pengujian yang dibutuhkan.

Pentingnya Assessment Postel Sebelum Import Mainan Anak

Assessment sebelum import merupakan langkah penting bagi importir dan pemilik merek mainan anak.

Dengan melakukan assessment sejak awal, pemilik produk dapat mengetahui:

  1. Apakah mainan membutuhkan Sertifikasi Postel.
  2. Teknologi wireless yang digunakan.
  3. Frekuensi dan daya pancar perangkat.
  4. Standar teknis yang berlaku.
  5. Kebutuhan pengujian.
  6. Dokumen yang harus disiapkan.
  7. Ketentuan mengenai modul wireless.
  8. Kemungkinan penggabungan beberapa varian apabila memenuhi persyaratan.

Assessment juga dapat membantu mengurangi risiko ketika produk sudah masuk ke dalam proses importasi tetapi persyaratan sertifikasi belum terpenuhi.

Kesimpulan

Panduan Postel untuk mainan anak pada dasarnya perlu dimulai dari pemeriksaan teknologi yang digunakan pada produk. Mainan yang tidak menggunakan komunikasi radio tidak dapat disamakan dengan mainan yang menggunakan Bluetooth, WiFi, remote control, RF transmitter, atau teknologi wireless lainnya.

Bluetooth termasuk dalam kelompok SRD berdasarkan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023, sementara perangkat wireless lainnya perlu dinilai berdasarkan frekuensi, daya pancar, teknologi, dan ketentuan teknis yang berlaku.

Dengan demikian, mainan anak dengan fitur wireless sebaiknya dilakukan assessment Postel/DJID sebelum diimpor atau dipasarkan di Indonesia. Assessment tersebut dapat membantu menentukan kewajiban sertifikasi, kebutuhan pengujian, dokumen teknis, serta ketentuan label yang harus dipenuhi.

Hubungi Biruni Consulting

Biruni Consulting membantu assessment dan sertifikasi DJID/SDPPI untuk mainan Bluetooth dan berbagai produk wireless yang akan diimpor atau dipasarkan di Indonesia.

Layanan kami meliputi:

  • Assessment kebutuhan sertifikasi DJID/SDPPI.
  • Assessment modul Bluetooth.
  • Review spesifikasi RF.
  • Analisis frekuensi dan daya pancar.
  • Review dokumen teknis.
  • Persiapan dokumen sertifikasi.
  • Koordinasi pengujian apabila diperlukan.
  • Pendampingan Sertifikasi DJID/SDPPI.

Jika Anda memiliki mainan Bluetooth, Anda dapat menyiapkan foto produk, merek, model, datasheet, dan datasheet modul Bluetooth untuk dilakukan assessment awal terhadap kebutuhan Sertifikasi Postel.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *