Panduan Lengkap Legalitas Pangan Industri Rumah Tangga Sesuai Regulasi Resmi Indonesia
Banyak pelaku usaha makanan skala kecil bertanya mengenai cara daftar BPOM produk rumahan agar dapat dipasarkan secara legal dan menjangkau pasar yang lebih luas. Pada dasarnya, sistem perizinan pangan di Indonesia dibedakan berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko produk. Tidak semua produk rumahan langsung wajib memiliki izin BPOM MD. Untuk usaha industri rumah tangga dengan risiko rendah hingga menengah, izin yang umumnya diperlukan adalah PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Namun, ketika usaha berkembang, kapasitas produksi meningkat, distribusi meluas ke retail modern nasional, atau produk termasuk kategori risiko tinggi, maka registrasi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia menjadi kewajiban hukum. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang mengatur standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
Memahami Perbedaan PIRT dan BPOM untuk Produk Rumahan
Sebelum mengurus izin, pelaku usaha perlu memahami posisi usahanya dalam sistem regulasi.
1. PIRT untuk Industri Rumah Tangga
PIRT diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui dinas kesehatan atau dinas terkait. Izin ini berlaku untuk pangan olahan risiko rendah seperti keripik, kue kering, sambal kemasan tertentu, atau makanan ringan lainnya yang tidak memerlukan proses sterilisasi komersial.
PIRT mensyaratkan penerapan CPPB-IRT (Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga), penyuluhan keamanan pangan, serta pemeriksaan sarana produksi.
2. BPOM MD untuk Skala Lebih Besar
Jika usaha rumahan berkembang menjadi skala menengah atau besar dengan distribusi nasional, maka wajib memiliki izin edar BPOM MD (Makanan Dalam Negeri). Standar yang diterapkan lebih ketat karena mengharuskan penerapan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik).
Syarat Cara Daftar BPOM Produk Rumahan
Apabila usaha rumahan sudah memenuhi kriteria untuk mendaftar BPOM MD, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan:
1. Legalitas Usaha
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
b. NPWP perusahaan
c. Akta pendirian dan pengesahan badan hukum
d. Izin usaha sesuai klasifikasi KBLI
2. Kesiapan Sarana Produksi
a. Fasilitas produksi memenuhi standar higiene dan sanitasi
b. Memiliki sertifikat CPPOB
c. Struktur organisasi dan penanggung jawab teknis
3. Dokumen Produk
a. Komposisi bahan baku secara rinci
b. Diagram alur proses produksi
c. Spesifikasi bahan dan kemasan
d. Desain label sesuai Peraturan BPOM
e. Hasil uji laboratorium bila diwajibkan
Semua dokumen ini akan dievaluasi secara administratif dan teknis oleh BPOM sebelum izin edar diterbitkan.
Langkah-Langkah Cara Daftar BPOM Produk Rumahan
Jika masih kategori PIRT:
-
Mengurus NIB melalui sistem OSS
-
Mengikuti penyuluhan keamanan pangan
-
Mengajukan permohonan PIRT ke dinas terkait
-
Pemeriksaan lokasi produksi
-
Penerbitan nomor PIRT
Jika sudah wajib BPOM MD:
-
Registrasi akun perusahaan pada sistem e-Registration BPOM
-
Mengurus sertifikasi CPPOB untuk fasilitas produksi
-
Mengajukan registrasi produk secara online
-
Proses evaluasi dan perbaikan dokumen jika diperlukan
-
Penerbitan nomor izin edar MD resmi
Ketentuan Label Produk Sesuai Regulasi
Label wajib mencantumkan:
-
Nama produk
-
Daftar komposisi
-
Berat atau isi bersih
-
Nama dan alamat produsen
-
Nomor izin edar (PIRT atau MD)
-
Tanggal kedaluwarsa
-
Kode produksi
-
Informasi nilai gizi untuk kategori tertentu
Kesalahan label merupakan penyebab umum penolakan izin, sehingga perlu dilakukan pengecekan secara detail sebelum pengajuan.
Estimasi Waktu Pengurusan
Proses PIRT umumnya memerlukan waktu 2 hingga 4 minggu tergantung kebijakan daerah. Sementara itu, pendaftaran BPOM MD dapat memakan waktu 1 hingga 3 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan kategori produk.
Kesimpulan
Cara daftar BPOM produk rumahan bergantung pada skala usaha dan jenis produk yang dipasarkan. Untuk usaha kecil dengan risiko rendah, PIRT sudah mencukupi. Namun, ketika usaha berkembang atau masuk kategori produk tertentu, izin BPOM MD menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar yang lebih luas.
Biruni Consulting hadir sebagai konsultan profesional yang membantu pelaku usaha produk rumahan dalam pengurusan PIRT maupun BPOM MD secara legal dan sesuai regulasi terbaru. Kami mendampingi mulai dari audit kesiapan usaha, penyusunan dokumen, perbaikan label, pengurusan CPPOB, hingga proses registrasi sampai izin resmi diterbitkan. Dengan pengalaman dan pemahaman regulasi yang komprehensif, Biruni Consulting siap menjadi mitra terpercaya dalam pengembangan legalitas bisnis pangan Anda di Indonesia.
