Panduan Lengkap Pengurusan PIRT untuk Produk Makanan dan Minuman di Indonesia
Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, khususnya UMKM dan industri rumah tangga, memiliki legalitas produk merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pemasaran. Salah satu perizinan yang umum dibutuhkan adalah PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) atau SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
PIRT merupakan sertifikat yang diberikan kepada produk pangan olahan industri rumah tangga yang telah memenuhi persyaratan keamanan pangan, sanitasi, dan pelabelan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini pengurusan PIRT dilakukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan aplikasi SPP-IRT.
Dengan memiliki PIRT, pelaku usaha dapat memasarkan produknya secara legal serta meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif.
Mengapa Pengurusan PIRT Penting?
Legalitas produk pangan tidak hanya menjadi persyaratan regulasi, tetapi juga menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan dasar sebelum beredar di masyarakat.
Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, PIRT juga sering menjadi syarat untuk masuk ke supermarket, minimarket, distributor, marketplace, hingga mengikuti program pengadaan pemerintah atau pameran UMKM.
Melalui pengurusan PIRT yang benar, pelaku usaha dapat mengembangkan usaha dengan lebih percaya diri dan meminimalkan risiko permasalahan hukum di kemudian hari.
Syarat Pengurusan PIRT
Sebelum mengajukan PIRT, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi yang diperlukan dalam proses pendaftaran.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
- KTP pemilik usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
- Data usaha dan lokasi produksi.
- Data produk pangan yang akan didaftarkan.
- Desain label produk.
- Informasi komposisi, kemasan, masa simpan, dan proses produksi.
Kelengkapan dokumen sejak awal dapat membantu mempercepat proses verifikasi dan mengurangi potensi revisi.
Proses Pengurusan PIRT
Pengurusan PIRT dilakukan melalui beberapa tahapan yang saling berkaitan. Pelaku usaha perlu memastikan setiap tahap dijalankan dengan benar agar proses berjalan lancar.
1. Membuat NIB Melalui OSS
Tahap pertama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. NIB menjadi identitas legal usaha yang digunakan dalam berbagai proses perizinan.
2. Menyiapkan Data Produk
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan data produk yang akan didaftarkan. Data tersebut mencakup nama produk, jenis kemasan, komposisi bahan, proses produksi, cara penyimpanan, dan masa simpan produk.
3. Mengajukan Permohonan SPP-IRT
Permohonan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan OSS dan aplikasi SPP-IRT. Pada tahap ini pelaku usaha akan mengunggah data produk serta rancangan label yang akan digunakan pada kemasan.
4. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Dalam proses pemenuhan komitmen, pelaku usaha biasanya diwajibkan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai bagian dari edukasi mengenai produksi pangan yang aman dan higienis.
5. Verifikasi dan Evaluasi
Instansi terkait dapat melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan sarana produksi untuk memastikan kegiatan produksi memenuhi persyaratan keamanan pangan yang berlaku.
6. Penerbitan PIRT
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka SPP-IRT akan diterbitkan. Berdasarkan informasi BPOM, sertifikat ini memiliki masa berlaku hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.
Produk yang Dapat Menggunakan PIRT
PIRT umumnya diperuntukkan bagi pangan olahan dengan risiko rendah yang dapat disimpan pada suhu ruang dan memiliki masa simpan tertentu.
Beberapa contoh produk yang umum menggunakan PIRT meliputi:
- Keripik dan makanan ringan.
- Kue kering dan biskuit.
- Kopi bubuk dan teh kering.
- Bumbu dan rempah-rempah.
- Minuman serbuk.
- Selai dan produk olahan tertentu.
Namun tidak semua produk pangan dapat menggunakan PIRT. Produk seperti pangan dengan klaim kesehatan tertentu, pangan kebutuhan gizi khusus, produk dengan rantai dingin khusus, atau produk tertentu lainnya dapat memerlukan registrasi BPOM.
Regulasi Terkait PIRT
Pengurusan PIRT mengacu pada berbagai ketentuan mengenai keamanan pangan dan perizinan usaha berbasis risiko. Saat ini penerbitan SPP-IRT mengikuti sistem OSS serta ketentuan BPOM mengenai pangan olahan industri rumah tangga.
Regulasi tersebut bertujuan memastikan bahwa produk pangan yang beredar aman dikonsumsi, diproduksi secara higienis, dan memiliki informasi yang jelas bagi konsumen.
Hubungi Kami
Mengurus PIRT sering membutuhkan pemahaman terkait regulasi, dokumen, serta standar label pangan yang sesuai ketentuan. Untuk itu, Biruni Consulting siap membantu pelaku usaha UMKM dalam proses pengurusan PIRT agar lebih mudah dan tepat.
- Konsultasi kelayakan produk PIRT untuk menentukan kategori izin yang sesuai.
- Pendampingan pembuatan NIB (OSS) sebagai dasar legalitas usaha.
- Review label produk pangan agar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pendampingan dokumen PIRT agar proses pengajuan lebih cepat dan minim revisi.
- Konsultasi proses pengajuan hingga izin terbit sampai produk siap dipasarkan secara legal.
Kami membantu proses perizinan menjadi lebih sederhana, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
